Kios liar di Simpang Kara tepatnya di depan Perumahan Eden Park, Batamkota. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos
batampos.co.id – Surat Peringatan (SP) 3 dari tim terpadu untuk para pemilik kios liar di Simpang Kara, Batamcentre ternyata tak ditanggapi serius. Sampai dengan batas pembongkaran yang jatuh kemarin (19/4), situasi disana berjalan seperti biasa. Tidak terlihat adanya tanda-tanda pembongkaran.
Pantauan koran Batam Pos (grup batampos.co.id), kegiatan perniagaan disana berjalan lancar. Bahkan sejumlah pemilik kios liar terlihat melakukan sejumlah renovasi.
“Kami tahu sudah deadline. Tapi lihat yang di Pasir Putih saja tidak dibongkar, padahal SP mereka sudah SP Bongkar, dan janjinya kemarin Jumat akan dirubuhkan, tapi nyatanya tak ada penertiban sama sekali,” ucap Syaiful, salah seorang pemilik kios liar.
Sebelumnya, pada SP 3 yang diberikan pada 15 April lalu tertera peringatan pengosongan kios liar di dalamnya. Dan jika tidak diindahkan, maka tim terpadu akan langsung melaksanakan pembongkaran setelah jadwal deadline berakhir.
Ketua tim terpadu, Syuzaeri yang dikonfirmasi mengatakan timnya akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, namun tidak memberitahu di titik mana tim terpadu akan melakukan penertiban.”Kita akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat ini,” tuturnya singkat. (leo)
Danlanud Tanjungpinang Kolonel Pnb Wahyu Anggono berbincang dengan warga di sela-sela pengobatan gratis dan baksos. Foto: Ist
batampos.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) memberikan pelayanan dan pengobatan gratis bagi tujuh panti asuhan dan masyarakat sekitar Batubesar, Nongsa, Selasa (19/4).
Acara yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 TNI AU ini digelar di asrama Lanud Tanjungpinang di Batubesar, Kecamatan Nongsa Batam dengan melibatkan sekitar 200 orang anak panti asuhan dan masyarakat setempat.
”Acara ini digelar selama lima hari. Di beberapa tempat sudah kami gelar acara serupa, seperti di Tanjungpinang kami adakan donor darah. Lumayan dapat 150 kantong,” kata Danlanud Tanjungpinang, Kolonel Pnb Wahyu Anggono, kemarin.
Ia mengatakan acara ini tak hanya dilaksanakan sekali saja. Pemberian bantuan ke masyarakat ini, merupakan kegiatan yang berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Angkatan Udara. ”Kontinyu, jadi tak berhenti di sini saja,” ucapnya.
Dia mengatakan, acara sengaja dilaksanakan secara terus menerus karena cuaca Kepri yang mulai tak bersahabat. Dimana suhu pada siang hari begitu menyengat, sehingga ditakutkan dapat menurunkan imunitas warga. Untuk itu, TNI AU melakukan penyuluhan dan pengobatan gratis agar dapat mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
”Petugasnya semua dari kita, baik dokter maupun perawat. Ini bakti TNI untuk negeri,” ungkapnya.
Pengobatan gratis yang diberikan oleh TNI AU itu, seperti pengecekan tensi, gula darah, dan lainnya. Selain itu, pada acara yang digelar Selasa pagi tersebut, pihak TNI AU juga membagikan ratusan bingkisan untuk pengunjung yang datang. Bingkisan tersebut ada berupa buku, pensil, dan mi instan. (ska)
batampos.co.id – Geng motor kambuh lagi. Korbannya, Muhammad Danil Apriansyah, 15, dan Erwin Randika, 16, yang menjadi korban perampokan di depan Perumahan Regata, Batamcenter, Senin (18/4) malam. Leher mereka ditodong parang dan motornya Yamaha Mio dibawa kabur pelaku.
Di Mapolsek Bengkong, Erwin mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada saat ia dan temannya Danil hendak mengunjungi saudaranya yang sedang berada di Alun-alun Engku Putri, Batamcenter. Namun baru sampai di Regata mereka dicegat lima motor. Pelaku berjumlah 11 orang yang diduga geng motor ini, meminta korban menyerahkan motornya.
”Kalian berhenti gak. Mau kasih motor atau nyawa melayang,” ucap Erwin menirukan ucapan pelaku.
Lantaran takut, Danil yang tengah itu mengendarai motor berhenti. Belum sempat mematikan kunci kontak, pelaku lain langsung menodongkan parang ke bagian lehernya. Bahkan kuatnya todongan itu membuat leher Danil terluka.
”Jangan macam-macam kalian,” lanjut korban menirukan ucapan pelaku.
Erwin mengaku tak bisa berbuat banyak, lantaran para pelaku membawa senjata tajam seperti parang, pisau, dan balok. Dalam situasi panik dan ketakutan, keduanya akhirnya menyerahkan sepeda motor miliknya. Sesaat setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Bengkong.
”Malamnya kami bersama ayah Danil langsung buat laporan. Hari ini (Selasa, 19/4, red) dipanggil lagi sama polisi,” katanya.
Saat ditanya tentang ciri-ciri pelaku, siswa SMK ini, mengaku tidak tahu karena saat kejadian para pelaku menggunakan penutup wajah.
”Tidak lihat wajahnya, mereka pakai slayer. Tapi lihat dari tubuhnya, mereka masih seumuran kami lah,” ucap Erwin.
Kapolsek Bengkong, AKP Hendriyanto saat dihubungi Batam Pos membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
”Benar, semalam ada yang lapor motornya telah dirampas. Laporan tersebut masih kita selidiki,” ucap Hendriyanto. (rng)
batampos.co.id – Ini peringatan untuk penjahat kelamn. Suhandi alias Andi, warga Batuaji divonis penjara 8 tahun karena menggauli Ms, yang tak lain pacar adik kandungnya. Tak hanya kurungan badan, pria berusia 20 tahun ini juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai July Handayani menyatakan Andi bersalah. Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa selama persidangan.
Andi dengan sengaja mengajak Ms untuk berhubungan badan. Padahal saat itu, Ms berstatus pacar adik terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 81 ayat 2 yang dengan sengaja melakukan persetubuhan dengan anak,” urai July dalam surat putusan yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/4/2016).
Perbuatan terdakwa juga membuat trauma Ms dan membuat malu keluarga Ms. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.
“Penjatuhkan pidana delapan tahun. Mewajibkan terdakwa membayar denda 60 juta, dan apabila denda tak dibayar berganti kurungan tiga bulan,” tegas July.
Atas putusan itu, Andi yang didampingi kuasa hukumnya mengaku pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Rita menerima karena putusan sama dengan tuntutannya. (she/bp)
batampos.co.id – Syafruddin, penjual dan distributor obat kuat di Batam dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Wawan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/4/2016). Ia juga wajib membayar denda Rp 40 juta.
Dijelaskan dalam surat tuntutannya, Syafrudin terbukti melanggar pasal Pasal 197 UU 36 tahun 2009. Ia memasarkan berbagai merek obat-obatan tanpa adanya izin resmi dari pemerintah.
Beberapa obat yang dipasarkan juga termasuk obat kuat yang umumnya dikonsumsi kaum laki-laki untuk menambah vitalitas mereka.
“Terdakwa dinilai terbukti tak memiliki izin edar. Menjatuhkan terdakwa dengan enam bulan penjara,” Urai Wawan yang digantikan Jaksa Andi.
Karena terbukti bersalah, terdakwa juga dituntut membayar denda kepada pemerintah sebesar Rp 40 juta. “Jika denda tak dibayar maka diganti kurungan tiga bulan,” kata Andi.
Atas tuntutan tersebut, Syahfrudin pun meminta waktu kepada majelis hakim Syahrial untuk mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga Senin pekan depan. (she/bp)
Mark Thang dan Samantha Moberg, sepasang WN Singapura yang menjadi korban pemerasan di Kaki Bukit Clara Batam Centre, Minggu (17/4/2016) siang, membuat laporan di Mapolsek Batam Kota. Foto: Dalil Harahap/batampos
batampos.co.id – Pemalakan terhadap dua turis Singapura di siang bolong, Minggu 17/4/2016) di kaki Bukit Clara saat keduanya sedang mengambil foto dengan latarbelakang “Welcome to Batam”, membuat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Kota Batam angkat bicara.
Mereka yang tergabung di ASITA meminta Pemko Batam bersama petugas kepolisian memberikan jaminan keamana di objek-objek wisata.
“Penodongan dua turis Singapura di kaki Bukit Claras Batam Centre mencoreng Pariwisita Batam,” ujar Sekjen Asita Kepri, Febriansyah seperti dikutip koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Rabu (20/4/2016).
Menurut ASITA, kasus serupa sering terjadi, namun tidak banyak wisatawan yang menjadi korban yang mau melapor. Alasannya, tidak mau repot dalam proses penyidikan di kepolisian yang bisa menyita waktu liburan mereka.
“Kami sebagai pelaku Pariwisata, sangat berharap kejadian tidak berulang kembali,” kata Febri.
Ia mengungkapkan Batam adalah daerah kunjungan wisata para wisman. Seharusnya Pemerintah Kota Batam sudah memikirkan keamanan dan kenyamanan Batam. Sehingga dapat membuat wisman ini datang kembali, atau menyebarkan trend positif di negaranya.
“Target wisman kita tinggi loh, sekitar 1,8 juta. Kalau begini, target tersebut tak akan tercapai,” ujarnya.
Ia mengungkapkan dirinya bersama teman-teman dari pelaku wisata, tak dapat berbuat banyak untuk pengamanan wisman. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Batam harusnya lebih aktif, untuk pengamanan tempat-tempat wisata.
“Jangan terulang kembali, kalau tidak nilai tawar kita di dunia pariwisata bakal rendah,” ungkapnya.
Suburnya dunia pariwisata, kata Febri, tak hanya tergantung dengan destinasi atau fasilitas yang ada saja. Tapi juga pada keamanan dan kenyamanan. Bila faktor ini disepelekan maka menjadi pintu kehancuran pariwisata.
“Masalahnya tak peduli pada keamanan, maka citra Batam yang akan dipertaruhkan,” ujarnya. (ska/bp)
batampos.co.id – Sat Reskrim Polresta Barelang menggrebek jaringan judi online di kawasan Jodoh, atau pasar buah Nagoya, Minggu (19/4/2016). Diduga, omzet dari judi online permainan bola ini mencapai belasan juta perharinya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 2 bandar dan 2 anggota atau kali tangan. Serta barang bukti berupa server dan uang tunai jutaan rupiah
Kanit Buser Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Afuza Edmon mengatakan pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan di lapangan. Di lokasi tersebut didapatkan dua orang bandar yang tengah mengawasi permainan atau perjudian bola.
“Setelah mendapatkan informasi kita lakukan pengecekan di lapangan. Bandar tersebut sedang menonton permainan bola,” ujar Afuza, Selasa (19/4/2016) siang.
Dia menjelaskan modus yang digunakan dalam perjudian itu dengan menggunakan kaki tangan. Kaki tangan ini bertugas mencari pemain dan menerima pemasangan taruhan. Kemudian bandar memasang taruhan ke server online.
“Masing-masing bandar memiliki serever tersendiri. Mereka pasang masing-masing,” tuturnya
Afuza menjelaskan masih melakukan penyidikan terkait perjudian tersebut. Ia enggan membeberkan identitas tersangka maupun situs online yang digunakan.
“Lagi kita kembangkan dan tersangka masih dalam periksakan. Besok akan kita ekspos,” tutupnya
Pantauan Batam Pos, ke empat tersangka tengah menjalani pemeriksaan di unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang. (opi/bp)
Salah satu sudut Pulau Bokor, Tiban Utara, Sekupang, Batam yang telah direklamasi. Foto Reza/batampos
batampos.co.id – Maraknya reklamasi pantai yang dinilai tidak memilikiizin dan merusak lingkungan membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana mengevaluasi seluruh proyek reklamasi di Kota Batam.
Rencana evaluasi itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 1 Tahun 2016 tentang kegiatan reklamasi di Kota Batam yang diteken oleh Wali Kota Batam Rudi.
“Semua kegiatan reklamasi yang berdampak penting dan cakupannya luas akan dievaluasi,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo, seperti dikutip koran Batam Pos (grup batampos.co.id), Selasa (19/4/2016).
Reklamasi yang akan dievaluasi antara lain, reklamsi yang ada di Pulau Janda Berhias, Tiban Utara, Bengkong, Batuampar, dan Batam Centre.
Evaluasi termasuk pengecekan kelengkapan administratif, teknis pelaksanaan di lapangan, dampak lingkungan serta lainnya. Tak terkecuali perusahaan yang sudah mengantongi izin.
“Apakah sudah dilaksanakan sesuai arahan amdal? Nah itu yang akan dievaluasi,” tutur Dendi.
Dendi menyampaikan, dalam setahun pihaknya memproses 12 dokumen Amdal. Dari berbagi kegiatan yang diajukan, 40 diantaranya terkait dengan proyek reklamasi. “Kalau dampak negatifnya lebih besar, Amdal akan ditolak,” ungkap Dendi.
Dendi menyampaikan, Amdal hanya bagian kecil dari proyek reklamasi. Sebelum masuk ke Amdal, pengembang atau pengusaha harus mengantongi izin prinsip lahan laut. “Bisa dari BP Batam atau Pemko,” ungkapnya.
Lahan di atas 10 hektare, wajib mengantongi Amdal. Dibawah 10 hektare, cukup izin UKL dan UPL. Studi Amdal tidak sembarangan, dilakukan oleh konsultan yang mengantongi sertifikat dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Amdal akan diterima jika memenuhi uji kelayakan lingkungan, setelah lolos uji sidang Komisi amdal yang beranggotakan instansi terkait, pakar dan masyarakat.
“Jika tidak sesuai peruntukan dokumen lingkungan, Amdal atau ukl dan upl akan kita tolak,” bebernya.
Bila layak, sambung Dendi perstujuan Amdal akan diterbitkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) atas nama Wali Kota. “Baru izin reklamasinya diterbitkan sesuai dengan wewenangnya,” ungkap Dendi.
Jika besaran kurang dari 250 ribu kubi, harus ada izin dari Kantor Pelabuhan Laut (Kanpel), diatas 250 ribu kubik harus persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementrian Perhubungan.
“Atau Mentri Kelautan dan Perikanan melalui KP2K atau BP Kawsan melalui izin pematangan lahan,” ungkapnya.
Baru pengusaha tau pengembang membayar retribusi galian C yang dibayarkan kepada Pemko Batam melalui Dispenda. “Begitu siklusnya. Diawali persetujuan ruang laut, diakhiri denga izin reklamasi atau izin pematangan lahan dari instansi terkait,” tutupnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, selama ini seluru pihak terkesan membiarkan proyek reklamasi ilegal dan tak sesuai dengan ketentuan.
“Setelah lahan habis direklamasi, baru pada ribut. Ini bukan barang baru, selama ini kemana aja, pahal saya yakin, semua pada tau,”kata Lik Khai.
Mulai dari ujung Batam Centre, hingga ujung jembatan enam, sudah direklamasi. “Kita bukan anti pembangunan, yang gak sesui memang harus ditertibkan,” ungkap Lik Khai.
Pihaknya mendukung aparat penegak hukum membongkar bobroknya proyek reklamasi hinga ke akar-akarnya. Baik itu oknum aparat, pemerintah, bahkan oknum politisi.
“Penegakan hukum, pasti kita dukung,” tutup Politisi Partai Nasional Demokrat (NaSdem) ini. (hgt/bp)
Wali Kota Batam Rudi sidak ke BP-PTSP di Sumatera Promotion Centre, saat masih menjabat sebagai Wawako Batam. Foto cecep mulyana/batampos
batampos.co.id – Mantan Wali Kota Batam Nyat Kadir yang kini menjadi anggota komisi VI DPR RI selain ngotot meminta uang wajib tahunan otorita (UWTO) dihapus dan kewenangan pengelolaan lahan dikembalikan ke Pemko Batam, juga menyoroti birokrasi pelyanan perizinan di Batam.
Nyat menilai birokrasi perizinan di Batam sangat panjang dan berbelit. Bahkan ia menuding Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) seakan tak berlaku di Batam.
“Yang ada adalah pelayanan terpadu dua pintu. Perizinan tumpang tindih antara Pemko dan BP Batam. Ini juga harus diatur sebaik mungkin,” ujar Nyat Kadir seperti dikutip dari koran Batam Pos (Jawa Pos Group).
Menurutnya, perizinan ini harusnya selesai di satu pintu saja. Kewenangan jangan di dua lembaga. “Selain lama, cost pengusaha juga akan semakin tinggi. Ini yang perlu dihindari,” katanya.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam harus segera diterbitkan. Dengan demikian, tidak ada lagi berebut kekuasaan di antara kedua instansi tersebut.
“Kalau sudah ada PPnya, maka saya yakin semua akan beres. Tidak saling menyalahkan satu sama lain,” katanya.(ian/ray/jpg/jpnn)
Nyat Kadir, Anggota Panja FTZ Batam Komisi VI DPR RI. Foto: dok. fraksi Nasdem
batampos.co.id – Mantan Wali Kota Batam yang juga anggota DPR RI asal Kepri, Nyat Kadir, ngotot Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dihapus.
Ia juga meminta kewenangan pengelolaan lahan di Batam diberikan ke Pemko Batam, sebagaimana amanah UU Otonomi Daerah.
“Kami mendukung UWTO ini dihapus, cuma di Batam ada UWTO dan cuma di Batam ada dua pungutan (UWTO dan PBB),” ujar Nyat usai rapat dengan jajaran Muspida Kota Batam di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Anggota Panitia Kerja (Panja) FTZ Komisi VI DPR RI ini menilai, UWTO membebani masyarakat Batam, sehingga sudah seharusnya dihapuskan. “Cukup bayar PBB (pajak bumi dan bangunan, red), di semua daerah begitu,” kata Nyat.
Wacana penghapusan UWTO ini pertama kali dilontarkan anggota Dewan Kawasan (DK) yang juga Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, Maret 2016 lalu saat berkunjung ke Batam.
Ferry menilai, dualisme pungutan tidak bole terjadi lagi di Batam. “Harusnya cukup satu,” katanya.
Namun Kepala BP Batam Hatanto saat hari pertama di Batam menegaskan, UWTO tidak akan dihapus karena memiliki dasar hukum yang kuat. UWTO merupakan penghasilan negara bukan pajak.
“Kalau dihapus untuk apa kami ada di sini,” ujarnya.
Setelah Hatanto menegaskan hal itu, Ferry kemudian meresponnya dengan mengatakan, kalaupun UWTO tidak dihapus, paling tidak ada pengaturan baru yang menjadikan pungutan atas objek pajak bumi dan bangunan pembayarannya cukup satu.
“Sekali bayar kan simple” katanya.
Namun pihaknya masih mengkaji formulasi yang tepat. “Masih kami kaji, mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Ferry. (jpnn/nur)