Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11778

9 Rumah Sakit Swasta di Batam belum Terakreditasi

0
ilustrasi

batampos.co.id – Sembilan dari enam belas rumah sakit swasta di Batam belum terakreditasi. Sementara, Kementrian Kesehatan mewajibkan rumah sakit terakreditasi jika ingin bermitra dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit (Markesi) Kepri dr Dindin H Hadim mengatakan 9 dari 16 rumah sakit swasta di Batam belum terakreditasi. Padahal Kemenkes telah memberi peringatan agar rumah sakit yang bermitra harus terakreditasi. Disinggung rumah sakit mana saja yang belum terakredasi, Dindin enggan menyebut.

“Padahal sertifikasi adalah legal formal untuk kelas rumah sakit,” terang Dindin.

Menurut dia, belum terakreditasinya rumah sakit menjadi dilema tersendiri. Apalagi untuk rumah sakit swasta yang bermutra dengan BPJS Kesehatan.

“Ini tugas berat, karena batas waktu yang diberikan hingga bulan Desember,” ujar Dindin.

Ditempat yang sama, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Kepri, dr Ibrahim berharap agar rumah sakit yang belum terakreditasi segera mengakreditasikan.

“Kami akan upayakan agar rumah sakit-rumah sakit tersebut bisa terakreditasi. Kalau tak bisa tahun ini, bisa minta perpanjangan dengan aturan lain,” ujar Ibrahim.

Sementara, Humas BPJS Kesehatan Cabang Batam, Irfan Rachmadi menjelaskan salah satu syarat rumah sakit swasta bermitra dengan BPJS harus terakreditasi. Hal itu merupakan ketentuan dari Kementrian Kesehatan agar bisa memberi jaminan kepada masyarakat, terutama pasiennya.

“Kentuan akreditasi itu dari Kemenkes, kami hanya menjalankannya. Ketentuan itu juga sudah lama, namun untuk yang baru bergabung memang diberi dispensasi,” ujar Ifran.

Namun, lanjut Irfan, awal tahun depan Kemenkes mewajibkan seluruh rumah sakit yang bermitra harus terakrditasi. Dimana rumah yang terakreditasi itu memiliki fasilitas yang lengkap dengan dokter spesialis.

“Ini untuk kenyamanan pasien juga. Terutama dalam hal layanan,” pungkas Irfan. (she)

Kapal Feri Menabrak Kapal Tanker

0

Berselang 4 menit kemudian ketika jarak pandang sudah sekitar 500 meter, kapten melihat kapal super tanker. Hanya kapten kapal baru menurunkan kecepatan saat jarak pandang sudah sekitar 100 meter sehingga terjadi benturan dengan MT. Pacific Crown.

Parkir Sembarangan, Diderek Ke Kantor Dishub

0
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan penertiban kendaraan yang parkir dipinggir jalan di depan kantor BP Batam, Rabu (10/10). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terus melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Perparkiran. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Dua unit mobil yang diparkir sembarangan di sekitar Bundaran BP Batam diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (10/10/2018).

“Total ada dua yang kami derek hari ini karena parkir di sepanjang jalan ini,” kata petugas di lapangan, HA Sihombing.

Ia mengatakan banyak mobil diparkir sembarangan di sekitar Bundaran BP Batam. Namun begitu mobilnya mau diderek, pemiliknya menghampiri petugas dan mengatakan akan mendereknya sendiri ke Kantor Dishub.

“Karena takut kena derek, maka akan kita dampingi,” jelasnya.

Sebelumnya, Dishub telah memberikan surat imbauan kepada Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam agar parkir di sekitar Bundaran BP dikosongkan. Tapi imbauan tersebut diabaikan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan.

“Tamu sudah diimbau oleh Ditpam. Tapi tak diindahkan, makanya kami derek,” jelasnya.

Tak lama setelah petugas Dishub pergi dari Bundaran BP, pemilik salah satu mobil yang diderek terlihat panik dan bingung karena menyangka mobilnya dicuri. Lalu warga sekitar mengatakan mobilnya dibawa ke Dishub dan si pemilik yang terlihat panik bergegas kesana.

Peraturan baru ini berlaku menyusul perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir yang berlaku efektif bulan ini.

Penderekan kendaraan yang parkir sembarang berikut pembayaran denda juga akan berlaku. Roda empat akan dikenakan biaya derek Rp 300 ribu dan denda Rp 200 ribu. Sehingga totalnya Rp 500 ribu.

Tidak hanya itu, setiap 24 jam jika kendaraan tidak kunjung diambil akan dikenakan denda tambahan Rp 200 ribu setiap 24 jam berikutnya. Ini akan berlaku kelipatan hingga 24 hari setelah diderek. Artinya setiap 24 jam pelanggar harus membayar denda tambahan Rp 200 ribu.

Setelah lewat dari 24 hari tak diambil juga, maka Dishub akan mengajukan untuk dilelang.(leo)

Anggaran BP Batam akan Ditambah

0

batampos.co.id – Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mengatakan Komisi VI akan berusaha untuk menambah anggaran Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk tahun 2019 yang semula Rp 1,8 triliun naik menjadi Rp 2 triliun.

“Seluruh usulan anggaran BP untuk tahun 2019 akan kami usahakan untuk dipenuhi. Termasuk usulan penambahan anggaran, kami akan bicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ujar Teguh saat Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke BP Batam, Rabu (10/18).

Ia mengatakan usulan penambahan dana itu digunakan untuk membangun infrastruktur dari Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Batuampar menuju kawasan industri di Batam.

Teguh menegaskan Komisi VI DPR RI mendukung rencana BP Batam yang ingin menjadikan Batam sebagai hub logistik lokal dan juga internasional.

“Batam punya keunggulan komparatif karena ada bandara dan pelabuhan yang bisa diefisiensikan,” ucapnya.

Komisi VI DPR RI akan berupaya untuk melobi pemerintah agar memberikan dukungan penuh pada wacana BP Batam dalam mengembangkan Batam.

“Ini semua terkait distribusi logistik. Apalagi sekarang sudah zaman e-commerce. Kalau bisa Batam jadi logistik, baru bisnis Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) bisa dibikin besar disni. Nanti pasti akan gerakkan ekonomi Batam,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo memaparkan sejumlah proyek stategis BP Batam yang sebentar lagi akan rampung. COntohnya pengembangan dermaga curah cair kabil yang sudah rampung 66,22 persen, pengembangan gedung dan fasilitas pelayanan kesehatan RSBP Batam, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau Waste Water Treatment Plant (WWTP) dan rencana pembangunan jalan kolektor di 6 kawasan industri.

“Dukungan Komisi VI sangat luar biasa dalam rangka kebijakan anggaran. Karena memudahkan kami dalam mengembangkan kawasan idnustri di Batam,” katanya.

Terkait bandara, Lukita mengatakan bandara akan dikembangkan bersama bengan pihak swasta.”Banyak yang tertarik ikut kembangkan bandara. Inilah yang akan kami tawarkan,” jelasnya.

Dan soal usulan anggaran, Lukita berharap usulan penambahan anggaran bisa terwujud. Anggaran saat ini sebesar Rp 1,8 triliun dan PNBP menyumbang sekitar Rp 1,2 triliun.”Tahun ini targetnya akan dinaikkan hingga 15 persen,” pungkasnya.(leo)

Butuh Bantuan 5.983 Linmas Dalam Mengamankan Pemilu

0

batampos.co.id – Dalam mengamankan pesta demokrasi tahun 2019 mendatang, Polresta Barelang melaksanakan Apel Konsolidasi Linmas se-Kota Batam di halaman Polresta Barelang, Rabu (10/10) kemarin. Dalam apel itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengecek seluruh persiapan Linmas dalam membantu tugas kepolisian nantinya.

“Dimana, anggota Linmas di seluruh Kota Batam ini kita perlukan dan kita butuhkan dalam pengamanan pesta demokrasi Pemilihan Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden 2019 nanti. Terutama di bulan April, pada saat pengamanan di TPS,” ujarnya.

Dikatakannya, ribuan personel dari Polri, TNI, Linmas maupun dari instansi lainnya itu akan mengamankan sebanyak 2923 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Kecamatan di Kota Batam. Dimana, dalam pengamanan itu Polresta Barelang mengerahkan personel sebanyak sebanyak 1029 orang dan dibantu dengan Polda Kepri.

“Dari personel Polri yang sudah ada saat ini, tentu saja kita tidak cukup dalam melakukan pengamanan. Namun dengan adanya Linmas ini sangat kita perlukan dan kita butuhkan sebanyak 5.983 orang,” tuturnya.

Dalam apel yang dilaksanakan kemarin, baru 1/3 dari jumlah anggota Linmas yang hadir. Terhadap anggota Linmas yang hadir itu, polisi melakukan pengecekan kesiapan mereka masing-masing dalam pengamanan nanti. Baik itu kesehatan fisik, sarana dan pra sarana hingga pakaian yang akan mereka kenakan saat pemungutan suara nanti.

“Perannya membantu aparat kepolisian dalam mengamankan di TPS. Baik di tempat pemungutan suara aman, rawan satu maupun rawan dua, serta TPS khusus. Sehingga dapat membantu tugas polisi,” bebernya.

Untuk penempatan anggota di temat pemungutan suata nantinya akan disesuaikan. Misalnya, untuk tempat pemungutan suara aman tentunya akan ditempatkan hanya beberapa anggota saja. Sementara untuk tempat pemungutan suara rawan satu maupun rawan dua, akan diperketat dengan penambahan jumlah anggota.

“Kalau namanya TPS aman itu jarak tempuhnya dekat dan ada kriterianya. Kalau yang rawan polisinya diperbanyak dan Linmasnya pun diperbanyak. Nanti dalam waktu dekat ini akan ada pelatihan pengamanan yang ada. Hari ini saya melakukan pengecekan dulu,” imbuhnya. (gie)

Lapas Batam Miliki Blok Khusus Untuk Lansia dan Disabilitas

0
Warga Binaan Lapas Batam di Tembesi, Sagulung duduk didalam blok lansia yang dibatasi pagar besi, Selasa (9/10). Lapas Batam menyediakan blok untuk lansia atau lanjut usia. Warga Binaan Lapas Batam ini ada yang berumur 80 tahun. F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam buka blok khusus untuk warga binaan lanjut usia (lansia), disablitas dan penderita penyakit permanen. Blok tersebut dilengkapi fasilitas tempat tidur berkasur dan toilet duduk.

Kalapas Batam Surianto menuturkan, pembukaan blok khusus ini sesuai dengan amanah undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) pasal 5 ayat 1 dan 3 dimana setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang berkenan dengan kekususannya.

“Amanah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada kami Kalapas untuk memberikan perintah lisan pembukaan blok khusus ini,” ujar Surianto.

Blok khusus tersebut merupakan blok F yang sebelumnya ditempati napi anak-anak. Napi anak-anak sendiri saat ini sudah menempati Lapas khusus anak di Baloi.

“Blok khusus ini dekat klnik, rumah ibadah dan fasilitas taman lainnya. Ini bertujuan untuk memudahkan mereka ke klinik saat sakit ataupun menjalankan ibadah,” ujar Surianto.

Blok ini juga dilengkapi dengan ruangan P3K, tempat tidur berkasur, tangga datar, taman terapi psikologis, toilet duduk serta ventilasi terbuka yang nyaman dan bersih.”Sesuai dengan amanah UU tadi mereka yang menempati blok khusus ini juga dapat perlakukan khusu seperti tidak menekan psikologis, bimbingan ibadah serta permuda komunikasi dengan keluarga dari luar (untuk kepentingan kesehatan),” tutur Surianto.

Warga binaan yang menempati blok khusus itu sebanyak 54 orang diantaranya; 10 orang lansia, dua orang disabilitas dan 42 orang penderita penyakit akut atau permanen. “Tidak melihat kasusnya tapi semua yang masuk kategori tiga perlakuan khusus ini ditempatkan di blok ini semua,” kata Surianto.

Blok khusus ini juga sudah diresmikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Selasa (9/10) lalu. Kepada wartawan Sri menegaskan pembukaan blok khusus ini tidak menyalahi aturan. Penyandang disabilitas, lansia dan penyakit permanen harus mendapat perlakukan khusus dan ditempatkan di blok yang berbeda dengan warga binaan lain. Ini bertujuan untuk memudahkan petugas mengawasi para penyandang cacat, lansia dan penderita penyakut akut tadi.

“Kalau digabungan bisa berdampak. WBP (Warga binaan pemasyarakatan) lain bisa terjangkit penyakit akut tadi. Ini juga untuk memudahkan petugas dalam mengawasi,” ujar Sri.

Blok khusus di Lapas Batam ini diakui Sri menjadi contoh bagi lapas dan rutan lain se Indonesia sebab yang pertama membuka blok khusus.

“Ini akan jadi contoh bagi lapas dan rutan lain agar menyediakan blok khusus seperti ini,” kata Sri. (eja)

Gadis Dibawah Umur Dicabuli Pria Baru Dikenal

0
ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang meringkus seorang pelaku pencabulan, Selasa (9/10) malam. Diduga, pria yang bernisial St, 31 itu telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Sn, 16 di Kawasan Simpang Dam.

Terkuaknya kasus pencabulan ini bermula dari Sn pergi meninggalkan rumah selama dua hari. Selanjutnya, orang tua Sn membuat laporan ke Polsek Batuaji. Namun, setelah orang tua membuat laporan, keesokan harinya anaknya kembali ke rumah dan orang tua Sn pun mencabut laporannya.

Usai pulang ke rumah, beberapa hari kemudian Sn kembali kabur dari rumahnya. Kali ini, ia pergi meninggalkan rumah selama 4 hari. Bahkan Sn pada Selasa (9/10) malam menghubungi orang tuanya bahwa ia di sekap oleh seseorang di kawasan Kampung Aceh.

Mendengar pengakuan dari Sn itu, orang tuanya langsung membuat laporan ke Polsek Seibeduk. Dan sesampainya disana, Sn bukan disekap, ia ditemukan tengah bermain judi bersama dengan teman prianya, St. Selanjutnya, Sn dan St dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.

Saat ditemui Batam Pos, St mengaku sama sekali tidak ada melakukan penyekapan terhadap St. Saat itu, ia menemukan Sn tengah berada di Simpang Dam seorang diri. Kemudian, St mengajak Sn ke rumahnya dengan alasan untuk menolong Sn.

“Saya bilang sama dia, kamu ngapain di sini. Kata dia mau nunggu teman, jadi saya bilang jangan di sini. Nanti kamu diganggu sama orang. Kemudian saya bawa dia ke rumah,” ujarnya.

Dari pengakuannya, selama empat hari di rumah itu, Sn telah dicabuli oleh St sebanyak empat kali. Ia mengaku sudah berkali-kali meminta Sn untuk pulang, akan tetapi Sn tidak mau pulang.

“Saya bilang, kamu pulang lah ke rumah. Saya tidak ada uang mau antar kamu. Tapi dia tidak mau dan akhirnya dia telepon orangtuanya,” akunya.

Usai dibawa ke Mapolresta Barelang, selanjutnya Sn bersama dengan orang tuanya diminta untuk melakukan visum atas tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Sn.

Sementara itu, Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang Iptu Drefani Diah Yunita membenarkan kejadian ini. Saat dikonfirmasi, ia belum bisa memberikan lebih lanjut karena untuk Sn dan St masih dimintai keterangannya oleh penyidi.

“Nanti saja ya. Ini kita masih melakukan pengembangan dulu,” ujarnya singkat. (gie)

November UMK Lingga Ditetapkan

0
ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

x.batampos.co.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lingga memprediksikan pada November 2018, pihaknya bersama tripartit di Kabupaten Bunda Tanah Melayu ini menetapkan besaran UMK tahun 2019.

“Paling lama bulan depan (November, red) kami telah dapat menghasilkan jumlah besaran UMK 2019,” ujar Kabid Ketenagakerjaan Wahyudi Eka Putra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/10) pagi.

Saat ini, sambung Wahyudi, mereka telah melakukan rapat bersama unsur tripartit Kabupaten Lingga di Hotel One, Dabo Singkep, Selasa (9/10) untuk membahas terkait ketentuan dan tatacara rapat penetapan UMK nantinya.

Dari keputusan itu, mereka akan lebih mudah untuk menggelar rapat penetapan UMK sesuai dengan tatib yang telah ditentukan.

Rapat penetapan peraturan rapat penentuan UMK itu diikuti oleh seluruh unsur dewan pengupahan yakni Dinas Tenaga Kerja, Apindo Kabupaten Lingga, serikat pekerja yang dihadiri oleh DPC F SP LEM SPSI, BPS dan unsur lainnya.

Wahyudi memastikan, mereka tetap berpedoman dengan PP 78 pasal 44 ayat 2 tentang pengupahan. Dalam PP tersebut telah ditentukan terkait rumusan penetapan jumlah UMK. Sehingga dalam rapat tripartit nantinya, akan memutuskan sesuai rumus yang ditetapkan itu.

“Setelah menetapkan jumlah besaran UMK, selanjutnya kami akan menyerahkan putusan bersama tripartit itu kepada Bupati,” ujar Wahyudi.

Selanjutnya, hasil putusan yang telah sampai ke pada Bupati Lingga, nantinya diteruskan atau direkomendasikan kepada Gubernur Kepri untuk selanjutnya akan ditetapkan besaran UMK Lingga.

Hanya saja hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lingga masih menunggu surat tentang inflasi dan Pertumbuhan Domestic Bruto (PDB). Dengan surat tersebut, Pemkab Lingga baru dapat menggelar rapat tripartit terkait penetapan besaran UMK. (wsa)

Hari Ini Bawaslu Tertibkan APK

0

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan KPU, Kamis (11/10). Aturan ini secara jelas tertuang dalam PKPU No 28 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu, serta diperinci di Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018.

“Kamis (11/10) ini, akan kami tertibkan APK yang melanggar aturan,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, Rabu (10/10).

Reza mengatakan sesuai PKPU no 28 Tahun 2018 serta Juknis 1096, pemasangan APK sudah ada ketentuannya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan lokasi-lokasi pemasangan APK.

“Pemasangan APK juga dibolehkan di luar titik yang telah ditetapkan KPU. Tapi ada aturan mainnya, satu kelurahan tiap partai hanya dibolehkan memasang 10 spanduk dan 5 baliho,” ungkapnya.

Apabila melebihi ketentuan tersebut, pihak Bawaslu dapat menurunkan spanduk atau baliho tersebut. “Pokoknya itu satu partai, mau calegnya banyak atau sedikit. Tiap kelurahan hanya boleh segitu, tak lebih,” ucapnya.

Selain itu, pemasangan APK ini haruslah berkoordinasi dengan KPU serta Bawaslu. Titik pemasangan 10 spanduk dan 5 baliho ini, kata Reza wajiba diberitahu ke Bawaslu.

Titik pemasangan APK sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Batam nomor 77/PL.01.5/Kpt/2171/Kota/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye, di Kecamatan Batuampar terdapat 12 lokasi, Bengkong 17 lokasi, Lubuk Baja 29 lokasi, Batamkota 10 lokasi, Nongsa 7 lokasi, Sei Beduk 8 lokasi, Batuaji 8 lokasi, Sagullung 11 lokasi, Bulang 12 lokasi, Galang 16 lokasi, Sekupang, 14 lokasi dan Belakangpadang 12 lokasi. (ska)

Pencetakan e-KTP kembali Normal

0
foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pasca kekosongan tinta print e-KTP, kantor Kecamatan Batuaji diserbu warga, Rabu (10/10/2018). Pantauan Batam Pos, puluhan warga yang hendak mengurus e-KTP terlihat ramai, bahkan petugas kecamatan mengaku kewalahan melayani warga.

“Tinta sudah datang, pencetekan sudah mulai,” ujar Camat Batuaji, Ridwan Afandi.

Dia mengatakan tinta print didapatkan dari Disdukcapil, sehingga kecamatan yang mengalami kekosongan tinta harus mengajukan ke dinas tersebut.

“Syukur Disdukcapil merespon cepat,” katanya.

Dia mengatakan saat ini proses pencetakan e-KTP sudah kembali normal. Warga yang sudah pernah mengurus dan sudah memenuhi ketentuan lama waktu pencetakan dapat mengambil e-KTPnya masing-masing.

“Yang sudah merekam bisa datang ambil,” jelasnya.

Sementara Kepala Disdukcapi, Said Khaidar sebelumnya mengaku ketersediaan tinta khusus pencetakan e-KTP memang hanya disediakan oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, sehingga pihaknya harus menyurati terlebih dahulu terkait kekosongan yang terjadi di Batam.

“Masalahnya tak ada di sini tinta print tersebut, jadi kami harus menunggu dari pusat,” ucap Said.

Sebelumnya proses pencetakan sempat terhenti selama satu minggu. Warga yang datang mengurus harus pulang dengan kecewa. Misna, warga Batuaji mengaku, kejadian tinta habis bukan sekali saja, namun sudah terjadi berulangkali.

“Kemarin saya urus e-KTP suami habis juga, nah pas giliran urus punya anak kejadian lagi,” sebutnya. (une)