Senin, 9 Maret 2026
Beranda blog Halaman 13864

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Batam

0
Wakajati Kepri Asri Agung (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kepri Rahmat menetapkan tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2010-2011 di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5). F.Yusnadi/Batam Pos
Wakajati Kepri Asri Agung (kiri) didampingi Aspidsus Kejati Kepri Rahmat menetapkan tersangka korupsi Bansos Batam tahun 2010-2011 di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5). F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam. Jumlah tersangka tak bertambah dari sebelumnya, meskipun Kejati selalu menggaungkan bakal ada tersangka baru.

Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri, Asri Agung Putra, membeberkan tersangka pertama adalah mantan Kabag Keungan Pemko Batam, Khairul. Dia dinilai tidak bisa mempertaggungjawabkan dana sebesar Rp 715 juta yang dihibahkan ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam.

“Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara ya sebesar itu (Rp 715 juta),” tegas Agung didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Rahmat, di Kantor Kejati Kepri, Selasa (31/5).

Selain Khairul, lanjut Agung, mantan Ketua PS Batam yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011/2012.

Kemudian, tersangka berikutnya adalah Rustam Sinaga yang merupakan mantan manajer di PS Batam. PS Batam, kata Agung, tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sehingga ditemukan fakta-fakta melawan hukum.

“Untuk sementara kami tetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah AH, RS, dan KH. Modusnya dana tersebut dicairkan, kemudian mereka gunakan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Agung berjanji, akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak berhenti sampai di situ.
“Ini akan kami kembangkan terus. Bisa saja jumlah tersangkanya bertambah. Lihat nantilah perkembangannya,” janjinya.

Ketiga tersangka, lanjut Agung, dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 atau pasal 9 undang-undang nomor 31 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Ancamannya di atas sembilan tahun,” ucapnya. (cca/bpos)

BPKP: Meko Perekonomian yang akan Umumkan Hasil Audit BP Batam

0

bp_batambatampos.co.id – Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ardan Adiperdana, enggan berkomentar ketika ditanya hasil audit di BP Batam. Khususnya audit soal lahan.

“Hasilnya belum bisa diekspos. Karena sesuai dengan amanat dari Menko Perekonomian (Darmin Nasution, red), ekspos ke media nanti dari Kementerian Perekonomian sendiri setelah kami melapor ke beliau,” ujar Ardan, saat hadir dalam rapat koordinasi BP Batam, Pemko Batam, Kemenko Perekonomian, di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam, Selasa (31/5/2016).

Baca Juga: BPKP Audit Kantor BP Batam di Luar Negeri

Ardan hanya mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan audit di BP Batam.

“Kalau mengenai lahan, belum bisa karena saat ini juga baru minta masukan dari pemerintah kota Batam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri,” katanya.

Dia menambahkan, BPKP diminta untuk melakukan audit komprehensif terhadap dua hal, yakni aspek keuangan dan aspek operasional di BP Batam. Sedangkan aspek legal akan diaudit oleh Kementerian Perekonomian sendiri.

“Tujuannya adalah pemetaan BP Batam ke depan. Dan hasil sementara yang ada baru potret mengenai kondisi yang ada,” ungkapnya. (she/leo/bp)

Baca Juga: Audit BP Batam Sudah Dimulai, Ditargetkan Tuntas 1 Juli

BP Batam Janji Permudah Izin Alokasi Lahan

0
Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Rapat bersama BP Batam, Pemko Batam, dan tim dari Kementerian Perekonomian di Swiss Belhotel, Selasa (31/5/2016) kemarin, memunculkan berbagai aspirasi terkait pembangunan Kota Batam.

Wali Kota Batam, Rudi, yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta pengelolaan lahan di Batam lebih terarah dan transparan. Selama ini, kata dia, izin alokasi lahan banyak dimainkan oleh pihak-pihak yang ingin mengeruk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Penetapan lokasi (PL) bisa keluar sampai tiga pemiliknya. Itu sangat berbahaya,” kata Rudi.

Ia masih memaklumi petinggi BP Batam yang baru tengah dalam proses penjajakan. Namun setelah masa transisi dari FTZ ke KEK Batam selesai, Rudi meminta BP Batam lebih transparan. Rudi juga menjanjikan transparasi dalam proses perizinan terkait lainnya.

“Maaf ya, bagi yang punya banyak kepentingan, nanti tak bisa leluasa lagi. Karena semua akan lebih transparan,” kata Rudi.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, merespon permintaan Rudi. Ia berjanji akan mempermudah izin alokasi lahan untuk para investor.

“Batam itu bersama dengan Bintan, Karimun, dan Relang dapat dibangun karena melihat masih ada peluang. Lahan itu kuncinya dan itu penting,” ungkapnya.

Ia memaparkan mengapa di daerah seperti Vietnam dan Myanmar itu sangat berkembang potensi kawasan industrinya, menurut dia karena kemudahan proses dan izin pengalokasian lahan.

Begitu juga dengan Cina yang memiliki Shenzen sebagai kawasan industri. “Mereka selalu dengungkan mengapa Cina itu hebat, ya karena tanah itu mudah diberikan,” jelasnya. (she/leo)

Melunak, Pemko Usul UWTO Dibayar Sekali Saja, Ini Kata BP Batam

0
Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos
Wali Kota Batam Rudi (dua dari kiri) bersama Ketua BP Batam Hatanto Reksodipoetro saat rapat dengan Kementerian Perekonomian di Swiis Bell Hotel, Selasa (31/5/2016). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemko Batam mulai melunak soal Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Jika sebelumnya getol meminta dihapus, kini mengusulkan UWTO permukiman dibayar sekali untuk selamanya, bukan dihapus sama sekali.

“Bayar awal (untuk) 20 tahun, setelah itu jangan diambil lagi,” kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan lahan di Batam yang digelar oleh Kementerian Perekonomian di Swiss-Bellhotel Harbourbay, Batam, Selasa (31/5/2016).

Baca Juga: Kami Minta UWTO Dihapus, Bukan Bayar Tahunan

Menurut Amsakar, UWTO mestinya hanya ditarik dari lahan untuk kawasan industri, pariwisata, investasi, dan perdagangan.

“Kita harap seperti itu, jadi pengecualian untuk perumahan,” imbuh Amsakar.

Amsakar juga mewacanakan pembagian pengelolaan lahan di Batam antara Pemko Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: UWTO Tak Dihapus, Tapi Dipungut Tiap Tahun

Kata dia, BP Batam bisa fokus pada pengelolaan lahan untuk industri dan investasi. Sedangkan lahan perumahan, pariwisata, dan lainnya dikelola Pemko Batam.

“Kawasan baru seperti KEK, pariwisata, dan lapangan golf seharusnya diberikan kepada pemerintah kota. Jadi BP konsentrasi saja ke industri dan investasi,” usul Amsakar.

Kepala BP Batam Hatanto belum secara tegas menerima atau menolak usulan Pemko Batam itu. Pasalnya, mekanisme pungutan UWTO ada aturan mainnya. Jika mau diubah pola penarikannya, landasan hukumnya harus diubah dan kewenangan itu ada di pusat.

Hatanto memandang tarif di Batam masih sangat rendah. Menurut Hatanto, UWTO paling tinggi untuk daerah industri sekitar Rp 50 ribu per meter untuk 30 tahun.

“Artinya satu meter persegi itu 1.500 per tahun. Dan itu seperti harga sebatang rokok. Karena dapat lahan dengan UWTO kecil, maka itu aset luar biasa bagi investor,” pungkas Hatanto. (she/leo/bp)

Baca Juga:
> UWTO Termahal di Nagoya, Ini Daftar Tarifnya
> Pungut UWTO Lahan Buffer Zone, Pemko Sebut BP Batam Langgar Aturan
> Pemko Batam Desak UWTO Dicabut, Berita dari Jakarta PBB Dihapuskan
> Hatanto: Kalau Pemerintah Setuju UWTO Dihapus, Kami Jalankan
> Tim Teknis Janji Perjuangkan UWTO Dihapus, HGB Jadi Hak Milik
> Masyarakat Tagih Janji DK Hapuskan UWTO
> Penggalangan Tanda Tangan Hapus UWTO di Batam Dimulai
> Andai UWTO Dihapus Lahan tetap Dikelola BP Batam
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> Rudi Ngotot Minta UWTO Dihapus
> Nyat Kadir Ngotot UWTO Minta Dihapus
> Formulasi Pembayaran UWTO & PBB Ditata Ulang
> Hatanto: UWTO Tidak Akan Dihapus
> PBB Itu Pajak Kenikmatan, UWTO ialah Pengakuan Hak Menguasai Tanah
> UWTO Bakal Dihapus, Status Lahan Pemukiman Penduduk Menjadi Hak Milik
> UWTO Bakal Dihapus, Menteri ATR/BPN: Tak Boleh Ada Dua Pungutan
> HPL Diambil Alih DK Batam, Lahan Mangkrak Disita
> Badan Pengusahaan Batam Berubah Jadi Badan Pengelola Batam
> Ini Kriteria Pimpinan BP Batam yang Diminta Jokowi
> Personel BP Batam Bakal Tak Ada dari Kepri
> Negara Lain Belajar dari Batam, Sukses, Eh, Batam Malah Tertinggal
> Audit BP Batam Harus Menyeluruh, Jika Tidak KPK Masuk
> Ketua DK Pastikan Pimpinan BP Batam Orang-Orang Profesional
> Ketahuilah, Indonesia Tertinggal dari Vietnam
> Mendagri Janjikan Perubahan ke KEK untuk Kesejahteraan Masyarakat Batam

Industri Galangan Kapal Otomatis Dapat Fasilitas KEK Batam

0
Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa
Tanjunguncang, pusat industri galangan kapal terbesar di Indonesia. Kawasan ini berpotensi menjadi salah satu zona KEK, sehingga industri di sana tak perlu lagi relokasi. Foto: istimewa

batampos.co.id -Pengusaha galangan kapal yang tersebar di berbagai lokasi di Batam tak perlu gusar. Pasalnya, Dewan kawasan (DK) Batam telah menetapkan semua industri galangan kapal yang terserak di berbagai tempat di Batam tetap mendapatkan fasilitas yang sama dengan kawasan industri yang masuk zona KEK Batam.

“Galangan kapal itu akan tetap saja di situ, tidak akan dipindah. Jadi tidak usah khawatir sama sekali,” ujar anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, Selasa (31/5/2016).

Kendati demikian, kata Taba, zonasi industri galangan kapal ke depannya akan ditata ulang. Tidak seperti sekarang yang dimanapun bisa jadi galangan kapal asalkan ada lahan dan berada di tepi laut.

Baca Juga: Semua Kawasan Industri Masuk Zona KEK Batam

Ketua DK Batam yang juga Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, KEK Batam akan memberikan banyak kemudahan dan insentif bagi para investor yang menanamkan modalnya di zona KEK yang telah ditetapkan DK.

Dalam hal birokrasi perizinan apapun akan selesai dengan cepat dan cukup sampai di DK. Termasuk soal lahan karena HPL diambil alih DK Batam.

Baca Juga: Pengusaha Shipyard Tak Butuh KEK, tapi Ingin Donat

Yang paling menarik adalah, investor maupun pengusaha yang menanamkan modalnya di zona KEK akan mendapatkan beragam insentif yang jauh lebih besar dari yang didapatkan saat ini dengan status FTZ.

Wujud insentifnya, bisa pembebasan pajak hingga puluhan tahun, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Ini Gambaran Properti di Zona KEK Batam

“Saya jamin kemudahan dan insentif yang kami berikan di zona KEK jauh lebih baik dari saat FTZ,” tegas Darmin saat sosialisasi Pengembangan Pulau Batam, beberapa waktu lalu.

Namun Darmin menegaskan, keistimewaan baru yang diberikan di zona KEK itu nantinya, hanya diberikan kepada investor baru dan invetor yang melakukan perluasan usaha di zona KEK yang telah ditetapkan DK.

Baca Juga: KEK Batam Bakal Pacu Permintaan Properti

“Jadi investor yang ada saat ini, tetap mendapatkan fasilitas sebagaimana yang dia dapatkan saat Batam masih berstatus FTZ, tidak akan hilang. Tapi kalau mereka relokasi atau perluasan ke zone KEK, maka fasilitas yang mereka dapatkan jauh lebih baik dan lebih banyak dari yang sekarang,” ujar Darmin. (ian/nur/bp)

Baca Juga: Korea Selatan dan Jepang Tertarik Bangun Universitas Bertaraf Internasional di KEK Batam

Semua Kawasan Industri di Batam Masuk KEK

0
Kawasan Industri Batamindo, Batam. Foto: rezza/batampos
Kawasan Industri Batamindo, Batam. Foto: rezza/batampos

batampos.co.id – Pembahasan soal peralihan status Batam sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (free trade zone/FTZ) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK) terus dikebut.

Hasilnya, Dewan kawasan bersama tim teknis KEK Batam telah menetapkan, seluruh kawasan industri di Batam yang terdaftar di BP Batam masuk zona KEK.

“Semua kawasan industri di Batam yang otomatis masuk KEK,” kata anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, Selasa (31/5/2016) malam.

Jumlah tersebut, kata Taba, bakal terus bertambah seiring dengan kebutuhan. Artinya, jika semua kawasan industri yang masuk KEK itu sudah penuh, maka akan dibangun kawasan baru yang juga bagian dari zona KEK.

Sementara perusahaan yang saat ini berada di luar zona kawasan industri atau berada di kawasan pemukiman padat penduduk, maka DK Batam memberikan dua pilihan. Pindah ke kawasan KEK, atau tetap di lokasi saat ini.

“Kalau tetap di lokasi saat ini konsekuensinya, hanya akan mendapatkan fasilitas free trade zone (FTZ). Tidak mendapatkan fasilitas seperti yang di zona KEK,” kata taba.

Anggota DK Batam, Jumaga Nadeak, juga menegaskan semua kawasan industri di Batam akan menjadi area KEK. Fasilitas tambahan akan diberikan kepada perusahaan yang berada di dalam KEK, seperti tax allowance dan tax holiday.

“Tetapi yang jelas tak ada relokasi secara paksa. Kalau ada perusahaan di sekitar permukiman, terserah mau tetap di sana atau pindah,” katanya.

Menurut dia, saat ini masih banyak bangunan dan lahan kosong di kawasan industri yang akan menjadi area KEK. Sehingga masih sangat memungkinkan jika ada perusahaan yang ingin pindah dari kawasan permukiman ke area KEK.

“Misalnya di Batamindo (Industrial Park) atau Panbil, di sana masih ada untuk perusahaan. Jadi untuk saat ini, kita belum kewalahan,” katanya.

Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Purnomo Andiantono mengakui saat ini ada 22 kawasan industri di Batam. Kawasan tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Batam.

“Yang besar-besar itu ada kawasan industri Panbil, Batamindo, Kabil, dan itu sudah masuk kawasan vital nasional. Ada juga kawasan-kawasan lainnya seperti Tunas, dan sebagainya,” katanya.

Hal senada juga dikatakan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro mengatakan saat ini masih banyak kawasan industri yang kosong dan masih bisa menampung banyak perusahaan baru.

“Ada sekitar 1.500 hektare lahan di kawasan industri ini. Pemanfaatanya baru sekitar 45 persen, masih banyak yang kosong,” katanya.

Sementara dalam laman BP Batam, saat ini hanya ada 21 kawasan industri, yakni:

  1. Batamindo Industrial Park,
  2. Kawasan Sekupang Makmur Abadi,
  3. Latrade Industrial Park,
  4. Malindo Cipta Perkasa,
  5. Megacipta Industrial Park,
  6. Panbil Industrial Estate,
  7. Puri Industrial Park 2000,
  8. Sarana Industrial Point,
  9. Taiwan International Park di Kabil,
  10. Tunas Industrial Estate,
  11. Kawasan Bintang Industri II,
  12. Cammo Industrial Park,
  13. Citra Buana Centre Park Phase II,
  14. Citra Buana Centre Park Phase III,
  15. Citra Buana Industrial Park Phase I,
  16. Executive Industrial Park,
  17. Hijrah Industrial Estate,
  18. Indah Industrial Park,
  19. Kabil Industrial Estate,
  20. Kara Industrial Park,
  21. Union Industrial Park di Batuampar. (ian/bp)

Dari Sepuluh Orang Terduga Pembunuh RT Tiban Lama, Salah Satunya Perempuan

0
Terduga pelaku pembunuhan RT Tiban Lama saat digiring polisi di Polsek Lubukbaja. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos
Terduga pelaku pembunuhan RT Tiban Lama saat digiring polisi di Polsek Lubukbaja. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos.co.id – Dari sepuluh orang terduga pembunuh RT Tiban Lama yang berhasil diamankan polisi, salah satunya perempuan.

“Salah satunya yang diamankan itu perempuan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian, Selasa (31/5).

Berdasarkan pantauan batampos.co.id, saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 orang terduga pelaku penyerangan di Tiban Kampung itu di Mapolsek Lubukbaja. (eggi)

Baca juga:

Polisi Amankan Sepuluh Orang Diduga Pelaku Pembunuh RT Tiban Lama

Polisi Terus Buru Pembunuh Ketua RT Tiban Lama

Polisi Batam Sudah Kantungi Ciri-ciri Penikam Ketua RT

Pembunuh Ketua RT di Tiban 20-an Orang

Tadi Pagi, Supir Taksi Ditusuk di Leher di Tiban

Ada Ayam Setan di Warung NasPed

0
Pengunjung menikmati aneka masakan di Warung NasPed di Komplek Puri Buana, Pelita. Foto: Yulianti/ Batam Pos
Pengunjung menikmati aneka masakan di Warung NasPed di Komplek Puri Buana, Pelita. Foto: Yulianti/ Batam Pos

batampos.co.id – Warung NasPed kini hadir di Komplek Puri Buana, Pelita. Beragam suguhan menu dihadirkan, seperti ayam telur asin, ayam setan, soup tulang, ayam kremes, ayam cabe hijau, plecing kangkung, kangkung terasi, dan masih banyak lagi.

Manajer Warung NasPed AB, Rookie mengatakan untuk menu andalannya sendiri ada ayam telur asin, ayam setan dan plecing kangkung. Untuk menu ayam telur asin ini cukup unik karena ditaburi telur asin, yang pastinya bakalan menggugah selera kita saat mencobanya.

“Telur asinnya dihancurkan lalu ditabur di atas ayam yang telah digoreng, Utuk ayam setannya ditaburi bumbu cabe yang sangat pedas,” ujarnya kepada koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Kamis (26/5).

Harga yag ditawarkan untuk menu tersebut sangatlah terjangkau, yakni mulai dari Rp 13 ribu. “Karena harganya terjangkau, jadi tempat kami cocok untuk semua kalangan,” imbuhnya.

Selain menu makanan, ada banyak suguhan penawar haus yang dihadirkan. seperti mix fruit ice, mango ice, kiwi ice dragon fruit ice, sweet corn red bean ice yang dibenderol mulai Rp 20 ribu.

“Buah-buah yang kami pakai semuanya fresh,” katanya.

Nah, bagi anda yang ingin mencoba, Warung Nasped AB juga menawarkan diskon 30 persen untuk semua makanan. Warung ini buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. “Kami juga menawarkan paket hemat mulai Rp 9 ribuan,” paparnya. (cr19)

Kejahatan Marak, Polisi Ancam Pelaku Tembak di Tempat

0
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos.co.id – Maraknya aksi kelompok geng motor kriminal, jambret dan pelaku begal yang terjadi belakangan ini, membuat polisi geram. Untuk mencegah jatuh korban lagi, polisi meningkatkan pengawasan dan patroli ke lokasi-lokasi yang rawan baik di jalan raya maupun di pemukiman warga.

Polisi bahkan diizinkan untuk menembak di tempat jika mendapati pelaku kejahatan jalanan itu sedang melakukan aksi kejahatan dan mengancam keselamatan orang lain.

Kepolisian Sektor Batuaji misalkan, saat ini sedang meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum polsek Batuaji. “Anggota patroli, kami maksimalkan ke tempat-tempat yang dianggap rawan baik di jalan raya maupun di pemukiman warga,” kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu M Said, kemarin (31/5).

Begitu juga dengan tim intel dan buru sergap diterjunkan dengan pakaian sipil dan dilengkapi senjata api. Anggota yang diterjunkan ke lapangan diperbolehkan untuk tembak di tempat jika mendapati pelaku kejahatan sedang melakukan aksi kejahatan dan mengancam keselamatan warga atau petugas kepolisian.

“Itu instruksi dari Kapolres. Kalau tertangkap basah melakukan tindakan kejahatan dan mengancam nyawa petugas ataupun warga, anggota (polisi, red) boleh tembak di tempat,” ujar Said.

Di wilayah hukum Batuaji, tim patroli dan anggota lainnya yang diterjunkan memang fokus ke lokasi-lokasi yang rawan seperti di Tanjunguncang, Seitemiang, Marina dan di jalan Raya R Suprapto Batuaji hingga ke bukit Daeng.

“Titik itu kami maksimalkan dengan kekuatan penuh, agar ruang gerak pelaku kejahatan dipersempit. Termasuk di perumahan-perumahan yang rawan aksi kejahatan seperti di sekitaran Genta,” ujar Said.

Sejauh ini diakui Said memang ada beberapa keluhan dan laporan warga terkait dengan aksi kejahatan jalanan itu. Namun polisi belum bertindak maksimal karena laporan yang masuk telat dan minim saksi di lokasi kejadian.

“Untuk itu kami imbau kepada seluruh warga, agar secepatnya melapor jika jadi korban atau melihat aksi kejahatan jalanan itu. Usahakan ingat ciri-ciri pelaku agar memudahkan kami untuk menangkapnya nanti,” kata Said.

Selain itu Said juga mengimbau kepada segenap elemen masyarakat agar lebih waspada lagi. Jika berkendaraan atau bepergian keluar diupayakan tidak terlalu mencolok dengan barang bawaan yang berlebihan serta tidak memberi peluang kepada pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan.

“Kalau mau tinggalkan rumah kosong diupayakan aman rumah kita dan dititipkan ke tetangga agar bisa melihat saat kita berada di luar. Begitu juga saat keluar menggunakan kendaraan jangan memakai perhiasan dan bawa barang berharga yang berlebihan,” imbau Said. (eja)

Direktorat Jenderal Bea Cukai-Singapura Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara

0
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia saat melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia saat melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam. Foto: Eggi/ batampos.co.id

batampos.co.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Indonesia melakukan kerjasama dengan Police Coast Guard, Singapore Customs, Imigration And Check Point Authority Singapore di kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B, Kota Batam.

Adapun kerja sama ini guna membahas mengenai penanganan bersama terhadap kejahatan lintas negara dalam hal patroli laut yang terkoordinasi, pertukaran informasi, dan investigasi bersama.

“Kerja sama ini sebenarnya sudah lama dilaksanakan. Kali ini hanya mengadakan pertemuan lanjutan untuk mempererat hubungan,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional Antar Lembaga (KIAL), Robert Leonard Marbun, Selasa (31/5).

Lebih lanjut Robert menjelaskan kerjasama dalam pertukaran informasi meliputi informasi target kriminal terkait kasus peredaran obat terlarang dan ilegal, informasi subyek perdagangan yang bereputasi baik, dan joint analysis dari informasi yang dipertukarkan.

Sedangkan dalam bidang patroli laut terkoordinasi meliputi operasi dilakukan berdasarkan informasi yang dipertukarkan, operasi dilaksanakan dalam hal diperlukan, namun bersifat terus menerus, dan operasi dilakukan oleh masing-masing administrasi pabean dua negara, ditempat tertentu, dan secara kolaboratif.

Sedangkan dalam bidang investigasi bersama yaitu menindak lanjuti atas hasil operasi yang telah dilaksanakan, misalnya bertindak sebagai saksi ahli, observasi aktif, dan monitoring terhadap jaringan kriminal tertentu.

Meskipun sampai saat ini belum ada MoU atau Tripartite MoU yang melibatkan Bea Cukai Indonesia, bersama Singapore Customs, dan Police Coast Guard, Robert berharap dengan adanya penanganan barsama terhadap kejahatan lintas negara ini, maka peredaran obat terlarang dan illegal tranding di wilayah Singapura-Indonesia dapat diberantas.

“Pemberantasan kejahatan antar lintas negara ini, menjadi harapan kita kedepannya,” lanjutnya.

Selain itu, Robert juga berharap kedepan adanya kerja sama yang berkelanjutan antara Indonesia dengan Singapura. “Diharapkan ini menjadi awal untuk kerja sama lainnya di waktu yang akan datang,” pungkas Robert. (egi)