batampos.co.id – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mendukung penuh Muhammad Rudi maju dalam pemilihan Wali Kota (Pilwako) Batam pada 2020 mendatang.
Ia menilai, prestasi Rudi sebagai wali kota Batam saat ini, merupakan salah satu yang terbaik dibanding wali kota pendahulunya.
“Selama sekitar 22 tahun saya berkecimpung di sini, perubahan yang paling signifikan ada di pemerintahan saat ini,” kata Amsakar ketika ditemui di gedung DPRD Kota Batam pada Senin (24/6/2019).
Begitu juga dengan wacana yang beredar bahwa dirinya akan maju pada pemilihan Bupati Kabupaten Lingga, tanah kelahirannya.
Amsakar menjelaskan, wacana tersebut muncul dari orang lain yang tidak bisa ia cegah.
Ia mengaku sampai saat ini masih fokus menuntaskan tugasnya sebagai wakil wali kota Batam.
“Nama Amsakar (Amsakar Achmad) itu jangan dipikirkan, yang jelas saya berpandangan bahwa pak Rudi (Muhammad Rudi) layak untuk maju dalam pemilihan di periode selanjutnya,” kata Amsakar lagi.(bbi)
batampos.co.id – Dalam beberapa hari terakhir, wilayah Natuna mengalami cuaca buruk terutama pada malam hari. Angin kencan disertai hujan datang secara tiba-tiba. Hal ini menyebabkan beberapa pohon tumbang akibat diterjang angin kencang.
Menurut prakirawan Stasiun Meteorologi Ranai Asrul Saparuddin, terjadinya cuaca buruk secara tiba-tiba disebabkan adanya pola sirkulasi angin di Samudera Hindia Bagian Barat Kepulauan Mentarai, serta terdapat pusat tekanan rendah di Samudera Pasifik Utara Papua.
”Adanya pola sirkulasi angin ini menyebabkan peningkatan kecepatan angin terpantau di perairan Natuna sampai laut Natuna Utara. Pola sirkulasi angin ini dapat menyebabkan peningkatan tinggi gelombang laut,” kata Asrul, Minggu (23/6).
Asrul mengatakan, kecepatan angin dapat terjadi di wilayah Natuna mencapai 40 kilometer per jam, yang bertiup dari Selatan menuju Barat. Namun kondisi cuaca di Natuna cerah dan berawan yang berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan dan sedang.
ilustrasi
”Secara umumnya cuaca cerah berawan. Masyarakat tetap waspada potensi angin kencang yang terjadi secara tiba-tiba,” imbaunya.
Curah hujan yang terjadi sejak beberapa hari terakhir di Natuna dikhawatirkan menyebabkan rumah warga kembali direndam banjir, terutama di Desa Sebadai Hulu, Kecamatan Bunguran Timur Laut. Karena kawasan tersebut merupakan rawan banjir ketika aliran sungai meluap.
”Kami berharap, curah hujan lebat tidak berkepanjangan, karena bisa aliran sungai meluap seperti tahun lalu,” tutur Sudir warga Sebadai Ulu. (arn)
batampos.co.id – Tiga hari selama berada di pengungsian, korban kebakaran Baloi Persero Bawah, Lubukbaja, Kota Batam, mengeluhkan sakit kepala alias pusing.
Petugas kesehatan di posko pengungsian, Asmarita menuturkan, korban kebakaran di area tersebut mengeluhkan berbagai jenis sakit yang mereka alami.
Mulai dari infeksi saluran pernafasan, pusing, demam dan keluhan kesehatan lainnya.
“Rata-rata sakitnya itu pusing, demam, dan gangguan saluran pernafasan seperti batuk, flu,” katanya saat ditemui batampos.co.id, Senin (24/62019) sore.
“Sepertinya kelelahan setelah kebakaran itu,” katanya lagi.
Personel Dokkes Polda Kepri memeriksa kesehatan seorang bayi yang menjadi korban kebakaran di Baloi Persero, Kota Batam. Foto: Dokumentasi Humas Polda Kepri
Kata dia, 95 dari 134 jiwa pengungsi kebakaran sudah mengadukan masalah kesehatan yang mereka alami.
Asmarita mengatakan, semua masyarakat yang mengeluhkan kesehatannya tertangani dengan baik oleh petugas kesehatan.
Mereka bertugas secara bergantian untuk terus memastikan korban kebakaran ini tetap terlayani.
“Persediaan obat kita mencukupi untuk kebutuhan para pengungsi,” jelasnya.
“Tiap puskesmas akan terlibat dalam pelayanan kesehatan di sini, kita bertugas dengan sistem sif, kebetulan hari ini kami yang berjaga,” kata Asmarita yang berasal dari Puskesmas Kampung Jabi, Nongsa ini.(bbi)
batampos.co.id – Kepala Dinas Perikanan Pemkab Natuna Zakimin Yusuf menga-takan, pasar ikan yang akan dibangun atas kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) yang diberi nama Pasar Tsukiji nantinya akan dikelola oleh BUMD.
“Hal ini sesuai arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Zakimin, Senin (24/6).
Dikarenakan pasar yang dibangun juga ditempati pedagang maka perusahaan daerah yang sudah mengelola pasar tradisional yang lama, dapat bekerja sama menyampaikan data dan informasi awal jumlah lapak atau meja penjual ikan. Datanya sesuai nama penjual ikan (by name by address, red), serta estimasi kebutuhan es untuk kegiatan penjualan ikan.
“Tidak hanya itu, sambungnya, pemerintah juga membutuhkan data kebutuhan air bersih dan lainnya yang terkait dengan kegiatan penjualan ikan di pasar tradisional Ranai saat ini,” jelas Zakimin.
Pasar ikan Ranai kondisinya sudah tidak layak dan perlu perbaikan. foto: batampos.co.id / aulia
Pasar yang akan dibangun tidak jauh dari lokasi pasar yang ikan yang lama. Di sana juga akan ada pusat kuliner dan fasilitas khusus menyusui sesuai yang diatur dalam Permenkes nomor 15 tahun 2013.
Menurut Zakimin, yang terpenting saat ini rencana pemanfaatan dan pengelolaan pasar ikan lebih lanjut setelah konstruksi selesai.
Pemkab Natuna dapat membahas dan menampung saran agar dibentuk perusahaan daerah pasar sebagai anak usaha BUMD Natuna.
“Pembangunan Pasar Tsukiji tentunya memerlukan proses, karena sebagian menggunakan kegiatan reklamasi pantai dan sebagian di bagian darat. Reklamasi di bagian pantai sekitar 65 meter ke arah laut. Namun, tahun ini proses izin ditargetkan selesai, baik izin Amdal maupu izin lingkungan dan lainnya,” ujarnya.
Proses lainnya, kata Zakimin, pemerintah daerah harus menyelesaikan rumah warga yang berada di sekitar kawasan pembangunan pasar. Dimana warga bersedia pindah dari lokasi pembangunan secara tertulis.
“Dan yang penting disiapkan peren-canaan akses jalan oleh peme rintah daerah,” ujarnya. (arn)
batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri menargetkan pendapatan pajak kendaraan 2019 sebesar Rp 439,3 miliar. Hingga Mei, sudah tercapai 39 persen.
”Tahun lalu itu, pencapaian pajak kendaraan melebihi target. Tahun ini kami harap sesu-ai target, bahkan lebih,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli, Senin (24/6/2019).
Ia menyatakan optimistis target pajak kendaraan tercapai. Hal ini, disebabkan keluarnya Peraturan Gubernur Kepri no 22 tahun 2019, tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Aturan baru ini, menyesuaikan pajak kendaraan berdasarkan tahun pembuatan.
”Penyesuaian ini berdasarkan masukan masyarakat. Mobil tahun tua, jarang dipakai atau hanya untuk koleksi. Kami sesu-aikan pajaknya. Saya harap teman-teman memiliki koleksi mobil mewah tahun lama, segera membayarkan pajak kendaraannya,” ungkap Reni.
Reni mengaku dengan adanya penyesuaian ini, tentunya akan meningkatkan animo masyarakat membayar pajak. Karena masyarakat yang memiliki kendaraan tahun lama, tidak lagi membayar dalam jumlah yang besar, seperti sebelumnya.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, kendaraan dengan tahun pembuatan di bawah 1999 mendapatkan penyesuaian 50 persen dari pajak yang diterapkan sebelumnya. Kendaraan tahun pembuatan 2000 hingga 2003 mengalami penyesuaian 40 persen, tahun pembuatan 2004 hingga 2007 mendapatkan penyesuaian 30 persen.
Kendaraan dengan tahun pembuatan 2008 hingga 2011 mengalami penyesuaian pajak 20 persen. Lalu kendaraan tahun pembuatan 2012 hingga 2014 mendapatkan penyesuaian pajak 10 persen.
”Kepada masyarakat mari membayar pajak. Untuk membangun negeri ini,” tuturnya.
Penyesuaian pajak ini sudah dinikmati masyarakat. Rahmawati, warga Patam Lestari, ia mengaku pajak kendaraanya hanya Rp 525 ribu. Tahun lalu, katanya, pajak kendaraan jenis sedan tahun pembuatan 1999 tersebut sebesar Rp 1.050.000.
”Sepertinya sesuai dengan berita Batam Pos, saya hanya bayar setengahnya saja,” ucapnya.
Ia mengaku sangat senang adanya penyesuaian ini. Karena kendaraan yang dimiliki sudah terbilang uzur. Namun pajaknya masih tetap tinggi. ”Saat sangat apresiasi kebijakan pihak Samsat. Semoga kebijakan pajak kendaraan tua ini dapat dikaji setiap periodenya,” pungkasnya. (ska)
batampos.co.id – Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai ((KPU BC) Tipe B Kota Batam telah selesai melakukan uji laboratorium sampel 65 kontainer berisi limbah plastik yang diduga memiliki kandungan bahan berbahaya beracun (B3).
Kepala KPU BC Batam, Susila Brata, mengatakan, hasil uji laboratorium itu sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang nantinya akan memaparkan hasil pemeriksaan tersebut.
Kata dia, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar atas tindakan selanjutnya. Apakah nantinya akan dikembalikan ke negara asalnya atau tidak.
“Hasilnya sudah ada, kami hanya boleh menyerahkan kepada KLHK, nanti KLHK yang akan menjelaskan hasilnya itu, tidak lama lagi akan keluar hasilnya,” katanya, Senin (24/6/2019) sore.
Personel Bea dan Cukai Kota Batam memperlihatkan limbah plastik yang ditemukan di dalam kontainer di Pelabuhan Batuampar, Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang impor limbah non B3, jika ternyata sampah di 65 kontainer ini mengandung B3, maka akan dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.
Namun jika hasilnya negatif, maka limbah plastik tersebut tetap bisa diproses karena sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pemeriksaan secara fisik, lanjut Susila, memang ada dalam ketentuan pengawasan barang di wilayah pabean.
Selain memang melalui pengawasan secara administratif, dokumen persetujuan impor yang dikeluarkan Kemendag dan dokumen penelusuran teknis ke negara asal oleh surveyor yang ditunjuk.
Pada prosesnya, BC Batam mengeluarkan nota hasil intelijen (NHI) terhadap 65 kontainer dari 16 dokumen yang dimiliki oleh empat perusahaan yang melakukan importasi ini.
Pemeriksaan fisik yang dilakuan lanjutnya, untuk mengetahui apakah limbah plastik tersebut mengandung B3 atau tidak, dengan melibatkan KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
“Kita (BC Batam) tidak punya kapabilitas untuk sampai menentukan status sampah ini, apakah mengandung B3 atau tidak,” jelasnya
“Makanya kita (BC Batam) menggandeng institusi yang punya kapasitas itu dalam hal ini KLHK dari pusat dan DLH di daerah yang juga memiliki bagian pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH),” tuturnya.
Bagaimana hasilnya nanti, Susila mengajak semua pihak untuk menerima dan mengambil sikap sesuai dengan ketentuan yang ada.
Suka atau tidak lanjutnya hal tersebut memang harus diterima.
Terlebih proses yang dilalui sudah sesuai dengan ketentuan dan melibatkan pihak yang memang memiliki keahlian sesuai dengan dibidangnya.
batampos.co.id – ’’Sekali lagi saya nyatakan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Jadi, bagi para pelanggan listrik di Karimun, jangan khawatir tidak ada kenaikan harga listrik hingga bulan depan,’’ tegas Manajer
batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam menilai, penerapan Perka BP Batam Nomor 10 dinilai terlalu terburu-buru.
Selain tidak ada sosialisasi yang cukup, instrumen pendukung pemberlakuan aturan tersebut belum siap. Akibatnya, perka tersebut mengacaukan arus barang impor ke Batam.
“Banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh lantaran barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (20/6/2019) lalu.
Tak hanya pengusaha yang repot, aparat Bea Cukai (BC) juga dibuat kebingungan oleh perka tersebut. Sebab mereka mengaku belum mengetahui penerapan Perka 10/2019 sehingga BC tidak siap.
Penerapan Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 dinilai menghambat arus barang impor ke Batam. Selain itu, aturan tersebut dianggap merugikan kalangan pengusaha dan pelaku industri. Foto: Cecep Mulayan/batampos.co.id
“Ada yang mau bayar pajak, supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses sama BC karena sistemnya belum siap,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Apindo Kepri, Cahya. Menurut dia, banyak pengusaha yang mengeluh barangnya tertahan di Singapura.
Sedangkan yang sudah berada di Pelabuhan Batuampar, tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam.
“Pengusaha menyayangkan pemberlakuan perka yang dinilai mendadak dan tanpa sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Dari kajian Apindo, lanjut Cahya, Perka BP Batam 10/2019 mengubah definisi barang konsumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.
Akibat dari terbitnya perka ini, banyak pelaku usaha terutama importer yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi menjadi terhambat.
“Tentu kami keberatan dengan perka tersebut, selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam,” ujarnya.
“Karena banyak barang-barang penunjang industri dimasukkan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea, ini tentu akan mengakibatkan cost produksi menjadi lebih tinggi,” paparnya lagi.
Sementara Kepala Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe B Bea Cukai, Susila Brata, merasa kecewa dengan sikap BP Batam yang tidak melibatkan BC dalam menyusun Perka 10/2019 ini.
“Kami tidak pernah dilibatkan sama sekali. Bahkan tidak tahu bahwa Perka tersebut sudah terbit,” kata Susila.
Susila mengatakan, perka tersebut belaku per 17 Mei lalu. Namun pihaknya baru menanyakan hal ini ke BP Batam pada 19 Mei 2019.
Sebab sebelumnya Susila mengaku tidak mengetahui adanya perka baru tersebut.(leo)
PARA turis menikmati pelayaran di sungai dekat Jembatan Jannowitz di Berlin, Jerman. foto: repro
JANGAN buang air kecil sembarangan atau Anda bisa jadi buron. Pria di Berlin, Jerman, ini contohnya.
Dia kencing di Jembatan Jannowitz, Berlin-Mitte. Saat itu ada kapal berisi turis yang lewat di bawah jembatan yang hanya memiliki tinggi 4 meter dari permukaan air tersebut. Bagian atas kapal terbuka.
Sontak, para turis yang tersiram air seni itu panik. Sebagian spontan berdiri. Tentu saja kepala mereka langsung terbentur jembatan. Empat orang akhirnya harus dilarikan ke rumah sakit karena me-ngalami luka robek di kepala.
”Binatang di kebun binatang bisa berlaku lebih baik,” kritik salah seorang netizen. Pelaku yang namanya tak diungkap itu kini diburu polisi. Belum diketahui hukuman apa yang bakal dia terima. (sha/c11/fal)
Kabar baik. Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk sektor properti. Semoga ini menjadi pertanda positif.
Keputusan pemerintah itu memang ditunggu pengembang. Bahkan semua orang yang tengah menunda investasi. Dengan kucuran insentif fiskal, tentu dapat menumbuhkan optimisme bagi semua pihak. Properti makin bangkit.
Bicara soal insentif fiskal, sebelumnya pemerintah telah menaikkan batas harga hunian mewah yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
Lalu, batas harga rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) juga naik per masing-masing daerah, rata-rata 3-7 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah mempermudah proses validasi pajak penghasilan (PPh) final (pasal 22) bagi pengembang, dari 15 hari menjadi 3 hari. Selain itu, PPN rumah untuk korban bencana alam juga dihapuskan.
Hanya saja, semua strategi itu tak mempan. Sektor properti masih tiarap. Stagnan. Karena memang keputusan di atas agak tanggung.
Nah! Yang terbaru, pemerintah akan segera menaikkan batas harga rumah yang dikenai PPh, dari Rp 5 miliar menjadi Rp 30 miliar. Tarif PPh-nya pun akan diturunkan, dari 5 persen menjadi 1 persen. Wow banget.
Suntikan insentif pajak diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti. Selama ini permintaan rumah mewah terus menurun karena pajak yang tinggi. Walau hanya sekitar 2 persen dari total penjualan, efek properti dapat memengaruhi permintaan rumah di kelas-kelas di bawahnya.
Batam pasti berkembang. Jika permintaan rumah mewahnya tinggi, kota makin berkembang. Karena rumah mewah itu boleh dipandang sebagai investasi.
Harapan kita semua, pertumbuhan sektor properti juga akan berimbas pada sektor-sektor lain, seperti perdagangan, industri, jasa keuangan, otomotif, dan lainnya. Sebab, properti adalah sektor usaha yang memberikan multiplier effect besar pada perekonomian.
Bagi saya, tentu ini berkah buat Batam. Patut ditunggu apakah kebijakan ini memberi efek positif atau tidak. Bukan berarti tidak taat pajak. Namun insentif ini bisa saja memberi angin segar. Minimal bayar pajak tidak mahal.
Di Batam, lumayan banyak rumah mewah yang tidak berpenghuni. Entah belum laku, atau hendak dijual pemiliknya. Atau tidak ditinggali. Sayang sekali. Apalagi kalau dibiarkan. Jadi rumah hantu.
Sekarang tinggal menunggu realisasi pemerintah saja. Apakah kebijakan memberikan insentif pajak bagi sektor properti, benar adanya. Atau hanya pepesan kosong. Yang pasti, kita doakan segera diterbitkan ketentuan tertulisnya.
Batam yang berada di Serambi ASEAN tentunya memiliki nilai jual yang menarik. Letaknya yang strategis memberikan keuntungan tersendiri bagi dunia usaha. Tinggal regulasi saja yang dibenahi.
Sayang lho. Batam sudah dapat fasilitas bebas pajak. Secara kasat mata, punya daya tarik bagi investor. Logikanya, investasi juga butuh fasilitas penunjang. Ya salah satunya kemudahan dalam memiliki properti. Kemudahan yang dimaksud, bukan soal cara mendapatkannya. Tapi berapa pajak yang dikenakan. Harapannya tentu saja, rumah mewah dengan pajak agak miring. Hehehehehe.
Mari kita doakan, pemberian insentif bagi sektor properti benar-benar terealisasi. Dan kita berharap, bisnis properti kembali ke jalan yang benar. (*)