batampos.co.id – Nuvasa Bay menggelar marketing gathering, Rabu (7/2) di Palmspring,Nongsa. Pihak Nuvasa Bay mengundang dari perwakilan hotel yang ada di Batam, lalu Event Organizer, termasuk Koran Harian Batam Pos.
“Tujuannya memperkenalkan lebih dalam tentang Nuvasa Baya sebagai kota mandiri,” kata General manager Palmsprings, Steven Japari, Rabu (7/2).
Nuvas Bay yang dibangun di atas tanah seluas 228 haktare ini, nantinya akan menjadi lokasi hunian yang ekslusif dengan fasilitas resort, pantai dan lapangan golf kelas internantional.
“Lapangan golfnya memiliki 27 hole, pantainya sepanjang 1,2 km bersifat private. Tentunya akan memanjakan para pengunjung nantinya,” tuturnya.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mencari tempat tinggal yang ideal dan idaman, Nuvasa Bay menjadi pilihan terbaik.
“Dekat dari bandara, pelabuhan internantional. Berbagai fasilitas yang mendukung Nuvasa Bay ini,” ucapnya
Steven menuturkan masyarakat tidak perlu khawatir dengan Sinarmas, terkait dengan pembangunan Nuvasa Bay. Sinarmas sebagai pengembang Nuvasa Bay, sudah kenyang akan pengelaman. Dan beberapa kota mandiri sudah dibangun Sinarmas di beberapa tempat di Indonesia. Mulaid ari BST City, Delta Mas, Grandwisata, wisata Bukit Mas.
“Pembangunan (Kota Mandiri,red) merupakan keahlian dari Sinarmas,” ungkapnya.
Bagi masyarakat Batam yang tertarik atau ingin mengetahui lebih jauh tentang Nuvasa Baya, dapat datang langsung ke Club House Palmsprings, Nongsa. “Nanti akan dijelaskan,” tuturnya. (ska)
batampos.co.id – Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kantor PLN Rayon Tanjungpinang, mengenai kewajiban seluruh pelanggan mengganti meteran dari pascabayar ke prabayar dianggap keliru penafsiran.
Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua mengaku telah melakukan konfirmasi ke PLN Wilayah Riau dan Kepri (WRKR). Klarifikasi yang diterima olehnya justru bertolak belakang dengan pernyataan tertulis bahkan klarifikasi langsung dari GM PLN Rayon Tanjungpinang.
“Saya sudah melakukan konfirmasi ke PLN Wilayah Riau Kepri. Dan mendapat klarifikasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan PLN Tanjungpinang. Klarifikasi disampai Manajer SDM dan umum PLN Rikep bapak Dwi Surya Abdullah, bahwa tidak benar penggantian meteran reguler ke token (pra bayar) diwajibkan kepada seluruh pelanggan,” terang Rudy, Rabu (7/2) kemarin.
Proses migrasi meteran listrik, lanjutnya, hanya dilakukan kepada pelanggan yang bersedia secara sukarela. Selain itu, juga kepada pelanggan yang melakukan tunggakan pembayaran lebih dari dua bulan. “Untuk itu kami himbau agar PLN di Tanjungpinang tidak melakukan penggantian meteran secara paksa atau memberlakukan kewajiban untuk migrasi. Tetapi hanya kepada pelanggan sesuai kriteria diatas,” tegas Rudy.
Rudy juga menegaskan bahwa penggantian paksa atau secara sepihak tersebut, juga melanggar aturan. Yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 tahun 2017, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik, oleh PT PLN (persero) pasal 9 ayat 2.
Dalam aturan tersebut, dinyatakan dalam penyambungan tenaga listrik, konsumen yang mengajukan penyambungan baru atau perubahan daya, dapat memilih sambungan listrik berupa tarif tenaga listrik reguler atau tarif tenaga listrik prabayar. “Yang pasti sudah clear, tidak ada kewajiban untuk mengubah. Namun kalau memang ada warga yang mau mengubah, ini jadi kesempatan untuk mereka,” ujar Rudy lagi.
Dikarenakan, penggantian ke prabayar secara sukarela saat ini, tidak memungut bayaran untuk penggantiannya. (aya)
batampos.co.id – Hingga kini belum banyak pekerja yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dari laporan terakhir, baru 55,37 persen atau 534.972 pekerja yang sudah terdaftar.
“Mereka ini adalah pekerja yang ada di Tanjungpinang, Bintan, Lingga, Anambas, dan Natuna. Kalau Karimun dan Batam bukan wilayah kerja kami,” ungkap Kepala Cabang BPJS
Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Jefri Iswanto kepada Tanjungpinang Pos di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (7/2). Lebih lanjut Jefri menjelaskan, mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagian besar adalah tenaga buruh harian lepas. Ada pula karyawan toko, tukang ojek, kuli bangunan hingga para nelayan.
Padahal, kata Jefri, tenaga buruh harian lepas diperbolehkan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara pribadi dengan tarif sebesar Rp 16.800 per bulan. Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak membebankan tenaga buruh tersebut.
“UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang memberikan tarif iuran tersebut,” ucap Jefri.
Ada dua cara untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cara pertama, masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan sistem onilne. Masih bingung juga, masyarakat bisa menggunakan cara yang kedua. Caranya, masyarakat datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dengan membawa identitas diri, seperti KTP. Nanti, masyarakat akan dilayani oleh petugas yang sedang bertugas. “Gampang sekali kok caranya,” pungkas Jefri. (aya)
batampos.co.id – Penambangan pasir di wilayah Nongsa hingga kini masih terus beroperasi. Modus penambangan pasir ini, sudah berubah dibandingkan beberapa tahun yang lalu.
Mulanya penambangan pasir ini dilakukan secara terang-terangan. Kegiatan penambangan bisa terlihat jelas. Namun saat ini penambangan sudah dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Terkait penegakan hukum penambangan pasir, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie menuturkan tugas tersebut bukanlah kewenangan mereka lagi.
“Itu masuk dalam tambang, pengawasannya saat ini sudah bukan di kami lagi,” katanya pada Batam Pos, Senin (5/2).
Pengalihan kewenangan pengawasan soal tambang ini, sudah berlangsung sejak Oktober 2016.
“Saat ini pengawasannya di Provinsi Kepri,” ucapnya.
Sejak pengawasan tambang beralih ke Provinsi ini. Belum ada terlihat gebrakan dari dinas terkait, untuk melakukan penertiban tambang pasir ilegal itu. Beberapa waktu lalu petugas Ditpam BP Batam melakukan penertiban di depan kampung jabi, Nongsa. Namun penertiban ini disebabkan, penambangan dilakukan di wilayah milik Bandara Internantional Hang Nadim.
Namun walau sudah ditertibkan pihak Ditpam BP Batam. Aktivitas penambangan masih tetap berjalan di kawasan tersebut. Dan lokasi penambangan pasir ilegal makin
tersembunyi. Untuk masuk kawasan penambangan pasir ini, harus melewati jalan tanah sekitar 10 hingga 15 menit dari tepi jalan. Namun di tempat ini hanya dilakukan para penambang skala kecil.
Sedangkan penambangan pasir cukup besar berlokasi di Teluk Mata Ikan. Untuk menuju lokasi sekitar 5 km dari gerbang Teluk Mata Ikan. Untuk mengangkut hasil penambangan pasir ini, menggunakan lori-lori. Tempat penambangan ini terkoneksi ke Teluk Mergong. Untuk mencapai Teluk Mergong, harus melewati jalan setapak yang kiri kanannya ditumbuhi rimbunan pepohonan.
Di Teluk Mergong yang dulunya terkenal sebagai salah satu kawasan penambangan pasir terbesar di Batam, aktivitas itu sudah tidak terlihat lagi. Tanah-tanah retak, danau-danau mini menjadi saksi bisu bekas penambangan di daerah ini. Danau mini di Teluk Mergong ini tahun lalu merenggut nyawa dua orang anak SMP.
Bagian sisi kiri dan kanan jalan Teluk Mergong ini, dihiasi dengan bekas-bekas aktivitas penambangan.
Salah satu bukti penambangan pasir masih terus dilakukan yakni masih adanya kegiatan pencucian pasir di Kampung Panglong, Nongsa. Setiap harinya ditempat ini kendaraan jenis truk berlalu lalang membawa pasir. Baik yang telah dicuci maupun yang akan dicuci. Riuh rendah suara mesin penyedot untuk membersihkan pasir mulai terdengar, 20 meter sebelum memasuki tempat pembersihan.
Begitu sampai di tempat pencucian, terlihat hamparan danau yang cukup besar. Konon ceritanya dulu di sini merupakan bekas penambangan pasir. Namun kini menjadi tempat pembersihan. Tiap sudut di tepi danau, terlihat ada satu mesin dan aktivitas pembersihan pasir.
Proses pencucian pasir ini dengan menembakan air ke pasir,diarahkan ke ayakan yang telah tersedia. Ayakan ini berguna untuk menyaring. Pasir yang yang telah dibersihkan dijemur. Dan siap untuk didistribusikan ke beberapa daerah di Batam.
Penambang pasir liar di belakang Perumahan Arira, Batu Besar, Nongsa. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos
Anggota Komisi III DPRD Batam, Jefri Simanjuntak, Selasa (6/2) siang mengatakan, “DLH Batam kan punya tanggung jawab sebagai tim pengawas terhadap keberadaan aktivitas penambangan pasir di Batam. Karena sekarang dampak dari kerusakan lingkungan akibat adanya penambangan pasir yang sudah tak terkontrol ini, DLH harus turun tangan, karena sudah meresahkan warga dan mengkhawatirkan lingkungan.”
DLH sendiri beralasan soal pertambangan pasir itu sudah bukan ranah tanggung jawabnya, tapi sudah ke Provinsi Kepri. Hal itu memang dibenarkan Jefri.
“Tapi terkait dampak lingkungannya yang sudah dalam kondisi parah akibat aktivitas penambangan tersebut, itu mutlak ranah DLH Batam. Jangan lempar tanggung jawab dong dengan alasan yang saya katakan lucu, konyol dan pembodohan ini. Kalau aktivitas pertambangannya memang ranah provinsi, tapi soal kerusakan lingkungan, itu ranah hukumnya Pemko Batam atau pemerintah daerah terdampak,” teran Jefri.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 terkait aktivitas penambangan, lanjut Jefri, hal tersebut masih berlaku sampai saat ini.
“Isi dari undang-undang tersebut jelas mengatakan kalau terkait dampak lingkungannya, pemerintah daerah terdampaklah yang memiliki kewenangan menindaknya. Tinggal pemerintah daerahnya, berani tidak, mau tidak. Kalau sampai tak berani menertibkan itu, saya yakin sudah ada oknum di DLH Batam yang bermain dalam penambangan pasir itu,” kata Jefri.
Tak hanya dampak lingkungan yang harus dibenahi. Jefri menegaskan, utamanya yang harus diberantas itu adalah oknum pemodal yang menjalankan bisnis penambangan pasir ilegal di Batam ini.
“Kepada Kadis atau PLT Kadis DLH Batam, segera lakukan action, ambil tindakan tegas, tindak pengusaha penambangan pasir ilegal. Sampai sekarang apa yang terjadi? Di mana DLH Batam selama ini, awalnya saja menyita mobil oknum penambang, namun hilang ditengah jalan. Itu menampakkan pola negatif, yakni kentara sekali adanya main-main antara oknum penambang pasi dengan pihak DLH Batam. Ada setoran yang masuk ke oknum yang berlindung di dalam instansi DLH ini,” terang Jefri.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto sudah banyak menerima keluhan masyarakat yang terdampak adanya aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam ini.
“Kami akan secepatnya sidak ke lapangan mengecek langsung seperti apa kondisi atau dampaknya kerusakan bagi lingkungan. Kami akan panggil DLH dan meminta data konkritnya terkait apakah pemberian izin terhadap aktivitas penambangan pasir itu
Kami akan sidak ke lapangan secepatnya terkait parahnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir ilegal. Kami akan panggil DLH dan meminta data konkritnya terkait adakah pemberian perizinan terhadap aktivitas penambangan pasir yang dikatakan ilegal di Batam ini. Kami akan RDP kan hal ini,” janji Budi Mardiyanto.
Budi Mardiyanto tak menampik kalau dikatakan ada permainan antara pemain pasir dengan intansi pemerintahan resmi di Batam. Hal itulah yang sedang digali data maupun kebenarannya. (gas/ska)
Pleno KPU Natuna partai politik calon peserta pemilu 2019. F. Aulia Rahman/Batam Pos.
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Natuna menggelar rapat rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di restoran Basisir Ranai, Rabu (7/2).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU menyatakan 14 partai lolos verifikasi faktual.
14 partai politik lolos verfikasi faktual diantaranya, Partai Golkar, PAN, PPP, Demokrat, PDI Perjuangan, PKS, PKB, Hanura, Gerindra, Nasdem, Perindo, Garuda, dan partai berkarya.
Ketua KPU Natuna Affuandris mengatakan, setelah pleno ini, berita acara akan diserahkan kepada KPU Provinsi dan Pusat untuk disahkan. Sebelum digelar rapat pleno, KPU sudah melakukan verifikasi kepada masing-masing partai. Dalam proses itu banyak ditemukan KTP ganda. Namun sudah diperbaiki.
“Tahapan sudah selesai. Selanjutnya kita serahkan KPU pusat apakah nantinya 14 partai ini sah mengikuti pesta demokrasi atau tidak,” ujarnya.
Dijelaskan Affuandris, untuk tingkat Kabupaten Natuna lolos, tapi bagaimana di kabupaten lain. Namun finalnya tunggu pleno KPU pusat. Ketua Harian DPD Partai Golkar Natuna, Hadi Candra mengatakan, pada prinsipnya partai menyambut gembira atas hasil rapat pleno terbuka. Golkar pada akhirnya lolos dan memenuhi syarat dari 13 partai lain yang mendaftar di KPU.
“Partai Golkar telah mengikuti proses pentahapan di KPU dengan baik. Kita berharap partai yang lolos sebagai kontestan pemilu 2019 mendatang bersaing dengan sehat. Mari kita ramaikan pesta demokrasi 2019,” kata Hadi Candra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Natuna.(arn)
DUA pemuda diamankan karena kepemilikan dua paket sabu saat digerebek di rumah kos di Perumahan Lobam Bestari, Kelurahan Teluk Lobam, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Bintan, Selasa (6/2) malam. F. Romi untuk Batam Pos.
batampos.co.id – Jajaran Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal IV Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang membekuk dua tersangka kepemilikan Sabu, Muhammad Mujari alias Mujar,26, dan Aldin Seprejen,19, di Perumahan Lobam Bestari Blok A1 Nomor 1, Bintan, Selasa (6/2) malam.
Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti tiga unit ponsel, uang tunai sekitar Rp 663 ribu, serta pipet. Usai diamankan, Rabu (7/2) pagi, kedua pegawai kawasan industri lobam ini langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bintan.
Menurut informasi, pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas gabungan TNI AL bersama Polres Bintan mencari buronan kasus penipuan di Tanjunguban. Petugas menggerebek salah satu rumah kos di Perumahan Lobam Lestari. Di luar dugaan, petugas justru menemukan dua orang pemuda yang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Bhabinkamtibmas Teluk Lobam Bripka Taufik M Hidayat mengatakan, malam itu pihaknya menerima laporan adanya pengerebekan salah satu rumah di Perumahan Lobam Bestari. “Banyak sekali masyarakat yang mengerumuni rumah tersebut,” bebernya.
Ternyata sambungnya, pihak Pomal Lantamal IV Tanjungpinang sedang melakukan pencarian buronan di rumah yang mereka geledah. “Mereka mencari buronan, tak disangka jumpa sabu,” katanya singkatnya.
Lurah Teluk Lobam, Ali Murtopomengatakan, kedua tersangka yang dimankan bukan warga Teluk Lobam.”Mereka menyewa di salah satu rumah milik warga, baru dua bulan di sini,” kata dia.
Ia menolak disebut kecolongan, karena sebelumnya ia sudah mengumpulkan masyarakat dan menekankan warganya agar mengantisipasi kasus kejahatan dan peredaran narkoba di wilayah Teluk Lobam. “Baru kemarin kita kumpulkan masyarakat agar waspada dan mengantisipasi kejahatan termasuk narkoba,” tukasnya. (met)
Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, . F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan mulai tahun ini tunjangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah ) akan dipotong bila ada pegawainya yang bolos kerja.
“Makin banyak yang bolos, semakin banyaklah tunjangan kepala dinasnya terpotong,” kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.
Pejabat yang pernah mejabat Kepala Bagian Organisasi Setda Batam ini menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus menumbuhkan budaya keorganisasian yang baik dan konstruktif. Soal kebijakan tersebut ia telah sampaikan ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Dan, Pak Wali setuju,” terangnya.
Menurutnya sistem akan membuat staf akan meningkatkan kinerjanya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus meningkatn fungsi pantaunya pada staf.
“Pimpinan itu pasti tak mau jugakan gara-gara staf, haknya harus terpotong,” ucapnya
Amsakar menyebutkan, staf tersebut akan secara langsung mendapatakn efek dari kebijakan tersebut, Jika sering malasa dan tidak dispilion akan berdampak yang bersangkutan tak akan terpakai di OPD manapun.
“Sering tidak dispilin pasti OPD akan pikir tak mau tampung dia, dia pasti akan malu,” terangnya.
Ia berharap dengan aturan baru ini pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh OPD.
Sementara Sekda Batam Jefridin menyampaikan, jika pelanggaran oleh staf terjadi dn pimpinan OPD tak bertindak justru akan berdampak pada pimpinan terkait. Karean anatara staf dan pimpinan adalah satu kesatuan komponen dalam suatu organisasi, disiplin juga tergantung sikap pimpinan.
“Kalau tak ditindak dia (pimpinan OPD) yang kena,” kata Jefridin.
Ia menaympaikan, secara rinci skema pemotongan gaji diatur dalam Perwako. Namun sayang aturan tersebut tak ia hafal. “faktor pengurang tunjangan salh satunya ini,” terang dia. (adi)
Direktur LAZ Masjid Raya Batam saat melihat kondisi Vania bayi penderita gizi buruk sekaligus menyerahkan bantuan. foto: Yulianti / batampos
batampos.co.id – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Batam menyerahkan bantuan kepada orang tua Vania Atta Kafari, bayi penderita gizi buruk, Rabu (7/2). Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Direktur LAZ Masjid Raya Batam, Syarifudin.
Syarifuddin mengatakan bantuan tersebut berupa susu formula, bubur biskuit khusus bayi dan uang tunai untuk membeli keperluan Vania. “Bantuan ini tidak banyak hanya Rp 1 juta, semoga bermanfaat untuk Vania,” ujar Syarif saat ditemui di rumah orang tua Vania di Perumahan Puri Brata, Sagulung Kota.
Ia mengatakan bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu ekonomi orangtua Vania. “Orangtuanya tidak bekerja,” katanya.
Seperti yang diketahui, Vania menderita gizi buruk lantaran kurang asupan bergizi. Saat usia tiga bulan Vania diberi asupan susu kental manis kaleng yang biasa dikonsumsi oleh orang dewasa, hal itu karena alasan ekonomi.
“Susu yang kami beli ini khusus untuk bayi yang memiliki berat badan rendah. Kami berharap Vania bisa tumbuh sehat dan badannya bisa normal seperti bayi lainnya,” jelas Syarifuddin.
Tak hanya bantuan ini, pihaknya juga siap membantu memberikan bantuan modal usaha. “Kami ada program usaha mikro. Kalau mau, kami bisa bantu,” ucap Syarifuddin.
Sementara itu, Siti orangtua Vania mengucapkan terima kasih kepada LAZ Masjid Raya Batam. “Bantaun ini saya gunakan untuk kebutuhan Vania,” ungkapnya. (une)
batampos.co.id – Berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 telah dinyatakan lengkap atau P21. Meski telah dinyatakan lengkap, namun berkas yang menyeret Fadilah Ratna Dewi Malarangan itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, belum diserahkannya berkas kasus korupsi ini karena mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah itu masih menjalani hukuman di luar Batam. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk pelimpahan berkas dan tersangkanya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman dan ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan) Tanjungpinang atas kasus yang sama,” kata Arwin, Selasa (6/2) siang.
Dijelaskannya, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 1,5 miliar dari anggaran yang sesuai dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 3,2 miliar.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pelimpahan dan menunggu dari Kejaksaan. Yang jelas, berkas sudah P21 dan hanya tinggal tahap dua atau pelimpahan,” imbuhnya.
Selain terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013, selama menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilah Ratna Dewi Malarangan juga terjerat dua kasus korupsi serupa yang penyidikannya ditangani oleh Mabes Polri.
Dua kasus korupsi yang ditangani itu adalah pengadaan alat kesehatan dan KB tahun anggaran 2011. Atas kasus yang menjeratnya itu, Fadilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, kasus yang kedua adalah pengadaan alat kesehatan tahun anggran 2014 dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. (gie)
batampos.co.id – Pihak Bandara Internantional Hang Nadim menambah jumlah personel untuk menertibkan parkir liar di depan terminal keberangkatan dan kedatangan. Sebanyak 53 orang personel ditambah untuk menertibkan bagian luar terminal Hang Nadim.
“Sudah tanda tangan kontrak semua mereka. Diawasi oleh Avsec (sekuriti bandara,red) nantinya,” kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Internantional Hang Nadim Batam, Suwarso, Selasa (6/2).
Puluhan orang ini, kata Suwarso nantinya akan diperbantukan untuk menertibkan parkir-parkir kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Walaupun sudah ada tenaga sekuriti bandara ditambah pihak TNI, masih tetap saja calon penumpang membandel.
“Satu shiftnya mereka 13 orang. Kendaraan yang parkir tidak sesuai akan mereka tertibkan,” tutur Suwarso.
Terkait dengan kendaraan yang berada di depan Polsek Bandara. Suwarso menuturkan yang boleh parkir disana hanyalah kendaraan operasional Polsek Bandara. Kalaupun ada kendaraan lain disana, menurut Suwarso itu mobil yang membawa perlengkapan untuk para pedagang.
“Di dekat sana ada pintu masuk ke dalam. Biasanya digunakan tenan-tenan bandara yang membawa barang ke lantai duanya,” ujarnya.
Suwarso menegaskan bila ada kendaraan selain itu berada di depan Polsek, maka pihak bandara akan melakukan penertiban.
“Demi kenyamanan juga, kami berencana memindahkan parkiran mobil polsek bandara ke bawa,” tuturnya.
Sementara itu di bagian antrian taksi. Suwarso mengatakan 10 antrian tersebut sudah sangat ideal. Karena setiap jamnya dua hingga tiga pesawat mendarat di Hang Nadim. “Kalau hanya satu atau dua. Akan menganggu pelayanan, karena penumpang harus menunggu sedikit lebih lama taksinya naik ke arah terminal kedatangan,’ ungkapnya.(ska)