Kamis, 5 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13868

Jeritan Hati Terpidana Mati Asal Batam Jelang Eksekusi di Nusakambangan

0
Tiga terpidana mati kasus narkoba saat istirahat di Mapolsek Bandara sebelum diterbangkan ke Cilacap, Minggu (8/5/2016). Foto: istimewa
Tiga terpidana mati kasus narkoba saat istirahat di Mapolsek Bandara sebelum diterbangkan ke Cilacap, Minggu (8/5/2016). Foto: istimewa

batampos.co.id – Berbagai upaya dilakukan para terpidana mati untuk lolos dari timah panas regu tembak. Seperti yang dilakukan terpidana mati asal Batam, Suryanto alias Ationg Bin Swehong. Rencananya, dia akan menulis surat untuk Presiden Jokowi agar bisa bebas dari eksekusi mati.

Baca Juga: 9 Terpidana Mati Asal Batam Nunggu Giliran Dikirim ke Nusakambangan

Jawa Pos (grup batampos.co.id) berhasil menembus Nusakambangan bersama kerabat terpidana mati dan mendapatkan komentar dari Suryanto beberapa waktu lalu. Suryanto saat itu sedang duduk di dalam area Lapas Batu. Tubuhnya ceking, bahkan kepalanya tampak lebih besar dari tubuhnya. Tidak proporsional. Raut mukanya memang tampak tenang.

Saat itu dia mengenakan kemeja kotak-kotak yang warnanya sudah memudar dan celana jeans biru yang sudah mulai memutih. Dia berbeda dengan napi lain yang biasanya merokok. ”Saya memang sejak awal tidak merokok,” ujarnya terpatah-patah.

Dengan wajah cukup tenang, dia mulai menceritakan bagaimana tanggapannya soal eksekusi mati. Awalnya, dia mulai curiga dirinya akan dieksekusi karena dipindahkan dari Lapas Batam ke Lapas Batu, Nusakambangan. ”Pemindahan ini dilakukan mendadak,” tuturnya.

Baca Juga: 3 Terpidana Mati dari Batam Sudah di Nusakambangan, Tak Ada Nama Yezhiekel

Hal itu membuatnya panik, sebab Nusakambangan merupakan lokasi eksekusi terpidana mati tahap I dan II. Apalagi, jaksa dan sipir tidak menjelaskan sama sekali alasan pemindahan tersebut. ”Saya hanya bisa menurut saja,” ujarnya.

Namun, ada hal yang cukup menyakitkan. Yakni, keluarganya tidak diberitahukan pemindahan tersebut. Padahal, Suryanto sudah berbulan-bulan tidak bertemu dengan keluarganya. ”Mereka belum menjenguk saya lebih dari tiga bulan,” terangnya, lalu terdiam.

Beberapa menit kemudian, dia kembali menuturkan, jangan-jangan hingga saat ini keluarga belum mengetahui bahwa dirinya dipindah ke Nusakambangan. ”Saya hingga saat ini belum komunikasi dengan keluarga. Saya tidak punya uang untuk menelepon,” tuturnya.

Apa ada rencana untuk melakukan proses hukum? Dia mengakui bahwa hingga saat ini memang belum mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun, selain PK, dirinya ingin menulis surat pernyataan yang ditujukan pada Presiden Jokowi. ”Saya ingin menceritakan semuanya,” tuturnya.

Baca Juga: Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Depresi Berat, Satu Dilarikan ke Rumah Sakit

Misalnya, soal proses penyelidikan dan penyidikan yang dialaminya. Menurutnya, selama dalam kedua proses itu, banyak sekali siksaan yang dihadapinya. Pukulan dan tendangan jadi makanan sehari-hari. ”Kami terpaksa mengakui seperti yang diinginkan petugas,” jelasnya.

Yang juga memberatkannya adalah penggunaan pasal internasional, sehingga membuatnya divonis hukuman mati. ”Padahal, saya baru sekali itu melakukannya dan karena terbujuk Bandar,” tuturnya.

Ketidakpastian hukuman terhadap dirinya juga membuatnya merasa dihukum dua kali. Dia menuturkan, dirinya sudah dipenjara sekitar sembilan tahun, lalu sekarang ada rencana eksekusi mati. ”Padahal, dalam vonis saya tidak ada hukuman penjara,” paparnya.

Dengan itu semua, Suryanto mempertanyakan, apakah tidak boleh mendapatkan satu kesempatan lagi untuk hidup.

”Pak Jokowi, tolong beri kami kesempatan sekali saja. Saya pastikan saya tidak akan mengulangi kesalahan itu,” keluhnya dengan mata yang mulai memerah.

Kalau pun bisa, sebelum eksekusi mati dilakukan, Presiden Jokowi bisa bertemu dengan dirinya. Dengan begitu, maka Jokowi bakal bisa menilai bagaimana kepribadiannya. ”Kalau bisa ketemu presiden, tentu saya akan membuka semuanya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk menjadi peringatan bagi pengedar dan pengguna narkotika, Suryanto juga akan menuliskan semua kisah hidupnya. Harapannya, semua pengedar dan pengguna belajar dari hidupnya. ”Biar semua bisa tobat dan menjauhi narkotika,” tegasnya.

Sementara, ternyata Suryanto di lingkungan barunya mendapatkan sambutan yang tidak disangka-sangka. Dia menuturkan bahwa dirinya dan kedua rekannya, Pujo Lestari dan Agus Hadi dijamu oleh John Kei.

”Dia membelikan kami makanan nasi ayam di luar makanan penjara. Di kantin lapas itu,” tuturnya.

Hampir setiap hari, John Kei memberikan jamuan tersebut. Dia menuturkan, kondisi ini cukup berbeda dengan yang terjadi di Lapas Batam. ”Kalau di Lapas Batam itu tidak semanusiawi di Lapas Batu,” ujarnya.

Sementara, John Kei yang juga berhasil ditemui Jawa Pos menuturkan bahwa jamuan itu merupakan kewajiban dirinya untuk membantu terpidana. ”Itu kewajiban kita, harus saling membantu,” paparnya singkat. (idr/jpgrup)

Alat Berat di Pulau Janda Berhias Disegel

0

Penyidik-Pegawai-Negeri-Sipbatampos.co.id – Tim Sembilan Pemko Kota Batam memberikan sanksi administratif kepada pelaksana reklamasi di Pulau Janda Berhias. Tim langsung menyegel beberapa alat berat yang ada di lokasi reklamasi diantaranya, empat escavator, tujuh lori, dan convektor serta dua buldozer, Rabu (18/5)

Ketua Tim Sembilan yang juga Sekda Kota Batam, Agussahiman mengatakan sesuai dengan arahan pimpinan, untuk sementara dilakukan penghentian semua aktifitas reklamasi. Tim diminta untuk melakukan peninjauan dan memberikan sanksi kepada pihak yang masih beraktifitas seperti yang terjadi di Pulau Janda Berhias.

Saat ini kata dia sudah ada 14 titik reklamasi yang dihentikan dan kebanyakan izinnya telah habis. Salah satunya yakni izin pemanfatan tata ruang.

Nantinya lanjut dia, tim ini juga akan membuat perhitungan, potensi-potensi yang bisa menjadi pendapatan daerah.

Selama tahun 2015, ada sekitar Rp 4.9 miliar dana yang masuk ke kas daerah dalam bentuk pajak dan retribusi dari reklamasi tersebut.

Sementara itu Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan, sebelumnya pihaknya telah memberikan surat kepada perusahaan untuk menghentikan aktifitas reklamasi.

“Kalau mereka masih lanjut akan dilakukan penyidikan,”

Pemerintah meminta perusahaan untuk menghentikan reklamasi selama tiga bulan untuk melengkapi persyaratan reklamasi.

“Kalau persyaratan mereka lengkap, selama itu tidak mengganggu lingkungan dan lainnya, kita kembalikan ke mereka,” ujarnya.

Beberapa dampak yang diakibatkan oleh reklamasi seperti pencemaran lingkungan dan tergganggunya kehidupan biota laut.

foto: yultivia / batampos
foto: yultivia / batampos

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan reklamasi seperti, izin analisis mengenai dampak lingkungan, tidak mengganggu perairan, tidak masuk dalam kawasan hutan lindung hingga mengganggu sarana tangkap nelayan.(cr17)

Modus Curang Bisnis Raja Minyak dari Batam, Abob Cs

0
Abob. Foto: cover majalah.batampos.co.id
Abob. Foto: cover majalah.batampos.co.id

batampos.co.id – Abob sudah lama dikenal sebagai pebisnis minyak di Batam hingga ke berbagai wilayah di Provinsi Kepulauan Riau. Namun, selama ini bisnis Abob yang disebut-sebut dijalankan dengan cara curang aman-aman saja karena ada oknum-oknum aparat yang melindunginya.

Baca Juga: MA Perberat Hukuman Raja Minyak dari Batam Abob Jadi 17 Tahun

Namun, petaka bagi kerajaan bisnis Abob datang di awal 2014. PPATK mengendus transaksi mencurigakan rekening PNS Pemko Batam, Niwen Khairiah yang angkanya mencengangkan. Mencapai Rp 1,3 triliun dalam lima tahun terakhir.

Usut punya usut, si PNS ini ternyata adik raja minyak, Abob. Setelah ditelusuri, ternyata transaksi di rekening Niwen itu hasil bisnis Abob.

Berikut Kronologi Singkat Runtuhnya Kerajaan Bisnis Abob:

  • 20 April 2014, setelah PPAT mengendus transaksi janggal di rekening Niwen, adik Abob, giliran petugas Bea Cukai Karimun yang mengamankan seorang warga negara Singapura yang membawa uang Rp 4,5 miliar ke Batam. Uang tersebut diduga hasil transaksi BBM karena si WN Singapura tadi orang kepercayaan Abob.
  • 03 Juni 2014 menjadi titik awal berakhirnya bisnis curang Abob. Petugas Bea Cukai Karimun menangkap kapal MT Jelita Bangsa milik Abob yang disewa Pertamina yang mengangkut 59.507,66 metrik ton minyak mentah dari Dumai, Riau.
  • 28 Agustus 2016 Niwen ditangkap dan disel di Bareskrim Mabes Polri.
  • 06 September 2014 giliran Abob ditangkap di sebuah hotel di Jakarta. Sebelumnya, polisi juga telah menangkap rekan Abob, Aguan alias Anun, Arifin Ahmad, dan Yusri.
  • 18 Juni 2015, Abob Cs divonis penjara 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Adiknya Niwen divonis bebas karena tak terbukti terlibat dalam pencucian uang hasil bisnis haram BBM Abob.
  • 12 Februari 2016, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Hukuman Abob menjadi 14 tahun.  Jaksa belum puas hingga melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung (MA).
  • 18 Mei 2016, Mahkamah Agung menambah hukuman Abob Cs menjadi 17 tahun penjara.

Dari penelusuran penyidik dan dari hasil persidangan baik di tingkat pertama hingga ke MA, bisa disimpulkan modus curang bisnis Abob selama ini. Berikut ringkasannya:

  • Abob bersama oknum-oknum di Pertamina bersekongkol melebihkan muatan BBM di kapal Abob yang disewa Pertamina untuk dijual ke penampung di OPL perbatasan Batam, Singapura, dan Malaysia.
  • Selain itu, kelebihan muatan BBM sekitar 0,30 persen dari total muatan BBM yang memang diperbolehkan Pertamina dan biasa dilakukan dalam bisnis BBM, juga ikut dikuras habis.
  • Dalam memuluskan aksinya, Abob dilindungi oknum-oknum TNI AL yang terkontaminasi. Sehingga proses pemindahan BBM dari kapal tanker Pertamina ke penampung di OPL berlangsung aman.
  • Harga jual ke pasar gelap di bawah harga pasar sehingga laku keras. Pembelinya dari Singapura dan Malaysia bahkan Indonesia.
  • Hasil penjualan dibawa ke Batam dari Singapura dan atau Malaysia melalui orang-orang kepercayaan Abob.
  • Di Batam, uang tersebut dimasukkan ke 11 rekening milik Niwen, adik Abob.
  • Selain menampung uang hasil penjualan BBM kakaknya, Niwen juga berperan mendistribusikan uang tersebut ke rekening kolega bisnis Abob, dan oknum-oknum pejabat, anggota dewan, dan oknum penegak hukum lainnya.
  • Kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar. Detailnya Rp149.760.938.624.

Sumber: koran Batam Pos (diolah)

MA Perberat Hukuman Raja Minyak dari Batam Abob Jadi 17 Tahun

0
Terdakwa Abob saat menjalani persidangan di  Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5/2015),  Foto: DEFIZAL / Riau Pos
Terdakwa Abob saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (28/5/2015), Foto: DEFIZAL / Riau Pos

batampos.co.id – Achmad Machbub alias Abob, raja minyak dari Batam yang divonis 4 tahun penjara pada 18 Juni 2015 lalu oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pekanbaru karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penyelewengan BBM, hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 17 tahun penjara.

Tak hanya itu, MA juga mewajibkan Abob dan rekannya Dunun alias Aguan alias Anun membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.

Selain itu, Abob dan Dunun alias Aguan alias Anun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72,452 miliar. Jika tidak melunasi hukumannya ditambah 8 tahun penjara lagi.

Baca Juga: Belum Bebas, Abob Akan Kembali Disidang Kasus Reklamasi Pulau Bokor

Anggota Majelis Hakim Agung, Krisna Harahap, membenarkan putusan terhadap dua terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Migas di Sei Siak Pekanbaru yang menyebabkan kerugian keuangan negara tidak kurang dari Rp 149,76 miliar. Detailnya Rp149.760.938.624.

“Pertimbangannya majelis Hakim Agung menyatakan bahwa selain mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar perbuatan para terdakwa telah mengacaukan perekonomian negara dan meruntuhkan harkat dan derajat Tentara Nasional Indonesia (TNI),” tuturnya sembari menyebutkan majelis Hakim Agung perkara itu terdiri dari Artidjo Alkostar dan MS Lumme.

Di tingkat pertama, keduanya divonis empat tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan 16 tahun penjara denda Rp27,8 miliar.

Ia menambahkan, terdakwa dinyatakan merugikan keuangan negara karena perbuatan mereka yang memanipulasi potensi kehilangan BBM Pertamina untuk disalurkan ke tangki penimbunan di depot tujuan di Sei Siak Pekanbaru yang telah dikawal dan “diamankan” oleh kapal TNI AL.

Menurut majelis, perbuatan para terdakwa merupakan bukti nyata adanya praktik mafia migas yakni kejahatan terorganisir yang dilindungi oleh para penegak hukum yang telah terkontaminasi. (antara/nur)

Polsek Lubukbaja Imbau Masyarakat Waspadai Tindak Kejahatan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Meski saat ini situasi di wilayah hukum Polsek Lubukbaja terpantau aman dan terkendali, Kapolsek Lubukbaja AKP I Putu Bayu Pati tetap mengimbau masyarakat agar tetap mewaspadai tindak kejahatan.

“Meski saat ini situasi aman terkendali, masyarakat diminta untuk tetap waspada,” ungkap Putu, Rabu (18/5).

Wilayah hukum Lubukbaja merupakan salah satu pusat bisnis dan perbelanjaan terbesar yang ada di kota Batam. Tak ayal, kondisi ini dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana untuk melakukan kejahatan.

“Jangan banyak membawa uang dan memakai perhiasan yang mencolok, dan selalu meningkatkan kewaspadaannya terhadap keamanan diri sendiri karena jika tidak waspada akan terjadi kerugian, karena penjahat tetap mengincar korbannya yang sedang lalai,” lanjut Putu.

Selain aksi jambret, Kapolsek juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada memarkirkan kendaraan roda dua mau pun roda empat, untuk roda dua usahakan menggunakan kunci ganda. Pedagang dan masyarakat juga diimbau harus kompak dalam mendeteksi atau mengamati orang yang mencurigakan.

“Kita perlu melakukan kerja sama antar setiap elemen yang ada di masyarakat. Maka dari itu, setiap ada kejadian tindak pidana segera melapor, agar segera kita tindak,” ujarnya lagi. (eggi)

Bahas RUU CSR, Badan Keahlian DPR RI Belajar ke BP Batam

0

ruucsrbatampos.co.id – Badan Keahlian DPR RI melakukan audiensi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung Marketing BP Batam pada Selasa (17/5) siang.

Kedatangan mereka dalam rangka pengumpulan data guna penyusunan konsep naskah akademik dan draft RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan.

Rombongan sejumlah tujuh orang tersebut diterima oleh Direktur Promosi dan Humas. Ketua tim, M.Najib Ibrahim mengatakan maksud kunjungan tersebut ialah atas inisiasi komisi VIII. Badan keahlian nantinya ingin mendapat masukan bagaimana fungsi dan peran BP Batam untuk menjembatani perusahaan-perusahaan yang ada di Batam. Selain itu untuk melihat hambatan atau persoalan serta sejauh mana tanggung jawab perusahaan bagi masyarakat Batam dalam hal ini dilihat dari Coorporate social Responsibility (CSR).

Najib menjelaskan Badan Keahlian salah satunya memiliki fungsi merancang peraturan perundangan dan menganalisasi rancangan anggaran. Terdapat 5 (lima) struktur pusat dari BK DPR RI terdiri dari pusat perancangan UU, pusat penelitian utk menkaji isu isu, pusat analisa APBN, pusat akuntabilitas keuangan negara utk mengkaji audit BPK, dan pusat pemantauan pelaksanaan UU.

“Pusat penelitian untuk mengkaji isu-isu, pusat akuntabilitas keuangan negara untuk mengkaji audit yang telah dilakukan BPK”, ucapnya.

Ia meyakinkan UU tersebut dibuat kedepan akan ada penyesuaian, harmonisasi diantara peraturan perundangan dan tidak berbenturan terhadap perundangan terkait penanaman modal asing. Menurutnya dan tim ini dilakukan semata karena sudah begitu masive dampak negatif yg ditimbulkan oleh perusahaan.

Direktur Promosi dam Humas, Purnomo Andiantono menyambut baik maksud kedatangan Badan tersebut. Ia mengatakan selama ini BP Batam tidak secara langsung melakukan CSR melainkan hanya pengembangan kemasyarakatan seperti mendukung kegiatan kerohanian, bantuan bencana, sosialisasi, dsb.

“Saya apresiasi dan ucapkan terimakasih atas perhatian kepada daerah khususnya Batam sebagai kawasan khusus,” katanya

Andi berharap agar nanti konsep dan rancangan RUU bisa disesuaikan dengan status daerah tersebut. Ia mengatakan kalau RUU seperti ini memiliki banyak manfaat terutama bagi pemerintah setempat seperti dapat melakukan pengawasan dan memudahkan koordinasi diantara instansi serta memperkuat peraturan perundangan sebelumnya mengenai CSR. Nantinya tanggung jawab seperti ini akan membuat perusahaan memberikan program social development sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat. Namun menurutnya BP Batam atau pemerintah daerah jika diberikan tugas tersebut perlu sebuah dasar atau guide sebagai pedoman pelaksanaan.

Turut hadir mendampingi Kasubdit Pelayanan Perizinan Terpadu, Gunadi, Kasubdit Pelayanan Penanaman Modal, Ady Soegiharto, Kabag Administrasi dan Sistem Informasi SDM, Budi Susilo, dan Kasi Penyiapan Materi, Djohan Effendi. (*)

Jatuh Saat Bekerja, Pekerja PT Golden Star Marine Dilarikan ke Rumah Sakit

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Kecelakaan kerja terjadi di area proyek galangan kapal PT Golden Star Marine (GSM) yang terletak di Tanjunguma, Rabu (18/5).

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan salah seorang karyawan bernama Yasir (24) mengalami luka serius di bagian pinggul hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Seraya.

Salah seorang rekan korban yang saat ditemui di RSBK, Edi (26) mengatakan saat itu korban sedang menyelesaikan pekerjaannya di bagian dek kapal.

“Ada yang mau diperbaikinya. Karena letaknya tinggi dia berdiri di atas tong (drum) minyak besar, kemudian karena tidak seimbang dia jatuh,” ungkap Edi.

“Saat dia terjatuh posisi saya lagi di bawah. Karena saya di bagian engine (mesin). Kemudian saya di suruh naik untuk membawanya ke rumah sakit. Saat itu dia hanya mengalami sakit di bagian pinggangnya,” lanjut Edi.

Berdasarkan pantauan batampos.co.id, saat ini Yasir dirawat secara intensif. Bahkan saat ini Yasir juga harus menjalani rontgen untuk memeriksa bagian dalam tubuhnya. (eggi)

Amsakar : Bobi Rian Sudah Tak Masuk Lagi

0
Bobi Rian, THL Distako Batam. Foto: youtube
Bobi Rian, THL Distako Batam. Foto: youtube

batampos.co.id – Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad mengklaim sudah tak ada lagi permasalahan di honorer Pemko Batam. Sehingga jajaran Pemko Batam bisa optimal dalam bekerja, membangun Batam.

“Sudah selesai seluruh permasalahan honorer di Batam,” katanya saat ditemui koran Batam Pos (grup batampos.co.id), kemarin (17/5).

Ia mengatakan bahwa gaji yang selama ini tersendat, sudah dibayarkan oleh Pemko Batam. Selain itu verifikasi juga telah diselesaikan.

Mengenai “whistle blower” permasalahan honorer di Dinas Tata Kota Batam, Bobi. Disebutkan oleh Amsakar, hingga kini Bobi tak masuk.

“Sepertinya sudah dipersiapkan oleh Bobi. Ia tak masuk semenjak mengungkapkan kasus itu,” ungkapnya.

“Saya rasa, ia (bobi,red) memilih untuk mundur,” lanjutnya.

Lebih lanjut Amsakar mengatakan bahwa 12 orang honorer yang dimasukkan secara paksa pada awal tahun lalu di Distako. Semuanya sudah diberhentikan. (ska)

Baca juga:

> Kadistako Ngaku Tertekan, Bakal Buat Perhitungan dengan Bobi

> Seluruh Honorer Baru di Batam Akan Dirumahkan
> Bobi, THL yang Bongkar Kebusukan Pejabat Distako Batam Menenangkan Diri di Bali
> Unggah Video Kelicikan Pejabat Distako Batam, Bobi Malah Dipecat
> THL Distako Batam Bobi Rian Juga Vokalis Band Kufaku, Cantiknya Bule di Video Klipnya
> Wawako Batam: Tak Mungkin Anak Ini (Bobi) Bohong
> Ada Anak Kepala Dinas dan Sekretaris di THL Baru Distako Batam
> 10 Tahun Kerja di Distako, 11 Tahun Pendidikan hingga S2, Dikasi SK Satpam Rusunawa, Ape Gune?
> Pak Wali, Ini Video Protes Pegawai Harian Lepas Dinas Tata Kota Batam.
> Lebih 20 THL Baru di Distako Batam SK-nya Dimanipulasi

Cari Siswa Terbaik, Disdik Batam Gelar Lomba Kompetensi SMK 2016

0
Para peserta dan pembimbing saat defile pada pembukaan  Lomba Kompetensi Siswa SMK Kota Batam di Kampus Putra Batam, Selasa (17/5). Foto: Ist
Para peserta dan pembimbing saat defile pada pembukaan Lomba Kompetensi Siswa SMK Kota Batam di Kampus Putra Batam, Selasa (17/5). Foto: Ist

batampos.co.id – Dinas Pendidikan Kota Batam menggelar lomba kompetensi siswa SMK di Universitas Putera Batam, Tembesi, kemarin. Lomba yang diikuti 169 pelajar ini bertujuan mencari siswa SMK terbaik untuk mewakili Batam.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin mengatakan LKS SMK 2016 ini diikuti 45 SMK Negeri dan swasta yang digelar hingga 19 Mei. Lomba dibagi menjadi 21 bidang dengan empat kategori besar yakni pariwisata, bisnis manajemen, kesehatan, serta teknologi dan informasi.

“Pesertanya merupakan siswa kelas X dan XI. Tiap SMK hanya dapat kirimkan satu wakil di setiap bidang lomba,” kata Muslim.

Menurut dia, tujuan dari kegiatan adalah mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK dibandingkan standar baku yang berlaku nasional dan internasional. Kemudian menyusun peringkat peserta untuk dijadikan seleksi calon peserta lomba yang mewakili Batam di tingkat provinsi dan nasional. Serta mempromosikan potensi lulusan sekolah jurusan ke dunia usaha.

“Hasil yang diharapkan yaitu terpilihnya siswa terbaik untuk mewakili Batam, mengembangkan SMK di Kota Batam, dan meningkatkan citra SMK sebagai pilihan tepat untuk tempat pendidikan dan pelatihan berkualitas,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan saat ini dunia sedang membincangkan tentang kompetensi sebuah bangsa. Dan kompetensi Indonesia sebagai sebuah bangsa jeblok, tercermin dari kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang berada di tingkat 5 dari 10 negara.

“Berhentilah menjadi katak dalam tempurung, hebat di SMK kita saja. Mulai sekarang berhentilah untuk menjadi orang yang biasa-biasa saja, mulai sekarang bertekadlah untuk menjadi orang yang luar biasa. Dan ajang ini bisa menjadi pintu masuk untuk menuju zona luar biasa itu,” pesan Amsakar kepada para peserta lomba. (she)

Amsakar: Jangan Beli Kios Liar Jika Tak Ingin Rugi

0
Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar kios liar di Kawasan Simpang Kara Batamcenter, Rabu (11/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Tim Terpadu Kota Batam saat membongkar kios liar di Kawasan Simpang Kara Batamcenter, Rabu (11/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Keberadaan kios dan bangunan liar yang semakin liar di sejumlah jalur penghijauan di wilayah Batuaji dan Sagulung menjadi perhatian serius dari Pemko Batam saat ini. Pemko Batam melalui Tim Terpadu akan terus melakukan penertiban hingga perwajahan Kota Batam kembali tertata dengan rapi.

Menanggapi isu dan informasi yang disampaikan pemilik kios liar bahwasannya mereka memiliki berbagai izin usaha untuk membangun kios di atas lahan penghijauan, ditegaskan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad itu tidak dibenarkan.

“Apapun alasanya kalau di row jalan jalur penghijauan tetap saja ilegal. Kalau ngaku punya izin silahkan tunjukkan izin dan keabsahannya,” kata Amsakar.

Menurut Amsakar sesuai aturan yang ada siapa pun orangnya dilarang membangun di atas lahan penghijauan sebab itu diperuntukkan untuk lahan penghijauan.

“Kalau semua mau tempati (lokasi penghijauan) kapan berkembang Batam ini. Kita semua sama-sama ingin Batam berkembang ya tolong lah taati peraturan pemerintah yang ada. Kalau semuanya aman dan tertib kan jadi bagus kota ini,” kata Amsakar.

Sehingga kepada masyarakat di kota Batam Amsakar meminta agar lebih jeli dan bijak lagi ke depannya. Jika ngin memiliki usaha harus di tempat yang legal dan tidak terpengaruh dengan bujuk rayu pihak tertentu untuk membeli ataupun menyewa kios atau bangunan di lahan yang ilegal.

“Kasian nanti masyarakat juga yang rugi kalau beli atau bangun kios di lahan yang dilarang. Jangan lah beli kios liar jika tak ingin rugi” ujarnya.

Karena bagaimana pun kedepannya Pemko Batam tetap akan melakukan penertiban terhadap bangunan dan kios liar yang berdiri di lahan penghijauan.

“Itu tetap prioritas. Kami lakukan bertahap. Jadi mulai sekarang masyarakat harus sadarlah. Jangan lagi membangun kios atau bangunan liar di atas lahan penghijauan,” imbau Amsakar.

Senada disampaikan Ketua Tim Terpadu Kota Batam, Syuzairi yang mengaku penertiban kios dan bangunan liar lainnya masih menjadi prioritas tim terpadu saat ini.

“Kita ingin menata kembali perwajahkan kota yang kita cintai ini. Kalau sudah bagus tentu akan bagus perekonomian kita. Investor berdatangan dan lain sebagainya,” kata Syuzairi. (eja)