Sabtu, 2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10916

34 Kasus Penyelundupan yang Digagalkan di Bandara Hang Nadim Batam

0

batampos.co.id – Bandara Hang Nadim Ba­tam masih menjadi salah satu jalur favorit pengiriman narkoba, baik keluar maupun masuk ke Batam.

Dalam sebulan, petugas bandara rata-rata menggagalkan empat kasus upaya pengiriman narkotika dalam berbagai jenis.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2019, pihak pengelola Bandara Hang Nadim Batam mencatat ada 34 kasus pe­nye­lundupan sabu yang digagalkan petugas.

Dengan kata lain, setiap bulan rata-rata ada empat kasus. Dari 34 kasus itu melibatkan 41 pelaku dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 21.166 gram atau 21,1 kilogram (Kg) dan 692 butir ekstasi.

Tak hanya itu, hasil tangkapan narkoba di Bandara Hang Nadim juga terus meningkat setiap tahunnya.

Catatan Batam Pos, pada tahun 2016 barang bukti yang diamankan sebanyak 9,5 kg sabu. Lalu di 2017 ada 16,8 kg sabu serta 2.203 butir ekta­si.

Tahun 2018 petugas me­ngamankan 32,4 kg sabu, dan di 2019 hingga 27 Agustus barang bukti narkoba yang diamankan mencapai 21,4 kg sabu dan 682 butir ekstasi.

Selain jumlah barang bukti yang diamankan bertambah, jumlah kasus percobaan pe­nye­lundupan sabu juga meningkat.

Ilustrasi Narkoba. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Tahun 2016 ada 18 kasus, 2017 ada 23 kasus, 2018 sebanyak 40 kasus, dan hingga Oktober 2019 lebih dari 40 kasus.

Yang terbaru, Satuan Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Hang Nadim menggagalkan upaya dua orang kurir sabu membawa barang harap itu keluar Batam, Rabu (9/10/2019).

Dari keduanya petugas menyita sabu seberat 2,058 kg. Dua kurir tersebut masing-masing bernama IAD, 28, dan FS, 34.

Dari pemeriksaan sementara, warga Jakarta ini sengaja datang ke Batam khusus untuk mengambil sabu guna dibawa ke Jakarta.

Modus keduanya berbeda. IAD menyembunyikan sabu seberat 413 gram ke dalam celana dalamnya yang dikemas dan dipasang layaknya pembalut wanita.

Sedangkan FS menyembunyikan sabu di selangkangan dan di dalam sepatunya.

“Mereka dapat upah Rp 40 juta,” kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim, Suwarso, Rabu (9/10/2019).

Suwarso mengatakan, dari pengakuannya, mereka datang ke Batam dari Jakarta, Selasa (8/10/2019) lalu.

Setelah mengambil sabu di suatu tempat di Batam, keduanya berencana terbang kembali ke Jakarta dengan membawa barang haram tersebut, kemarin.

“Tiket mereka ini satu kode booking. Pemesannya yang menyuruh mereka bawa sabu,” ucap Suwarso.

Terkait siapa yang menyuruh dan pemesannya, Suwarso mengaku masih dalam penyelidikan instansi terkait.

Kasusnya telah diserahkan ke aparat yang berwenang.  Penangkapan terhadap keduanya bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap IAD.

Dari kejauhan petugas telah memantau gerak-gerik perempuan tersebut. Begitu melewati pintu pemeriksaan (walkthrought), IAD semakin terlihat panik karena pintu pendeteksi metal itu berbunyi.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan manual. Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan ada benda keras di selangkangan IAD.

Sehingga, IAD diminta menuju ruangan khusus untuk pemeriksaan lanjutan. Benar saja, setelah diperiksa lebih lanjut diketahui ada sabu yang disimpan di selangkangannya.

Karena mengetahui IAD dan FS tiketnya dalam satu kode booking yang sama, petugas juga melakukan pemeriksaan manual terhadap FS.

“Hasilnya sama, ada ditemukan sabu juga. Di bagian area intimnya (selangkangan) serta di dalam sepatu,” ungkap Suwarso.

Suwarso mengatakan, pihaknya terus berkomitmen meningkatkan pengawasan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Petugas Avsec juga terus mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan mendeteksi penumpang yang membawa barang terlarang, khususnya narkoba.(ska)

Laporan Kekerasan Jurnalis Ditolak

0

batampos.co.id – Laporan dua jurnalis korban kekerasaan saat unjuk rasa ke Bareskrim Polri tidak berjalan mulus.

Kemarin (9/10/2019), laporan yang rencananya mereka masukkan ke Direktorat Tipidter ternyata ditolak.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pun berinisiatif untuk mengadukan terkait laporan tersebut ke Komnas HAM hari ini.

AJI Jakarta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mewakili sejumlah jurnalis yang menerima perlakuan kekerasan dalam aksi unjuk rasa 24 dan 30 September lalu.

Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung, menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah melapor ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak diterima.

Mereka pun membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri, namun ternyata hasilnya tidak sesuai harapan.

“Ternyata setelah diskusi di SPKT, petugas masih bingung dan belum bisa menerima laporan kasus kekerasan ini,” ungkap Erick ditemui usai menyampaikan laporan kemarin.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang menjadi perwakilan kuasa hukum menyayangkan alasan dibalik ditolaknya laporan tersebut.

Wartawan di Kota Batam menggelar aksi damai di Jalan Engku Putri Batam Center, Batam, Senin (30/9/2019) lalu. Mereka mengecam aksi kekerasan terhadap para jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian di sejumlah daerah. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dia menjelaskan, petugas harus mengarahkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) karena laporan dinilai menyangkut aparat kepolisian.

“Padahal kita tidak langsung melihat pelakunya siapa. Baik publik maupun polisi, sebenarnya ini bisa berjalan karena ada pidananya,” papar Ade.

Dua jurnalis yang melapor itu merupakan jurnalis dari Katadata dan Kompas.com. Pasal yang dibawa berbeda.

Untuk jurnalis Katadata, karena murni penganiayaan, LBH Pers menggunakan Pasal 352 KUHP junto UU Pers.

Sementara untuk Kompas.com, karena hanya berupa menghalang-halangi kerja jurnalistik, hanya dikaitkan dengan UU Pers.

Ade menerangkan, mereka sekaligus mencoba seberapa kuat UU Pers bisa melindungi kerja media.

Melihat laporan yang tidak langsung diterima itu, AJI Jakarta dan LBH Pers berencana untuk melapor ke Komnas HAM.

Mereka menuntut agar ada dorongan bagi penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

Selain Komnas HAM, mereka juga akan melapor ke Ombudsman RI terkait prosedur pelaporan ke Bareskrim yang dinilai berbelit-belit.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menjelaskan belum ada informasi lebih lanjut mengenai laporan tersebut.

“Nanti saya konfirmasi lagi, karena itu laporannya baru tadi,” ungkapnya, kemarin.

Namun, menurut Asep, memang sesuai prosedur apabila ada laporan ke Propam apabila pelakunya ditengarai personel aktif kepolisian.(deb/jpg)

Gara-gara Joker BPJS Kesehatan Disomasi

0

batampos.co.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, mendapat somasi dari berbagai organisasi yang peduli dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Masalahnya adalah iklan la-yanan masyarakat yang diunggah BPJS Kesehatan di media sosialnya.

Organisasi yang terdiri dari Sejiwa, BCI, PJS, IHCS dan YLBHI serta personal Usman Hamid dari Amnesty Internasional Indonesia dan Dian Humas Cahaya Jiwa itu mempersoalkan konten ODGJ yang dikaitkan film Joker.

”Kami bertujuan agar BPJS Kesehatan dalam membuat himbauan dalam iklan laya-nan kesehatan agar tidak memuat konten yang menggiring stigma terhadap ODGJ,” tutur salah satu founder Sehat Jiwa Indonesia (Sejiwa) Anastacia.

Menurutnya, dalam konten iklan tersebut memuat gambar Joker yang notabene adalah ODGJ dan bertindak kriminal.

Dia khawatir jika hal ini dibiarkan maka masyarakat menganggap ODGJ adalah kriminal.

”Padahal banyak kriminal yang tidak ODGJ,” imbuhnya.

Menanggapi surat ini, BPJS Kesehatan mengajak organisasi yang menyomasi untuk bertemu.

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Annastacia mengatakan bahwa besok (11/10/2019) pertemuan itu akan dilakukan. Selain itu, BPJS Kesejatan juga telah menurunkan pos-tingan di media sosialnya.

Meski demikian, Anastacia tidak mencabut somasinya. Sebab yang mereka inginkan adalah meminta maaf dan klarifikasi kepada publik melalui media masa.

Dalam surat somasi itu, BPJS Kesehatan diharuskan meminta maaf dan klarifikasi di lima media cetak, tv, dan online.

”Kami menyambut baik itikad BPJS untuk bertemu dengan kami. Harapan kami permintaan kami tercapai dan pelayanan BPJS lebih baik lagi dan merata,” katanya.

Selain itu, dia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah mendiagnosa diri me-ngalami gangguan jiwa.

Pasca munculnya film Joker, ada fenomena masyarakat merasa mengalami masalah kejiwaan.

”Jadi, sebaiknya jika merasakan atau mengalami gejala terkait gangguan kejiwaan dan dirasa mengganggu aktivitas sebaiknya segera menemui ahlinya,” sarannya.

Tujuannya agar mendapatkan penanganan yang tepat. Jika tidak, hal itu dapat berbahaya.

Menurutnya jika diagnosa pribadi itu meleset dari dugaan, bisa memperparah keadaan. Misalnya ketika penyakit yang dideritanya lebih parah dari self diagnosa maka bisa salah minum obat.

”Secara gangguan jiwa kan banyak jenisnya dan penanganannya berbeda,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan, Kisorowati, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat somasi secara resmi. Pihaknya baru menerima surat dari pesan yang beredar di WhatsApp.

”Semua pihak yang peduli dengan BPJS Kesehatan pasti kami akan jalin komunikasi,” jawabnya ketika ditanya soal rencana pertemuan.

Lalu apa maksud BPJS Kesehatan memasang foto Joker dalam iklan layanan masyarakatnya? Kisorowati menjelaskan bahwa sebenarnya tujuannya adalah menginfokan bahwa lembaganya peduli dengan penyakit gangguan jiwa.

”JKN menanggung biaya pelayanan kesehatannya. Jadi, tidak ada sama sekali maksud maksud lain,” ungkapnya.(lyn/jpg)

Optimalkan Pelayanan, BPJS Kesehatan Feedback Kepatuhan RS

0

batampos.co.id – BPJS Kesehatan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan
pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Salah satunya adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) melalui feedback kepatuhan FKRTL terhadap kontrak.

Hal tersebut dilakukan dengan mengundang beberapa manajemen FKRTL pada hari Selasa (2/10) hingga Jumat (4/10/2019) kemarin.

“Untuk Batam, 9 FKRTL yang sudah kami undang. Selasa besok akan kami
lanjutkan dengan 2 (dua) FKRTL di Karimun,” ungkap Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Andi Marissah Hijriyyah Lestari.

Marissah mengatakan tingkat kepatuhan FKRTL terhadap kontrak akan menjadi salah satu
pertimbangan perpanjangan kerjasama di tahun mendatang.

Artinya hal tersebut akan menjadi salah satu indikator perpanjangan kerjasama BPJS Kesehatan dengan FKRTL yang bersangkutan.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Batam, Andi Marissah Hijriyyah Lestari (pegang mik) memberikan penjelasan kepada beberapa manajemen FKRTL. Foto: Dokumentasi BPJS Kesehatan Kota Batam untuk batampos.co.id

Untuk itu FKRTL perlu untuk mengetahui hal-hal yang belum tercapai sehingga bisa ditingkatkan menjelang akhir tahun.

“Tujuannya di feedback agar data-data yang kami sampaikan bisa dievaluasi di internal
FKRTL sehingga nantinya dapat diperbaiki untuk peningkatan kualitas pelayanan,” kata
Marissah.

FKRTL dikatakan patuh terhadap kontrak apabila memiliki beberapa indikator.

Salah satunya adalah surat peringatan tidak lebih dari 3 (tiga) kali, tidak ada keluhan peserta terkait biaya, tidak ada keluhan terkait adanya diskriminasi pelayanan, tidak adanya keluhan peserta terkait kuota kamar perawatan serta selalu melakukan updating ketersediaan tempat tidur.

Dari tingkat kepatuhan tersebut, akan terlihat FKRTL yang menjalankan komitmen yang
telah disepakati sejak awal ketika akan bergabung menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Salah satu komitmen FKRTL kewajiban untuk menyediakan dashboard kapasitas tempat tidur rawat inap yang dapat diakses oleh peserta. Sehingga peserta mendapatkan transparansi dan mudah mengakses informasi.

“Penyediaan dashboard ketersediaan tempat tidur adalah salah satu komitmen yang harus
dipenuhi oleh FKRTL dan informasi tersebut harus bisa diakses oleh peserta,” ungkap
Marissah.

dr Dedi selaku perwakilan manajemen RSUD Embung Fatimah berharap pertemuan terkait
feedback ini rutin dilakukan karena masing-masing pihak dapat menyampaikan hal-hal yang tidak bisa disampaikan di forum.

“Untuk RSUD sendiri seluruh aspek sudah kami penuhi, hanya saja kami perlu
meningkatkan rekrutmen perserta PRB,” ungkap Dedi.(*)

8 Pelabuhan Rakyat di Kota Batam Jadi Pintu Masuk Bahan Pokok, Berikut Daftarnya

0

batampos.co.id – Delapan pelabuhan rakyat (pelra) atau pengumpan diusulkan untuk dilegalkan menjadi pintu masuk bahan pokok (bapok) dari daerah lain.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin, mengatakan, pelabuhan itu nanti digunakan untuk keluar masuk bahan pokok antardaerah.

”Bisa antarkabupaten/kota, antarprovinsi juga bisa. Misal dari Jambi,” ujarnya.

Menurut dia pelabuhan tersebut ke depan diharapkan jadi tempat berlabuh kapal-kapal kecil.

”Khusus untuk di dalam saja, bukan dari luar negeri,” imbuhnya.

Rencana menjadikan delapan pelra sebagai pintu masuk bahan pokok disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Batam, Selasa (8/10/2019) lalu.

Amsakar menilai, pengajuan ini penting karena berkenaan dengan kebutuhan masyarakat.

Warga Pulau menurunkan barang belanjaannya di Pelabuhan Rakyat, Sagulung. Pelabuhan ini diusulkan untuk dilegalkan untuk dijadikan pintu masuk bahan-bahan pokok ke Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Apalagi Batam bukan daerah penghasil pangan.

”Ada delapan pelabuhan rakyat yang sering digunakan untuk aktivitas barang seperti itu. Kita ingin ini diformalkan, dijaga baik, ada petugas, agar barang yang masuk memang barang yang kita perlukan,” ucap dia.

Dia menyampaikan, cara ini salah satunya guna me-nekan inflasi daerah. Selain meminta akses masuknya bahan pokok melalui pelabuhan rakyat, ia juga meminta kepada jajaran TPID untuk tetap menjalankan program-program yang sudah ada.

Seperti pasar murah TPID yang menggandeng distributor untuk jual langsung ke masyarakat di tiap kecamatan dan bazar sembako murah yang dilakukan Pemko Batam setiap dua kali dalam satu tahun.

”Kami juga sudah siapkan pasar TPID di Grand Niaga Mas, harganya murah,” ujar dia.

Berikut daftar Pelra yang diajukan untuk dilegalkan:

  1. Pelra Tanjunguma.
  2. Pelra Tanjungriau.
  3. Pelra Sagulung.
  4. Pelra Telagapunggur.
  5. Pelra Batubesar,.
  6. Pelra Kampung Bagan/Dapur 12,.
  7. pelra Tanjung Kertang.
  8. Pelra Cakang.(iza)

BPOM Kepri Pantau Penarikan Obat Mengandung Ranitidine

0

batampos.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri turun memantau penarikan produk obat yang mengandung ranitidine, menyusul BPOM pusat mengeluarkan surat edaran jika ada beberapa produk ranitidine yang terdeteksi mengandung Nitrosodimethylamine (NDMA).

Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan, mengaku, pihaknya memantau proses penarikan oleh produsen obat tersebut. Terutama penarikan yang dilakukan di farmasi dan rumah sakit.

”Kami memantau proses penarikan, memastikan produk yang dilarang edar itu benar-benar ditarik produsen,” ujarnya.

Dijelaskannya, BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidine sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.

Ranitidine tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi. Pada tanggal 13 September 2019, US FDA dan EMA mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidine.

IlustrasiBatam, Kesehatan

Dimana NDMA merupakan turunan zat nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.

Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake), bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

”Jadi, tidak semua obat yang mengandung ranitidine berbahaya,” jelasnya.

“Hanya untuk beberapa jenis saja. Pemakaian yang lebih dari 96 ng per hari dan berkelanjutan dalam waktu yang cukup lama,” kata Yosef lagi.

Menurut dia, saat ini BPOM tengah melakukan pengujian sampel produk ranitidine.

Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan.

Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang me­ngan­dung ranitidine.

”Sebagai bentuk tanggung jawab industri farmasi dalam menjamin mutu dan keamanan obat yang diproduksi dan diedarkan, industri farmasi diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan,” terang Yosef.

Di sisi lain, Yosef tak menampik jika produk ini banyak beredar di Batam.

Namun, karena produk ini jenis obat keras, pemberiannya pun tak sembarangan karena harus dengan resep dokter.

”Masyarakat tidak perlu resah, apabila ada masyarakat yang sedang menjalani terapi menggunakan ranitidine dapat menghubungi dokter atau apoteker,” tuturnya.(she)

Pertamina Diminta Bertanggung Jawab

0

batampos.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pertamina bertanggung jawab atas kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, pertalite, dan solar, beberapa hari terakhir. Dewan juga minta Pertamina segera menyelesaikan persoalan ini.

”Bagaimana mungkin Pertamina bisa mengklaim pasokan berlebih, sementara kondisi di lapangan BBM itu langka dan susah didapat,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Batam Hendra Asman, Rabu (9/102019).

Politisi Golkar itu juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam turun ke lapangan memeriksa penyebab kelangkaan ini.

Apakah karena ada permainan atau memang pasokan telah berkurang.

”Persoalan ini tak boleh berlarut-larut, karena ini (BBM) kebutuhan untuk menunjang roda perekonomian Batam,” tegas Hendra.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Batam akan terus memantau perkembangan kelangkaan BBM ini dengan serius, karena banyaknya keluhan masyarakat.

Kendaraan antre untuk mengisi bahan bakar permium di SPBU Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (9/10/2019). Dalam beberapa hari terakhir, BBM jenis premium, pertalite, dan solar mengalami kelangkaan. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disperindag Batam guna menyikapi persoalan langkanya BBM di Batam.

”Sudah kita agendakan rapat internal bersama Disperindag terkait kelangkaan premium dan pertalite dalam beberapa hari ini,” ucapnya.

Diketahui, beberapa hari terakhir antrean kendaraan mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Batam.

Penyebabnya jenis BBM seperti premium, pertalite, dan solar mengalami kelangkaan. Kalaupun ada jumlahnya terbatas, sehingga memicu antre panjang di SPBU karena lang-sung diserbu warga.

Di Batuaji dan Sagulung misalnya. SPBU di sana sudah beberapa hari tak lagi menjual BBM jenis solar dan premium. Hampir semua SPBU memasang pengumuman

”Maaf Solar Habis dan Premium dalam Proses Pengiriman”. Akibatnya pengguna premium harus beralih ke pertalite, itupun harus antre lama.

Branch Manager Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I Wilayah Kepri, Awan Raharjo, mengklaim, pasokan premium dan solar melebihi kuota yang ditetapkan.

”Solar itu lebih 15 persen dari kuota yang kami kucurkan. Begitu juga premium, 4 persen lebih banyak dari kuota yang ada,” kata Awan.

Ia menjelaskan, secara garis besar kuota BBM jenis premium berjumlah 211.210 kiloliter dari Januari hingga Agustus 2019.

Sementara solar dari Januari hingga September 170.225 kiloliter. ”Tambahkan saja kelebihan 4 persen premium dan 15 persen solar,” ujarnya. (rng/cr1)

Puskesmas dan Faskes di Bawah Naungan Dinkes Batam Tidak Gunakan Ranitidine

0

batampos.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, menjamin tidak ada fasilitas kesehatan (faskes) baik itu di puskesmas maupun faskes lainnya yang berada dalam naungan Dinkes Batam menggunakan ranitidine yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena me­ngan­dung unsur pemicu kanker.

Didi mengaku sudah melakukan pengecekan daftar obat yang ada di gudang farmasi untuk memastikan apakah ada ranitidine yang dilarang beredar oleh BPOM atau tidak.

”Sudah kami cek dan hasilnya tidak ada obat yang dilarang beredar itu (ranitidine). Ada di list untuk pasien,” kata Didi, Rabu (9/10/2019) di Sekupang.

Ia menyebutkan, berdasarkan rilis BPOM jenis obat yang terkontaminasi yaitu zantac, rinadin, indoran, dan ranitidine, tidak ada dalam daftar obat yang selama ini diberikan kepada pasien yang berobat ke puskesmas.

Ilustrasi. Foto Jawa Pos

Selama ini, lanjutnya, Dinkes menggunakan produk Dexa Medica. Sedangkan yang dirilis BPOM tidak pernah digunakan.

”Alhamdulillah aman. Ada juga kasih ranitidine tapi tidak yang dirilis. Jadi aman buat masyarakat yang berobat ke puskesmas,” tuturnya.

Ia menerangkan seluruh obat yang disediakan setiap tahunnya sudah lolos pengecekan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga aman untuk dikonsumsi.

”Pengadaan obat ini kan juga diawasi. Namun tetap waspada juga. Karena temuan bisa tiba-tiba, kadang kan tidak bisa diprediksi juga,” ujar Didi.

Selanjutnya, ia akan berkoordinasi dengan BPOM jika ada temuan obat jenis ini di Batam. Sejauh ini belum ada laporan yang diterima mengenai penggunaan obat ini di fasilitas kesehatan seperti klinik yang diterima.

Didi menambahkan kalau untuk penarikan obat dari peredaran lebih kepada BPOM, namun jika diperlukan pihaknya akan turut membantu.

”Tidak saja kasus yang ini. Kalau memang ada makanan dan obat yang membahayakan pasti kami turun. Sama seperti kasus sarden beberapa waktu lalu. Kami juga ikut turun mengecek ke lapangan,” ungkapnya.(yui)

Belum Ada CCTv di Masjid Sultan

0

batampos.co.id – Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah terus ramai dikunjungi warga. Pengunjungnya juga bervariasi, baik dari jemaah masjid maupun wisatawan baik lokal maupun mancanegera.

Namun, meski telah jadi salah satu destinasi wisata, Masjid Sultan ternyata belum dilengkapi dengan kamera pengawas atau CCTv untuk memantau pengun-jung atau jemaah yang berada di dalamnya.

”Untuk pengadaan kamera CCTv saat ini masih belum ada, nanti akan segera dikerjakan,” kata Yumasnur, Ketua Pengurus Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, Rabu (9/10/2019).

Ia menyebutkan, sistem keamanan masjid masih berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk mengawasi area masjid selama 24 jam.

”Sementara ini memang kita berkerja sama dengan Satpol PP,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batam Friedkalter menyebutkan pihaknya telah menurunkan personel untuk menjaga area Masjid Sultan.

Termasuk, memantau aktivitas pedagang yang berjualan di sekitar masjid.

Pengunjung berfoto dengan latar Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Tanjunguncang, Batuaji, Rabu (9/10/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

”Sebelumnya ada yang berjualan di dekat area masjid, tapi kini sudah sedikit bergeser agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung,” kata Friedkalter.

Ia menambahkan, karena masjid tersebut adalah aset Pemerintah Kota (Pemko) Batam, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kenyamanan dan keamanan terus dijaga.

Terkait pengadaan CCTv saat ini masih dalam proses pengerjaan sebelum kontrak proyek pembangunan masjid berakhir pada akhir November mendatang.

”Insya Allah sedang pengerjaan dari pihak PT Adhi Karya untuk pengadaan CCTv, maka sementara dari Satpol PP yang menjaga,” jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam mencatat sekitar 2.000 lebih wisawatan mancanegara (wisman) telah datang saat peresmian masjid tersebut.

Bahkan setelah itu, hampir setiap hari itu selalu ada wisman yang berkunjung, rata-rata lima hingga sepuluh orang.

”Di masjid ada tim yang disiagakan untuk memandu wisman” terang Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata.

Sementara itu, untuk kunjungan wisman yang non-muslim atau yang tidak tertutup aurat sepenuhnya, Ardi menyebut pengelola menyediakan sejenis jubah untuk berkeliling masjid.

Perihal wisman, pihaknya telah bekerja sama dengan pihak travel agen agar mempromosikannya. Beberapa agen juga telah membuat paket tur wisata religi ke masjid tersebut.(iza)

Pemda Diimbau Kaji Ulang Kerja Sama Media, Dewan Pers Ingatkan soal Potensi Temuan Hukum

0

batampos.co.id – Dewan Pers mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah untuk mengkaji ulang segala bentuk kerja sama dengan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Pelanggaran terhadap hal itu, akan ada sanksi tersendiri bagi pemerintah daerah antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang bersangkutan.

“Ada beberapa kasus, pasang iklan di media yang tidak berbadan hukum, tidak punya NPWP, terbit tidak teratur, jadi temuan. Artinya, pemda harus mengembalikan uangnya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun, dikutip dari RRI.co.id.

Wartawan Harian Kompas Jakarta ini mengaku, akan membuat surat edaran yang kira-kira bunyinya: media yang terverifikasi administrasi sudah memenuhi ketentuan tentang perusahaan pers sebaimana dimaksud dalam UU Pers, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers, Standar Kompetensi, sehingga layak atau dapat dijadikan mitra kerja.

“Dalam waktu dekat edaran akan kami sebar ke seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Bisa Jadi Temuan Hukum

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengingatkan media, terutama yang sering kerja sama dengan pemda, mendaftar dan memverifikasi perusahaannya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

“Pelanggaran kerja sama pemda dan pers cukup tinggi. Sejumlah perkara di antaranya membuat media terkait mengembalikan revenue dan bisa terjerat dalam masalah hukum,” kata mantan Menteri Pendidikan era Susilo Bambang Yudhoyono di Bandarlampung, saat briefing verifikasi faktual sejumlah media di Lampung, yang terdiri dari televisi, cetak, dan media siber, Senin (6/10/2019) lalu.

Baca Juga: batampos.co.id Terima Sertifikat Terverifikasi dari Dewan Pers

Dia mengatakan, Dewan Pers memiliki landasan hukum untuk mewajibkan media mendaftar. Lembaga ini juga bisa berfungsi melindungi wartawan dan perusahaannya jika tercatat di lembaga tersebut.

Dewan Pers, lanjut Nuh, menargetkan 300 media terverifikasi faktual pada tahun 2019.

Lembaga ini mulai membenahi sistem pendaftaran menjadi online dan melibatkan perguruan tinggi dalam verifikasi.

Di kesempatan lain, Nuh juga pernah menyatakan, sangat penting bagi sebuah perusahaan media untuk mendapatkan verifikasi, baik administratif maupun faktual.

Sebab setelah terverifikasi, media tersebut akan menjadi legal dan diharapkan bekerja secara profesional.

Dikutip dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group), yang tidak kalah pentingnya adalah menjamin kepercayaan baik kepada masyarakat sebagai konsumen media, maupun kepada instansi dan lembaga lain yang akan mengadakan kerja sama dengan media bersangkutan.

batampos.co.id mendapatkan sertifikat dari dewan pers. Foto: batampos.co.id

Nuh menyebutkan, banyak manfaat yang akan diterima oleh media yang telah terverifikasi.

Dia menyebut setidaknya ada tiga fungsi dari sertifikasi yang dilakukan Dewan Pers untuk perusahaan media. Yang pertama tentu untuk memberikan perlindungan hukum baik kepada masyarakat maupun perusahaan pers itu sendiri.

Dia menjelaskan, sesuai dengan amanah yang diemban Dewan Pers terkait pertanggungjawaban berita-berita yang diterbitkan oleh media, jika suatu saat ada berita yang dikeluarkan oleh media tersebut menimbulkan persengkataan, maka Dewan Pers bisa menjadi payung agar tidak dibawa ke ranah pidana.

“Kami bisa memberikan perlindungan kepada wartawan yang menulis berita tersebut. Karena medianya sudah bersertifikat, kami sudah mengakui. Tetapi kalau seandainya media tersebut belum terdaftar, belum legal, kemudian menerbitkan sebuah berita yang menimbulkan persengketaan, mereka bisa dibawa ke ranah hukum. Dewan Pers tidak bisa apa-apa,” paparnya.

Sebab Dewan Pers bertanggung jawab untuk membina dan melindungi perusahaan pers termasuk wartawan.

Jika perusahaan pers dan wartawan sudah terverifikasi, maka diharapkan berita dan informasi yang dihasilkan bersumber dari kerja-kerja profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.

Jika perusahaan persnya belum terverifikasi, maka produk berita dan informasi yang dihasilkan juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya, Nuh berharap dengan sertifikasi ini maka perusahaan pers bisa meningkat dari sekadar menghasilkan atau memproduksi berita menjadi informasi atau bahkan knowledge (ilmu pengetahuan) bagi pembaca.

“Agar berita ini bisa menjadi informasi dan knowledge, maka berita itu harus berbasis data dan fakta yang dibutuhkan masyarakat. Ini sangat penting mengingat peran pers yang berfungsi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Sehingga, kata dia, yang masuk ke masyarakat minimal memiliki informasi dan knowledge.

“Karena kita ingin masyarakat kita semakin cerdas sesuai dengan tujuan negara,” sambungnya.

Sedangkan fungsi terakhir, jika media terverifikasi maka sangat dimungkinkan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya seperti pemda, pemprov dan instansi swasta dengan lebih mudah karena medianya sudah legal dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Logikanya jika lembaga resmi pasti kerja samanya dengan lembaga resmi, tidak mungkin lembaga resmi bekerja sama dengan lembaga tidak resmi. Ini rawan dari sisi pertanggungjawaban. Oleh karena itu, dengan terbitnya sertifikat tersebut, lembaga sudah resmi dan bisa menjalin kerja sama dengan lembaga resmi lainnya,” imbuhnya. (gun)