batampos.co.id – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan bahwa sejauh ini belum ada peningkatan dalam pengurusan SIM A umum. Sebelumnya, dalam Permenhub nomor 108 tahun 2016 mengatakan bahwa pengendara yang mengangkut orang wajib menggunakan SIM A umum.
“Belum ada, sejauh pelayanan untuk SIM A umum masih normal. Belum ada peningkatan,” katanya, Jumat (2/2) siang.
Dikatakan Putu, SIM A umum itu diperuntukkan kedaraan yang menggunakan nomor polisi kuning. Atau bisa juga disebut mobil angkutan umum yang mengangkut orang. Sementara, SIM A biasa digunakan untuk kendaraan mobil penumpang dan barang perorangan.
“Jadi, yang membedakan SIM A biasa sama SIM A umum hanya di plat kuning. Jadi mobil plat kuning wajib menggunakan SIM A umum,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan taksi online, jajaran Satlantas terus melaksanakan penilangan. Penilangan ini dilakukan dengan alasan bahwa taksi online masih dianggap sebagai taksi gelap atau belum mempunyai izin hingga sampai saat ini.
“Kalau dia menyebut itu sebagai taksi, tentunya kita lihat lagi, domainnya taksi itu seperti apa dalam peraturan yang berlaku. Disana sudah jelas,” tuturnya.
Terhadap taksi online yang ditilang oleh pihaknya, tentunya polisi memeriksa kelengkapan dari pengendara tersebut. Jika pengemudi tidak membawa SIM, maka petugas menahan STNK mobil tersebut. Begitu juga sebaliknya, jika tidak membawa STNK, maka petugas menahan SIM pengemudi tersebut.
“Selain ditilang, kendaraannya juga dikandangkan oleh Dishub. Kita mengambil tindakan kandangkan kendaraan ini agar ada efek jera. Ini kita lakukan supaya mereka bisa lengkapi izinnya,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Batam Edward Purba. Menurutnya, kerja sama dalam penindakan taksi online ini dilaksanakan agar taksi online yang beroperasi untuk segera mengurus izinnya.
“Prosesnya mengikuti tilang di kepolisian. Sat lantas yang melakukan tilang. Kita yang menahan kendaraannya,” kata Edward.
Dijelaskan, untuk mereka yang ditilang baru pertama kali, masih bisa menggunakan sistem tilang elektronik. Dengan kata lain, setelah membayar semua denda, kendaraan maupun dokumen bisa langsung dibawa pulang.
“Sistem e tilang kan seperti itu. Setelah dibayar denda kendaraan bisa dibawa pulang. Untuk Dishub, mereka akan membuat surat pernyataan di atas matrai bahwa tidak akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.
Namun jika nantinya ditilang lagi, pihaknya akan menahan kendaraan lebih lama dan tidak akan diberlakukan sistem e tilang.
“Tilang manual akan diterapkan. Mereka harus menunggu persidangan terlebih dahulu baru bisa mengambil kendaraan,” imbuhnya. (gie)
batampos.co.id – Anggota Komisi II DPRD Batam, Salon Simatupang menegaskan banyaknya kebocoran PAD dari sektor perparkiran harus segera dibenahi dan dicarikan solusi terbaik.
“Evaluasi ulang kesemuanya mulai dari penghitungan pajak yang harus diterima daerah dari usaha perparkiran,” ujar Salon.
Sebab, lanjutnya, selama ini penghitungan pajak dari pendapatan perparkiran di Batam, tidak transparan sama sekali.
Misalnya saja dalam sehari pendapatan parkir di satu titik perhari mencapai Rp 500 ribu, harusnya kan untuk menghitung persentase untuk pajak daerah, dari hasil penuh 100 persennya, langsung dihitung berapa peraen untuk pajak daerah.
“Selama ini penghitungan pajak parkir tidak seperti itu, khususnya di bandara. Setelah dipotong setoran di luar pendapatan negara bukan pajak, dipotong untuk pajak ke BP Batam atau pihak pemilik kawasan, baru sisanya dihitung untuk persentase pajak ke daerah yang dibayarkan.Itu kan tidak fair,” terang Salon.
Makanya, lanjut Salon, meski kelihatannya pajak parkir untuk daerah dapat 25 persen, kenyataannya kalau dihitung, jumlahnya bahkan tak sampai 20 persen dari yang sebenarnya.
“Kami minta Pemko Batam, khususnya BP2RD segera gelar pembicaraan antara BP Batam dan pengusaha pengelola parkir, luruskan penghitungan pendapatan pajak parkir. Kalau itu sudah dijalankan dengan benar, otomatis pendapatan pajak daerah dari parkir akan meningkat,” kata Salon.
Sebab, lanjutnya, yang namanya penerimaan apapun itu, wajib dikenakan pajak.
“Kuncinya dibutuhkan keseriusan Pemko Batam dalam memperjuangkan pendapatan dari sektor pajak perparkiran. Kalau dibiarkan begitu saja, meski tahu dirugikan atau dicurangi, sampai kapanpun pendapatan pajak daerah dari sektor parkir tak akan tercapai.
Sebelumnya Komisi II DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengelola parkir bandara, pelabuhan dan pusat perbelanjaan di Batam.
Pada RDP kali ini anggota Komisi II DPRD Batam mempertanyakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dipungut sebesar seribu rupiah setiap kendaraan parkir di Bandara Hang Nadim untuk BP Batam.
“Itu kan sekali parkir per dua jam sekali per kendaraan dipungut Rp 3 ribu. Dari jumlah tersebut, seribu rupiahnya langsung dipotong untuk PNBP. Itu harusnya komponennya keseluruhannya itu dihitung dahulu dari pajak, baru dibagi dengan PNBP. Itu yang menimbulkan kerugian luar biasa untuk Pemko Batam dari pajak pendapatan daerah (PPD) dari perparkiran di Bandara Hang Nadim,” ujar anggota DPRD Batam Komisi II, Salon Simatupang.
Kalau ditotal kerugian dari PPD perparkiran, lanjut Salon, sudah terjadi loss PAD sebesar Rp 15 miliar selama sebelas tahun atau Rp 1,2 miliar setiap tahunnya dari parkir di Bandara Hang Nadim. (gas)
batampos.co.id – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) tingkat kelurahan tahun 2018 ini sudah dimulai di Kecamatan Sagulung. Seperti tahun-tahun sebelumnya, usulan pembangunan drainase dan jalan lingkungan masih mendominasi dalam musrembang tersebut.
Kelurahan Seilangkai misalkan ada sekitar 30 an usulan perbaikan dan pembangunan drainase yang selama ini bermasalah dan menjadi penyebab banjir. Usulan perbaikan drainase ini lebih banyak dari pembangunan jalan lingkungan yang hanya sekitar 20 an usulan.
“Ada juga (usulan lain) penambahan ruangan kelas baru (RKB) di sekolah-sekolah yang sudah ada, tapi paling banyak memang drainase dan jalan,” ujar Lurah Seilangkai Chandra Hernawan, Jumat (2/2).
Camat Sagulung Reza Khadafi mengakui, banyak usulan pembangunan fisik di musrembang tingkat kelurahan tahun ini. Namun berdasarkan kebutuhan yang mendesak, usulan pokok yang menjadi fokus pertimbangan pihak kecamatan untuk disampaikan ke Musrembang tingkat kota adalah pembangunan dan perbaikan drainase. Drainase di Sagulung umumnya bermasalah. Selain sudah rusak termakan usia, koneksi antar drinase belum tertata dengan baik. Imbasnya wilayah dengan penduduk mencapai 200 ribu jiwa itu selalu berhadapan dengan masalah banjir.
“Hampir semua kelurahan bermasalah dengan sistem drainase,” ujarnya.
Persoalan itu memang sudah ditanggapi Pemko Batam dengan melakukan normalisasi drainase sepanjang tahun 2017 lalu, namun belum begitu maksimal sebab normalisasi hanya fokus pada drainase-drainase induk.
“Makanya muncul lagi usulan serupa agar semuanya tercover. Termasuk drainase-drainase dari lingkung pemukiman warga,” kata Reza.
Untuk mengurai persoalan drainase di Sagulung, kata Reza memang bukan perkerjaan yang mudah. Sistem drainase yang saling berhubungan dari satu pemukiman dengan pemukiman yang lainnya tentu menemui banyak persoalan.
Operator escavator dari Dinas Bina Marga Kota Batam membuat waduk di lahan kosong, Tanjungriau, Sekupang, Jumat (2/2). Waduk ini nantinya untuk menampung air supaya tidak terjadi banjir di Jalan Marina City, Tanjunguncang, Batuaji. Bila hujan datang jalan Marina City selalu banjir.F Dalil Harahap/Batam Pos
Jika satu pemukiman bermasalah dengan drainase baik akibat rusak ataupun dipersempit dengan bangunan, tentu akan berdampak ke lingkungan lainnya. Butuh waktu dan anggaran yang banyak untuk menyelesaikan persoalan itu sebab bagaimanapun jika satu titik drainase bermasalah maka titik-titik lainnya juga berimbas.
“Ada lima kelurahan yang seperti itu. Drainase induknya hanya satu yakni Sungai. Kalau satu bermasalah tentu pemukiman di empat kelurahan lainnya juga bermasalah,” tutur Reza.
Lima kelurahan yang sistem drainase utamnya saling berhubungan itu adalah, Seilangkai, Seilekiop, Seipelenggut, Sagulung Kota dan Seibinti. Drainase utama yang saling berhubungan diantara lima kelurahan itu berupa sungai yang sudah ditata oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 1980 an silam. Drainase utama kini tak lagi normal karena sudah termakan usia.
“Ini yang kami pertimbangkan. Semua usulan (Musrembang) dari lima kelurahan itu akan kami satukan supaya disampaikan ke musrembang tingkat kota nanti,” kata Reza.
Untuk mengatasi persoalan sistem drainase utama itu, usulan yang disampaikan untuk anggaran skala kota atau nasional.
“Itu besar anggaranya butuh lintas instansi. Bagaimanapun jika memang disetujui, maka pembangunan harus benar-benar dikaji termasuk dengan faktor alamnya,” ujar Reza.
Sementara untuk drainase lingkungan memang juga diprioritaskan namunakan diupayakan tercover dalam alokasi anggaran Percepat Infrastruktur Kelurahan (PIK).
“Yang PIK ini justru lebih banyak. Selain drainase ada juga usulan untuk semenisasi jalan lingkungan,” ujar Reza.(eja)
Khasya bersama Ade petugas CCTV Dinas Kominfo Batam saat memantau situasi sebagian wilayah Batam yang sudah terpasang CCTV di kantor Kominfo Batam, kamis (1/2). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
Daerah-daerah rawan kriminal dan juga padat lalu lintas di 20 lokasi, 24 jam terpantau CCTV dan dikontrol langsung Lantai 8 Pemko Batam. Ketika ada ada sesuatu yang perlu penanganan,operator langsung menginformasikan ke call center Batam 112.
Hasya Fayiatha sibuk menggerakkan tetikus komputer pantau 24 inci di depannya, Kamis (1/2). Kadang ke kiri, kadang ke kanan. Ia lakukan penuh teliti. Telunjuknya pun seolah tak mau diam, berkali-kali roda gulir mouse diputar.
Sembari tetikus digerakkan, mata operator CCTv Dinas Kominfo Batam ini mawas. Seolah tak sedikitpun sorotan kamera pengintai lepas dari pantauannya. Hari itu kebetulan, ada aktivitas unjuk rasa buruh di depan Kantor Wali Kota Batam.
Pergerakan tetikus yang dikendalikan Hasya mempengaruhi gerakan kamera jenis PTZ Dome yang terpasang di sekitar ruas jalan Engkuputri Batam. Dalam arti kemana tangan Hasya mengarahkan tetikus, begitupula kamera bergerak dan memantau arah tertentu.
“Mouse (tetikus, red) ini digerakkan ke arah tertentu. Kalau ada yang mencurigakan, langsung di zoom,” terang alumni Universita Internasional Batam ini. Beberapa kamera pengintai milik Kominfo Batam memang jenis PTZ yakni kamera yang bisa bergerak ke kanan kiri (pan), naik turun (tilt) dan melakukan fungsi zoom.
Rekan Hasya, Ade Kurniawan tak kalah sibuk dengan komputernya. Dua rekan sejawat yang berkacamata itu berlomba memeriksa tangkapan video dari kamera yang ditampilkan di ruang CCTv yang berlokasi di Lantai 7 Kantor Wali Kota Batam ini. Selain komputer pantau, mereka berdua harus fokus mengamati display monitor dari empat unit layar (masing-masing layar 49 inch) tepat di dinding depan mereka. Layar ini menampilkan tangkapan 36 kamera se Batam.
Sesekali Ade, melihat kembali hasil rekaman yang terjadi beberapa menit dari waktu kamera tersebut online. Hal ini ia lakukan, untuk memastikan tak ada hal yang mencurigakan yang terlewatkan.
“Selain video yang sedang berlangsung, kita bisa juga lihat kembali video tangkapan waktu sebelumnya,” ucap dia.
Menurut Ade, tak hanya tangkapan beberapa menit yang berlalu, kemampuan kamera Kominfo Batam dapat memutar kembali tangkapan video 30 hari sebelumnya. Lebih dari waktu itu, memang tidak lagi bisa diputar.
“Makanya kalau ada yang penting, kami biasanya simpan videonya di media khusus,”katanya. Dengan langkah ini, dipastikan semua aktivitas sedikit tidaknya dapat dipakai sewaktu-waktu diperlukan.
Soal waktu pantau, operator CCTv Kominfo bekerja selama 24 jam secara bergantian sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Ada yang masuk pagi, sore dan malam atau dibagi tiga shift. Jumlah operator ada delapan orang.
Tak sebatas pantau dan selesai. Beberapa peristiwa besar baik kriminal maupun bencana akan dilaporkan langsung ke call center 112 yang ruangannya tak bersebelahan dengan ruang kontrol CCTv.
Khasya bersama Ade petugas CCTV Dinas Kominfo Batam saat memantau situasi sebagian wilayah Batam yang sudah terpasang CCTV di kantor Kominfo Batam, Kamis (1/2). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
“Kami langsung sampaikan ke 112,” ucapnya.
Masih segar dalam ingatan Ade, walau bukan saat dirinya bertugas, CCTv Kominfo Batam pernah merekam kejadian aksi pecah kaca di sekitaran bundaran Madani awal Desember 2017 lalu. Rekaman CCTv cukup membantu polisi mengungkap kasus tersebut. Terkait kasus kriminal, biasanya polisi mendatangi ruang kontrol tersebut untuk mengetahui hasil rekaman kejadian.
“Nampak jelas, kan uang (hasil curian pelaku pecah kaca) kesebar di aspal,” kisahnya. Intinya, kata Ade, selama kamera diarahkan ke lokasi tertentu dan kebetulan di dalamnya tertangkap video kejadian pasti akan terrekam dan diteruskan ke 112, layanan 112 inilah yang akan meneruskan informasi ke instansi terkait.
“Kita tugasnya sebatas pantau, selanjutnya ada pihak lain yang punya wewenang,” kata Hasya menimpali penjelasan Ade.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan E Goverment Kominfo Batam, Tyas Satria Manggala mengatakan jumlah kamera pengintai khusus daerah rawan dibawah kendali Kominfo Batam ada 36 unit tersebar di 20 lokasi se antero Batam.
“Lima di antaranya sudah PTZ, lainnya kamera fix yang statis, yang statis ini hanya fokus pada arah tertentu tak bisa di gerakkan tapi tetap bisa di zoom,”terang
Ia mengatakan, kehadiran CCTv ini cukup dirasakan manfaatnya. Salah satunya yakni kejadian pecah kaca seperti yang diungkapkan Ade dan Hasya. Menurutnya, dengan banyaknya kamera misalnya pelaku kejahatan bisa saja membatalkn niatnya berbuat jahat. Yang lebih utama, kehadiran kamera tersebut dapat jadi informasi bagi instansi yang membutuhkan.
“Misalkan jalan, sampai nama yang tertulis di baju nampak,”katanya.
Namun demikian, ia akui semenjak ruang kontrol ini ada instansi tertentu setelah dapat informasi dari 112, harus mendatangi ruang tersebut atau dengan kata lain video tangkapan online belum terkoneksi langsung ke polisi. I sampaikan, hal tersebut sudah jadi cita-cita pihaknya akan direalisaikan secara bertahap. Terkoneksi secara online ke polisi cukup bagus, namun kini infrastruktur jariangn seperti fiber optik masih terbatas.
“Kalau hanya wireless terbatas, idealnya harus fiber optik, ke Dishub juga belum. Dipaksakan pun pakai wireless nanti nggak bagus, kita inginkan bisa kualitasnya bagus,”ucapanya.
Keinginan untuk meningkatkan konektivitas CCTv juga diakui Kepala Diskominfo Batam Salim, bahkan ia mengaku pernah duduk bersama dengan polisi. Namun ke depan ini harus dibicarakan di level Muspida dan dikuatkan dalam bentuk kesepahaman (MoU). “Bahkan pak Wali Kota Batam Muhammad Rudi, kita ini sudah punya infrastruktur dan disatuakn dalam satu tempat,”katanya.
Pada Jumat (2/2), Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad berkesempatan memantau langsung aktivitas di ruang kontrol CCTv. Ia sempat berdialog dengan operator yang bertugas. Turut bersama Amsakar, Kepala Dinas Kominfo Salim.
“Pak Kapolres (Kombes Hengki) sempat katakan udah berapa kali tabrak lari terungkap,”ungkap Amsakar. “Yang kejadian di pecah kaca di Madani juga terekam pak,” kata Salim memberitahu Amsakar.
Dalam kesempatan ini, Amsakar menyampaikan ia paham kamera hanya dapat mengulang hingga 30 hari ke belakang. “Bagaimana caranya setelah satu bulan data aman? satu bulan simpan, jangan hilang. Awak pikirkan ini ya,” harap Amsakar ke salah saeroang operator. Harapan ini, Amsakar sampaikan agar sewaktu-waktui data dapat dilihat kembali.
Kepada Batam Pos, Amsakar menyampaikan, Batam dalam menuju Kota Ciber City atau Batam Digital Island. Menurutnya idealnya satu pulau Batam ini dapat tersorot kamera pengintai dengan catatan mempertimbangkan secara cermat kesanggupan anggaran.
“Prinsipnya kami ingin Batam ini terpantau dari segala sudut,” imbuh Amsakar.
Ia menyampaikan, secara bertahap pihaknya tak akan tinggal diam untuk terus mengembangkan hal ini, ia mengaku tahun ini tak ada program peningkatan CCTv di Batam namun akan diusahakan tahun 2019 mendatang.
“Saya minta juga pak Salim untuk membangun komunikasi dengan mitra strategis misalnya kawasan Industri, Money Change, juga perbankan. Dengan harapan dapat berganbung dengan sistem yang kami siapkan. Ini masalah mengkoneksikan dengan jarinagn kita,”katanya.
Ia mengungkapkan, bahkan saat acara Rating Kota Rating Kota Cerdas Indonesia (RKCI) 2017 yang digelar Institut Teknologi Bandung (ITB) hal semcama peningkatan CCTv ini cukup erat kaitannya dengan konsep kota cerdas. Anatar hal lain , hal semacam ini jadi indikator untuk melihat satu kota sudah masuk Smart City atau belum. Kami berkepentingan soal ini, saya tegaskan kalau APBD kita mencukupi, kita akan lakukan pengembangan, terbatas pun APBD kami komunikasikan dengan mitra strategis untuk bergabung,”paparnya. (adi)
batampos.co.id – Kecamatan Batuaji mendapatkan jatah 10 ribu blanko e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam. Kepala Disdukcapil Said Khaidar mengatakan ribuan blanko tersebut sengaja dijatah untuk Kecamatan Batuaji, agar masalah penumpukan berkas dapat diselesaikan.
“Batuaji cukup banyak ada 9.450 berkas yang menumpuk,” ujar Said, Kamis (1/2).
Dia mengatakan saat ini Disdukcapil memang sedang fokus menyelesaikan pencetakan e-KTP untuk per kecamatan. Hal itu dimulai dengan menyelesaikan pencetakan untuk tiga kecamatan di Hinterland.
“Jumlah penumpukan di Bulang, Galang dan Belakang tak banyak. Jadi kami dahulukan yang sedikit ini,” katanya.
Demikian juga untuk Kecamatan Batuampar dan Nongsa. Hari ini, Jumat (2/2) pencetakannya selesai dan akan segera didistribusikan ke masyarakat.
“Perlahan tapi pasti masalah penumpukan akan terselesaikan,” jelasnya.
Sementara untuk Kecamatan Sagulung dan Seibeduk, pihaknya sedang melobi pemerintah pusat untuk kembali mendapatkan blanko.
“Sagulung paling banyak. Ada sekitar 11 ribu berkas yang menunggu untuk cetak,” sebut nya.
Sementara itu, Camat Batuaji Ridwan Arfandi mengharapkan permasalahan penumpukan berkas dapat terselesaikan dengan cepat. (une)
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam sudah merampungkan verifikasi faktual 13 partai yang sudah lolos tahap pertama sebagai calon peserta pemilu legislatif dan presiden 2019 mendatang.
“Sudah selesai, tinggal pleno sore ini (kemarin, red),” kata Komosioner Bidang Hukum, Mangihut Rajagukguk, Kamis (1/2).
Ia menjelaskan hasil verifikasi sementara tidak ada masalah yang ditemukan. Untuk pengecekan kantor sekretariat hingga keterwakilan perempuan di masing-masing partai sudah memenuhi syarat (MS).
“Tinggal keanggotaan saja yang masih kami verifikasi sore ini selesailah,” ujarnya.
Mangihut menjelaskan hasil verifikasi ulang ini akan diserahkan kembali ke masing-masing partai politik besok (hari ini, red). “Tadi kami sudah infokan ke masing-masing parpol untuk bisa datang, dan mendengarkan hasil verifikasi faktual ini,” tambahnya.
Ia menyebutkan jika ada parpol yang belum memenuhi syarat akan diberikan waktu perbaikan hingga tanggal 5 Februari mendatang. “Mereka masih ada waktu perbaikan, tapi jika tak ada masalah hasil akan langsung dikirim ke provinsi untuk diteruskan ke KPU pusat,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah proses verifikasi vaktual ini selesai, pihaknya tinggal menungg keputusan dan penetapan dari KPU pusat terkait parpol yang akan berkecimpung di Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Sesuai dengan jadwal yang dirilis KPU, penetapan akan dilakukan tanggal 17 Februari, setelah itu akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut parpol.
“Dan semua itu di KPU pusat, kami tinggal menunggu saja, sembari itu KPU akan melanjutnya seleksi anggota PPK yang sudah selesai mendaftar beberapa hari lalu,” imbuhnya.(yui)
batampos.co.id – Perjalanan pesawat buatan dalam negeri N-219 menuju produksi terkatung-katung. Penyebabnya adalah ketiadaan dana untuk sertifikasi uji terbang yang mencapai Rp 81,8 miliar.
Pengamat penerbangan sekaligus anggota Ombudsman Alvin Lie prihatin dengan kondisi tersebut. Seharusnya, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi kekurangan dana itu. Sebab, dalam industri penerbangan, itu adalah angka yang sangat kecil.
”Jangan cuma publikasinya, tetapi gak mau keluar duitnya,” kritik Alvin, Jumat (2/2).
Kritikan Alvin itu terkait dengan klaim pemerintah bahwa N-219 telah dipesan sebanyak 200 unit. Pada November tahun lalu, Presiden Jokowi bahkan memeriksa perkembangan pesawat tersebut dan memberi nama Nurtanio.
Kemarin, N-219 menjalani uji terbang ke-15 di Lapangan Udara Husein Sastranegara, Bandung. Total, pesawat besutan PT DI dan Lapan itu baru mengantongi 18 jam uji terbang. Padahal, syarat minimal sebelum produksi masal 300 jam.
Menurut Alvin, untuk bisa diproduksi massal, perjalanan N-219 masih sangat panjang. Rp 81,8 miliar adalah bagian kebutuhan dana yang sangat kecil. Jika nanti masuk tahap produksi massal, modal yang harus disiapkan pemerintah jauh lebih besar lagi.
Dirjen Penguatan Inovasi (PI) Kemenristekdikti Jumain Appe mengatakan sempat ada desakan supaya kekurangan anggaran sertifikasi layak terbang itu diambil dari APBN Kemenristekdikti. Tetapi, itu belum diputuskan. Dia berharap ada skema perusahaan atau lembaga swasta ikut ambil bagian dalam pendanaan proyek pesawat nasional itu. (wan/ang/jpg)
Pengendara melintas di jalan rusak jalan Marina City, Tanjunguncang, Batuaji, Jumat (2/2). Rusaknya jalan ini akibat truck pengangkut tanah yang lalu lalang membawa tanah untuk timbunan perumahan di Tanjunguncang. Warga sempat memprotes truck pengangkut tanah supaya tidak beroperasi lagi karena jalan rusak. F. Dalil Harahap/Batam Pos
batampos.co.id – Puluhan warga Marina View, kelurahan Tanjunguncang, Batuaji mengahadang kendaraan proyek untuk kegiatan reklamasi di samping Gedung Bapelkes, jalan Marina City, Jumat (2/2) pagi. Persoalanya sama, warga merasa terusik sebab aktifitas kendaraan proyek reklamasi tersebut merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga.
Ketua RW 10, kelurahan Tanjunguncang Ling Ling mengatakan, semenjak proyek reklamasi itu berjalan, jalan utama Marina City rusak parah. Jalan yang semula memang sudah rusak semakin rusak lagi, karena lubang pada badan jalan kian bertambah lebar dan dalam akibat hilir mudik kendaraan proyek tersebut.
“Tengoklah sendiri jalan ini. Padahal beberapa titik baru diperbaiki tapi sudah berlubang lagi. Inilah penyebabnya. Truk-truk inilah yang merusak jalan ini,” katanya.
Kendaraan proyek reklamasi itu diakui Ling Ling juga berdampak buruk bagi kesehatan warga di sekitarnya. Itu karena debu dari tumpahan tanah yang berserahkan di sepanjang jalan berterbangan hingga ke dalam rumah warga di Perumahan Marina View.
“Masuk ke dalam juga jadi becek dan sempit,” ujarnya.
Selain itu warga juga kuatir jika proyek tersebut dibiarkan maka lingkungan tempat tinggal mereka akan terendam banjir nantinya. Itu karena proyek reklamasi itu menimbun hutan bakau yang menjadi lokasi resapan air di samping pemukiman mereka.
“Penimbunan hutan bakau itu yang dikuatirkan kami. Nanti bisa tenggelam perumahan kami kalau sempat ditimbun sampai ke pantai (Marina) sana,” ujar Herman, warga lainnya.
Selama ini diakui Herman, warga di sana sudah berupaya untuk menemui pihak proyek untuk berbicara secara baik-baik sehingga aktifitas mereka tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar, namun tidak digubris oleh pihak proyek. Warga kesal akhirnya turun menghadang kendaraan proyek tersebut.
Pantauan di Lapangan, aksi penghadangan kendaraan proyek tersebut berlangsung aman, sebab pihak proyek memilih mundur saat didatangi warga. Kepada pihak proyek warga memintah agar kerusakan jalan akibat aktifitas kendaraan proyek tersebut kembali diperbaiki.
“Untuk sementara jangan dulu ada kegiatan. Ini harus diselesaikan dulu. Tunjukin surat izin kalian ke kecematan atau lurah. Dan jalan yang sudah rusak ini harus diperbaiki,” kata Ester, warga lainnya.
Aksi warga ini ditanggapi pihak kelurahan Tanjunguncang. Pihak kelurahan yang turun ke lokasi kejadian juga memintah agar aktifitas reklamasi itu dihentikan.
“Sementara kami hentikan dulu. Ada penolakan warga jadi kami akan panggil pihak proyek untuk melihat perizinan mereka,” ujar Sekretaris Kelurahan Tanjunguncang Raja Febri Anugerah Putra, kemarin. (eja)
Kepala Ombudsman perwakilan Kepri Yusron Roni (tengah) bersama Kabid pencegahan Ahmad Irham, Kordinator Penyelesaian laporan Muliadi memberikan keterangan tentang repleksi laporan selama 2017 di kantor Ombudsman perwakilan Kepri di Graha Pena Batamcenter, Jumat (2/2).
batampos.co.id – Pelayanan publik di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Batam sempat berada dizona merah atau lapor merah dari Ombusmad Kepri. Hal itu dikarenakan banyaknya laporan terkait lambat atau tidak sesuai pelayanan publik yang diberikan oleh dinas tersebut.
Kepala Ombusman Kepri, Yusron Roni mengatakan sepanjang tahun 2017 ada sekitar 155 laporan terkait penyelenggaran pelayanan publik di Kepri. Sekitar 129 aduan merupakan aduan dari masyakat terkait pelayanan publik di Kota Batam.
“Dari 129 laporan, 78 persennya merupakan laporan ke instansi pemerintahan, 21 persen kepolisian dan selebihnya lain-lain,” kata Yusron kepada awak media di Kantor Ombusman Kepri, Gedung Graha Pena Batamcenter, Jumat (2/2).
Dikatakannya, laporan banyak terkait pelayanan di sejumlah dinas, diantaranya Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Batam. Dimana masyarakat merasakan lambatnya untuk kepengurusan KTP dan lainnya. Begitu juga di Dinas Perhubungan tentang transportasi yang kurang memadai.
“Kalau laporan di pemerintahan, rata-rata untuk pelayanan. Pelapor menilai pelayanan yang diberikan di dinas masih sangat kurang,” terang Yusron.
Ditempat yang sama, Asisten Ombusman Koordinator Bidang Penyelesaian Laporan, Muliadi mengatakan dari 155 aduan, sekitar 90 persen bisa ditangani. Instansi tersebut akhirnya menyelesaikan pelayanan terhadap para pelapor. Sedangkan 10 persennya belum selesai dikarenakan bentuk laporan yang cukup berat yakni masalah tanah.
“Biasanya yang tak terselesaikan itu masalah tanah. Kalau laporan pelayanan, Alhamdulillah bisa selesai,” ujar Mulyadi.
Lambatnya proses penanganan masalah pertanahan karena konfirmasi yang cukup sulit di dinas terkait. Apalagi, beberapa kasus banyak berkaitan dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Apalagi dengan tumpang tindihnya kewenangan. Kalau untuk Batam separuhnya ada di BP Batam,” terang Mulyadi.
Sementara Asisten Ombusman Koordinator Bidang Pencegahan, A Irham Syatria mengatakan ada beberapa OPD yang memiliki nilai jeblok. Hal itu setelah melihat indikator pelayanan yang diberikan seperti persyaratan, jangka waktu, alur pelayanan dan lainnya tidak sesuai dengan yang seharusnya.
“Beberapa OPD berada di zona merah. Namun secara keseluruhan kepatuhan Batam berada di zona kuning. Karena adanya OPD yang memberikan pelayanan yang bagus,” jelas Irham.
Menurut dia, dari segi pelayanan pihaknya mengambil contoh di tujuh OPD Kota Batam, diantaranya BPM-PTSP, Dinas Perhubungan, Disduk Capil, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial serta Dinas Pendidikan. Ada 58 produk pelayanan yang menjadi perhatian dari Ombusman.
“Kami ambil sampel di 7 OPD,. Namun penilaian kepatuhan kami itu menyeluruh,” terangnya.
Dikatakannya, dalam hal ini Ombusman Kepri hanya memberi penilaian dari segi kepatuhan dinas terkait. Laporan itu nantinya disampaikan kepada pemimpin untuk memberikan tindakan kepada dinas tersebut.
“Nah kami hanya bisa menilai, yang memberi sanksi bukan kami. Tergantung dari masing-masing pimpinan,” pungkas Irham. (she)
batampos.co.id – Pihak Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) Kepri memastikan tidak ada lagi viostin DS dengan nomor Bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101, beredar di Kepri. Sebelumnya pihak Balai POM sudah meminta distributor menarik dua produk obat dan suplemen ini.
“Walau begitu, kami tetap melakukan pengawasan,” kata Kepala Balai POM Kepri, Alex sander, Jumat (2/2).
Perintah penarikan barang ini, kata Alex sudah dilakukan semenjak Jumat (26/1) lalu. Dan dari Senin (29/1) hingga kini, Alex menyebutkan pihaknya terus melakukan penyisiran di toko obat, apotik, swalayan.
“Dan hasilnya kami tidak temukan apapun,” tuturnya.
Alex menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi lain, terkait dengan hasil laboratorium Viostin Ds dan Enzyplex. Ia juga berharap peran masyarakat untuk mengantisipasi peredaran obat yang tak layak edar ini.
“Bila masyarakat menemukan Viostin DS dan Enzyplex yang memiliki nomor bets diatas, segera laporkan ke kami,” tuturnya.
Tidak hanya terhadap obat seperti Viostin Ds dan Enzyplex saja. Pengawasan terhadap obat dan makanan lainnya, kata Alex rutin selalu dilaksankan pihaknya. Rabu (31/1) lalu, Alex mengatakan pihaknya menggerebek produk pangan ilegal, di Batuampar.
Terkait dengan pangan ilegal ini, Alex menuturkan pihaknya akan memanggil pemilik gudang, Senin (5/1) depan. “Surat edaran untuk pemangilan ini, saya layangkan hari ini(2/2),” pungkasnya. (ska)