Andika saat jumpa pers. Foto: batampos.co.id / cecep mulyana
batampos.co.id – Kasubdit V Cyber Crime Direktorat Re-serse Kriminal Khusus AKBP Ike Krisnadian mengungkapkan bahwa pemesan dari 65 PSK yang dipasarkan Andika,32, hanya daerah Batam. Andika juga tidak pernah memasarkan atau membawa PSK-nya ke luar Batam.
“Pemesanan dan lokasi semuanya di Batam, gak pernah keluar (daerah). Walaupun Ad (Andika) berdomisili di luar Batam,” katanya, Sabtu (16/2).
Ike mengatakan, semua penikmat PSK yang ditawarkan Andika bervariasi, dari berba-gai golongan. Tetapi belum dipastikan siapa saja yang menjadi penikmat 65 gadis yang ditawarkan tersebut.
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” tuturnya.
65 PSK yang dijual Andika berumur dari 20 hingga 25 tahun. Berstatus janda dan single. Namun, ada juga yang sudah berkeluarga.
Cara pemasaran dilakukan Andika dengan memajang foto-foto gadis melalui tiga akun WeChat miliknya.
Pemesan bebas memilih PSK yang hendak dikencaninya. Setelah ada kesepakatan harga, pemesan dapat menentukan lokasi pertemuan.
“Uang itu didapatnya dari para PSK itu, besarannya berbeda-beda. Komisi diterimanya itu mulai dari 20 hingga 25 persen,” beber Ike.
Dari penelusuran polisi, Andika sudah beroperasi sejak 2015. Pengakuan Andika sendiri, PSK yang dipasarkannya kebanyakan kenalan yang ditemuinya di beberapa pub di Batam.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil mengaman-kan Andika di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Penangkapan ini bermula dari profilling dilakukan jajaran cyber crime terhadap akun WeChat dengan nama Ms Evve.
Akun tersebut digunakan untuk menjual PSK secara online. Harga PSK yang ditawarkan Andika untuk paket short time bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan paket long time, dibanderol Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. (ska)
batampos.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam mengimbau warga yang ingin melakukan pengasapan atau fogging untuk mengatasi berkembangnya jentik nyamuk khususnya penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD), agar mengikuti prosedur yang benar. Jenis dan dosis obat yang digunakan untuk pengasapan juga harus sesuai standar.
“Obatnya khusus dan harus aman bagi lingkungaan sekitar agar tidak menimbulkan dampak bagi warga yang terkena asap fogging,” kata Kepala Dinkes Batam Didi Kusmarjadi, Jumat (15/2).
Ia menyebutkan, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jenis obat yang digunakan untuk pengasapan adalah Zeta Sipermetrin. Obat ini aman bagi manusia karena terbuat dari tanaman chrysanthemum.
“Dosisnya harus pas. Kalau obatnya sesuai dengan anjuran tak apa mereka melakukan fogging. Jangan asal fogging, itu yang berbahaya,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa dampak negatif kalau fogging tak sesuai dengan prosedur seperti dampak lingkungan yang ditimbulkan dari asap fogging yang obatnya tak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau asal fogging nyamuknya malah kebal. Penggunaan obat kalau tak sesuai nanti warga batuk karena menghirup asap fogging tersebut,” jelas Didi.
Untuk itu, jika warga merasakan dampak pasca fogging, bisa langsung mendatangi ruang perawatan.
“Tapi kalau obatnya sesuai, saya rasa aman dan tak ada masalah. Makanya kami minta kalau ada yang mau fogging, mohon berkoordinasi dengan Dinkes, biar bersinergi dan fogging berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya.
Menurut Didi, jika semua berkoordinasi akan lebih baik. Pihaknya tidak bisa melarang orang melakukan fogging, sebab belum ada payung hukumnya.
“Kalau ada yang mau bantu fogging tak apa, asalkan sesuai dengan yang kami jalankan. Ada tahapan tentunya mulai dari temuan korban, Penyelidikan Epidemiologi (PE) hingga pengasapan,” bebernya.
Dinkes sangat terbuka jika ada yang ingin membantu memberantas sarang nyamuk. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama berkoordinasi. Kalau dibutuh-kan, Dinkes akan membantu memberikan informasi kadar obat dan cara fogging yang benar.
“Kalau ada yang bantu tentu kami sangat senang. Sebab angka DBD juga cukup tinggi akhir-akhir ini,” tutupnya.
Sementara di Bengkong dan sekitarnya, masyarakat diminta lebih sadar dan jeli terhadap perkembangbiakan nyamuk aedes aegypti, penyebab DBD. Sebab, satu bulan saja, jumlah penderita DBD di Bengkong mencapai puluhan orang.
Camat Bengkong M Tahir mengatakan ada beberapa faktor yang jadi penyebab mudahnya nyamuk tersebut berkembang biak. Di antaranya suhu tak menentu di Januari dan Februari, banyaknya warga yang menampung air karena kesulitan air bersih (bahkan dari air hujan), ketidaksadaran warga terhadap keberadan jentik nyamuk seperti di pot bunga, tempat pembuangan air di kulkas, hingga tempat-tempat penampungan air bersih lainnya.
“Aedes aegypti berkembang biak di air bersih. Nah, ini yang tidak diketahui warga. Mereka baru sadar saat ada tetangga yang terkena DBD. Jika masih di luar lingkungan lain, masih banyak yang cuek,” ujar Tahir.
Menurut dia, jumlah penderita DBD di Bengkong pada Januari cukup tinggi. Hal itu didapat dari laporan di dua kelurahan. Bahkan, di antara puluhan penderita, ada beberapa yang meninggal.
“Laporan yang saya terima dari dua puskesmas, yakni Tanjungbuntung dan Bengkong Indah, jumlah penderita bulan ini saja naik signifikan,” tutur Tahir.
Kepala Pukesmas Tanjungbuntung, dr Suriyati membenarkan jumlah penderita DBD di Januari cukup tinggi. Bahkan jumlah penderita satu bulan di Januari tiga kali lebih tinggi dibanding kasus 2018. Dari 25 kasus, satu orang meninggal dunia.
“Tahun 2018 hanya 9 penderita, itu satu tahun. Sedangkan bulan Januari di tahun 2019 sudah ada 25 kasus. Untuk bulan Februari, belum kami rekap,” ujarnya.
Kepala Pukesmas Seipanas (Bengkong Indah) dr Anggrainie NW juga mengamini tingginya angka penderita DBD. Selama bulan Januari tercatat dua orang balita meninggal dunia.(yui, she, cr1)
batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri menyatakan keberatan pada Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait rencana penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kota Batam saat digelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Gedung Graha Kep-ri Batam Center, Jumat (15/2).
Pasalnya, pengusaha menilai syarat atau kriteria untuk menetapkan UMS Kota Batam berlandaskan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, tak terpenuhi. Sehingga, penetapan UMS tak mesti dilakukan.
“UMS sesuatu yang tidak wajib. Ternyata di Indonesia sampai saat ini hanya ada dua hingga tiga daerah saja yang ada UMS-nya,” ujar Ketua Apindo Kepri Cahya, kemarin.
Menurutnya, sesuai Permenaker 15/2018, penetapan UMS harus memenuhi tiga kriteria. Pertama, adanya sektor unggulan. Cahya menyatakan dengan kondisi ekonomi Batam beberapa waktu terakhir dan pertumbuhan nilai tambah yang tak signifikan, hanya beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria itu.
Kriteria kedua, yakni usaha skala besar. Ketiga, kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan asosiasi pe-ngusaha sektor terkait. Terkait ini, Cahya menyebut tak pernah ada kesepakatan antara asosiasi usaha dengan serikat pekerja di sektor terkait. Terlebih, tidak semua sektor ada asosiasi usahanya di Batam.
“Jadi, tanpa ketiga poin tersebut, UMS Kota Batam tidak dapat ditetapkan,” tegasnya.
Menurutnya, dengan Upah Minimum Kota (UMK) Batam saat ini sebesar Rp 3,8 juta, adalah yang tertinggi kedua di Indonesia. Jika dipaksakan masih ada UMS, maka akan membuat Batam semakin tidak kompetitif untuk investasi baik di Indonesia maupun di tingkat regional Asia Tenggara (Asean).
Bahkan belum lama ini, sambung Cahya, Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong baru saja meresmikan Kendal Industrial Park di Jawa Tengah, yang merupakan kerja sama investasi dan perdagangan kedua negara.
“UMK Kendal hanya Rp 2 juta, kita (Batam) sudah Rp 3,8 juta. Bagaimana kita bisa kompetitif? Di tingkat Asean, seperti Vietnam, Myanmar, Kamboja, dan Laos, UMK-nya lebih kurang Rp 2 juta tapi SDM (Sumber Daya Manusia)-nya rata-rata lebih unggul dari kita,” imbuhnya.
Tahun lalu, ketika UMK Batam Rp 3,5 juta, pihaknya mengadakan survei ke lapangan. Ternyata, kata Cahya, lebih dari 60 persen pengusaha lokal tidak mampu membayar tenaga kerjanya sesuai UMK. Di sektor formal, sebagian pengusaha hanya sanggup bayar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta.
Sementara di sektor informal seperti di pusat perbelanjaan (mal) atau toko-toko, hanya mampu bayar Rp 2 juta-Rp 2,5 juta, dan untuk warung dan kedai kopi hanya bayar Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
“Artinya di mata hukum, orang-orang ini bisa dipidanakan dan bisa dipenjara loh (karena tak bayar sesuai UMK), karena tanda tangan Pak Gubernur ada konsekuensi hukumnya. Apakah penjara cukup muat untuk memenjarakan semuanya?” ujarnya.
Di awal tahun ini, Apindo juga kembali mengadakan survei angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelak-sanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak yang berisi 60 item. Hasilnya, kata dia, KHL Batam adalah Rp 2.774.000, jauh di bawah UMK Batam saat ini yang sudah mencapai Rp 3,8 juta.
“Artinya, jika Permenaker itu adalah standar nasional, maka UMK Batam sudah jauh di atas KHL,” sebutnya.
Terlebih jika sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka sekitar tiga tahun lagi UMK Batam akan naik terus hingga Rp 5 juta. Hal itu, kata Cahya, akan membuat Batam semakin dijauhi investor.
Karena itu, Apindo minta agar Gubernur Kepri mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan tekanan demontrasi kalangan buruh.
“Karena SK hanya akan berpihak pada sekelompok pekerja saja, tapi tidak berpihak kepada kami dan juga tidak berpihak pada ratusan ribu pencari kerja yang masih sangat membutuhkan pekerjaan. Kami semua juga masya-rakat yang butuh Pak Gubernur pikirkan dan lindungi,” tutupnya.
Sehari sebelumnya atau pada Kamis (14/2) sore, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri Batam. Mereka menuntut agar Gubernur Kepri segera mengesahkan usulan UMS Kota Batam. Berdasarkan berita acara rapat DPK Batam beberapa waktu lalu, menghasilkan kesepakatan usulan besaran penetapan UMS Kota Batam 2019 dan pembagian sektornya mengacu pada SK Gubernur Nomor 804 Tahun 2018. Adapun, besaran usulan per sektor yakni Sektor I Rp 3.844.421, Sektor II Rp 3.882.485, dan Sektor III Rp 4.072.803. Usulan tersebut kini di tangan Gubernur apakah akan disahkan atau ditolak.(rna)
0batampos.co.id – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengaman-kan Andika, 32, muncikari yang memiliki 65 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang beroperasi di Batam.
Andika ditangkap di Karawang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Dari pengakuan Andika, setiap kali transaksi prostitusi, ia mendapatkan komisi antara 20 hingga 25 persen. Harga PSK yang ditawarkan Andika untuk paket short time bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan paket long time, dipatok harga Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta. Pekerjaan ini, diakui Andika sudah dilakukannya sejak lama.
”Mereka (PSK) saya kenal dari beberapa pub di Batam,” kata Andika, Jumat (15/2).
Dari perkenalan itulah, Andika mulai memasarkan beberapa PSK melalui beberapa akun WeChat miliknya. Tiga akun WeChat untuk memasarkan para PSK tersebut yakni Ms Evve, Miss Evve, dan Shofie.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga mengatakan, kronologis penangkapan Andika bermula dari pemantauan Subdit Cyber Crime di dunia maya. Lalu ditemukan akun di WeChat, Ms Evve.
Akun tersebut cukup aktif memajang beberapa foto wanita-wanita cantik. Setelah ditelusuri pihak kepolisian, ternyata para wanita cantik itu dijual sebagai PSK.
”Mereka semua orang Batam, dulunya tersangka ini tinggal di Batam. Lalu beberapa bulan lalu pindah ke Karawang,” ungkap Erlangga.
Kasubdit V Cyber Crime Dit-reskrimsus Polda Kepri AKBP Ike Krisnadian mengatakan tersangka sudah beroperasi sejak 2015 hingga kini. Dalam sebulan, Andika bisa meraup omzet hingga Rp 7 juta, dengan bermodalkan ponsel.
”Sudah cukup lama kami profilling akun bersangkutan,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Ike mengatakan bahwa Andika hanya sendi-ri dalam memasarkan 65 PSK tersebut.
”Para PSK itu kenalannya di beberapa tempat,” ungkap Ike.
Atas perbuatannya, Andika dijerat menggunakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 jo pasal 506 KUHP.
”Penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Ike.(ska)
Tabur bunga LVRI. Foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Puteri Kaligis, 76, Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batam mengajak generasi muda agar memahami perjuangan pahlawan dalam merebut kemerdekaan di tahun 1945. Dimana kemerdekaan itu diperjuangkan, bukan sebuah hadiah. Banyak nyawa menjadi korban untuk memperjuangan negara Indonesia yang merdeka seper-ti saat ini.
“Pengorbanan pahlawan dulu perlu dicontoh untuk generasi muda ini dengan nilai perjuangan yang tulus ikhlas,” ucapnya saat upacara HUT ke-62 LVRI di Taman Makam Pahlawan Pusara Bhakti Bulan Gebang Kota Batam, Batuaji, Sabtu (16/2).
Dia pun berharap semua anggota veteran di seluruh Indonesia dapat menikmati kemerdekaan dan masa tua dengan bahagia.
“Harapan hidup ke depan terjamin, sandang pangan terjamin kepada para veteran di manapun berada,” harapnya.
Dalam upacara tersebut para angota veteran juga melakukan tabur bunga untuk memperingati jasa pahlawan yang sudah lebih dulu gugur demi Kota Batam, Kepri dan Indonesia pada umumnya.
Selain anggota veteran markas cabang LVRI Kota Batam, perayaan HUT LVRI kemarin turut dihadiri Kodim 0316, Dinas Sosial dan Pemberda-yaan Masyarakat Pemko Batam.
Turut serta beberapa gene-rasi muda dari sekolah MHS, Kartini, dan SDN 006 Batuaji.
“Ini adalah perayaan ulang tahun veteran RI ke-62 yang jatuh pada tanggal 2 Januari. Tetapi baru dapat instruksi dari markas besar veteran untuk melaksanakan perayaan upacara tanggal 4 Februari 2019, terlambat beberapa hari,’’ ujarnya.(cr1)
batampos.co.id – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) terus menggesa pembangunan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah yang berada di Tanjunguncang, Batuaji. Sesuai kontrak masjid ini akan selesai dikerjakan November mendatang.
Kepala DCKTR Batam Suhar mengatakan, saat ini pengerjaan sudah masuk penyelesaian menara setinggi 99 meter. Dari ketinggian ini, warga bisa menikmati keindahan kota dari atas masjid.
“Sudah 65 persen kalau secara keseluruhan. Menara juga sudah terlihat,” kata dia, Sabtu (16/2).
Selain penyelesaian menara, pengerjaan payung-payung yang ada di halaman masjid juga sudah terpasang. Saat ini sudah ada delapan unit payung yang terpasang. “Ini seperti masjid di Semarang. Jadi nanti saat digunakan payungnya bisa terbuka,” jelasnya.
Cuaca yang bagus belakangan ini membuat pengerjaan berjalan dengan baik dan cepat. Meskipun ditargetkan November, masjid bisa selesai lebih cepat.
“Mungkin Agustus sudah selesai. Rencananya nanti kalau memungkinkan Pak Wali mau salat Idul Fitri di sana,” ucapnya.
Masjid yang memiliki daya tampung hingga 20 ribu jemaah ini nantinya juga akan dilengkapi berbagai fasilitas untuk mendukung wisata religi.
“Semua sudah dipersiapkan. Masjid kedua Batam ini memang dirancang untuk tujuan religi, pertemuan dan lainnya,” bebernya.
Masjid yang dikerjakan bertahap ini, memasuki tahun anggaran ketiga. Pemko Batam menyiapkan anggaran hampir tiga ratus miliar untuk merampungkan pengerjaan masjid. (yui)
batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam menemukan dua pelanggaran Pemilu yang masuk dalam kategori pidana. Pelanggaran yang paling banyak adalah pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan aturan.
”APK itu pelanggaran administrasi, sangat banyak. Lalu terkait pelanggaran pidana, kami menemukan dua kasus,” kata Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Kota Batam Mangihut Rajagukguk, Sabtu (16/2).
Ia mengatakan ada dua caleg yang diduga melakukan pelanggaran pidana dengan berkampanye di rumah ibadah. Juga menjanjikan akan memberikan uang dan sembako.
”Kasus dugaan pelanggaran pidana ini, sudah kami bahas di Gakumdu. Untuk selanjutnya, akan dirapatkan dulu,” ungkapnya.
Mangihut mengatakan, proses penyelidikan pelanggaran ini masih berjalan. Para caleg yang melakukan pelanggaran pemilu ini merupakan peserta yang akan bertarung memperebutkan kursi anggota dewan di provinsi.
”Nantilah. Tetapi yang jelas yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah di daerah Sagulung dan Batuaji,” tuturnya.
Ia berharap ke depan para caleg dapat memperhatikan aturan serta Undang-Undang dalam berkampanye.
”Dari awal kami sudah ingatkan dan terus lakukan sosialisasi. Apabila temuan itu benar, pastinya akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Terkait dengan pelanggaran APK, Bawaslu sudah menertibkan dan membersihkan ribuan alat peraga kampanye.
”Kadang APK ini dipasang di pohon, kan tidak boleh. Saat kami tanya ke calegnya, mereka mengaku yang memasang tim sukses. Mungkin karena pengetahuan yang kurang, dipasang ditempat-tempat yang melanggar aturan.”
Pelanggaran APK ini, kata Mangihut, semuanya baru dilakukan sekali saja.
”Baru sekali saja. Tindakannya sebatas penertiban dan peringa-tan. Tapi saya minta semua pihak untuk mematuhi ketentuan,” tutupnya. (ska)
batampos.co.id – Pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap impor plat baja dari Singapura, Tiongkok, dan Ukraina dinilai dapat merugikan pengusaha galangan kapal (shipyard) Batam dalam jangka panjang. Sebab harga kapal buatan Batam akan lebih mahal sehingga tak bisa bersaing dengan negara lain.
“Bahkan akan sangat jauh sekali harganya dengan kapal produk Malaysia dan Tiongkok,” kata Ketua Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Eddy di Gedung BP Batam saat acara dialog investasi bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam, Jumat (15/2).
Bukan hanya dengan negara lain, harga kapal buatan Batam juga akan lebih mahal jika dibandingkan dengan kapal-kapal buatan dalam negeri di luar Batam. Sebab BMAD yang harus ditanggung pengusaha sangat besar. Otomatis hal itu akan berdampak pada harga jual kapal.
“Ini jadi beban tambahan bagi pengusaha,” katanya.
Eddy mencontohkan, untuk kapal tongkang ukuran 300 feet, BMAD yang harus dibayar mencapai Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar. Dan BMAD ini ditanggung oleh si pembuat kapal.
“Sedangkan si pemilik kapal yang beri order tidak dikenakan apa-apa karena sudah mendapatkan fasilitas bebas pajak impor. Ini berbanding terbalik dengan kapal yang diproduksi di luar negeri kemudian masuk Batam sehingga bebas pajak. Selisih harganya akan jauh sekali,” paparnya.
Eddy kemudian mengungkapkan, penerapan BMAD ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2016 tentang Pengenaan BMAD terhadap Impor Produk Plat Baja atau Hot Rolled Plate (HRP) dari Tiongkok, Singapura dan Ukraina.
PMK ini sebenarnya baru diberlakukan setelah ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Keuangan. Mereka menemukan ada praktik dumping atas impor pelat baja sehingga menerapkan peraturan ini.
BMAD ini tidak hanya berlaku bagi pelat baja impor dari tiga negara tersebut, tapi juga berlaku bagi pelat baja impor dari negara lain yang masuk lewat Tiongkok, Singapura, dan Ukraina.
“Tak peduli asalnya dari mana. Jika masuk juga lewat Singapura maka akan kena BMAD,” ucapnya.
Pemerintah berdalih, penerapan BMAD ini untuk melin-dungi produsen pelat baja dalam negeri. Misalnya Krakatau Steel di Cilegon, Jawa Barat, yang juga memproduksi pelat baja.
Namun celakanya, jika pe-ngusaha memesan pelat baja pabrikan Krakatau Steel, pelat baja tersebut akan dikirim melalui Singapura. Krakatau Steel, kata Eddy, juga melakukan praktik dumping dengan memberikan harga lebih murah kepada Singapura.
ilustrasi foto: batampos.co.id / dalil harahap
Menurut Eddy, jika pengusaha membeli pelat baja langsung ke Krakatau Steel, maka harganya sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) per ton. Tapi kalau beli pelat baja Krakatau Steel dari Singapura, maka harganya jadi 850 dolar AS per ton.
“Selisih harganya jauh dan ini menjadi konsen kami. Dalam hal ini kita lihat Singapura melakukan dumping, tapi Indonesia juga melakukan dumping,” ungkapnya.
Menurut Eddy, BMAD bisa diterapkan jika impor pelat baja dari Singapura dilakukan oleh pedagang atau penjual pelat baja. Misalnya pedagang di Batam membeli pelat baja dari Singapura dan akan dijual lagi keluar Batam dalam rupa pelat baja juga. Pedagang ini murni berjualan pelat baja dan mencari untung dari selisih harga.
“Nah, kami ini beda, karena yang kami hasilkan adalah produk jadi. Pelat baja kami olah jadi kapal,” jelasnya.
Makanya, menurut Eddy, terjadi kerancuan dalam penetapan aturan ini. Eddy menilai pemerintah keliru dalam menetapkan peraturan tersebut bagi Batam.
Pihaknya mengaku sudah melakukan negosiasi ke Kementerian Keuangan dan kementerian terkait. Para pengusaha shipyard Batam meminta penerapan BMAD ini dibatalkan.
“Karena saat ini ada lebih dari 50 kapal yang sudah siap delivery (dikirim, red) dan pemilik kapal tak mau tahu tentang BMAD ini,” ujarnya. Menurut dia, 50 lebih kapal tersebut urung dikirim karena pihak perusahaan pembuat kapal harus membayar BMAD yang sangat tinggi. Sementara pihak perusahaan tak bisa menaikkan harga jual kapal karena sudah terikat kontrak jual beli dengan pemesan atau pembeli kapal. Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Eddy Putra Irawadi mengatakan penerapan BMAD ini memang memberatkan bagi Batam. Terkait hal ini, pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar diklarifikasi.
“Kita ini bukan circumvention, tapi ini bahan baku masuk ke Batam. Jadi, mau barang haram apapun masuk ke Batam, kalau HS-code nya berubah, kemudian dijual keluar. Lalu apa salahnya Batam,” tegasnya.
Dalam hukum perdagangan internasional, circumvention merupakan tindakan reekspor ilegal yang diduga bertujuan menghindari pengenaan bea masuk oleh pemerintah negara tujuan ekspor.Sedangkan Batam merupakan kawasan perdagangan bebas yang meniadakan pajak seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea masuk bagi barang yang masuk dari luar negeri. Sehingga menurut dia, seharusnya tidak akan ada praktik circumvention di Batam. (leo)
Peserta bersiap dilepas oleh Pak Wali. foto: batampos.co.id / cecep mulyana
batampos.co.id – Batam TV, pagi ini, Minggu (17/2/2019) mengadakan jalan santai (2 KM) dan sepeda gembira (10 KM). Acara dilepas di jalan Engku Putri oleh Walikota Batam Rudi SE.
Warga batam pun antusias mengikutinya. o, iya, sementara jalan santai dan dan sepeda gembira berlangsung, di dataran Engku Putri diadakan senam zumba. Pesertanya tak kalah meriah.
Bahkan ketika peserta jalan dan sepeda sampai mereka masih bisa mengikuti senam ini.
Sepeda gembira dilepas Walikota, jalan santai tidak.
Walikota memilih ikut berjalan beserta warga Batam. Ikut berjalan ialah Presdir ATB Batam, Benny Andrianto; Kepala BKKBN Provinsi Kepri, Mediheryanto; dan Perwakilan KPJ Johor.
Pada kesempatan ini Walikota mengajak warga untuk menyukseskan Pemilu dan Pilpres 2019 pada 17 April mendatang.
“Silakan memilih siapa saja, tapi jangan saling menjelekkan,” pesannya. (ptt)
batampos.co.id – Modus tindak kejahatan melalui dunia siber kian berkembang. Yang terbaru Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pemerasan bermodus video porno yang dilakukan seorang pria berinisial SF, 25, warga Sulawesi Selatan. Korbannya diperkirakan mencapai 100 orang dengan perkiraan masing-masing dirugikan Rp 30 juta.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim, Kombes Dani Kustoni, menjelaskan SF menggunakan sejumlah akun yang dibuat seolah-olah perempuan. Dalam akun itu SF menawarkan jasa phone sex dan video call mesum. ”Dengan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu,” ujarnya.
Setelah membayar, maka layanan esek-esek digital itu dilakukan dengan menggunakan sejumlah video perempuan yang telah disiapkan. Caranya dengan dua handphone, satu handphone melakukan video call.
”Lalu menyorot layar handphone yang memutar video porno,” jelasnya.
Untuk memeras korban, dia menuturkan bahwa SF merekam video call korbannya yang dalam keadaan telanjang karena terpicu video porno yang diputarnya.
”Video telanjang korban inilah yang digunakan untuk memeras,” paparnya.
Dia menuturkan bahwa SF meminta uang kepada setiap korban yang video telanjangnya telah dimiliki. Jumlahnya bervariasi. Rata-rata Rp 30 juta tiap korban.
”Mintanya bertahap, mula-mula Rp 5 juta. Lalu terus-terusan diminta setor,” ungkapnya.
Polisi menerima dua pelapor. Namun, dari penyidikan diketahui korbannya telah mencapai 100 orang. Bila dihitung bisa jadi uang yang dihasilkan dari memeras mencapai Rp 3 miliar.
”Bisa saja, tapi perlu dibuktikan dulu,” ujarnya.
Dia menuturkan bahwa dalam melakukan aksi kejahatannya SF dibantu oleh dua orang, yakni AY dan VB. Keduanya juga melakukan penjaringan dengan akun palsu untuk menjerat korban. Sementara ini, dua pelaku lain ini masih buron.
Uang hasil kejahatan tersebut, lanjutnya, juga akan dikejar. Saat ini diketahui setidaknya SF menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi dan membeli sejumlah barang untuk operasional kejahatannya.
Dani berharap masyarakat bisa mencegah menjadi korban kejahatan siber. Caranya dengan berhati-hati bila mendapatkan video call dari orang yang tidak dikenal. Jangan mau menjadi objek pornografi di hadapan kamera.
”Kalau sudah jadi korban, jangan menuruti kemauan pelaku. Langsung lapor dan kami pasti tindak pelakunya,” terangnya.(idr/git)