Jumat, 10 April 2026
Beranda blog Halaman 14070

Pemko Batam Ngotot Minta Aset BP Batam

0

Pasar Induk Jodohbatampos.co.id – Pemko Batam terus mendesak BP Batam untuk menyerahkan aset, terutama yang bernilai sosial. Sebab selama ini Pemko Batam tak bisa maksimal mengelola aset-aset tersebut karena terganjal masalah legalitas.

“Kami sudah tiga kali meminta aset itu diserahkan tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasannya. Kami akan terus meminta ini,” kata Ardiwinata, Kabag Humas Pemko Batam di ruangannya, Rabu (27/4/2016).

Menurut Ardi, beberapa aset yang sudah pernah diminta yakni:

  1. Masjid Raya,
  2. Pasar Induk di Jodoh,
  3. Gedung Beringin,
  4. Terminal Muka Kuning,
  5. Stadion Temenggung Abdul Jamal
  6. Beberapa rumah dinas.

“Lihatlah, pasar induk sampai sekarang terbengkalai dan tidak terawat seperti itu,” kata Ardi.

Padahal aset-aset tersebut seharusnya bisa dirawat dan dilakukan pemeliharaan setiap tahunnya oleh Pemko Batam. Juga, fungsinya bisa dimaksimalkan.

“Misalnya Stadion Temenggung (Abdul Jamal). Sekarang kondisinya masih sangat jauh dari kata layak. Padahal ini penting untuk menunjang prestasi di bidang olahraga,” katanya.

Sebelumnya, Pemko juga sudah langsung menyurati Menteri Keuangan tentang pengalihan aset tersebut. Bahkan permintaan pengalihan aset ini sudah dilakukan Pemko Batam sejak 2007 lalu.

“Kata Menteri Keuangan, itu adalah tugas daerah. Tetapi hingga saat ini tak ada juga jawabannya,” katanya.

Hampir semua aset tersebut, nilai ekonomisnya hampir tidak ada. Tetapi lebih karena dinilai penting untuk masyarakat luas.

Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono mengatakan ada beberapa yang sedang dalam proses. Ia mengaku BP Batam tidak pernah menghalangi untuk proses hibah itu. Namun selama ini BP Batam hanya menjalankan aturan yangtertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Pengelolaan Hibah.

“Jadi wewenang itu bukan di kami, tetapi di kementerian,” katanya.

Andi mengatakan bahwa pihaknya juga berharap aset-aset tersebut bisa difungsikan untuk masyarakat luas. Karena semua aset tersebut memang dibangun untuk kepentingan masyarakat. (ian/bp)

Baca Juga:
> BP Batam Tolak Semua Permohonan Alokasi Lahan
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> Ini Lumbung Duit BP Batam
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

BP Batam Tolak Semua Permohonan Alokasi Lahan

0
Gedung BP Batam di Batamcenter. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Gedung BP Batam di Batamcenter. Foto: cecep mulyana/batampos.co.id
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menolak semua berkas permohonan alokasi lahan yang masuk ke institusi itu.

Namun kebijakan ini hanya bersifat sementara. BP Batam akan kembali melayani permintaan lahan setelah proses audit selesai.

“Sekarang masih audit. Setelah audit baru bisa (mengajukan permohonan lahan),” kata Purnomo Andiantono, Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Rabu (27/4/2016).

Andi mengatakan, saat ini BP Batam masih diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat. Proses audit ini menyeluruh meliputi sektor legal, finansial, dan operasional. Termasuk di dalamnya audit sistem dan mekanisme pengalokasian lahan oleh BP Batam selama ini.

“Kepada investor kami minta untuk bersabar dulu. Audit ini tinggal berapa bulan lagi,” katanya.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Investasi BP Batam, Gunadi, mengakui dalam beberapa pekan terakhir ada sejumlah investor yang minta dan mengajukan permohonan lahan baru.

Tetapi PTSP tidak bisa memproses karena memang hingga saat ini dari Dewan Kawasan (DK) Batam mengistruksikan untuk menunda proses alokasi lahan. Kata dia, kebijakan ini sudah berlangsung sebelum ada pergantian Kepala BP Batam.

“Permohonan lahan tidak bisa diproses. Maaf ya, saya harus rapat,” kata Gunadi, singkat.

Hal ini dibenarkan oleh Werton Pangabean, pengusaha properti di Batam. Dia mengaku pernah mengajukan lahan pada beberapa waktu lalu. Namun BP Batam mengatakan untuk sementara permohonan itu tak bisa dilayani.

“Memang katanya belum bisa. Ya, kita tunggu saja,” katanya.

Namun dia berharap, kondisi ini tak berlangsung lama. Sebab jika berlarut-larut, dikhawatirkan akan mengganggu kelangsungan investasi di Batam.

“Kalau lahan tidak ada, siapa yang mau investasi. Kalau masalah audit, ya silahkan. Tetapi kita minta ini agar dipercepat,” katanya.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, juga menyampaikan hal yang sama. Kata dia, pihak BP Batam memastikan saat ini tidak melayani permohonan lahan baru.

“Saya sudah tanya langsung. Alasannya masih audit,” katanya.

Sementara untuk lahan yang sudah dialokasikan, Jadi berharap BP Batam segera memprosesnya. Sebab menurutnya, saat ini ada beberapa lahan yang sudah dialokasikan kepada investor tetapi hak pengelolaan lahan (HPL) nya belum diterbitkan. Sehingga investor belum bisa memulai usahanya.

Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, mengaku mendukung proses audit lahan oleh BPKP dan BPK Pusat. Sebab menurutnya, selama ini mekanisme alokasi lahan di BP Batam sering bermasalah. Bahkan banyak pengusaha yang terpaksa membeli lahan dari pihak ketiga.

“Kita minta lahan susah, kalau dari pihak ketiga sudah pasti akan menambah biaya,” katanya.

Menurut Djaja, permasalahan lain sekarang ini yang ada di BP Batam adalah banyaknya lahan tidur. Menurutnya, banyaknya lahan tidur itu bukan semata-mata karena kesalahan pengusaha.

Senada dengan Jadi, Djaja mengatakan lahan tidur tersebut terjadi karena BP Batam sudah mengalokasikannya kepada pengusaha, namun BP Batam tak kunjung menerbitkan HPL-nya. Sehingga pengusaha tak bisa memanfaatkan lahan tersebut.

“Di bawah pimpinan yang baru sekarang, kami berharap alokasi lahan lebih transparan,” katanya.

Ia berharap audit lahan ini bisa segera selesai sehingga BP Batam dapat segera melayani permintaan lahan dari investor. “Kalau lama seperti ini, maka investasi sudah pasti stagnan,” katanya. (ian/bp)

Baca Juga:
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> Ini Lumbung Duit BP Batam
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Divonis 17 Tahun Penjara, Tangis Pembawa 3 Kg Sabu Pecah di Persidangan

0
Sri Ummi dan Kurniawati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos
Sri Ummi dan Kurniawati saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos.co.id – Sri Ummi dan Kurniawati, kurir tiga kilo gram sabu selamat dari hukuman mati. Mereka hanya dijatuhi hukuman 17 tahun meski terbukti membawa tiga kilo sabu dari Batam ke Surabaya.

Mendengar hukuman 17 tahun, kedua wanita ini pun menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Tak hanya itu, tangis keduanya semakin tumpah ketika diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar.

Majelis hakim yang dipimpin July Handayani didampingi hakim anggota Tiwik dan Iman Budi menyatakan kedua wanita paruh baya ini bersalah. Yang mana, mereka tanpa hak dan melawan hukum membawa narkotika golongan satu. Selama persidangan saksi maupun terdakwa mengakui dakwaan jaksa.

“Semua unsur yang melanggar pasal 112 jo 132 tentang undang-undang narkotika telah terpenuhi. Kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan dan pemufakatan jahat,” jelas hakim July.

Namun sebelum membacakan putusan, lanjut July, majelis hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, serta meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa bersikap sopan, menyesali dan punya tanggungan keluarga.

“Terbukti melakukan pemufakatan jahat. Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa Ummi dan Kurniawati dengan 17 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tegas hakim July.

Dikarenakan sudah terbukti bersalah melanggar undang-undang narkotika, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 3 miliar. Dan jika denda tak dibayar diganti dua bulan kurungan.

“Atas putusan ini, terdakwa berhak menerima, pikir-pikir atau banding. Ada waktu tujuh hari untuk memutuskan. Dan kami sudah memberi keringanan satu tahun penjara dari tuntutan jaksa,” urai July lagi mengakhiri sidang dengan tiga kali ketukan palu.

Meski lebih ringan dari tuntutan 18 tahun jaksa penuntut umum, kedua wanita ini tak merespon pertanyaan hakim. Mereka berdua larut dalam tangis hingga dibawa ke ruang tahanan sementara.

Diketahui, Ummi dan Kurniawati ditangkap tahun lalu di depan Top 100 Penuin. Dari tangan keduanya, polisi mendapati tiga kilo gram sabu. Kepada penyidik, mereka mengaku membawa sabu atas suruhan Tejo. Tejo merupakan, narapidana di Lapas Kelas 1 Porong, Sidoarjo. Mereka pun diberi upah oleh Tejo, seperti Ummi Rp 15 juta, sedangkan Kurniawati Rp 17 juta. (she)

Pemko Batam Ajukan Formasi CPNS Tenaga Medis

0
Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tenaga medis ke pemerintah pusat. Peluang itu terbuka terutama untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) khusus bidang kesehatan baik dokter maupun bidan.

”Tahun ini kita mengajukan karena menindaklanjuti pemerintah pusat yang juga membuka penerimaan khusus,” kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, kemarin.

Ia mengungkapkan, Pemko membutuhkan pengangkatan 29 PTT tenaga dokter dan bidan untuk menutupi kebutuhan tenaga medis di berbagai fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Batam.

Termasuk, kebutuhan tenaga medis di pulau penyangga (hinterland). ”Memang kita butuhnya tenaga teknis, dalam hal ini khusus tenaga kesehatan,” kata dia.

Sedangkan untuk formasi CPNS kategori umum, Ardi mengatakan belum ada peluang penerimaan. ”Untuk umum memang formasinya tidak ada, jadi kita melihat kuota yang disediakan pemerintah pusat,” kata dia.

Menurut Ardi, sejauh ini usulan 29 formasi yang diajukan belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Karena itu, Pemko Batam masih menunggu berapa jumlah resmi yang direstui pusat.

”Ini baru kita ajukan, kita belum tahu berapa yang disetujui,” katanya. (rna)

Nyopet di Mal, Suami-Istri Dibui 1 Tahun 10 Bulan

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Pernah merasakan hukuman penjara selama satu tahun sepertinya tak membuat pasangan suami istri ini jera. Buktinya, pasangan ini kembali mencopet dan dihukum di Pengadilan Negeri Batam, kemarin.

Pasagan ini adalah Resi Riansa dan Nelly, warga asal Jakarta. Mereka terbukti menjadi spesialis copet di kawasan mal di Batam. Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Vera Yetty menyatakan pasangan yang merupakan resedivis copet ini bersalah.

Apalagi, selama persidangan para saksi mengatakan pasangan ini telah mencopet dari rekaman CCTv. Hal itu pun dibenarkan kedua terdakwa.

Majelis hakim juga menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena telah pernah dihukum dan meresahkan masyarakat.

”Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 363 kuhp tentang pencurian. Menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan,” ujar hakim Vera.

Atas putusan itu, pasangan ini pun tampak santai menerima vonis hakim. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Bani mengaku pikir-pikir. Sebab, putusan lebih ringan dari tuntutanya yang meminta terdakwa dihukum dua tahun dan enam bulan. (she)

Hakim Vonis Tan Mei Yen Bersalah, Gelapkan Uang Perusahaan sebesar Rp 36 Miliar

0
Tan Mei Yen. Foto: RPG
Tan Mei Yen. Foto: RPG

batampos.co.id – Tan Mei Yen alias Ivone warga negara Malaysia divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Wanita berusia 44 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan mengelapkan uang perusahaan Rp 36 miliar.

Sidang beragendakan putusan kemarin, Ivone yang berpakaian serba hitam tampak didampingi kuasa hukumnya Andi Wahyudin. Disela pembacaan putusan, Ivone pun sempat menangis dan menghapus air matanya dengan tisu.

Dalam surat putusan, majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU). Yang mana, Ivone terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Turut serta menggelapkan uang perusahaan bersama-sama dengan Direktur PT EMR, Koh Hock Liang.

Hal itu ditimbang dari keterangan saksi dan fakta selama persidangan. Menerangkan, penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang yang dijual terdakwa ke PT BMS dan KSD sejak April 2011 – April 2014 terdapat selisih Rp 36.866.180.700. Namun, uang tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa.

Fakta lainnya, uang perusahaan dicairkan ke rekening pribadi terdakwa terungkap dari audit investigasi yang dilakukan akuntan publik Sarifudin Chang. Serta print out rekening terdakwa Ivone dan Koh Hock Liang.

“Terdakwa selaku general manajer perusahaan memindahkan uang penjualan ke rekening pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan. Namun dalam hal itu, terdakwa tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan tersebut. Sehingga perusahaan mengalami kerugian lebih dari Rp 36 miliar,” terang hakim July menjabarkan surat putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyinggung soal pledoi Ivone melalui penasehat hukumnya. Yang mana meminta Ivone dibebaskan,
karena Koh Hock Liang telah dibebaskan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

“Kami tak sependapat dengan pledoi terdakwa. Dengan begitu kami menolak pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya,” jelas July.

Dikarenakan semua unsur yang melanggar pasal 374 jo 55 tentang pengelapan sudah terbukti, maka majelis hakim memutuskan terdakwa agar mempertangungjawabkan perbuataanya. Majelis hakim juga menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni membuat rugi perusahaan Rp 36 miliar, tak mengakui kesalahan dan tak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa seorang ibu dan masih punya tanggungjawab keluarga.

“Menjatuhkan terdakwa dengan dua tahun penjara dikurangi hukuman selama terdakwa ditahan (Ivone berstatus tahanan kota),” tegas hakim Wahyudi menyelesaikan surat putusan. Atas putusan, Ivone maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, Andi Wahyudin selalu kuasa hukum Ivone menilai putusan Majelis Hakim bukan putusan yang berkeadilan. Sebab, dalam putusan itu, majelis hakim beranggapan Ivone sebagai General Manajer PT EMR. Padahal selama persidangan tak satupun saksi yang menyatakan ivone sebagai general manajer.

“Bagaimana mungkin terdakwa harus bertanggungjawab terhadap komisaris. Putusan hakim tidak mencerminkan keadilan,” kata Andi.

Menurutnya, atas putusan itu, ia akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. “Saya pasti banding,” tegas Andi.(she)

Kejati Kepri Tahan Tersangka Kasus Korupsi Labor BP Batam

0

batampos.co.id – Pihak kepolisian menyerahkan tersangka kasus laboratorium BP Batam ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (27/4). Kasi Lalulintas BP Batam, Heru Purnomo langsung ditahan oleh pihak Kejati.

Untuk persidangan, pihak Kejati mengungkapkan akan melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu.

“Benar langsung tahan dia (Heru Purnomo,red),” kata Kepala JPU Pidsus Kejati, Yuyun Wahyudi.

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga memberikan seluruh berkas kasus tersebut.

“Banyak berkasnya, jadi tak bisa saya rinci satu per satu berkas tersebut,” ungkapnya.

Tak hanya itu saja, ada puluhan barang bukti juga diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejati. Mengenai kapan kasus ini memasuki persidangan, Yuyun mengatakan hal itu membutuhkan waktu sedikit lebih lama.

“Tidak bisa dalam beberapa minggu ke depan,” ucapnya.

Penyebabnya kata Yuyun, pihaknya harus melakukan pemeriksaan berkas. Dan menyiapkan berkas-berkas surat menjadikan Heru Purnomo menjadi terdakwa.

“Tunggu dulu lah,” ujarnya.

Sementara itu Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman, membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejati.

“Benar, kami tahap dua kan kasus korupsi BP Batam tadi siang (27/4),” tuturnya.

Ke depannya pihak kepolisian telah membidik tersangka baru atas kasus dugaan mark up pengadaan labor BP Batam tersebut.

“Sudah bisa fokus, nanti kami akan tetapkan tersangka baru. Lihat saja nanti,” pungkasnya.

Kasus korupsi pengadaan labor ini, sudah bergulir selama satu tahun lebih. Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, diduga beberapa barang yang ada dalam perencaaan tak direalisasikan dalam pembangunan laboratorium itu. Akibat hal ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta Rupiah. (ska)

Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam

0

batampos.co.id – Walikota Batam, Rudi SE mendesak penghapusan Uang Wajib Tahun Otorita (UWTO).

Dalam waktu dekat, Rudi akan menggalang tanda tangan perangkat RT dan RW untuk menandatangani kesepakatan penghapusan UWTO.

Andai saja UWTO dihapus apakah otomatis warga akan memiliki lahan yang selama ini “dikuasai” nya?

Halomoan Panjaitan, mantan staf ahli ketua OB bidang pertanahan memiliki jawabannya.

“Perlu dipahami dulu salah satu dari 4 kewenangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dalam pasal 6 ayat 2 huruf angka 4 Kepres 41/1973 adalah menerima uang pemasukan dan uang wajib tahunan (uwto); Kalau UWTO dihapus (paling tidak dengan Perpres ) maka bukan berarti HPL-nya hapus,” jawabnya dalam wawancara tertulis dengan batampos.co.id

Yang terjadi ialah kewenangannya BP Batam tinggal 3 yaitu,

  1. merencanakan peruntukan,
  2. menggunakan tanah untuk kepentingan tugasnya, dan
  3. memberikan bagian-bagian tanah HPL kepada pihak ketiga dengan Hak Guna Bangunan dan Hak Pengelolaan.

Ia menambahkan lahan bisa menjadi hak milik seseorang jika sudah pada status sertifikat hak milik.

“Kewajibannya yang hapus tidak bayar UWTO, kalau dihapus.” imbuhnya. (ptt)

Geger! Ular di Kantor Gubernur Ini Dikira Jadi-jadian

0
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

batampos.co.id – Pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di lingkungan Pemda Provinsi, khususnya yang berada di seputaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Senin (25/4) sore geger.

Seekor ular phyton sepanjang 7 meter ditemukan persis di depan ruangan Bidang Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi Bengkulu.

Terang saja, keberadaan ular yang tidak lazim tersebut, karena bisa masuk areal perkantoran yang setiap hari ramai pegawai, mengundang tanda tanya. Saat keberadaannya dilihat kalangan PNS, ular sebesar paha orang dewasa tersebut kemudian menyelinap dan bersembunyi di lorong sempit antara tembok dan lantai cor.

Kondisi tersebut, cukup menyulitkan kalangan PNS yang akan menariknya. Karena sejak bersembunyi, ular tersebut tak bergerak sama sekali meskipun dicoba untuk dicongkel dengan kawat dan kayu.

Dari pantauan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), ular pertama kali terlihat sekitar pukul 15.00 WIB. Sejak bersembunyi, beberapa PNS mencoba untuk mengeluarkan ular, namun karena sempit ular tersebut tak bisa dikeluarkan hingga sebagian dari PNS menaburi dengan garam, membakar kertas, dan juga mencongkel agar ular tersebut keluar dan ditangkap.

Ular baru bisa ditangkap, setelah datang pawangnya, Imam Syafei. Untuk memudahkan menangkap ular tersebut, Imam Syafei dibantu beberapa pegawai membongkar keramik lantai sehingga bisa menjulurkan tangan agar bisa menangkap kepala ular tersebut.

“Ini lebih dari 7 meter, tapi pastinya belum diukur. Tadi cuma kendala sempitnya ruang sehingga terpaksa kita bongkar semennya,” kata Imam Syafei ditemui RB usai menangkap ular tersebut.

Dari beberapa keterangan pegawai, ular tersebut memang sudah pernah terlihat beberapa waktu lalu, atau persisnya Minggu (24/4) dinihari. Para pegawai yang lembur kerja hingga tengah malam sempat melihat ular tersebut dengan bebas berkeliaran di seputaran kantor areal BKD tersebut.

Namun selain takut digigit, mereka juga tak berani berbuat apa-apa lantaran mengira ular tersebut merupakan ular jadi-jadian alias ular siluman.

“Malam Minggu kemarin itu terlihat pegawai yang lain, cuma mereka foto saja, karena nggak berani, takut dikira ular siluman,” ujar salah satu pegawai Pemprov.

Sementara itu, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir BKD Provinsi, Arna Mareta mengungkapkan, selama ini di ruangan kerjanya sudah sering terlihat anak ular. Bahkan belum lama ini, dia mendapati seekor anak ular sudah berada di kursinya sehingga diapun berteriak kaget.

“Sudah sering anaknya itu masuk ke ruangan, hanya nggak tahu darimana datangnya, pantasan ada anaknya kalau ada induknya sebesar ini,” kata Arna Mareta.

Setelah ditangkap, ular Phyton tersebut kemudian dibawa oleh Imam Syafei untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Keberadaan ular tersebut akan membahayakan bagi pegawai jika dibiarkan di lokasi.

Imam Syafei mengaku akan melepas liarkan ular tersebut ke alam terbuka nantinya. “Kita bawa dulu, nanti akan kita lepaskan di alam terbuka,” demikian Imam Syafei. (JPG)

Jong Meng Nekat Curi Uang Gaji Karyawan Untuk Bayar Sekolah Anak dan Kontrakan

0
Jong Meng beserta Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya saat diamankan di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Jong Meng beserta Andika Lambong, Ferdinan Hasibuan, dan Toni Wijaya saat diamankan di Polresta Barelang. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Jong Meng (44) yang bekerja sejak bulan Oktober 2015 di PT China Trading Contraction yang terletak di Tanjunguncang mengaku khilaf atas perbuatannya melarikan uang perusahaan senilai Rp 654 juta.

Ia mengaku selama bekerja tidak pernah melarikan satu sen pun uang perusahaan meskipun ia sering mengantarkan pimpinannya ke Bank untuk mencairkan uang gaji karyawan.

“Saya khilaf, selama ini saya sering mengantarkan bos saya ke bank. Namun tidak pernah terpikirkan sedikit pun untuk melarikan uang itu,” katanya, Rabu (27/4).

Jong Meng bercerita saat itu ia hanya merasa gelap mata karena kebutuhan keluarganya yang mendesak. Berbagai cara telah ia lakukan hingga mengajukan pinjaman kepada perusahaan. Namun permohonan itu tidak pernah disetujui oleh perusahaan.

“Saya butuh uang buat biaya sekolah anak saya dan bayar kontrakan. Saya sudah coba pinjam uang, namun tidak dikasih,” terangnya lagi.

Lebih lanjut Jong Meng bercerita bahwa selama ini ia telah memberikan segalanya untuk perusahaan. Bahkan ia juga rela siaga selama 24 jam dan juga harus tidur di kantor.

“Saya mau pulang dan meminjam mobil sebentar saja tidak boleh. Padahal mobil itu merupakan mobil yang disewa sama perusahaan,” terangnya. (eggi)

Baca juga:

Merasa Berhutang Budi, Alasan Jong Meng Berikan Uang Hasil Curiannya Kepada Tiga Rekannya

Larikan Uang Rp 654 Juta Untuk Gaji Karyawan, Jong Meng Didor Polisi