batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan jumlah massa yang datang ke kantor KPUD saat hendak mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Minggu (6/9).
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menegur para bapaslon yang melanggar prosedur protokol kesehatan. Bahkan, Bawaslu juga akan melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada aparat kepolisian.
Padahal, KPU jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada partai politik (parpol) untuk datang hanya membawa bapaslon. Hal ini sebagai bagian untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Terhadap pelanggaran tersebut Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap meanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” ucap Fritz.
Fritz berujar, selain UU Pemilihan masih ada UU lainnya yang perlu diperhatikan, misalnya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurutnya, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomdesikan kepada aparat kepolisian guna menindaklajuti sanksi tersebut.
Hal ini sesuai UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
“Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/ 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat. Untuk itu, Bawaslu Provinsi/Kabupaten Kota meneruskan temuan atau laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang sesuai Pasal 28 (1) e dan Pasal 33 e UU 6/2020,” tandas Fritz.(jpg)
batampos.co.id – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah menyiapkan dana insentif daerah atau DID, bagi pemerintah daerah (Pemda) yang berhasil membuat daerahnya menjadi zona hijau. Insentif itu kini sedang dibahas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
“Tentu hal yang perlu ditangani adalah di delapan daerah utama ini dipertimbangkan dibuatkan program DID yang memberikan insentif apabila daerah itu terkonversi dari daerah kuning menjadi hijau,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).
Sebagai informasi, hingga saat ini masih ada delapan daerah yang berada dalam kategori zona merah. Kedelapan daerah tersebut yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Kota Semarang, Banjar, Kota Banjar Baru, Tabalong, Medan, dan Deli Serdang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, angka kesembuhan Covid-19 Indonesia lebih besar dibandingkan rata-rata dunia. Angka kesembuhan di Indonesia mencapai 72 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia yang sekitar 69 persen.
Atas dasar itu, Luhut meminta masyarakat optimistis terhadap upaya penanganan Covid-19. Sehingga roda perekonomian dapat kembali bergerak. “Kita lihat data baru tingkat kesembuhan nasional dari Covid-19 mencapai lebih dari 72 persen, lebih tinggi dari rata-rata dunia sebesar 69 persen,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/8).
Luhut meminta, agar masyarakat tidak berfokus pada angka penularan infeksi yang terus bertambah. Menurutnya, tingkat kesembuhan merupakan sebuah prestasi yang perlu diapresiasi.
“Kita hanya lihat angka infeksi saja, itu kan bisa naik turun sesuai angka yang dites. Tapi tingkat kesembuhan tinggi ini prestasi tim Satgas kita ini,” tuturnya.(jpg)
batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Batam, dibuat karena banyaknya warga yang melanggar protokol kesehatan (protkes). Terlebih, saat dibukanya fase new normal yang mulai diberlakukan pertengahan Juni lalu.
”Jadi, mereka yang melanggar, akan ditindak tegas selama penegakan aturan ini,” kata Rudi dikutip Harian Batam Pos, Jumat (4/9).
Pasalnya, akibat pelanggaran tersebut, maka terjadi penyebaran yang masif hingga angka kasus menembus 715 positif Covid-19. Rudi menambahkan, penegakan aturan ini sudah mulai berjalan. Tim sudah turun untuk sosialisasi.
Mengenai tim yang akan turun nanti, Rudi mengatakan tim adalah mereka yang tergabung dalam patroli gugus tugas penanganan Covid-19. Tim akan patroli dua kali dalam satu minggu. Tim terdiri dari anggota TNI/Polri, Satpol PP dan dinas terkait.
”Kan ada denda. Jadi butuh kita libatkan dinas yang paham soal ini. Nanti mereka juga dibekali surat bukti penindakan untuk petugas dan asli untuk pelanggar,” beber Rudi.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa tim yang akan turun merupakan tim patroli gabungan. Untuk biaya operasional tim patroli, diusulkan dari APBD-P 2020.
”Mudah-mudahan jalannya tim patroli ini lancar dan penegakan Perwako berjalan baik,” tutupnya. (*/jpg)
batampos.co.id – Penyanyi Reza Artamevia (RA) ditangkap atas penggunaan narkotika jenis sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA diamankan pada saat berada di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara Timur, Jakarta Timur.
“Penangkapan jenis sabu-sabu inisial RA, yang bersangkutan publik figur, kejadian sekitar Jumat kemarin, 4 September 16.00 WIB di salah satu restoran Jakarta Timur,” tutur dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9).
Untuk barang bukti pada saat penangkapan, yang ditemukan adalah sabu seberat 0,78 gram dan dompet. Ketika dilakukan penelusuran di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, polisi menemukan alat hisap atau bong.
“Barbuk yang diamankan adalah sabu-sabu 0,78 gram. Kemudian dompet, alat hisap bong. TKP di restotan Jatinegara, pengembangan di rumahnya,” ungkapnya.
Selain RA, pihak kepolisian juga telah menangkap 2 orang lain. Kedua saksi tersebut ketika diperiksa hasil urinnya negatif, sedangkan RA positif.
“Kita mengamankan rekannya 2 orang, sudah dites urin ketiganya. 2 orang negatif, inisial RA positif,” tuturnya.
Pihaknya, saat ini pun masih menelusuri dari mana mula barang haram tersebut diterima oleh RA. “Kami masih mendalami terus mendalami motif,” ujar dia.(jpg)
batampos.co.id – Orang yang tertular Covid-19, masih terjadi penambahan. Totalnya sudah mencapai 190.665 orang dinyatakan positif tertular virus yang berasal dari Tiongkok ini.
Dalam data dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Sabtu (5/9), penambahan pasien positif tertular virus Korona di Indonesia tertinggi disumbang Provinsi DKI Jakarta sebanyak 877 orang. Sembuh 731 orang. Sementara meninggal dunia 13 orang.
Kemudian di posisi kedua adalah Provinsi Jawa Timur dengan orang yang tertular virus Korona ini sebanyak 326 orang. Sembuh 279 orang. Angka meninggal di Provinsi Jawa Timur lebih tinggi ketimbang Jakarta sebanyak 27 orang.
Selanjutnya di posisi ketiga adalah Jawa Tengah dengan angka penularan virus yang berasal dari kelalawar ini sebanyak 258 orang. Sembuh 285 orang. Angka meninggal dunia sebanyak 10 orang.
Posisi keempat disumbang dari Provinsi Jawa Jawa Barat dengan angka penularan virus Korona sebanyak 228 orang. Sembuh 45 orang. Kemudian tidak ada yang meninggal dunia.
Kelima adalah Riau. Tercatat sebanyak 178 orang dinyatakan positif tertular Covid-19. Sebanyak 107 sembuh. Sementara tidak ada yang meninggal dunia.
Adapun per hari ini, Sabtu (22/8) jumlah positif sebanyak 3.128 orang. Totalnya adalah 190.665 orang. Kemudian sembuh 2.220 orang, jumlah keseluruhannya adalah 136.401 orang.
Meninggal dunia tercatat 108 orang. Total keseluruhannya adalah 7.940 orang. Virus Korona ini sudah menyebar ke 34 provinsi dengan 489 kabupaten dan kota.(jpg)
batampos.co.id – Industri dirgantara di Kota Batam semakin berkembang setelah Maintenance, Repair and Overhaul Batam Aero Technic (MRO BAT) ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Customer Relation Manager, Batam Aero Technic, Suci Perwira Negara, mengatakan, pihaknya memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang andal untuk mengisi posisi-posisi di perusahaan tersebut.
“Di sini (MRO BAT,red) ada beberapa profesi yaitu teknisi, perencanaan, perekayasa,” ujarnya, Minggu (6/9/2020).
Ia menjelaskan, di Kota Batam untuk posisi teknisi baru dapat disuplai dari Politeknik Negeri Batam yang sudah memiliki jurusan teknik pesawat udara dan sudah bersertifikat MTO (maintanance training dan organition) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Udara.
Karyawan BAT sedang melakukan perawatan pesawat di MRO BAT Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Messa Haris/batampos.co.id
“Per tahun ada 47 orang yang kita rekrut dan juga melakukan MoU dengan seluruh lembaga pendidikan di Indonesia agar bisa mensuplai tenaga-tenaga di MRO di Batam ini,” ujarnya.
Selain Politeknik Negeri Batam, ada beberapa sekolah menengah penerbangan di Batam.
Namun kata dia, untuk menjadi teknisi harus memiliki sertifikasi dasar yang dikerluarkan oleh Dirjen Kemenhub Udara.
“Saat ini, itu (sertifiaksi,red) salah satunya ada di Politeknik Batam,” paparnya.
Kata dia, untuk menjadi seorang teknisi di MRO BAT rata-rata harus memiliki ijazah diploma 3 pesawat udara.
Ia menjelaskan, ada beberapa jurusan yang diperlukan di MRO BAT. Yakni mesin pesawat avition elektronik dan elektrikal pesawat.
Seluruhnya kata dia, harus memiliki sertifikasi dan untuk mendapatkannya harus menjalani pendidikan minima 1,5 tahun.(esa/adv)
batampos.co.id – Harapan Indrial Eka Putra dan istrinya Anika Yulia untuk berkumpul dengan buah hatinya yang baru lahir, Selasa (1/9) lalu harus pupus. Gara-gara, ia tidak punya biaya untuk membayar biaya persalinan istrinya sebesar Rp 6 juta.
Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengungkapkan, awalnya ia mendapat laporan dari Indrial bahwa anaknya masih tertahan di rumah sakit. Sebab, kartu BPJS Kesehatan yang baru selesai diurus Indrial, Jumat (4/9), tidak bisa digunakan.
”Tadi (kemarin, red) jam 10 bapak ini datang ke rumah sakit dengan kartu BPJS yang baru diurus kepesertaan anaknya. Awalnya, kata petugas rumah sakit, setelah kartunya dikeluarkan, bisa dicover pembayarannya sekitar Rp 6 juta. Tapi sampai disana, tidak boleh. Karena sudah tutup. Bapak harus bayar sekitar 6 juta, kalau tidak anak tidak bisa bawa pulang. Anaknya pun tidak bisa dibawa pulang,” jelas Erry.
Indrial pun mengadu ke KPPAD Kepri dan kemudian mendatangi BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan terkait dengan masalah kebijakan. Sebab, menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 tahun 2014 terkait dengan pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan bahwa untuk anak bayi yang baru lahir harus didaftarkan selambat-lambatnya 3×24 jam.
”Bapak ini, dia sudah memulai mengurus kemarin (Kamis, red). Cuma tadi (Jumat) baru siap kartunya langsung ke rumah sakit. Tapi tidak berlaku dan tidak bisa digunakan kartu itu. Alasannya, karena sudah lewat waktunya.
Sementara di aturan Permenkes itu, 3×24 jam itu berakhirnya jam 3 (Jumat) ini karena dia lahir tanggal 1 September pukul 14.55. Jika hitung 3×24 jam itu adalah hari ini (Jumat) jam 14.55 karena dia lahir jam 14.55,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, Erry kemudian berkoordinasi dengan KPAI Pusat dan BPJS Whatch di Jakarta. Dimana, menurut BPJS Whatch yang selalu menangani permasalahan ini, maksud dari 3×24 yang ada dalam Permenkes itu hitungannya adalah sejak bayi itu lahir atau sejak bayi itu mendapat pelayanan. Artinya dari kasus ini, ada perbedaan penafsiran yang dilakukan BPJS Batam.
”Kita berharap BPJS bisa menjelaskan ini. Jadi bayi ini masih tertahan di rumah sakit, tidak sanggup bayar karena memang lagi pengangguran. Sementara jawaban dari BPJS di sini, nanti akan dikoordinasikan dengan Dirutnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Indrial mengaku baru bisa mengurus BPJS Kesehatan tersebut pada Kamis, (3/9) lalu karena harus menemani istrinya yang mengalami pendarahan akibat habis melahirkan.
”Kondisi istri tidak bisa ditinggal. Karena saya cuma berdua sama istri dan tidak ada keluarga. Saya bisa saja minta tolong kawan untuk nunggu istri saya, tapi kondisi istri saya pendarahan. Dia perlu ganti popok tiap jam. Bagaimana rasanya kalau kita minta tolong sama orang yang bukan keluarga,” ujarnya.
Ia baru bisa meninggalkan istrinya di rumah sakit setelah keadaan istrinya mulai membaik Kamis, (3/9) lalu dengan membawa sejumlah berkas yang diperlukan. Setelah sampai di BPJS Kesehatan, ternyata masih ada persyaratan yang kurang yakni tanda tangan istrinya. Setelah melengkapi tanda tangan istrinya, ia kembali ke BPJS Kesehatan, namun lagi-lagi masih ada yang kurang.
”Karena ada satu lembar lagi tertinggal harus tanda tangan. Posisi sudah jam 3, jadi sudah tutup. Tidak mungkin saya balik lagi ke rumah sakit dan balik lagi ke sini (BPJS Kesehatan, red). Otomatis besoknya pagi-pagi. Tadi (Jumat) pagi jam setengah 8 saya sudah datang dan ikut antrean jam 8,” bebernya.
Dalam pikirannya, aturan 3×24 jam itu berarti ia harus menyelesaikannya sebelum pukul 14.55. Namun, setelah semuanya selesai diurus dan kembali ke rumah sakit pukul 10.00, ternyata pembayaran dengan BPJS itu sudah tidak bisa dilakukan karena waktunya sudah lewat dari 3×24 jam.
”Ternyata pas di rumah sakit tidak bisa di cover. Sudah diblok BPJS-nya. Alasannya sudah terlewat waktunya 3×24 jam. Tapi prediksi saya, 3×24 jam itu kalau misalkan lahir tanggal 1, berarti tanggal 4 terakhir. Tapi tidak bisa dicover lagi,” imbuhnya.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Batam, Maucensia mengatakan, peserta merupakan warga Kota Padang Panjang, dan berdasarkan keterangan sudah menetap di Batam selama sekitar 5 tahun.
”Istri peserta melahirkan tanggal 1 September. Pada tanggal 4 September 2020, suami peserta datang mendaftarkan bayi ke Kantor BPJS Kesehatan, data diproses dan status kepesertaan aktif pada tanggal yang sama,” katanya.
Setelah itu peserta kembali ke RS dan peserta datang kembali ke Kantor BPJS Kesehatan menyampaikan keluhan bahwa bayi yang didaftarkan tidak dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan karena sudah melebihi waktu 3 hari.”Petugas telah menyampaikan sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28 tahun 2014 mengenai penjaminan pelayanan kesehatan maksimal 3 x 24 jam,” tutupnya. (*/jpg)
batampos.co.id – Pemerintah telah menyiapkan uang muka (down payment) pembayaran sebesar Rp 3,3 triliun tahun ini untuk pengadaan vaksin Covid-19.
’’Terkait dengan vaksin, sudah tersedia dana untuk down payment pada tahun ini sebesar Rp 3,3 triliun. Seluruh dana yang disiapkan adalah Rp 37 triliun untuk program multiyear,’’ ungkap Ketua Komite Penanganan Covid-19 & Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto Jumat (4/9/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.
Pemerintah, kata dia, tetap fokus untuk segera mendatangkan vaksin. Sebab, peningkatan kasus terus terjadi. Saat ini ada 187.537 kasus positif virus korona di Indonesia.
Lalu, 134.181 orang sembuh dan 7.832 orang meninggal dunia.
’’Tapi, recovery rate Indonesia 71,7. Ini lebih tinggi daripada global dan kasus fatality rate 42 persen,’’ imbuhnya.
Pemerintah menargetkan vaksin didistribusikan mulai 2021. Sebelumnya, Ketua Pelaksana KPCPEN Erick Thohir menuturkan, Indonesia tidak hanya menunggu vaksin dari Sinovac Tiongkok, tapi juga vaksin dari negara lain, mulai Uni Emirat Arab hingga Eropa.
Sejalan dengan hal itu, Airlangga menjelaskan, program-program PEN yang telah diusulkan di pusat maupun daerah dan K/L bisa rampung dalam satu pekan ini.
Berdasar laporan Kementerian Keuangan, sudah ada perubahan-perubahan realokasi yang dilakukan. Yakni, sebesar Rp 679 triliun dari total anggaran yang ditetapkan Rp 695,2 triliun.
Dengan demikian, masih ada ruang Rp 16 triliun untuk beberapa program yang belum masuk di dalam anggaran tersebut.
Sementara itu, selama pandemi Covid-19, beban layanan kesehatan bertambah.
Hal itu membuat tingkat burnout syndrome pada tenaga kesehatan (nakes) meningkat tajam. Kondisi itu berpengaruh terhadap kondisi kesehatan mereka.
Merujuk pada penelitian Program Studi Magister Kedokteran Kerja Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI), diketahui bahwa 82 persen nakes di Indonesia mengalami stres selama pandemi.
Data tersebut diperoleh dari survei yang dilakukan sejak Februari hingga Agustus 2020 terhadap 1.461 nakes.
Nakes itu terdiri atas dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, perawat, bidan, apoteker, dan analis laboratorium di seluruh Indonesia.
”Hasilnya, 82 persen mengalami burnout sedang dan 1 persen berat,” ujar Ketua Tim Peneliti dari Program Studi MKK FK UI Dewi Sumaryani Soemarko dalam temu media kemarin.
Kebanyakan di antara peserta survei merupakan nakes dengan usia yang cenderung masih muda. Sekitar 35 tahun dengan masa kerja rata-rata 5 tahun.
Lebih lanjut, dia memaparkan, burnout itu merupakan sindrom psikologis yang muncul akibat respons kronis terhadap stresor atau konflik.
Nah, terdapat tiga karakteristik gejala burnout, yaitu keletihan emosi, kehilangan empati, dan hilangnya rasa percaya diri.
Sementara itu, pemerintah mengeklaim telah melakukan berbagai hal selama enam bulan masa pandemi Covid-19.
Masih ada kekurangan, namun perkembangan penanganannya cukup signifikan. Sejumlah target juga akan terus dikejar.
Kebijakan utama pemerintah dalam mitigasi Covid-19 adalah membagi-bagi wilayah menjadi zona-zona berdasar warna yang menunjukkan tingkat risiko.(jpg)
batampos.co.id – Selama puluhan tahun, PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam menjalani hubungan yang harmonis layaknya sepasang kekasih.
Kini, di akhir masa konsesi pengelolaan air bersih, keduanya tak saling mencinta. Puncaknya, ATB melaporkan BP Batam ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (4/9/2020) lalu.
Persoalan ini tentu memengaruhi pengelolaan air bersih di Batam ke depannya. Seperti diketahui, konsesi pengelolaan air bersih antara BP Batam dan ATB akan berakhir pada 14 November mendatang.
Dilansir dari Harian Batam Pos, pada awalnya, BP Batam sudah mempersiapkan pengakhiran konsesi ini pada era kepemimpinan Lukita Dinarsyah Tuwo. Saat itu, ada tiga tim dibentuk sebagai tim pengakhiran masa konsesi
ATB.
Pertama, tim evaluasi pengakhiran konsesi ATB yang bertugas meninjau ulang proses konsesi yang berjalan selama ini.
Kedua, BP Batam juga membentuk tim yang bertugas menyelesaikan proses transfer aset.
Ketiga, tim independen yang bertugas menyusun rencana usai konsesi ATB selesai pada 2020 ini.
Namun, Lukita diganti sehingga arah kebijakan pengakhiran konsesi pun ikut berubah. Sampai pada akhirnya, proses pengakhiran yang seharusnya selesai lebih awal malah tertunda hingga saat ini.
Di sela-sela proses pengakhiran tersebut, krisis air bersih menghantui Batam. Kemarau panjang membuat sejumlah waduk, termasuk Waduk Duriangkang mengalami kekeringan parah.
Meski Batam diguyur hujan beberapa bulan terakhir, tapi tidak cukup mengangkat level elevasi Waduk Duriangkang yang terpantau masih berada di level minus.
Bukannya menjadi semakin kompak dalam mengatasi krisis ini, BP Batam dan ATB seolah-olah saling menyalahkan dalam kondisi tersebut.
Beberapa kali baik ATB dan BP Batam menggelar pertemuan
dengan masyarakat maupun media membahas persoalan ini.
Tak sedikit ungkapan saling menyalahkan terlontar dari kedua belah pihak.
Hubungan tersebut semakin merenggang setelah keluar pernyataan dari BP Batam pada Januari 2020 yang me-
nyebut, pengelolaan air bersih akan diambil alih BP Batam.
Tidak akan ada lagi lelang konsesi, sehingga kans ATB mengelola air bersih di Batam nyaris nihil.
ATB juga sudah diputus kontraknya sejak BP Batam di bawah kepimpinan Edy Putra Irawadi.
Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari ATB. Versi ATB, saat itu BP Batam memang menyampaikan surat pemutusan kontrak, tapi bentuknya hanya mengingatkan
bahwa kerja sama konsesi akan segera berakhir November 2020.
BP Batam bersama empat perusahaan meninjau lokasi WTP Mukakuning sebagai salah satu bagian dari proses lelang Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan selama Masa Transisi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Batam, Jumat (14/8) lalu. Foto: ATB untuk batampos.co.id
ATB diminta untuk melakukan perawatan aset berupa infrastruktur air bersih selama enam bulan usai akhir konsesi.
Selain itu, ATB juga meminta agar proses pengakhiran segera dilakukan karena ada investasi dari ATB yang harus dikembalikan BP Batam.
Nilainya mencapai Rp 1.017 triliun yang mencakup seluruh investasi yang sudah dikeluarkan ATB dalam mengembangkan distribusi air di Batam.
Pengembalian nilai investasi sudah termaktub dalam perjanjian
awal konsesi, 25 tahun lalu. Ketidakharmonisan ini banyak membuat pihak khawatir mengenai masa depan pengelolaan air di Batam.
Ditambah lagi, krisis air bersih semakin nyata di Batam. Kedua belah pihak terlihat memiliki sudut pandang yang subjektif dalam menangani persoalan ini.
ATB semakin rajin turun ke tengah masyarakat dengan program company social responsibility (CSR), sekaligus menebar jargonnya #ATBtakterganti.
Sementara itu, BP Batam sibuk berkutat dengan sejumlah opsi pemulihan waduk, yang dimana semestinya dilakukan berbulan-bulan sebelumnya atau bahkan bertahun-tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, pilihan tersebut tiba, tapi sangat terlambat. Proses pengakhiran konsesi sendiri terkesan sangat tertutup.
Sedikit sekali informasi yang bisa diperoleh media dari kedua
belah pihak. Apalagi yang berhak berbicara mengenai proses
pengakhiran air hanya Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.
Hal-hal yang bisa diketahui oleh media mengenai tahap pengakhiran ini, yakni sejak April dimulai tahap konsolidasi.
Selanjutnya, 15 Mei memasuki tahap inventarisasi data operasional Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan data-data karyawan yang ada, serta tahap pendataan aset.
Juni 2020, tahap transfer data pelanggan. Agustus 2020, tahap perekrutan karyawan, dimana karyawan ATB diprioritaskan
untuk melamar ke BP Batam, dan proses seleksi juga dilaksanakan di Agustus.
Selanjutnya, September, sosialisasi ke pelanggan. Lalu Oktober,
tahap peralihan status aset dengan pencatatan aset SPAM sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Dan terakhir, 14 November, tahap pengakhiran konsesi, serah terima sistem pengelolaan air bersih dari ATB ke BP Batam.
Pada kenyataannya, ada tahapan yang berlangsung tapi tidak diketahui media, yakni tahapan lelang pemilihan mitra kerja sama penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan selama masa transisi SPAM Batam, Agustus lalu.
Proses lelang ini yang menjadi puncak ketidakharmonisan antara keduanya. ATB merasa mendapat perlakuan diskriminatif dari BP Batam.
ATB menganggap BP Batam menerapkan prasyarat khusus untuk ATB jika ingin mengikuti lelang tersebut.
”Kalau dilihat permasalahan antara ATB dan BP Batam ini kelihatannya cukup pelik. Sampai harus ada laporan pengaduan ke KPPU. Jika tidak ditangani dengan baik kemungkinan akan berlanjut sampai ke persoalan hukum yang lain yang bermuara ke gugatan di pengadilan,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid.
Ia mengimbau para pihak ini saling menahan diri demi tujuan bersama, yaitu penyediaan air bersih yang berkualitas di Batam.
”Jika ego masing-masing yang dikemukakan maka kita khawatir pelayanan kepada pelanggan di Batam bisa terganggu, yang akan berdampak luas pada investasi dan industri di Batam,” paparnya.
Meskipun begitu, Rafki yakin BP Batam dan juga ATB akan mampu menyelesaikan persoalan ini secara baik.
”Artinya tidak akan ada pihak yang dirugikan dengan terjadinya
transisi ini. Kita percaya SDM berkualitas yang ada di BP dan juga ATB akan mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,” harapnya.(jpg)
batampos.co.id – Setelah melakukan deklarasi, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris dan Wan Suhendra, mendatangi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas untuk mendaftarkan diri.
Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini akan di lakukan selama tiga hari yaitu dari tanggal 4 sampai dengan 6 September 2020 di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.
Disambut dengan tabuhan kompang keduanya mengucapkan terimaksih telah hadir bersama-sama mendaftarkan pasangan sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Anambas priode 2021-2025.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris dan Wan Suhendra yang mendatangi kantor KPU Anambas. Disambut dengan tabuhan kompang, Jumat (4/9/2020). Foto: Faidillah/batampos.co.id
“Terima kasih kepada tim Haris-Wan partisan seluruhnya, dan seluruh pendukung, dan seluruh kader-kader partai pendukung Haris-Wan, semoga niat baik dan tulus iklhas kita ini diridoi Allah SWT,” ucap Abdul Haris.
Sekira pukul 18.00 WIB kedua pertahana keluar dari ruang verifikasi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen.
“Alhamdulillah hasilnya sudah lengkap semua. Tinggal nanti verifikasi faktual sesuai dengan aturan mekanisme KPU,” ucap Haris kepada sejumlah wartawan.
Saat disinggung kapan dirinya akan mengajukan cuti ia mengatakan dalam waktu dekat ini.
“Mungkin satu atau dua hari lagi kita akan mengajukan cuti supaya dipercepat prosesnya. Karena tanggal 26 itu sudah dimulai masa kampanye.
Diketahui sebelumnya partai yang ikut mendukung pasangan Abdul Haris, dan Wan Zuhendra berjumlah 7 partai.