Jumat, 24 April 2026
Beranda blog Halaman 11184

Sabar Ya… Server Layanan Kependudukan Rusak

0

batampos.co.id – “Pada waktu pagi kita masih bisa memberikan pelayanan. Namun, pada siang hari, mengalami gangguan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata server mengalami kerusakan. Akibatnya, semua bentuk pelayanan, seperti pembuatan akta lahir, surat keterangan dan juga e-KTP tidak bisa kita layani,’’ ujar Kepala Disduk

Per Juli, Minyak Tanah Tak Lagi Disubsidi, Silakan Beralih ke Elpiji

0

batampos.co.id – ”Karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk segera beralih ke tabung gas 3 kg sebelum mitan subsidi ditiadakan,’’

Kapal Pelni Harus Punya Tenaga Medis

0

batampos.co.id – Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto meminta pihak Pelni mengedepankan keselamatan penumpang saat berlayar. Terutama dalam suasana arus mudik dan arus balik Lebaran.

Hal ini disampaikan Nugroho setelah sebelumnya terjadi insiden seorang penumpang meninggal dunia setelah melahirkan di kapal perintis milik Pelni. Kasus tersebut disebabkan kurangnya pelayanan medis di kapal, sehingga penumpang yang melahirkan tak terlayani dengan baik.

”Meninggalnya seorang penumpang dari Serasan dalam perjalanan menuju rumah sakit tentu harus menjadi perhatian bersama. Terutama pihak Pelni, ke depannya dapat menyediakan pelayanan medis di kapal penumpang,” kata Nugroho, Senin (10/6).

Nugroho menilai, insiden tersebut tidak mesti terulang. Karena pentingnya pelayanan medis untuk kapal penumpang. Pihak Pelni pusat mestinya menyiapkan tenaga medis, terutama dalam penanganan tindakan darurat.

Dikatakan Nugroho, menyiapkan tenaga medis adalah bagian dari kewajiban untuk mengedepankan keselamatan penumpang. Karena sejauh ini tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk berlayar di kapal Pelni.

”Seperti melahirkan dalam perjalanan kapal ini sudah sering terjadi. Terutama di Natuna yang geografisnya kepulauan. Mestinya tenaga medisnya harus siap,” ujarnya.(arn)

Seorang Wanita Dianiaya dan Dibacok Dengan Parang

0

batampos.co.id – Nasib naas menimpa Sesnita, 44, warga Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang. Sesnita yang tinggal persis di pinggir jalan Trans Barelang di Jembatan 4 menjadi korban penganiayaan pada Senin (10/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, Sesnita yang berstatus janda ini mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati menuturkan, dari keterangan yang didapat, Sesnita mengalami luka robek di bagian pipi sebelah kiri, pelipis mata kiri, kepala sebelah kiri, lengan kanan, pinggang sebelah kiri.

Sementara pelaku penganiayaan sendiri, saat ini tengah dalam pengejaran oleh tim dari Polsek Galang dan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi tersebut.

“Terlapor langsung melarikan diri ke arah hutan belakang rumah korban, korban dilarikan ke rumah sakit oleh Anggota Polsek dan warga yang datang menolong,” kata Heri ketika dihubungi batampos.co.id, Selasa (11/6/2019).

Heri mengatakan, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut diduga pelaku sakit hati terhadap korban.

“Pelaku berinisial BR alias Kancil, dia penyewa salah satu rumah milik korban yang berada persis di samping rumah yang ditinggali korban bersama dua putri dan satu anak laki-lakinya yang masih kecil,” jelasnya.

Kapolsek Galang, AKP Heri Sujati, saat berada di rumah korban. Foto: Heri untuk batampos.co.id

Dari informasi diperoleh pihaknya, pelaku diketahui sudah tiga bulan tidak membayar sewa rumah kepada korban.

“Kronologinya bermula saat korban tengah mengangkat pakaian di bagian belakang rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tiba-tiba dihampiri pelaku dan tanpa banyak bicara langsung menyerang korban dengan parang,” paparnya.

Korban kata dia, langsung berteriak meminta tolong. “Warga langsung menolong korban. Mereka berusaha membantu melakukan perlawanan. Setelah parang berhasil dikuasai warga, dia (pelaku) langsung kabur ke hutan,” kata Heri lagi.

Saat ini lanjutnya korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit Graha Hermin.(bbi)

Bawaslu: Muhammad Yunus Tetap Bersalah

0

batampos.co.id – Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, tetap beranggapan jika terdakwa kasus money politic, Muhammad Yunus bersalah.

Menurutnya, hal tersebut dilihat dari banyaknya bukti-bukti dan keterangan saksi pada saat persidangan.

“Tanggapan saya, kita dari Bawaslu optimis bahwasannya Yunus bersalah. Makanya JPU ajukan banding ke Pengadilan Tinggi,” ucapnya.

Muhammad Yunus, Terdakwa kasus money politic mendengarkan keputusan hakim. Muhammad Yunus diputus tidak bersalah. Foto: Yulianti/batampos.co.id

Muhammad Yunus tersandung kasus Money Politic di Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk pada 16 April 2019.

Baca Juga: Terdakwa Money Politic, Muhammad Yunus Diputuskan Tidak Bersalah

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah menuntut terdakwa tiga bulan penjara dan enam bulan masa percobaan, dengan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara.

Dalam tuntutan tersebut, terdakwa terbukti bersalah melanggar UU pemilu atas adanya politik uang.

Tindakannya, menurut JPU telah menyalahi Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu karena melakukan niat terselubung pada saat masa tenang.

Namun, Muhammad Yunus divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam pada Senin (10/6/2019) lalu.(une)

Bawaslu Kota Batam Ungkap Tiga Kasus Money Politic

0

batampos.co.id – Sejak pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Bawaslu Kota Batam berhasil mengungkap tiga kasus politik uang atau money politic.

Dua diantaranya sudah disidang di Pengadilan Negeri Batam, yakni kasus Muhammad Yunus dan Hotman Hutapea. Sementara kasus terakhir yakni Sutardi, yang akan disidang dalam waktu dekat.

“Ada tiga. Terakhir kasusnya Sutardi. Berkas nya sudah P21 dan enggak lama lagi ini akan sidang, mungkin minggu depan,” ujar Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk, Selasa (11/6/2019).

Muhammad Yunus (berdiri), Terdakwa kasus money politic mendengarkan keputusan hakim. Muhammad Yunus diputuskan tidak bersalah. Foto: Yulianti/batampos.co.id

Menurutnya, Sutardi sendiri tersandung kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Money Politic yang berlokasi di Bengkong beberapa waktu lalu dengan uang tunai sebesar Rp 3 juta. “Dia OTT di Bengkong, ” katanya.(une)

Lampu Jalan Dibongkar, Ruas Jalan Gelap Pengendara Terjerembab Lubang

0

batampos.co.id – Pembongkaran lampu jalan di sepanjang Jalan Bengkong Indah atau Laksamana Bintan menjadi derita bagi masyarakat yang melintas di area tersebut. Pasalnya saat malam hari ruas jalan gelap dan sangat membahayakan pengendara terutama roda dua.

Syamsir, warga sekitar mengatakan pembongkaran lampu jalan dilakukan agar pelebaran ruas jalan di lokasi tersebut tidak terhambat dan cepat selsai.

“Lampu jalan kan dibongkar karena pelebaran, jadi kalau malam gelap dan lubang tak terlihat, jadi sering nyangkut ke dalam lubang,” ujar pria 40 tahunan itu, Selasa (11/6/2019).

Sejumlah pengendara melintas dijalan Laksamana Bintan Sei Panas yang terlihat rusan dan berlubang, Selasa (24/4).Jalan tersebut bila tidak segera di perbaiki bisa mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Menurutnya, pelebaran jalan sempat tertunda dan diberitahukan akan dilanjutkan pada Mei lalu. Namun pada kenyataanya, sampai Juni ini belum ada tanda-tanda dimulainya pengerjaan kembali.

“Jadi sebenarnya kapan mau dilanjut. Padahal pinggir jalan sudah dibongkar semua, cuma hingga sekarang belum juga ada pengerjaan,” imbuhnya.

Baca Juga: 4 Fakta Ruas Jalan Diponegoro Kota Batam

Masih katanya, kondisi jalan yang dikerjakan tidak tuntas menambah keresahan warga saat panas.

“Yang punya usaha harus rutin bersih-bersih, karena debunya luarbiasa, sampai masuk rumah warga juga,” kata dia.

Hal senada dikatakan, Moza. Wanita berusia 30 tahunan itu juga berharap pengerjaan jalan di lokasi tersebut dilanjut.

Sebab, tak hanya debu, saat hujan jalanan juga kerap banjir. “Yang susah itu lewat kalau malam hari dan hujan. Sudahlah gelap, banjir lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Gubernur: Jalan di Batam, Tolong Dipercepat

Kondisi yang sama, juga terlihat di sepanjang jalan Laksamana Bintan dari Simpang Frangky ke Underpass atau terowongan Pelita.

Pengerjaan jalan yang telah diperlebar itu tak kunjung dilanjut. Padahal, dipinggir jalan dan tengah banyak jalan berlubang, sehingga menyusahkan sejumlah pengendara.

Sementara, Kepala Dinas Bina Marga, Yumasnur belum bisa dikonfirmasi terkait belum dilanjutkannya pembangunan jalan itu.(she)

DPRD Kota Batam Desak Pemko Batam Kerjasama Dengan Sekolah Swasta

0

batampos.co.id – Banyaknya siswa yang tidak lolos dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) tahun ini membuat gerah anggota DPRD Kota Batam, Aman. Dia pun meminta Pemko Batam dalam hal ini Dinas Pendidikan segera melakukan kerjasama dengan sekolah swasta.

“Kami minta pemerintah daerah di Batam segera gelar MoU dengan sekolah swasata, berapa mereka bisa menampung anak sekolah yang tak diterima di sekolah negeri,” katanya, Selasa (11/6/2019).

Menurutnya, itu semua bisa berjalan dan tergantung bagaimana kepedulian dan political will pemerintah daerah. “Urusan pendidikan, pemerintah harus menjamin warganya bisa sekolah semua,” tegasnya.

Orangtua murid dan anaknya antre mendaftarkan anaknya di SMPN 26, Batuaji, Selasa (14/5/2019). Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Kata Aman, mengenai Ruang Kelas Baru (RKB) yang dijadikan opsi untuk mengurai banyaknya calon peserta didik yang tak bisa masuk sekolah negeri, dinilai belum maksimal.

Baca Juga: Kegalauan Orangtua Siswa yang Tidak Lulus PPDB Online, Protes ke Sekolah Hingga ke Kantor Wali Kota Batam

“Kami melihat sampai dengan bulan ini saja, beberapa sektor pembangunan seperti di Disdik Batam tentang pembangunan RKB sampai saat ini belum ada proses lelangnya juga. Padahal ini sudah memasuki PPDB,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD Batam sudah sering mendorong agar proses lelang dan pembangunan RKB dapat segera dilakukan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh sekretari DPRD Batam Komisi IV, Udin P Sihaloho. Ia menegaskan penambahan rombel dan RKB sebenarnya bukan opsi.

Karena tiap tahun saat PPDB selalu saja dua poin itu yang digadang-gadang mampu mengurai banyaknya calon peserta didik yang tak tertampung masuk ke sekolah negeri di Batam.

Baca Juga: Batam Kekurangan Tenaga Pendidik, Satu Guru Diminta Mengajar di Dua Sekolah

“Memang saya akui, penambahan rombel di tiap sekolah negeri itu cara yang cepat untuk dijalankan menampung calon peserta didik yang tak tertampung di sekolah negeri. Bisa juga penambahan kapasitas per kelas dari 32 menjadi 40 siswa. Namun tahun ini saya melihat PPDB di Batam sudah lebih transparan dibandingkan model-model sebelumnya,” ujarnya.

Terkait opsi kedua yakni dengam menambah RKB, Udin menegaskan, hal tersebut tiap tahun selalu didengungkan saat datangnya PPDB. Yang disayangkan dari RKB, lanjutnya, selalu dilakukan pada saat datangnya PPDB.

“Itu yang kami sesalkan, perencanaan dan penyampaiannya terkait pembangunan RKB, selalu disampaikan pada saat PPDB. Harusnya dari jauh-jauh sebelumnya itu dilakukan pembangunan RKB. Jadi saat PPDB, RKB tersebut sudah terbangun dan bisa digunakan untuk menampung calon peserta didik,” tegasnya mengakhiri.(gas)

Komponen Ukur Kinerja ASN

0

Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara.

Pengukuran tingkat Profesionalitas ASN diukur melalui dimensi

  • Kualifikasi
  • Kompetensi
  • Kinerja
  • Disiplin.

Dimensi Kualifikasi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai kualifikasi pendidikan formal PNS (Pegawai Negeri Sipil) dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah, dan diperhitungkan sebesar 25% (dua puluh limapersen) dari keseluruhan Pengukuran.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kualifikasi bobot penilaian, menurut Peraturan ini adalah:

  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-3 (Strata Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 20 (dua puluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-2 (Strata Dua);
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan S-1 (Strata Satu)/D-IV (Diploma Empat);
  • Bobot nilai sebesar 10 (sepuluh) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-III (Diploma Tiga);
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan D-II (Diploma Dua)/D-I (Diploma Satu)/Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memperoleh/memiliki pendidikan di bawah SLTA.

Sementara dimensi Kompetensi digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan, dan diperhitungkan sebesar 40% (empat puluhpersen) dari keseluruhan Pengukuran.

Indikator yang digunakan yaitu riwayat pengembangan kompetensi yang terdiri atas:

  • Diklat Kepemimpinan;
  • Diklat Fungsional;
  • Diklat Teknis;
  • Seminar/Workshop/Magang/Kursus/sejenisnya.

Dimensi Kinerja, menurut Peraturan in digunakan untuk mengukur data/informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS, dan diperhitungkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan Pengukuran.

Instrumen Pengukuran pada dimensi kinerja bobot, menurut Peraturan ini, penilaiannya adalah:

  • Bobot nilai sebesar 30 (tiga puluh) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) dengan kriteria sangat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 25 (dua puluh lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90 (sembilan puluh) dengan kriteria baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 15 (lima belas) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) dengan kriteria cukup dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja antara 51 (lima puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) dengan kriteria sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki nilai kinerja 50 (lima puluh) ke bawah dengan kriteria kurang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Adapun instrumen Pengukuran pada dimensi disiplin bobot penilaiannya sebagai berikut:

  • Bobot nilai sebesar 5 (lima) bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin;
  • Bobot nilai sebesar 3 (tiga) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan;
  • Bobot nilai sebesar 2 (dua) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang; dan
  • Bobot nilai sebesar 1 (satu) bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

“Hukuman disiplin yang sebagaimana dimaksud yaitu yang telah mempunyai keputusan final dan dihitung dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Peraturan ini.

Rempeyek Paling Viral

0

batampos.co.id – Pernah melihat gambar rempeyek alias peyek yang disatukan mirip peta Indonesia seperti diatas?