Rabu, 15 April 2026
Beranda blog Halaman 11085

Tanggapan Ketua DPD REI Batam Terkait Penurunan Tarif Pajak Properti Mewah

0

batampos.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Batam, Achyar Arfan merespon positif kebijakan tersebut pemerintah yang menurunkan tarif pajak properti mewah.

“Seluruh sektor didorong pemerintah agar melaju kencang. Dengan insentif ini, dulu pihak yang punya pertimbangan dalam membeli rumah mewah akan jadi tertarik,” tuturnya, Selasa (25/6/2019).

Namun kata dia, untuk di Kota Batam, dampaknya tidak terlalu terasa. Pasalnya jumlah rumah dengan harga di atas Rp 30 miliar sangat sedikit.

Beberapa di antaranya ada di kawasan Panbil, Mukakuning yang memiliki luas tanah hingga 1.000 meter. Sedangkan untuk apartemen, belum ada sama sekali.

“Jadi dengan adanya insentif ini, pemerintah sudah mau tunjukkan itikad untuk lebih mementingkan volume transaksi dibanding pendapatan yang besar. Dan memang itu yang dibutuhkan dunia properti,” jelasnya.

ilustrasi rumah mewah. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Ia meyakini, dengan lebih banyak insentif maka penghasilan pemerintah dari pajak yang melibatkan transaksi jual beli properti akan semakin meningkat.

“Saya kira akan meningkat dari 9 hingga 10 persen untuk persentase Gross National Product (GNP) dari sektor properti,” tuturnya.

Senada dengan Achyar, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid mengatakan maksud pemerintah sangat baik.

“Saya pikir ini untuk mendorong pertumbuhan sektor properti. Tentunya kita menyambut baik,” jelasnya.

Saat ini, sektor properti masih lambat perkembangannya. Sehingga dengan beragam insentif, maka akan meningkatkan pertumbuhan pasar properti domestik.

“Kalau diberikan gizi tambahan seperti ini, apalagi penurunan tarif pajaknya cukup signifikan, saya yakin akan disambut baik oleh teman-teman pengusaha,” tutupnya.(leo)

Setelah Direvisi Menjadi Perka Nomor 11/2019, Arus Barang Impor Mulai Lancar Kembali

0

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya melunak. Setelah dikeluhkan kalangan pengusaha, Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 tahun 2019 kini direvisi kembali menjadi Perka BP Batam Nomor 11 Tahun 2019.

Sebelumnya, penerapan Perka Nomor 10 sempat membuat arus barang impor ke Ba­tam tersendat.

Selain tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam, banyak barang milik importir Batam yang tertahan di Singapura.

Namun, kini arus barang impor ke Batam mulai lancar kembali menyusul dicabutnya Perka 10.

“Dari informasi teman-teman di Apindo, barang-barang yang tertahan di Singapura sudah bisa dikeluarkan dan bisa masuk ke Batam,” kata Ketua Asosiasi Pe­ngusaha Indonesia (Apindo) Ba­tam, Rafki Rasyid, Selasa (25/6/2019).

Suasana bongkar muat di Pelabuhan Batuampar, Batam, beberapa waktu lalu. Wapres Jusuf Kalla meminta pelabuhan ini terus dikembangkan agar bisa bersaing dengan Singapura. Foto:. Cecep Mulyana/batampos.co.id

Rafki mengaku, kalangan pengusaha Batam sangat mengapresiasi langkah responsif BP Batam tersebut.

Perka Nomor 11 ini merupakan revisi kedua dari Perka Nomor 8 Tahun 2019.

“Kami apresiasi sekali niat BP Batam dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif,” kata Rafki.

Dari informasi yang dikumpulkan Apindo Batam, Perka 11 ini mengembalikan keistimewaan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau free trade zone (FTZ).

Barang atau produk pendukung industri tidak lagi dimasukkan ke dalam daftar barang konsumsi.

Sehingga tetap mendapatkan fasilitas bebas pajak dan cukai seperti sebelumnya.
Sebelumnya, dalam Perka 10 BP Batam merasionalisasi barang konsumsi yang mendapat fasilitas pembebasan pajak dan cukai.

Dari 2.500 item menjadi 989 item. Barang penolong produksi dikeluarkan dari daftar tersebut. Tapi dengan perka yang berlaku mulai 21 Juni kemarin, maka daftar tersebut dikembalikan seperti sedia kala.

“Hanya dua yang masih dikenakan pajak yakni rokok dan minuman beralkohol (mikol),” tuturnya.

Dalam perka terbaru ini, barang-barang yang masuk pada periode 17 Juni hingga 21 Juni, maka harus mengajukan permohonan perizinan ulang berdasarkan peraturan ini.

“Untuk lebih jelasnya, kami masih mempelajari perka terbaru ini sambil menunggu penjelasan dari BP Batam,” tuturnya.

Rafki kemudian menjelaskan bahwa barang-barang yang sebelumnya tertahan di Singapura sangat banyak ragamnya.

Makanya banyak pengusaha khususnya pedagang barang-barang tersebut sangat senang dengan terbitnya Perka 11 ini.

“Ada bahan chemical, kabel solder, dan solder bar. Barang-barang pembersih ruangan seperti finger coats juga ada,” jelasnya.

Ada juga barang konsumsi seperti ikan sarden. Selain itu, termasuk juga sepeda, jaring ikan, jala nilon, dan lain-lain.

Namun, Rafki mengaku masih menunggu, apakah realisasi penerapan Perka 11 benar-benar sesuai harapan pengusaha.

Ia hanya menekankan, seharusnya sebagai kawasan FTZ, Batam tetap mendapat keistimewaan fasilitas fiskal sebagai daerah nonpabean.

“Sesuai dengan namanya, fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan ini. Jadi, sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ,” katanya.

Sedangkan Kepala BP Batam Edy Putra Irawady membenarkan revisi Perka 10 ini.

“Ya memang begitu, sambil menunggu perubahan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012,” kata Edy, kemarin.

Edy mengatakan, PP ini mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan dan cukai, serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta yang berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam.

Di dalamnya memang mengatur mengenai jenis barang konsumsi di kawasan perdagangan bebas.

Edy juga tetap meminta kepada pemerintah pusat untuk mendalami dan membuat kajian mengenai kriteria barang konsumsi di wilayah FTZ.

“Ya mengenai pengertian dan cakupan barang konsumsi. Saya kembalikan, lalu saya tunggu. Bagi saya, jangan sampai kegiatan usaha berhenti,” tuturnya.

Sebelumnya Edy menjelaskan, BP Batam menghapus sekitar 1.500 jenis barang dari daftar barang yang mendapat fasilitas bebas pajak karena dianggap sebagai barang konsumsi, bukan barang pendukung industri.

Namun, nyatanya barang tersebut termasuk bahan pendukung industri, sehingga banyak pengusaha yang protes.(leo)

 

Kabar Baik Bagi Pemilik Rumah Mewah, Pemerintah Menurunkan Pajak Properti Mewah

0

batampos.co.id – Pemerintah resmi merilis tarif pajak properti mewah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008, tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembelian atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, pemerintah menurunkan tarif pajak properti mewah.

Perubahan itu terkait dengan batas harga rumah mewah yang dapat dikenai pajak penghasilan (PPh) pasal 22, yang sebelumnya minimal Rp 5 miliar.

Dalam aturan yang baru, disebutkan rumah yang dikenai PPh pasal 22 adalah rumah beserta tanahnya yang harga jualnya lebih dari Rp 30 miliar serta luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

ilustrasi rumah mewah. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Selain itu, apartemen, kondominium, dan bangunan sejenisnya yang harganya lebih dari Rp 30 miliar serta luas bangunannya lebih dari 150 meter persegi juga dikenai PPh pasal 22.

Tarif PPh pasal 22 juga diturunkan, dari 5 persen menjadi 1 persen. Sementara itu, barang mewah lain seperti kendaraan tidak ada perubahan.

’’Jadi, memang hanya rumah mewah. Untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht, itu masih sama seperti yang lama,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Selasa (25/6/2019).

“Sektor yang lain tidak karena properti ini kan multiplier effect-nya lebih tinggi ke sektor lain,’’ katanya lagi.

Pada objek selain properti, PPh pasal 22 dikenakan pada kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang, yang kapasitas angkutnya kurang dari 10 orang.

Syarat lain untuk bisa dikenakan PPh pasal 22 adalah harga jual kendaraan tersebut lebih dari Rp 2 miliar atau kapasitas silindernya lebih dari 3.000 cc.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, akan dikenakan PPh pasal 22 jika harga jualnya lebih dari Rp 300 juta dan kapasitas silindernya lebih dari 250 cc.

Tarif PPh untuk kendaraan masih tetap 5 persen, tidak seperti properti yang tarif PPh-nya turun menjadi 1 persen.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Suahasil Nazara, mengungkapkan, pemerintah akan mengubah kebijakan terkait dengan properti dan kendaraan bermotor.

Tujuannya, pertumbuhan ekonomi terakselerasi dari sektor properti dan otomotif. Namun, saat ini, karena berbagai pertimbangan mengenai tingkat penerimaan negara, akhirnya hanya sektor properti yang mendapat perubahan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, potensi belanja perpajakan (tax expenditure) dari perubahan kebijakan PPh pasal 22 itu mencapai Rp 94,5 miliar per tahun.

’’Kami banyak berunding dengan pelaku industri mengenai hal ini. Ya, harapannya untuk segmen barang mewah ini juga tumbuh penjualannya,’’ ungkapnya.(rin/c5/oki)

Pelindo II Diminta Perluas Pelabuhan Batuampar, Wakil Presiden Ingin Batam Menyaingi Singapura

0

batampos.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap pelabuhan yang ada di Kota Batam terus dikembangkan sehingga bisa menyaingi Singapura.

JK meminta PT Pelindo II melakukan investasi untuk memperluas dan mengelola pelabuhan di Batam, terutama Pelabuhan Batuampar.

Direktur Utama PT Pelindo II, Elvyn G Masassya, mengatakan, hal ini disampaikan Wapres saat memanggilnya ke Kantor Wakil Presiden, Senin (24/6/2019) lalu.

“Jadi, supaya Pelindo II juga bisa mengembangkan pelabuhan di tempat-tempat lain, seperti di Batam. Supaya Batam itu bisa bersaing dengan Singapura,” kata Elvyn.

Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Batuampar Kota Batam. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Elvyn mengatakan, saat ini pelabuhan-pelabuhan di Pulau Batam dikelola Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Namun, saat JK berkunjung ke Batam beberapa waktu lalu, Elvyn menyebut JK melihat potensi pelabuhan di sana masih dapat dikembangkan.

Elvyn menyampaikan, JK ingin pelabuhan di Batam mendapat sentuhan modernisasi.

“Memasang peralatan-peralatan yang lebih modern, kemudian menerapkan sistem di situ, memperbaiki sistem supaya menjadi pelabuhan yang lebih modern,” kata Elvyn.

Saat ini, Elvyn mengatakan kapasitas di Pelabuhan Batuampar, Batam, baru sekitar 250 ribu TEUs per tahun.

Ia meyakini jika ditingkatkan, maka kapasitasnya bisa melonjak hingga 500-600 ribu TEUs per tahunnya.

Meski begitu, Elvyn belum dapat memastikan kapan optimalisasi dapat dilaksanakan.

“Tentu kita akan tindak-lanjuti, berkoordinasi dulu dengan otoritas Batam dan Kementerian BUMN,” kata dia.

Wacana pengembangan Pelabuhan Batuampar ini pernah disampaikan langsung oleh JK saat berkunjung ke Batam pada awal April lalu.

Selain meningkatkan kapasitas pelabuhan, JK juga meminta tarif logistik di Pelabuhan Batuampar dipangkas.

“Saya rapat dengan Menko, Wako, dan Kepala BP ingin meyakinkan bahwa efisiensi di Pelabuhan Batuampar bisa jalan sehingga biayanya tidak lebih mahal dibandingkan dengan pelabuhan lain,” kata JK, saat itu.

JK memberikan target agar mengurangi biaya angkut kontainer hingga mencapai 250 dolar Amerika untuk kontainer 40 feet dari sebelumnya yang mencapai 714 dolar Amerika.

Sedangkan untuk kontainer 20 feet ditargetkan biayanya turun dari 534 dolar Amerika menjadi 169 dolar Amerika

“Biaya-biaya tak perlu itu terjadi karena crane di sana masih crane biasa bukan gantry crane. Lalu masih ada gudang-gudang yang tak digunakan,” paparnya.

Dengan biaya logistik hanya 250 dolar Amerika untuk kontainer 40 feet, maka tarif Pelabuhan Batuampar tidak akan lebih mahal daripada Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta. (*/leo)

Satpol PP Incar Bangunan di Atas Drainase di Tanjunguncang

0

batampos.co.id – Pemko Batam melalui Dinas Bina Marga tengah gencar melakukan normalisasi drainase di wilayah Batuaji.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus sebab masih banyak warga yang melakukan aktivitas di atas drainase untuk kepentingan pribadi dan golongan.

Seperti yang terjadi di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Tanjunguncang. Penghuni bangunan liar di pinggir jalan marak menimbun drainase untuk kelancaran tempat tinggal atau usaha mereka.

Drainase yang baru berupa galian tanah kini tak bedanya dengan hamparan tanah lapang. Saat hujan air tak bisa mengalir ke mana-mana sehingga menggenangi sepanjang ruas jalan.

Beberapa bangunan yang berada di atas drainase di kawasan Tanjunguncang, Batuaji. Foto: Eja/batampos.co.id

Pantauan di lapangan, ada lima lokasi bangunan liar yang menutupi drainase di pinggir jalan depan kampung Tua Cunting tersebut.

Bangunan itu adalah tempat usaha rumah makan, bengkel, tempat cucian kendaraan bermotor dan kios.

Pemilik bangunan timbun agar memudahkan pengunjung atau pembeli masuk ke tempat usaha mereka.

Ini disayangkan sebagian masyarakat termasuk pengguna jalan sebab aktivitas penimbunan itu mengganggu kepentingan umum.

“Sudah sepekan ini ku perhatikan mereka timbun parit (drainase) itu. Apa tak berdampak (bagi lingkungan jalan) itu?,” ujar Asril, pekerja galangan kapal di Tanjunguncang, Rabu (26/6/2019).

“Air mau ngalir kemana kalau semua drainase ditimbun seperti ini,” ujarnya lagi.

Perhatian serupa juga disampaikan Ahmadi, warga Kampung Tua Cunting. Ia berharap segera ditindaklanjuti instansi pemerintah terkait. Sehingga tidak berdampak lebih luas lagi.

“Kalau dibiarkan ini akan ditiru oleh penghuni bangunan liar lain sampai ke galangan sana (ujung Tanjunguncang). Kalau semua tutup drainase, kacaulah jalan dan lingkungan kami di sini,” keluh Ahmadi.

Sekretaris Satpol PP kota Batam, Fridkalter, mengatakan, akan segera mengecek ke lapangan terkait aktifitas penimbunan drainase tersebut.

“Akan kami cek. Tak bisa itu. Akan kami tertibkan kalau sampai ada yang tutup drainase,” ujar Fridkalter.(eja)

Perka Nomor 11/2019, 2.500 Jenis Barang Kembali Dapat Fasilitas Fiskal

0

batampos.co.id – Menanggapi masukan dari pengusaha perihal pembatasan jenis barang yang mendapatkan fasilitas fiskal berkurang, Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menelurkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2019.

Perka itu mengatur peningkatan jumlah barang yang mendapatkan fasilitas fiskal. Fasilitas fiskal ialah pengurangan atau pembebasan pajak penghasilan badan, bea masuk, atau pajak pertambahan nilai, yang pada Perka BP Nomor 10 Tahun 2019 sebelumnya dikurangi.

Di Perka Nomor 11/2019 ini, sebanyak 2.500 jenis barang yang masuk ke Batam kembali mendapatkan fasilitas fiskal.

Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Noviandra Putra, saat mensosialisasikan Perka Nomor 10 Tahun 2019 kepada para pengusaha di lantai 3 gedung IT Centre BP Batam kemarin. Foto: Dokumentasi Humas BP Batam.

Sebelumnya, pada Perka 10/2019, hanya ada 980 item barang saja yang mendapatkan fasilitas fiskal ini.

“1.500 barang dihapuskan sebelumnya, kembali dapat fasilitas fiskal ke 2.500. Kecuali mikol dan rokok,” kata Kasubdit Perindustrian BP Batam, Krus Haryanto, Rabu (26/6/2019).

Krus menambahkan, terbitnya perka itu sudah disesuaikan dengan masukan dari pengusaha.

Dimana sebelumnya para pengusaha mengeluhkan banyaknya barang kebutuhan industri yang tertahan karena tidak lagi masuk dalam masterlis barang yang mendapat fasilitas fiskal dari BP Batam.

Lebih jauh, Krus menambahkan, jika Perka itu menjadi acuan sementara sampai nantinya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, kembali diterbitkan.

“Kalau ada aturan dari pusat, kita harus mengikuti,” kata Krus lagi.(bbi)

Ranting Pohon Ancam Keselamatan Pengendara

0

batampos.co.id – Hujan deras yang disertai angin kencang kembali mematahkan sejumlah ranting pohon penghijau pinggir jalan di Batuaji, Rabu (26/6/2019) siang. Patahan ranting mengarah ke bahu jalan sehingga sangat membahayakan pengendara.

Suyanto, warga kampung Bintang, Tanjunguncang berharap pihak terkait dapat memangkas atau merapikan ranting pohon yang terlampu rimbun ataupun rapuh.

“Jangan anggap sepele ini, banyak pohon besar di sepanjang jalan ini,” ujarnya.

“Hari ini rantingnya yang patah, besok mungkin pohonnya yang tumbang. Ini sangat berbahaya karena jalur ramai jalan ini,” kata Suyanto lagi.

Kekhawatiran warga cukup beralasan sebab beberapa waktu lalu seorang pengendara sepeda motor tewas tertimpa pohon tumbang di jalan Diponegoro, Hutan Matakucing, Sekupang.

Ranting pohon yang patah di pinggir jalan Brigjen Katamso, Batuaji. Foto: Eja/batampos.co.id

“Selama musim hujan dan angin kencang ini sudah banyak pepohonan penghijau di Batuaji dan Sagulung yang patah atau tumbang,” katanya.

Dari catatan batampos.co.id pohon tumbang pernah terjadi di jalan R Suprapto. Akibatnya seorang pengendara sepeda motor terluka parah tertimpa ranting pohon di tanjakan Bukit Daeng, Tembesi.

Peristiwa serupa kembali terjadi di Brigjen Katamso, Tanjunguncang siang kemarin. Hujan deras disertai angin kencang mematahkan ranting pohon di jalan depan Mapolsek Batuaji.

Meskipun ranting yang patah tak begitu besar, warga pengguna jalan tetap kuatir sebab di sepanjang jalan itu berdiri pohon besar yang luput dari pengawasan dan penataan rutin.(eja)

Ini Komentar Direktur BUBU Hang Nadim Terkait Timbangan yang Disegel Disperindag

0

batampos.co.id – Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim, Suwarso membenarkan adanya penyegelan yang dilakukan Disperindag Kota Batam terhadap 10 timbangan bagasi di konter check in terminal keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim.

Namun kata dia, lima di antaranya sudah diganti dengan timbangan baru.

“Kami langsung meminta pihak ketiga yang sedang memperbaiki timbangan itu. Apabila tidak ada permasalahan lagi, besok (hari ini) sudah dibuka lagi segelnya,” katanya, Selasa (25/6/2019).

Suwarso mengatakan, pihaknya memang sedang melakukan pengerjaan perbaikan timbangan.

Pengerjaan perbaikan timbangan ini dilakukan oleh pihak ketiga. Ia mencatat ada 24 titik pengerjaan yang akan dilakukan.

Calon penumpang menimbang barang bawaan saat check in di Bandara Hang Nadim, belum lama ini. Sebanyak 10 timbangan bagasi penumpang disegel Disperindag Kota Batam karena diduga tidak memenuhi standar. Foto:  Cecep Mulyana/batampos.co.id

Namun karena anggaran terbatas, maka pengerjaan dilakukan hanya untuk beberapa timbangan saja.

“Saat ini ada sembilan timbangan yang sedang dikerjakan. Dan setelah dicek ada beberapa timbangan membutuhkan perbaikan dan mengganti alatnya,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat Disperindag datang, baru empat timbangan yang selesai dikerjakan. Sedangkan limanya belum selesai.

Suwarso menyebut, pihaknya akan melapor ke Disperindag Batam agar melakukan tera ulang, jika seluruh proses perbaikan timbangan sudah selesai.

“Tapi belum selesai, sudah ada sidak. Kami tak menyalahkan siapa-siapa,” ujarnya.

Surat Diseprindag untuk tera ini, katanya, sudah cukup lama masuk. Hang Nadim, kata Suwarso, juga ingin cepat melakukan pengerjaan perbaikan timbangan.

Namun, karena minimnya anggaran dan kesibukan Hang Nadim melayani penumpang selama masa mudik Lebaran dan arus balik Lebaran, rencana perbaikan sempat tertunda.

Meski sebagian timbangan bagasi disegel, Suwarso memastikan tidak akan mengganggu pelayanan terhadap penumpang di Bandara Hang Nadim.

“Insya Allah semuanya aman,” katanya.(ska)

Mengingat Kembali Kasus yang Menjerat Mindo Tampubolon

0

batampos.co.id – Mindo adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan Batam.

Kasus ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan dalam keadaan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.

Mindo Tampubolon (kemeja biru) oleh tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam. Foto: Istimewa

Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam. Namun akhirnya, dengan berbagai temuan fakta ia akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Sayangnya, Mindo keburu kabur sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut. (*)

Disperindag Segel 10 Timbangan Bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam

0

batampos.co.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel 10 dari 24 timbangan bagasi penumpang di konter check in terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Batam, Selasa (25/6/2019).

Segel ke-10 timbangan itu rusak, sehingga petugas Disperindag meragukan akurasi timbangan tersebut.

Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, mengatakan, kawat segel dari 10 timbangan yang disegel itu terputus.

Kata Gustian, di dalam segel itu terdapat tombol untuk mengontrol setelan timbangan.

“Ada semacam nomor-nomor yang bisa mempengaruhi setelan timbangan yang bisa pengaruhi timbangan,” kata Gustian.

Calon penumpang
menimbang barang bawaan saat check in di Bandara Hang Nadim, belum lama ini.
Sebanyak 10 timbangan bagasi penumpang disegel Disperindag Kota Batam
karena diduga tidak
memenuhi standar. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Jika benar timbangan bagasi tersebut sengaja dimanipulasi, Gustian, menyebut, tentu akan sangat merugikan penumpang.

Apalagi belakangan ini sejumlah maskapai menerapkan kebijakan bagasi berbayar dengan tarif yang sangat tinggi.

Gustian menjelaskan, sebenarnya tim Disperindag Batam telah melakukan penyegelan sejak 25 Maret lalu.

Saat itu ada sembilan timbangan yang disegel karena diduga tidak akurat.

Lalu kemarin pihaknya menemukan satu lagi timbangan bagasi yang se­gelnya rusak dan diduga tidak akurat. Sehingga total ada 10 timbangan yang disegel.

“Kegiatan hari ini (kemarin) lanjutan tanggal 25 Maret lalu,” katanya.

Tim Disperindag melakukan pengawasan setelah mendapat laporan dan keluhan dari masyarakat.

“Ketika menimbang barang di rumah berbeda dengan ditimbang di sana (bandara),” kata Gustian.

Ia berharap, seharusnya semua pihak dapat melaksanakan aturan yang ada.

Seperti memastikan segel tidak rusak hingga melakukan tera ulang alat timbangan dengan berkoordinasi dengan Disperindag Batam.

“Semua timbangan harus ditera ulang,” tegasnya.

Saat kembali melakukan pengawasan kemarin, Gustian menyebut lima dari 10 timbangan yang disegel Disperindag telah diganti dengan timbangan baru.

Lima timbangan baru itu sudah digunakan untuk melayani penumpang. Namun menurut Gustian, mestinya timbangan baru tersebut ditera ulang sebelum digunakan untuk melayani konsumen.

“Harusnya ditera dulu, ini terkait perlindungan konsumen, akurat atau tidak,” imbuhnya.

Saat penyegelan kemarin, Gustian didampingi Kepala Bidang Tertib Niaga, Pominsani, dan Kepala Seksi Pengawasan Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Ahmad Yani.

Total ada sembilan petugas termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disperindag Batam.

“Pada prinsipnya sepuluh disegel tapi secara fisik enam yang disegel. Empat kami buka sementara demi kelancaran layanan penumpang,” kata Kepala Bidang Tertib Niaga Pominsani.(iza)