Rabu, 27 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10790

Bangun Generasi Peduli Lingkungan, Ini Yang Dilakukan ATB

0

batampos.co.id –  Selama 25 tahun mengabdi untuk Kota Batam, PT Adhya Tirta Batam (ATB) telah banyak berkontribusi mendukung pembangunan Batam.

Mulai dari memberikan pelayanan air bersih yang profesional hingga program tanggung jawab sosial perusahaan melalui ATB Peduli Lingkungan, ATB Peduli Kesehatan, ATB Peduli Pendidikan, ATB Peduli Olahraga dan ATB Peduli Sosial Kemanusiaan.

Kegiatan ATB Peduli ini pernah meraih penghargaan Anugerah Batam Madani 2018, yakni Sinergitas dengan Pemko Batam dalam Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Pembangunan Batam, serta Presiden Direktur ATB Benny Andrianto Antonius diberikan penghargaan kategori CSR Pendidikan dan Sosial.

Khusus untuk program ATB Peduli Pendidikan saja, ATB memiliki sederet kegiatan positif untuk masyarakat khususnya bagi siswa sekolah dan mahasiswa.

Mulai dari Beasiswa Prestasi, Cerdas Cermat dan Lomba Kreasi Jingle, School Campaign dan Wisata Edukasi Air.

Tidak hanya itu saja, ATB juga memfasilitasi generasi muda yang memiliki talenta luar biasa melalui program Duta Air Anak.

Seleksi Duta Air Anak ATB dilakukan dengan cukup ketat. Sebanyak 36 sekolah tingkat dasar yang aktif mengikuti kegiatan Cerdas Cermat dan Lomba Kreasi Jingle diseleksi dalam dua tahapan yakni tes tertulis dan wawancara.

Duta Air Anak ATB, Muhammad Altaf Manhaju Al Fikri Rahman aktif melakukan sosialisasi kepada anak-anak di ATB Festival Hijau. Ini merupakan upaya ATB untuk menciptakan generasi peduli lingkungan. Foto: ATB untuk batampos.co.id

Setelah proses seleksi, ATB memilih Muhammad Altaf Manhaju Al Fikri Rahman dari Sekolah Islam Nabilah sebagai Duta Air Anak ATB dan Cut Athaya Najla Ruhuma sebagai Runner Up dari SD Al Kaffah.

Sebagai Duta Air Anak ATB, tentunya harus berperan aktif mengkampanyekan program edukasi hemat air untuk anak usia dini.

“Mulai dari diri sendiri dulu sih. Sejak awal ikut seleksi sampai terpilih jadi Duta Air Anak ATB, banyak sekali informasi dari ATB tentang lingkungan dan air. Jadi tahu gimana susahnya ngolah air. Nggak mau buang-buang air lagi,” ujar Muhammad Altaf Manhaju Al Fikri Rahman, Duta Air Anak ATB yang merupakan siswa Sekolah Islam Nabilah Batam.

Siswa yang akrab disapa Altaf ini mengungkapkan bahwa menjadi Duta Air Anak membawa banyak dampak positif bagi dirinya.

Mulai dari mendapatkan beragam ilmu pengetahuan hingga mengubah pola penggunaan air dalam kesehariannya. Altaf mengaku jadi lebih peduli dalam menghemat air.

“Sekarang kalau wudhu atau mandi, pakai air seperlunya aja. Nggak pernah main-main air lagi. Kalau mau main air, mending ke kolam renang atau ke pantai,” lanjut Altaf.

ATB meluncurkan program Duta Air Anak dengan harapan menumbuhkan kesadaran anak-anak untuk lebih peduli pada kelestarian lingkungan dan air sebagai sumber kehidupan.

Aksi edukasi yang diterapkan oleh Duta Air Anak baik di lingkungan sekolah maupun dalam berbagai event ATB, dapat memberikan kontribusi untuk masa depan Batam yang lebih baik.

Komitmen ATB dalam upaya melestarikan lingkungan dan sumber air baku, membuat Pemerintah Kota Batam memasukkan event ATB Festival Hijau sebagai salah satu agenda kegiatan dalam Calender of Events (CoE) 2020.

ATB Festival Hijau telah terbukti mampu menarik perhatian masyarakat baik lokal, nasional hingga mancanegara setiap tahunnya.

Bersepeda menuju daerah tangkapan air, kemudian melakukan penanaman bibit pohon, menjadi daya tarik tersendiri bagi seluruh peserta.

“Konservasi lingkungan tidak bisa dipisahkan dari operasional bisnis ATB. Program berkelanjutan seperti CSR ATB Festival Hijau, harus didukung dengan gerakan peduli lingkungan lainnya termasuk dari sisi edukasi. Jadi selain aksi nyata, kampanye juga digaungkan kepada masyarakat luas melalui Duta Air Anak, Brand Ambassador dan seluruh insan ATB,” jelas Maria Jacobus, Head of Corporate Secretary ATB.

ATB berharap Duta Air Anak kelak bisa menjadi agen perubahan dalam hal konservasi lingkungan dan air serta membantu mengubah paradigma generasi muda untuk memanfaatkan air secara berkelanjutan.

Serangkaian program ATB Peduli Lingkungan menjadi warisan percontohan bagi masyarakat yang dapat menjadi gaya hidup untuk kelestarian lingkungan di tanah air.(*)

Ditanyai Mengenai Sintai, Wali Kota Batam Bilang Begini

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, sepakat bahwa tempat hiburan tidak berizin harus ditindak.

Hal ini menanggapi adanya tempat hiburan tak berizin yang jumlahnya menjamur di kawasan Pusat Rehabilitasi Sosial Nonpanti (PRSN) Teluk Pandan, Batuaji atau yang lebih dikenal dengan kawasan Sintai.

Bahkan, kawasan Sintai kini menyimpang sebagai area prostitusi dan lebih dikenal sebagai lokasisasi yang menampung para Pekerja Seks Komersial (PSK) ketimbang kawasan rehabilitasi sosial.

”Kalau tidak berizin, ya kita tindak lah ya,” ujar Rudi, Senin (20/1/2020).

Setelah menyatakan hal tersebut, Rudi sempat sangsi apakah ada tempat hiburan tak berizin di Batam.

Ketika disebut bahwa bar di kawasan PRSN Teluk Pandan tak berizin, Rudi memerintahkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam untuk melakukan peninjauan.

”Kan kita sudah tahu fungsi awalnya apa sih, kenapa terbelok ke arah sana (prostitusi),” ucap Rudi, kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya dalam menangani masalah tertentu tidak ingin gegabah, perlu rencana yang matang agar tidak ada masalah baru yang timbul. Apalagi, sekarang adalah tahun politik.

”Artinya kita mau yang baik, tidak ujug-ujug ditindak, bagaimana untuk mereka yang di sana, sudah siapkan pun masih ada yang mengeluh, apalagi suasana kayak gini, politik, begitulah,” papar dia.

Deretan bar berdiri di kawasan Teluk Pandan atau yang dikenal dengan nama kawasan Sintai, Tanjunguncang, Batuaji, Sabtu (28/9/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Menurut dia, pengawasan tempat hiburan adalah tugas Disbudpar. Dirinya menunggu laporan dari dinas yang dipimpin Ardiwinata itu.

”Disbudpar harus tahu, supaya Satpol PP juga punya dasar (untuk bertindak),” katanya.

Sementara itu, Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata, mengatakan, Batam memang tidak mengenal lokalisasi prostitusi. Namun, soal bar di Sintai, pihaknya akan melakukan pendalaman.

”Poinnya pada periizinannya, kita fokusnya di sana. Kami kedepankan pembinaan dan pengawasan. Keputusannya secara tim,” ujar Ardi.

Desakan mengembalikan fungsi Pusat Rehabilitasi Sosial Nonpanti di Teluk Pandan atau kawasan Sintai terus disuarakan berbagai kalangan.

Hal ini karena bertahun-tahun lokasi tersebut justru disulap menjadi lokasi prostitusi.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan, pemanfaatan lokasi ini sudah jelas berlawanan dengan peruntukan awal.

Menurut dia, hal ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) sehingga Pemko Batam berkewajiban menegakkan aturan.

“Sekarang lokasi itu malfungsi. Lokasi pusat rehabilitasi yang dibuat untuk pembinaan, malah sekarang ada prostitusi, bagaimana bisa baik,” ucap Lagat, Rabu (15/1/2020) lalu.

Ia menyampaikan, pelanggaran aturan lokasi ini cukup kentara. Namun, ia mengaku heran Pemko Batam seolah membiarkan dan tidak melakukan penindakan.

Aktivitas prostitusi, lanjut Lagat, muncul karena bar-bar banyak dibangun setelah bangunan rehabilitasi berdiri.

“Awalnya tak ada bar, tapi kini sudah ada 20-an bar. Kenapa dibiarkan, bar itu muncul belakangan, ada di situ dua bangunan rehabilitasi. Ratakan bar-bar itu, biarkan bangunan rehabilitasi yang berdiri, kan ini fungsinya,” papar dia.

Pembiaran lokasi ini sebagai kawasan prostitusi, seolah melegitimasi kawasan ini adalah kawasan lokalisasi prostitusi yang berizin, padahal tidak.(iza)

APKLI Kota Batam Bantah Menolak Program Pemko Batam

0

batampos.co.id – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Batam membantah jika pihaknya menolak segala bentuk program Pemko Batam terkait revitalisasi pasar Induk Jodoh.

Ketua APKLI Kota Batam, Farizal, mengatakan, beberapa waktu lalu ada pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan APKLI dan menyatakan menolak revitalisasi pasar Induk Jodoh.

“Dengan adanya hal seperti ini, kami tidak ingin terjadinya keributan, dan pernyataan tidak mendukung program pemerintah yang sudah beredar saat ini, itu tidak benar,” jelasnya, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan, APKLI yang sah berada di bawah naungan Disperindag dan sangat mendukung semua program Pemko Batam.

Para pengurus APKLI Kota Batam memperlihatkan surat pernyataan merekan yang mendukung penuh program Pemko Batam dalam penataan Pasar Induk Jodoh. Foto: Iman Wachyudi/batampos.co.id

Farizal mengatakan, program pemerintah itu sangat bermanfaat untuk semua pihak. Terutama para pedagang menengah ke bawah.

“Pemerintah sudah membuat program yang bagus, untuk pedagang-pedagang kaki lima yang mencari hidup di pasar. Kami sangat menyayangkan sekali mereka tidak mendukung program ini,”tuturnya.

Kata dia, pemerintah sudah memikirkan dari jauh-jauh hari untuk kelayakan Pasar Induk.

Sekretaris APKLI Batam, Jafrizal Sofyandi, menambahkan, dirinya tidak ingin ada yang mengatasnamakan APKLI yang bergerak untuk melawan Pemko Batam.

“Kami dari APKLI yang sah, dan mempunyai legalitas, tidak ada sedikitpun menolak segala bentuk program pemerintah,” ucapnya.

Kata dia, dengan adanya pembangunan yang dibuat pemerintah saat ini, sangat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh pedagang saat ini.(iwa)

DPRD Batam Tuding Imigrasi “Bermain”

0

batampso.co.id – Komisi 1 DPRD Batam menuding ada dugaan permainan Imigrasi disejumlah pelabuhan Batam.

Hal itu disimpulkan dari aturan yang berubah tiba-tiba sehingga melarang sejumlah WNI ke Malaysia pada Minggu (19/1/2020).

Wakil Komisi 1 DPRD Batam, Harmidi Umar Husein, mengaku kecewa dengan aturan Imigrasi yang tiba-tiba berubah sehingga menghambat pelayanan.

Sebab, dari perubahan aturan itu, banyak warga Batam yang punya keperluan penting ke Malaysia harus menunda keinginan tersebut.

“Harusnya, Kepala Imigrasi yang baru memberi kemudahan pelayanan. Bukannya membuat aturan tiba-tiba, sehingga orang yang ingin melihat anaknya sakit ke Malaysia saja harus batal berangkat,” ujar Harmidi di lobi keberangkatan Pelabuhan Batamcenter, Senin (20/1/2020).

“Apalagi (Kepala Imigrasi, red) baru di Batam. Ini laporan dari warga, dan kami pastinya kecewa,” katanya lagi.

Jika ada perubahan aturan harusnya disosialisasikan terlebih dahulu. Sehingga, tidak menyulitkan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Sebab, dengan adanya aturan yang berubah tiba-tiba, sekitar 120 orang WNI batal berangkat ke Malaysia pada Minggu (19/1/2020).

Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sedang melakukan wawancara kepada salah seorang warga yang hendak membuat paspor. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

“Ini kota maju, pelayanan harusnya bagus. Jangan membuat aturan semena-mena, sehingga menyusahkan masyarakat. Kalau memang butuh uang, minta ke saya. Datang saja ke komisi 1,” terang Harmidi.

Menurut dia, keluhan tak hanya datang dari warga, namun juga hampir semua pengelola pelabuhan di Batam.

Sebab, aturan yang melarang 120 orang WNI ke Malaysia merugikan pelabuhan.

“Bukan tugas imigrasi yang mencekal. Kalau memang ada dugaan mereka jadi TKI, harusnya ditanya jelas, lalu diserahkan ke badan yang memang menangani. Bukannya langsung meng-cut mereka tak boleh berangkat,” jelas Harmidi lagi.

Di lain hal, ia berharap kedepannya Imigrasi dapat segera berbenah. Memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat dan tidak lagi ada kejadian yang sama.

“Langkah kedepan seperti apa belum bisa tentukan. Yang jelas lihat beberapa hari kedepan, semoga tak terjadi hal serupa,” imbuhnya.’

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pemeriksaan 4 Imigrasi Batam, Anton Sembiring menjelaskan, kejadian kemarin bukanlah pencekalan.

Namun lebih kepenundaan keberangkatan, karena yang WNI tersebut tak bisa menunjukan dokumen yang diminta petugas.

“Memang ada aturan dari pimpinan untuk meningkatan pelayanan. Salah satunya peningkatan pengawasan dari TKI non prosedural. Kemarin yang berangkat sempat tertunda karena mereka tak bisa menunjukan berkas,” ujar Anton.

Menurut dia, saat ini ke 120 WNI yang sempat ditunda berangkat, sudah berangkat menggunakan kapal Feri. Pihaknya sudah selesai mengevaluasi berkas dan dokumen WNI tersebut.

“Aturan memang lebih diperketat, terkait TPPO dan pekerja ilegal. Karena itu pengawasan lebih diperketat. Namun saat ini mereka sudah berangkat,” jelas Anton.

Sementara, Manajer Pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Nika Astaga tak bisa memberi komentar mengaku ditanyai DPRD Batam terkait keluhan warga. Namun mereka tak punya wewenang untuk menjawab.

“Kami tak tahu, yang bisa menjawab Imigrasi,” pungkas Nika.(she)

Polisi Kejar Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online

0

batampos.co.id – Jajaran Ditreskrimum Polda Kepri terus mengejar dua orang pelaku pengeroyokan sopir taksi online di Mega Mall, 18 Januari 2020 lalu.

Dua orang tersebut yakni Ahmad Rifai Harahap dan Marco Aginta. Keduanya diduga bertanggung jawab atas pemukulan terhadap Bobby dan Darman.

”Keduanya kami yakini masih berada di Kepri. Dalam waktu dekat akan kami tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto, Senin (20/12/2020).

Salah seorang pelaku yang telah diamankan kepolisian, Anzar Muda Harahap, mengaku ke penyidik bahwa pemukulan didasari adanya pengambilan penumpang di Mega Mall.

”Pelaku ini meyakini bahwa itu menyalahi aturan, ia mempertahankan aturan. Sedangkan korban mengaku kurang memahami aturan, karena belum lama menjadi pengemudi taksi online,” ungkap Arie.

Baca Juga: Pengeroyok Sopir Taksi Online di Mega Mall Ditangkap

Permasalahan ini, kata Arie, bersumber dari aturan yang belum ada kejelasan. Namun, ia berharap permasalahan ini cepat selesai.

Bobby, pengurus angkutan online dari Koperasi Patriot dirawat inap di RS Graha Hermine usai dikeroyok oknum sopir taksi konvensional di Pintu Barat Mega Mall. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang melakukan pengeroyokan terhadap sopir taksi online tersebut. Foto: Galih Adi Saputro/batampos.co.id

”Sebagai polisi, kami hanya akan bertindak apabila ada permasalahan. Ada keributan atau keresahan masyarakat, kami bertindak,” ucapnya.

Ia berharap, taksi online dan konvensional dapat saling menahan diri.

”Percayalah, rezeki sudah diatur sama Yang Maha Kuasa,” katanya.

Atas permasalahan yang sudah bermuara akan aksi kekerasan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Effendi, mengaku sedang mencari solusi atas permasalahan itu.

”Kami sedang menggodok regulasi baru,” ucapnya.

Baca Juga: Sopir Taksi Online Babak Belur Dikeroyok Taksi Pangkalan

Regulasi ini, diyakininya dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi selama ini antara taksi online dan konvensional.

”Pastinya aturan ini bersandarkan dengan Peraturan Menteri 118,” ucapnya.

Rustam mengaku, regulasi ini akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga, bisa memberikan ketegasan yang mengatur antara taksi online dan konvensional.

Ia berharap, hingga regulasi ini bisa diselesaikan, semua pihak saling menahan diri.

”Kami sedang berusaha sebaik mungkin, mencari regulasi yang pas. Sehingga tidak ada lagi yang merasa dirugikan. Dan semua pihak bisa bekerja sama dengan baik dan memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Batam,” pungkasnya.(ska)

Nikmatnya Kopi Cinta Terakhir di Lu Hoeng Omah Kopi

0

batampos.co.id – Lu Hoeng Omah Kopi yang berada di Komplek Ruko Purimas Residence Blok A No 33, Batam Center memberikan konsep nyaman bak rumah sendiri. Tak hanya nyaman, pengunjung juga dapat menemukan cinta terakhir di kafe berlantai 3 ini.

Cinta terakhir yang ada di Lu Hoeng Omah Kopi ini bukanlah cinta pada seseorang. Namun menu minuman andalah kafe ini. Ada juga Cinta Segitiga, Cinta Suci dan Cinta Terlarang.

”Di sini ada kopi Cinta Terakhir, resepnya saya sendiri yang racik. Namun secara umum, menu di sini diracik barista profesional yang pastinya menghasilkan rasa minuman berbeda,” ujar Dicky Wijaya, Pemilik Lu Hoeng Omah Kopi, Senin (20/1/2020).

Selain kopi, Lu Hoeng Omah Kopi menyediakan puluhan menu minuman kekinian lainnya. Begitu juga dengan menu makanan, mulai dari yang tradisional hingga western dapat dinikmati di sana.

Untuk harga, lanjut Dicky. Pastinya sangat bersahabat dengan kantong masyarakat. Apalagi niat awal membuka kafe dengan istrinya, Vira Respaty agar bisa dinikmati semua kalangan.

”Harga variatif, sangat murah. Meski konsep kafe eksklusif, namun bisa dirasakan semua kalangan, karena harganya murah,” jelas Dicky.

F Cecep Mulyana/Batam Pos
Lu Hoeng Omah Kopi yang berada di kawasan Ruko Purimas. Kafe ini menawarkan berbagai kuliner dan beragam kopi dengan nuasa tempat yang nyaman, Senin (20/1).

Konsep ”homme” Lu Hoeng Omah Kopi dibuat agar pengunjung betah berada di sana. Semua interior yang dipakai, persis bak layaknya rumah yang nyaman.

Mulai dari kursi hingga hiasan dinding. Apalagi, berdasarkan survei sejak diresmikan Desember 2018 lalu, pengunjung kebanyakan adalah keluarga.

”Jadi, konsep kafe ini adalah rumah-rumahan, yang membuat pengunjung nyaman dan betah berlama-lama.Karena memang jauh dari hiruk pikuk. Rata-rata yang datang kesini bisa menghabiskan waktu minimal 2-3 jam,” ungkap Dicky.

Untuk nama ruangan kafe, menurut Dicky, diberi nama oleh istrinya. Sedangkan nama kafe diambil dari nama anak keempatnya, Adipati Luhung Sangkara, yang memiliki arti pemimpin yang luhur.

”Kafe ini buka dari pukul 08.00 sampai 23.00 WIB,” pungkas Dicky. (she)

Cemburu Remaja Ini Aniaya Pacarnya

0

batampos.co.id – MRZ menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (20/1/2020).

Remaja berusia 18 tahun ini didakwa menganiaya Nuradisty Endah Oktari, yang merupakan pacarnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi korban Nuradisty menuturkan awal penganiayaan pada dirinya.

“Waktu itu saya kerja di Mega Mal, kemudian video call sama teman sekolah dulu. Kemudian malamnya dia (terdakwa, red) jemput saya pulang kerja dia tanya itu siapa, saya bilang teman,” ungkap Nuradisty.

Namun terdakwa tidak percaya hingga menampar pipi Nuradisty sebanyak empat kali di kawasan Engku Putri.

Usai menganiaya pacarnya, pria yang sehari-hari berjualan online itu mengantarkan pacarnya tersebut pulang ke rumah.

“Setelah di rumah baru cerita sama ibu saya, karena lihat ada lebam di pipi saya,” tuturnya.

Sementara pengakuan terdakwa, ia melakukan penganiayaan tersebut lantaran sudah tidak bisa mengendalikan dirinya.

Api cemburu telah membuatnya tega memukul kepala pacarnya. Sehingga akibat aksi ringan tangannya itu menjadi pesakitan di PN Batam.

Ilustrasi

“Saya cemburu yang mulia. Ini sudah dua kali, yang pertama sudah saya maafkan, tapi ini dia mengulanginya lagi,” tuturnya.

Usai kejadian tersebut, terdakwa mengaku sudah menemui pacarnya saat di rumah sakit.

Namun, ia belum meminta maaf kepada orang tua pacarnya atas perbuatannya itu.

“Kalau begitu, kamu hubungi keluarga mu untuk berjumpa dengan keluarga pacar mu, buat surat perdamaian dan minta maaf. Nanti silahkan di lampirkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata ketua hakim Taufik Nainggolan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan penganiayaan terjadi pada 04 November 2019 pukul 14.00 di Pinggir Jalan Dekat Halte Samping Pintu Utara Dataran alun–alun Engku Putri, Batamkota.

Penganiayaan berawal ketika terdakwa MRZ datang ke Mega Mal dengan tujuan untuk bertemu dengan saksi korban Nuradisty.

Pada saat menemui saksi korban, terdakwa melihat saksi korban sedang berbicara dengan mantan pacar saksi korban.

Ketika melihat terdakwa, mantan pacar saksi korban langsung pergi meninggalkan saksi korban.

Selanjutnya pukul 21.00, terdakwa pergi ke Mega Mall untuk menjemput saksi korban dan terdakwa mengajak saksi korban untuk berbicara di pinggir Jalan Dekat Halte dataran alun–alun Engku Putri.

“Kenapa kau jumpai mantanmu, kenapa kek gitu” ujar terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Saksi korban hanya menunduk dan minta maaf. Karena terdakwa emosi, langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan sebanyak empat kali.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami luka lecet di dahi atas, memar di sekitar mata, bengkak dahi tengah sampai kiri dan luka lecet di bibir atas.

“Dengan kesimpulan bahwa luka memar tersebut disebabkan oleh benturan keras benda tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” ujar JPU Immanuel.(gie)

Wakil Bupati NatunaLantik PMR SMAN 1 Ranai

0
F. AULIA RAHMAN/BATAM POS
WaBUP Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, menyerahkan pataka melantik pengurus PMR SMAN 1 Ranai.

batampos.co.id– Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti, melantik pengurus Palang Merah Remaja (PMR) SMAN 1 Ranai di aula SMAN 1 Ranai, Senin (20/1/2020).

Ngesti mengatakan, PMR merupakan kekuatan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam kegiatan kemanusiaan, menolong sesama dalam bidang kesehatan dan siaga bencana sebagai prinsip PMI secara nasional dan internasional.

”PMR punya tanggung jawab rasa kepedulian yang melekat, di mana bencana itu terjadi, maupun berada dalam wilayah bencana, maka legalitas sudah ada, membantu sesama untuk terpanggil, bukan menunggu panggilan,” ujar Ngesti.

Dikatakan Ngesti, remaja memiliki peran penting dalam perencanaan, proses pengambilan keputusan PMI maupun pelaksanaan program, PMR harus dilibatkan. Pengurus PMR maupun yang sudah tercatat dalam PMR adalah kader relawan PMI.

”PMR adalah pemimpin masa depan PMI, yang sudah mendapat pelatihan secara mental. Keterampilan untuk peduli sesama adalah modal awal generasi mendatang, dan mampu berkiprah diorganisasi,” ujar Ngesti. (arn)

Warga Batam Banyak Mengurus Surat Pindah

0

batampos.co.id – Tahun ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) membuka pelayan satu pintu untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Salah satu dokumen yang paling banyak diurus masyarakat adalah surat pindah.

Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan selama ini pelayanan dokumen terpisah dan menyebabkan masyarakat sedikit mengalami kesulitan.

“Semua kami buat satu loket semua. Jadi petugas sudah ready di loket masing-masing. Jadi ini memudahkan masyarakat yang mau urus dokumen,” kata Said, Senin (20/1/2020).

Ia menjelaskan perubahan sistem pelayanan ini juga disebabkan karena ruang tunggu di bagian pencatatan sipil tidak sanggup menampung antrean masyarakat yang mengajukan permohonan.

“Dulu antrean sampai ke luar pintu. Kalau sekarang kami buat satu loket semua. Jadi masyarakat bisa pilih mau urus apa saja sesuai kebutuhan mereka,” sebutnya.

Masyarakat Kota Batam mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Salah satu dokumen yang paling banyak diurus adalah permohonan surat pindah. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Untuk pendaftaran pihaknya menyiapkan dua petugas untuk masing-masing bidang. Selanjutnya warga menuju loket sesuai keperluan.

“Untuk mengisi formulir juga disiapkan meja, biar tak kesulitan. Tapi karena jumlah pemohon lebih banyak jadi mejanya masih kurang. Ini kami evaluasi juga ke depan,” ujarnya.

Di loket pelayanan sudah tertulis berbagai jenis pelayanan. Sehingga ini memudahkan masyarakat yang ingin urus dokumen.

Selain itu, perubahan pelayanan ini juga menghadirkan pelayanan yang lebih transparan dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Satu pintu ini lebih mudah mengontrolnya. Jadi warga bisa langsung tanya di loket jika berkas bermasalah,” tambahnya.

Pelayanan menurutnya di awal tahun cukup ramai. Di loket pengurusan surat pindah keluar dan masuk salah satunya. Pasca Tahun Baru hampir semua pelayanan penuh.

“Pindah masuk dan keluar ini selalu ramai. Sebab Batam termasuk tinggi mobilisasi penduduknya. Kami berharap pelayanan ini bisa lebih baik ke depannya,” tutup Said.(yui)

Pegawai Negeri Sipil Divonis 12 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, DR, 46, yang terjerat kasus narkotika divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (20/1).

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah menjadi perantara narkotika golongan satu sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim, Taufik Nainggolan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar terhadap terdakwa yang merupakan seorang bidan tersebut.

Perbuatan terdakwa yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya menjadi tauladan kepada masyarakat.

Ilustrasi narkotika jenis sabu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selain itu juga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas peredaran narkotika dan tentu saja perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat.

“Untuk pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai keluarga,” tuturnya.

Usai pembacaan vonis, terdakwa hanya terdiam dan langsung meninggalkan ruangan sidang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, DR ditangkap saat melewati pintu Metal Detector Bandara Hang Nadim Batam oleh petugas Aviation Security (AVSEC), Juli 2019 lalu.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan ada sesuatu yang mencurigkan pada bagian pinggul terdakwa dan kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam dan ditemukan 204 gram narkotika jenis sabu.

Usai diamankan, selanjutnya terdakwa DR dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri dan kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Sari, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dimana, dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan sabu yang disimpan dibeberapa tempat.

Sementara dari pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut didapatkannya dari MA yang dilakukan penuntutan terpisah, tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 22.00 WIB dengan cara MA menyuruh seseorang mengantarkan sabu yang disimpan dalam kotak ditaruh dibawah tangga sekolah SDN 001 Tanjung Pinangtimur.

Setelah itu, MA menghubungi terdakwa selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan dibawa ke Palembang melalui Batam.(gie)