Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11777

150 Warga Binaan Lapas Batam Ikut Pelatihan Konstruksi

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam mengikuti pelatihan jasa konstruksi bidang bangunan umum. Latihan ini merupakan fasilitas peningkatan kapasitas dan kemampuan warga binaan yang dicanangkan oleh Direrktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) RI.

Latihan ini dibuka langsung oleh Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin dan Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di aula Lapas Batam, Selasa (9/10).

Syarif Burhanudin menuturkan, pelatihan jasa konstruksi bagi warga binaan ini merupakan tahap kedua dengan total 975 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari 12 Lapas se- Indonesia. Tahap pertama telah sukses melatih 131 warga binaan di Lapas Nusa Kambangan dan Cipinang serta pelaksanaan fasilitas uji bagi 910 warga binaan Pemasyarakatan pada sepuluh lapas se-Indonesia di akhir Juli lalu. “Hari ini pembukaan tahap II yang dilakukan serentak dari 12 Lapas yang terlibat tadi,” kata Syarif.

Latihan ini merupakan tindak lanjut dari program kerjasama tentang peningkatan kapasitas bagi petugas dan warga binaan pemasyarakatan di delapan bidang jasa konstruksi sesuai dengan MoU atau Perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani oleh oleh Menteri PUPR Basuki Hadimudjono dan Menteri KUMHAM RI Yasonna Laoly di Nusakembangan, tanggal 27 Juli lalu.”Tujuan dari kerja sama ini untuk membangun karakter dan keterampilan kepada warga binaan agar nantinya mereka punya keahlian dalam bidang jasa konstruksin,” kata Syarif.

Sri Puguh Budi Utami menambahkan, pelatihan ini dipercayai mampu meningkatkan meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup para warga binaan saat mereka kembali menjalani kehidupan normal nantinya di lingkungam masyarakat.”Setelah mengikuti latihan ini mereka akan diberi sertifikat jasa konstruksi. Ini sangat bagus dan kami apresiasi. Saat mereka bebas nanti mereka bisa bersaing dan melanjutkan kehidupan mereka dengan baik,” tutur Sri.

WBP yang mengikuti pelatihan ini adalah mereka yang telah menjalani 2/3 dari masa pidana mereka. “Mereka dilatih sesuai dengan keahlian mereka masing-masing mulai dari tukang batu, kayu, besi dan lain sebagainya menyangkut jasa konstruksi umum,” ujar Sri.

Fasilitasi pelatihan dan uji bagi warga binaan ini terpusat di Makassar dengan menggunakan media teleconference yang terkoneksi dengan sebelas Lapas lainnya. Adapun warga binaan yang telah dilatih dan memiliki sertifikat sebagai bagian dari MoU yang telah ditandatangani adalah sebanyak 977 warga binaan serta jumlah warga binaan yang akan mengikuti kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi adalah sebanyak 975 orang. Sehingga total jumlah warga binaan pemasyarakatan yang telah dan akan di sertifikasi sebanyak 1.952 orang.

Seluruh warga binaan yang telah tersertifikasi sebagai tenaga kerja konstruksi ini akan tercatat dalam sistem data base LPJK dan akan menjadi sumber informasi bagi seluruh badan usaha jasa konstruksi yang memerlukan tenaga terampil untuk pembangunan infrastruktur. “Agar mereka bisa bekerja pada proyek konstruksi dekat tempat tinggal mereka nanti,” kata Sri. (eja)

Kasus Pungli PPDB SMPN 10 Segera Disidangkan

0
Anggota Satreskrim Polresta Barelang membawa lima tersangka pungli SMPN 10 Batam saat akan ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (20/7/2018). Polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kasus tersebut. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemberkasan lima tersangka kasus pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sekolah Mengah Pertama Negeri (SMPN 10), Seipanas, telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (9/10) siang. Rencananya, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan sidang perdana kasus tersebut

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pelimpahan kasus pungli dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Barelang merampungkan hasil penyidikan terkait kasus tersebut, dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Setelah jaksa menyatakan berkasnya lengkap. Hari itu juga langsung dilimpahkan ke Kejaksaan. Penyelidikan kasus ini sudah lengkap dan masuk dalam tahapan persidangan,” ujar Andri, Selasa (9/10).

Menurutnya, dalam pemeriksaan terhadap kelima tersangka tidak ada ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Dari keterangan tersangka, mereka menjelaskan perannya masing-masing dalam pungli tersebut. Dimana, uang hasil pungli itu mereka bagikan secara rata.

“Mereka kita kenakan undang-undang korupsi. Harapan kami, tahun ajaran baru 2019 bisa lebih baik lagi dalam penerimaan siswa baru. Kami pasti, tidak main-main dalam kasus korupsi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, masing-masing Kepala Sekolah, Rahib dan Wakil Kepala Sekolah Antonius Yudi Noviyanto, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Rorita, dan staf administrasi SMPN 10, Mismarita.

Dalam pungli ini Kepala Sekolah SMPN 10, Rahib menyuruh kepala Komite sekolah untuk memungut biaya kepada orang tua siswa yang hendak memasukkan anaknya ke SMPN 10. Dari pengungkapan pungli ini, 171 orang tua yang menjadi korban dengan total barang bukti uang sebesar Rp 274.330.000.

Dari penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti terkait adanya aliran dana ke pihak lain. Hasil ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekening dari setiap tersangka. Uang hasil pungli itu mereka bagi secara merata. (gie)

Seribu Gasing Meriahkan Kenduri Seni Melayu 2018

0
Pajri bersama kawannya warga Kampung Melayu Batubesar Nongsa asyik bermaik gasing, Kamis (21/9/2017). Gasing merupakan permainan rakyat dan tradisional yang berasala dari Melayu yang perlu dilestarikan . Gasing tak hanya permainan, ia mengajarkan keuletan dan strategi saat memainkan. Foto Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kenduri Seni Melayu (KSM) tahun 2018 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan atraksi permainan tradisional, gasing. Tak tanggung-tanggung akan disiapkan 1000 gasing.

“Ini akan dijadikan daya tarik wisata, gasing sebagai permainan asli melayu harus dilestarikan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ardiwinata, kemarin.

Selain gasing, ada juga sejumlah pertunjukan seni budaya lain yang juga akan ditampilkan, seperti puisi, seni lukis, tari dan hingga bernyanyi. Negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, maupun Brunei Darussalam sudah mengonfirmasi untuk hadir.

“Mereka akan ikut memberikan pertunjukkan,” ucap dia.

Ikut memeriahkan acara ini, akan hadir pedangdut Iyeth Bustami.

Ia mengatakan, KSM merupakan agenda tahunan yang sudah masuk agenda parawisata nasional. Sehingga wisatawan sudah tahu jika setiap tahun ada agenda parawisata yang digelar Batam. Dalam penyelenggaraan agenda ini, semua SKPD di Batam juga akan terlibat.

“KSB termaksud 100 kalender parawisata nasional,” imbuhnya.

Terkait dengan agenda dalam mendongkrak dunia parawisata Batam, Ardi mengaku akan dibicarakan dengan elemen parawisata. Pembahasan itu diakui akan dilakukan pertengahan bulan depan, bersamaan dekat dengan akhir tahun.

“Kami akan mengumpulkan semua pelaku usaha dibidang parawisata di Batam. Kami akan menyusun program untuk tahun 2019. Kami kumpulkan dalam kegiatan silaturahmi parawisata menatap 2019,” kata dia.

Sementara itu Wali Kota Batam Muhammad Rudi menekankan gelaran ini dilakukan dilapangan terbuka.

“Ini peringatan hari lahir Pemko Batam, maka ini adalah milik kita semua dan masyarakat bisa ikut memperingati hari lahir daerahnya,” (iza)

BP Batam Kaji Pembangunan IPAL B3

0
Sistem saluran limbah yang sudah jadi.
foto: batampos.co.id / putut ariyotejo

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mengkaji pengembangan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) bagi bahan berbahaya dan beracun (B3) yang baru.

Selama ini, Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) B3 di Kabil belum mampu mengakomodir limbah B3 yang dihasilkan industri di Batam.

“BP Batam punya tugas memfasilitasi lahannya. Dan kami nanti akan menggandeng konsultan untuk mengkaji dan bagaimana bentuk pengelolaan dan luas lahan yang dibutuhkan,” kata Deputi IV BP Batam Eko Budi Soepriyanto, Selasa (9/10).

BP katanya akan siapkan lahan baru untuk IPAL limbah B3. Konsep pengelolaannya sama seperti pengelolaan kawasan industri.

“BP siapkan lahan karena merupakan kewajiban untuk fasilitas pengelolaan limbah. Sedangkan proses pengelolaannya ada di masing-masing tenant,” katanya.

BP akan menyewakan lahan dan para industri yang ingin membuang limbah B3-nya boleh menggunakannya. “Bagaimana proses limbah yang diolah bukan urusan BP. BP hanya mengelola tempatnya saja,” ungkapnya.

Eko mengatakan ia mendapatkan masukan dari DPR RI saat mengunjungi KPLI B3 Kabil beberapa minggu yang lalu.

“Kami mendapat masukan untuk pengembangan, karena kami mungkin kurang pengelolaan,” ucapnya.

Selama ini, KPLI B3 Kabil dijadikan tempat untuk menimbun limbah B3 dari perusahaan di Batan. Namun ada sebagian limbah tak bisa diolah sehingga harus dikirim ke pusat pengelolaan limbah di Bogor untuk diproses.(leo)

Jangan Tergiur Jual Beli Kavling di Medsos

0
ilustrasi

batampos.co.id – Berhati-hati dalam membeli kavling. Kavling yang marak dijual di media sosial (medsos) tidak memiliki legalitas. Sehingga pemilik kavling nanti tidak bisa mengurus sertifikat.

“Kami memberikan untuk tidak jual beli kavling. Ini imbauan kami karena tak ada legalitasnya,” kata Plt Direktur Promosi dan Humas Budi Santoso baru-baru ini di Mediacentre BP Batam.

BP sebenarnya sudah tidak mengalokasikan lagi lahan Kavling Siap Bangun (KSB) sejak era 2000-an. Selain itu, BP juga sudah tidak memberikan izin pematangan lahan bagi 33 perusahaan yang memiliki kavling sejak tahun 2016.

“Masyarakat harus jeli dalam membeli. Jangan mudah tergiur hal seperti itu,” ungkapnya.

Budi mengatakan banyak kavling yang diperjualbelikan hanya memiliki dokumen alas hak. Secara legalitas, tentu tidak memenuhi persyaratan untuk jual beli.

“Dulu kavling itu ada PL-nya dari BP. Dan sekarang yang tak ada legalitasnya, nanti tak bisa urus sertifikat, tak bisa bayar UWTO dan tentu saja tak bisa urus dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” paparnya.

KSB dulu pada awalnya merupakan solusi yang ditetapkan BP untuk mengatasi persoalan sosial yang dulu terjadi karena pembangunan Batam.”KSB itu lebih kepada hibah karena tujuan awalnya adalah untuk selesaikan masalah sosial, bukan untuk diperjualbelikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan BP akan menata ulang kembali KSB di Batam karena pada kenyataannya banyak KSB yang disalahgunakan.”Kita akan mulai menata lagi dan inventariskan lagi,” pungkasnya.(leo)

Ada Anak Beruang di Kebun Sawit

0
Petugas BBKSDA Riau tampak menggendong anak beruang yang ditemukan di kebun sawit PT Arara Abadi. (Istimewa)

x.batampos.co.id – Seekor anak beruang madu ditemukan seorang karyawan PT Arara Abadi di area Kebun Hutan Tanaman Industri (HTI) Desa Dundangan, Kecamatan Pangkaran Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Anak beruang itu ditemukan Senin lalu (8/10). Kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau keesokan harinya.

Kasubbag Humas BBKSDA Riau Dian Indiarti mengatakan, ditemukannya anak beruang ini bermula ketika salah seorang karyawan PT Arara Abadi sedang memanen sawit. Kemudian tanpa disengaja ia melihat seekor anak beruang namun tidak ada induknya.

“Karena di area tersebut sedang dilakukan pemanenan dan terdapat alat berat yang sedang bekerja, maka anak beruang diselamatkan terlebih dahulu. Sebelumnya karyawan berupaya mencari dan berharap induk beruang akan datang untuk membawa anaknya. Namun induk yang diharapkan tidak terlihat,” jelas Dian, Rabu (10/10).

Merasa khawatir anak beruang yang ditinggalkan induknya bisa mati, maka karyawan itu langsung membawanya pulang. Di rumah karyawan tersebut, anak beruang diberi susu kaleng agar tetap sehat.

“Setelah menunggu cukup lama tidak juga muncul induknya di area tersebut, maka bayi beruang segera diserahkan ke kami. Di sekitar lokasi temuan, pencarian induk beruang masih terus dilakukan,” tambah Dian.

Dian melanjutkan, untuk saat ini ada tiga ekor anak beruang yang berada di kandang transit BBKSDA Riau. Diantaranya, seekor beruang betina bernama Marsya. Umurnya sekitar 5 bulan. Marsya diserahkan warga Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Kemudian, seekor anak beruang jantan bernama Madu, berumur sekitar 3 bulan yang juga diserahkan oleh seorang karyawan PT. Arara Abadi. “Terakhir ini kami beri nama Cemong. Kami perkirakan usianya masih dua bulan. Dia sudah diperiksa dan saat ini kondisi dalam keadaan sehat,” ungkapnya.

Meski begitu, ketiga anak beruang tersebut belum dapat dilepasliarkan. Sebab, mereka masih terlalu kecil. “Mereka harus diberi asupan susu sampai berumur sekitar dua tahun dan betul betul siap untuk dilepasliarkan,” pungkasnya.

(ica/JPC)

Realisasi PBB-P2 Kota Batam Capai 80 Persen

0
Loket bayar PBB

batampos.co.id – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan pencapaian Pajak Bumi Bangunan Pekotaan Perdesaan (PBB-P2) terus menujukan tren positif. Hingga akhir September 2018 lalu, pencapaian PBB-P2 menyentuh angka Rp 126,7 miliar dari target Rp 158,5 miliar.

“Realisasinya hampir 80 persen. Harapan kita PBB-P2 tercapai sesuai target,” kata Raja, Selasa (9/10).

Meningkatnya PBB-P2 ini tidak lepas dari penagihan aktif yang dilakukan BP2RD. Salah satunya dengan membuka konter penerimaan pembayaran PBB-P2 di sejumlah titik di kota Batam. Masyarakat Batam tidak perlu lagi datang ke BP2RD, cukup membayar di beberapa pasar seperti Penuin, SP Plaza, Tiban Centre, dan Mitra Raya.

“Pembayaran di pasar sudah selesai dan kita agendakan lagi di tahun depan,” ucap Raja.

Selain lokasi-lokasi ini, pembayaran juga bisa langsung dilakukan secara online atau via bank seperti Bank Riau Kepri, BTN, BRI, BJB serta beberapa agen brilink, terutama bagin masyarakat yang berada di pulau pulau.

“Kita terus lakukan penagihan aktif, baik langsung di bank, via ATM atau mobile bangking,” lanjutnya.

Tren positif pencapaian target pajak juga terlihat pada pajak reklame. Pajak yang ditargetkan Rp 6,9 miliar tersebut terealisasi 109,94 persen atau sebesar Rp 7,58 miliar. Kondisi yang sama juga terlihat pada Retribusi pelayanan kepelabuhan yang ditargetkan Rp 159,5 juta, tercapai Rp 193,35 juta atau 121,23 persen.

Sementara untuk pajak hotel dan restoran masing terealisasi 70 dan 78 persen. Hal serupa juga terlihat pada pajak hiburan yakni sebesar 81,9 persen. Pajak parkir 71 persen dan pajak penerangan jalan umum 62,1 persen. (iza)

Harga Cabai mulai Pedas

0
Ria seorang pedagang sayur Tos 3000 Jodoh menunjukan cabai rawit
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

x.batampos.co.id – Kondisi cuaca yang kerap hujan membuat harga cabai kembali pedas. Rata-rata harga cabai kembali naik mulai Rp 5.000-8.000 per kilo. Padahal harga cabai di Batam baru turun dua minggu lalu, namun kini sudah naik lagi.

Seperti di pasar Tos 3000 Jodoh, kemarin. Harga cabai merah kriting yang minggu lalu masih Rp 32-34 ribu kini naik Rp 38-40 ribu perkilonya.

Harga cabai rawit setan dari harga Rp 34 ribu kini menjadi Rp 42 ribu sekilonya. Cabai rawit hijau dari harga Rp 28-30 ribu sekilo naik hingga Rp 38 ribu perkilonya.

“Naiknya baru dua hari ini. Memang dari daerah penghasil di Jawa, mungkin karena musim penghujan,” ujar Asna penjual cabai di pasar Tos 3000, kemarin.

Bahkan ia memprediksi harga cabai akan kembali naik. Hal itu setelah melihat tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau musim penghujan harga cabai memang mahal, mungkin karena banyak yang gagal panen juga,” terang Asna.

Naiknya harga cabai juga dibenarkan pedagang lainnya, Andut. Menurut pria berusia 40 tahunan ini, harga cabai naik sejak tiga hari lalu.

“Semua jenis cabai harganya naik,” ujar Andut. (she)

Derek Hanya Pengalihan Isu Minimnya Retribusi Parkir

0

batampos.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Perda Parkir menilai derek yang gencar dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam hanya pengalihan isu, menutup ketidakmampuan dishub di dalam memaksimalkan retribusi parkir. Pansus menyebutkan target retribusi parkir kota Batam hingga saat ini masih jauh di bawah target yang ditetapkan.

“Jangan karena target retribusi tidak tercapai, dishub seakan-akan membuat gebrakan baru. Sementara retribusi parkir malah dibiarkan menguap,” ujar anggota Pansus Perda Parkir, Muhammad Musofa, Selasa (9/10).

Ia menambahkan, sesuai amanat Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Parkir memiliki tujuan utama meningkatkan retribusi parkir. Sementara pasal yang mengatur derek hanya sebatas tambahan. Retribusi ini menjadi persoalan penting mengingat pencapaiannya selalu di bawah target. Hal inipun dikhawatirkan terjadi di pencapaian tahun ini.

Pansus berharap ada terobosan dan inovasi baru dishub di dalam memaksimalkan retribusi parkir. Hal ini juga pernah disepkati bersama pada saat pembahasan perda lewat sistem inovasi e-parkir dan sistem parkir berlangganan.

“Dua hal ini yang sampai kini belum dijalankan dishub. Sistem retribusi kita masih manual,” sesalnya.

Bila dilihat dari retribusi parkir sendiri, Musofa melihat baru diangka 48 persen dari target 10 miliar. Hal ini cukup menghawatirkan mengingat sisa dua bulan lagi, sebelum penghujung tahun. Target tersebut sulit terealisasi jika tidak ada komitmen dishub khusunya dalam menindak oknum-oknum juru parkir yang mengambil keuntungan parkir.

“Penertiban raja-raja kecil, memanfaatkan sistem parkir yang modern, ini yang diamanatkan perda. Derek ini hanya pengalihan isu, seakan dishub memiliki kinerja yang luar biasa, sementara realiasi minim,” sesal Musofa.

Sementara itu anggota Komisi I DPRD Batam, Li Khai meminta Dishub Kota Batam meninjau ulang dan memindahkan plang larangan parkir di Pertokoan Bumi Indah Nagoya. Keberadaan plang tersebut sudah sangat meresahkan pengusaha dan pemilik toko karena menghambat perekonomian.

“Apakah dengan adanya tanda larangan parkir itu PAD (pendapatan asli daerah) kita bertambah, tidak kan. Justru ekonomi yang semakin menurun,” kata Lik Khai di DPRD Batam.

Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan patroli untuk melakukan penertiban parkir kendaraan di jalan Imam Bonjol depan Hotel Nagoya Plaza, Selasa (9/10). F Cecep Mulyana/Batam Pos

Seharusnya, kata dia, sebelum memasang plang harus ada sosialisasi dari pemerintah daerah kepada pemilik toko. Karena jalan di Bumi Indah bukan jalan protokoler yang bisa seenaknya diletakkan rambu-rambu lalu lintas. Ia juga berencana memanggil Dishub, pemilik toko dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kalau jalan protokoler mungkin tidak ada masalah. Komplek itu sudah puluhan tahun. Di bawah tempat usaha dan di atas untuk tempat tinggal. Bila ini tidak segera diindahkan kita akan sidak dan sekaligus RDPkan,” sebut Li Khai.

Ia juga menyesalkan komentar Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba yang menyebutkan bahwa ketersediaan lahan parkir bukan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Dishub kalau kerja itu dipikirkan dulu. Jangan asal-asalan saja. Pak Wali bilang mau mempercantik kawasan Nagoya. Derek-derek mobil itu juga hanya mencari sensasi saja. Retribusi parkir masih 48 persen. Seharusnya itu yang harus dipikirkan,” tegas Li Khai. (rng)

Penetapan Pagu Anggaran OPD Ditetapkan di Komisi

0

batampos.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam sepakat mengubah mekanisme pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Dimana, pagu anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibahas dan disepakati di setiap komisi.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam Aman menyebutkan, selama ini pembahasan anggaran pertama kali dilaksanakan di Banggar, sebelum dilakukan pembahasan lanjutan bersama OPD. Namun ketika ditetapkan di banggar, seluruh pagu anggaran OPD secara otomatis terkunci, sehingga tidak bisa dilakukan perubahan.

“Salah satunya ketika ada penambahan atau pengurangan program, komisi sudah tidak bisa lagi merubah. Makanya pembahasan program dan pagu kita sepakati di tiap komisi,” kata Aman, Selasa (9/10).

Ia mengakui, pembahasan di komisi sebenarnya lebih mendetail, karena berhubungan langsung dengan mitra kerjanya. Komisi juga akan lebih mengetahui mana saja kegiatan yang paling dibutuhkan masyarakat atau belum prioritas. Berbeda ketika ditetapkan di banggar, komisi hanya bisa melakukan pergeseran anggaran.

“Perubahan mekanisme ini baru kita lakukan di APBD Murni 2019. Sebelumnya tetap menggunakan pola lama, yakni ditetapkan di banggar, lalu dilanjutkan di komisi bersama mitra kerjanya,” terang Aman.

Setelah pembahasan di komisi lalu dilanjutkan dengan laporan ke Banggar dan TAPD untuk dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dalam Rapat Paripurna di DPRD. Pembahasan di banggar dipastikan juga tidak memakan waktu lama.

“Karena detailnya sudah kita sepakati di komisi. Banggar dan TAPD hanya mengesahkan,” sebut Aman lagi.

Ia menambahkan, hingga kini, pihaknya bersama pemerintah daerah baru sebatas berdiskusi secara umum terkait pendapatan dan pelaksanaan program ke depannya. Sementara untuk pembahasan KUA-PPAS APBD 2019 direncanakan dimulai di pertengahan bulan Oktober. Penetapan APBD 2019 diprediksi tidak akan terlambat.

“Kita optimis tepat waktu. Belajar dari tahun 2016 yang lalu untuk pengesahan APBD 2017 kita terlambat, baru Januari disahkan. Kita juga sama-sama tak ingin mendapat sanksi dari pusat,” jelas Aman. (rng)