Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 11569

BP – Pemko Batam Berbagi Tanggung Jawab, Bukan Kewenangan

0
Edy Putra Irawady, Kepala BP Batam

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady, menerima tongkat estafet kepemimpinan BP Batam dari Lukita Dinarsyah Tuwo di Lantai 3 Balairungsari Gedung BP Batam, Rabu (9/1/2019). Ada dua tugas utama Edy selama memimpin BP Batam di masa transisi itu.

Tugas pertama adalah mempersiapkan pedoman bagi Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang akan menjabat sebagai ex-officio kepala BP Batam. Kata Edy, sebagai ex -officio kepala BP Batam, kewenangan Rudi akan tetap dibatasi oleh aturan main sesuai dengan perundang-undangan.

“Dalam masa ex-officio nanti, saya gambarkan pegangan wali kota, supaya jadi pedoman agar jangan sampai wali kota berimprovisasi,” kata Edy usai serah terima jabatan (sertijab) kepala BP Batam, kemarin.

Edy menjelaskan, sebagai Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam memiliki tanggung jawab besar. Khususnya mengenai lahan dan perizinan investasi.

“BLU itu kuncinya akuntabilitas, transparan dan good governance. Jadi, saya buatkan ini loh gambaran BP dalam jalankan Free Trade Zone (FTZ) untuk kepentingan investasi,” ucapnya.

Khusus soal kewenangan atas lahan di Pulau Batam, BP Batam memiliki amanat langsung dari undang-undang. Aturannya juga sudah jelas. Karenanya, Edy akan menjelaskan secara rinci kepada ex -officio kepala BP Batam, apa saja aturan dan kewenangannya terkait lahan di Batam nanti. Sehingga Rudi tidak menjalankan kebijakan melebihi kewenangannya sebagai seorang ex-officio kepala BP Batam.

“Kasihan nanti kalau ex-officio berimprovisasi karena tak ada pedoman,” katanya lagi.

Selain itu, Edy menyebutkan BP Batam mengelola banyak aset negara. Seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit, dan lainnya. Semuanya memiliki aturan main.

“Saya tak mau ikut salah karena membuat ex-officio berimprovisasi. Batam itu punya selling point ekonomi,” katanya.

Lalu, tugas utama kedua Edy adalah memperbaiki dan menyederhanakan sistem pelayanan perizinan di Batam.

Mengenai penyatuan perizinan PTSP, Edy mengatakan tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kenyamanan usaha bagi investor yang akan masuk atau yang sudah lama berusaha di Batam.

Edy mengaku telah berkomunikasi dengan Wali Kota Batam Rudi mengenai hal ini. Namun ia menegaskan, penyatuan dua PTSP ini bukan soal penyatuan kewenangan, melainkan soal berbagi tanggungjawab.

“Ini sharing tanggung jawab, bukan kewenangan ya. Kalau kewenangan tak bisa disatuin. Tapi kalau tanggung jawab bisa dibagi,” ungkapnya.

Edy mengatakan proses bisnis itu sederhana. Sehingga segala bentuk perizinan baik di Pemko Batam maupun di BP Batam akan ditata agar bisa seragam satu sama lain.

“Orang masuk ke PTSP butuh apa, Pemko tahu butuh IMB, ya sudah kasih. Ke BP butuh apa, alokasi lahan ya kasih. Ini sharing tanggung jawab,” ungkapnya.

Penyatuan kedua PTSP juga akan mengadopsi konsep pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang sekarang ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Tugas lainnya yang akan dijalankan oleh Eddy adalah tugas rutin Kepala BP Batam. Serta satu tugas tambahan yakni memberikan masukan dalam rangka pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) soal wali kota Batam menjadi ex-officio kepala BP Batam.

“Semua tugas pokok itu punya batas sampai 30 April nanti,” katanya.

Ia juga akan menggambarkan situasi ekonomi dan investasi di Batam. Mengapa Batam yang sudah dianggap nyaman bagi investasi, tetapi masih ada saja investor yang henkang.

“Mungkin masalah ada di kita, tapi bisa juga di pelayanan, maka saya akan gambarkan semuanya,” imbuhnya.

Namun, secara umum Edy menilai Batam masih sangat menarik bagi investor asing maupun domestik. Baik dari segi geopolitik maupun geoekonomi, Batam tetap menjadi primadona.

Penyebab karena negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand tidak menampung lagi industri manufaktur dan mengarahkan pandangan ke industri berteknologi tinggi.

“Sehingga banyak (manufaktur, red) yang tertarik ke Batam,” imbuhnya.

Selain itu, negara-negara yang tidak memiliki perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA) dengan Indonesia mau bersaing dengan negara yang ada FTA.

“Mereka pilih Batam. Batam itu masih menggoda. Tetap menarik makanya kita jaga,” paparnya.

(leo)

Perbasi Batam Perbanyak Kejuaraan Kelompok Umur

0
Pemain Aztec (kiri) berusaha melewati pemain Spartan dalam lanjutan Liga Basket Kota Batam Divisi I di Sekolah Yos Sudarso, Minggu (25/3/2018) lalu. Perbasi Batam akan meningkatkan kompetisi kelompok umur demi regenerasi atlet.
foto: batampos.co.id / Ryan Agung

batampos.co.id – Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Batam menetapkan beberapa program kerja yang kompetitif di tahun 2019. Berbekal evaluasi dari tahun 2018, beberapa kompetisi dan kejuaraan akan digelar untuk meningkatkan prestasi basket di Batam.

Ketua Perbasi Kota Batam Satrio menuturkan, hasil yang diraih di ajang multievent Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri IV 2018 lalu menunjukkan beberapa hal yang selayaknya menjadi fokus pembinaan di tahun 2019. Di antara yang akan coba dikembangkan Perbasi Kota Batam adalah kompetisi 3×3 dan kejuaraan kelompok umur.

Beberapa kejuaran rutin yang digelar setiap tahun adalah Ananda Cup, Honda School Basketball League (HSBL), Mondial Cup, dan beberapa kejuaraan antarsekolah. Selain itu, juga kejuaraan-kejuaraan semiprofesional juga diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya.

”Untuk gelaran Liga Basket Kota Batam Divisi 1 putra dan putri akan dilaksanakan pasca Lebaran,” urai Satrio, Rabu (9/1/2019).

”Untuk Divisi dua putra dan putri akan dilaksanakan usai gelaran Liga Basket Divisi satu. Di akhir tahun akan dilaksanakan Perbasi Cup yang mempertandingkan kejuaraan basket kelompok umur,” sambungnya.

Kejuaraan Perbasi Cup, kata dia, adalah kejuaraan bola basket mempertandingkan kelompok umur tertentu di Kota Batam. Menurutnya, diselenggarakannya kejuaraan ini juga melihat raihan di Porprov lalu.

”Kekurangan Batam dalam ajang multievent itu adalah minimnya jam terbang para pemain basket Batam untuk kelompok umur. Karenanya perlu diselenggarakan kejuaraan-kejuaraan yang sifatnya bisa menambah pengalaman dan jam terbang,” tuturnya.

Selain itu, Satrio juga melihat proses regenerasi terbilang lambat untuk atlet basket Kota Batam. Keberadaan Liga Divisi 1, ternyata belum mendukung regenerasi pebasket Batam seperti yang diharapkan. Dalam ajang kejuaraan semi pro ini, klub diakui Satrio lebih mengedepankan pada raihan klub dibandingkan menambah jam terbang pemain muda.

Untuk itu, Perbasi Kota Batam akan memperbanyak menggelar kejuaraan untuk kelompok umur. Selain itu juga yang akan coba diterapkan adalah regulasi untuk menurunkan kelompok umur tertentu di Liga Divisi 2.

”Regulasi mewajibkan klub menurunkan beberapa pemain dalam liga bisa dilaksanakan di Divisi 2. Mungkin nanti kita akan coba menerapkan aturan harus menurunkan pemain untuk kelompok umur tertentu di ajang Liga 2,” paparnya.

Satio juga menjelaskan di tahun 2019 ini, Perbasi Kota Batam akan mengembangkan kejuaraan-kejuaraan 3×3. Menurutnya kejuaraan 3×3 mendapat perhatian lebih setelah berhasil meraih perak di ajang Porprov.

”Di awal tahun kami menggelar dua kejuaraan 3×3. Yaitu Alva Penguin Cup yang akan dilaksanakan akhir pekan ini. Yang kedua adalah Comeback Cup yang akan digelar akhir bulan ini,” terangnya.

Dikatakannya raihan perak di ajang Porprov lalu menjadi bukti jika nomor 3×3 mendapat perhatian lebih, bisa menjadi salah satu nomor untuk memberikan prestasi di masa mendatang.

”Dengan pengalamam dan jam terbang yang minim, kemarin nomor 3×3 bisa menyumbangkan medali emas. Maka jika memberikan pembinaan yang lebih fokus dan terarah, tentunya nomor ini bisa memberikan prestasi lebih,” jelasnya.

Selain kejuaraan, Perbasi Kota Batam juga akan menggelar latihan bersama, Maret mendatang. Tujuannya untuk melakukan pencarian bibit unggul, sekaligus melaksanakan regenerasi pemain.

”Nantinya akan dilakanakan open game sedikitnya 2 kali dalam sebulan. Juga sekaligus dilaksanakan pelatihan teknik dan fisik,” sebutnya.

Satrio berharap basket Kota Batam bisa memberikan prestasi lebih di tahun-tahun ke depan. Apalagi di tahun ini, pihaknya berencana untuk fokus dalam pembinaan atlet menuju Popda 2020. Selain itu ia juga berharap agar KONI dan pemerintah memberikan support lebih pada pembinaan basket di Kota Batam.

”Baik pemerintah dan KONI Batam memberikan perhatian lebih pada pembinaan basket di Kota Batam. Apalagi dikatakannya regenerasi atlet yang memng menjadi kendala besar dalam pembinaan atlet basket. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Perbasi. Dan harapannya ke depan akan bisa lebih baik lagi,” tutup Satrio. (yan)

Batam Pos HSBL Bergulir Mulai 25 Januari 2019

0
ilustrasi

batampos.co.id – Perhelatan kompetisi bola basket antarpelajar se-Kepri bertajuk Batam Pos-Honda Student Basketball League (HSBL) IV 2019 telah ditentukan. Ajang olahraga bergengsi itu akan bergulit mulai 25 Januari mendatang.

”Pelaksanaannya (Batam Pos HSBL 2019, red) lebih kurang 10 hari, mulai 25 Januari sampai 3 Februari 2019,” kata Sales Manager Honda Kepri, Syaiful, Rabu (9/1).

Untuk tempat pelaksanaannya, HSBL keempat akan di buka di Hi-Test Arena yang merupakan lapangan basket ternama di Kota Batam. Sementara untuk babak penyisihan digelar di lapangan Sekolah Yos Sudarso. ”Masuk babak perempat final hingga selesai kembali diadakan di Hi-Test Arena,” terangnya.

Event rutin tahunan yang menjadi tiket menuju Honda Developmental Basketball League (DBL) ini, memang menjadi perhelatan yang ditunggu-tunggu para pebasket pelajar SMA sederajat. Terbukti target peserta yang disediakan untuk 20 tim putra dan 12 tim putri, sudah terpenuhi.

”Sebelum pendaftaran dibuka, sudah mengantre sekolah-sekolah yang ingin menjadi peserta. Jadi baru dibuka langsung mencapai target,” jelas Syaiful.

Manager Event Organizer (EO) Batam Pos Herman Mangundap menambahkan, saat ini hanya tinggal satu tempat untuk peserta tim putri. ”Yang tim putra sudah penuh, 20 peserta. Sedangkan tim putri 11 peserta, masih kurang satu peserta lagi yang bisa mendaftar langsung ke Batam Pos,” sebutnya.

Selanjutnya, para peserta akan menjalani technical meeting yang direncanakan dilaksanakan pada Sabtu (19/1/2019).

”Untuk tempat akan menyusul, dan dikabarkan langsung ke masing-masing perwakilan peserta,” tutup Herman.(nji)

Mantan Ketua DPRD Tabrak Motor Anggota Kejari

0
Wishnu Wardana (rompi pink) di gelandang petugas kejaksaan negeri surabaya usai ditangkap di Jl. Kenjeran kemarin pagi. Wishnu ditangkap terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset PT. Panca Wira Usaha Jatim (BUMD) senilai 11 foto: M. Zaim Armies/Jawa Pos

batampos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeksekusi Wisnu Wardhana (WW) pada Rabu (9/1/2019). Dia ditangkap di Jalan Kenjeran Pukul 06.30 WIB. Penangkapan mantan Ketua DPRD Surabaya ini berlangsung dramatis.

Terpidana kasus korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha dengan kerugian negara senilai Rp 11 miliar ini sempat melawan upaya eksekusi. Bahkan satu sepeda motor milik anggota Kejari ditabrak hingga rusak parah saat berusaha menghadang laju mobil WW.
Eksekusi dipimpin langsung Kajari Surabaya, M Teguh Darmawan. Saat itu WW bersama anaknya mengemudikan mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu nopol M 1732 HG. Mereka berencana menuju arah Madura.

“Kami sudah mengintai WW selama tiga minggu sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Selama tiga minggu itu, WW kerap kali keluar kota untuk mengecoh petugas,” ujar M Teguh Darmawan, kemarin.

Lalu, pada Rabu pagi (9/1), tim mendapati jika WW berada di stasiun Pasar Turi. Lalu dia dijemput anaknya dengan mengemudikan mobil ke arah Madura. ”Sesaat sebelum masuk jembatan Suramadu, WW kami ringkus,” ungkap Teguh.

Saat mencoba dihentikan, mantan Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU itu tak menggubrisnya. Bahkan mobil yang ditumpanginya malah menambah kecepatan.
Kemudian saat berada di depan gang Lebak Jaya 2, WW dipepet oleh anggota Kejari yang hendak menghentikannya. Lagi-lagi WW tak menye-rah. Tak ingin buruannya kabur, anggota yang mengendarai sepeda motor lantas menghadang mobil pelaku dengan cara sepeda motornya diletakkan di posisi depan mobil yang ditumpangi WW.

Bukannya berhenti, mobil malah menabrak motor tersebut. Namun upaya kabur WW gagal lantaran mobil tak bisa melaju karena terganjal dengan motor. Meski demikian WW tak mau menyerah, dia tetap berada di dalam mobil dan tak menghiraukan petugas.

Beberapa petugas Kejari lalu menggedor kaca mobil agar WW keluar. Merasa sudah terkepung dan tak lagi bisa kabur, WW akhirnya keluar mobil. Dengan menggunakan topi, masker, dan jaket jumper warna biru dia langsung diseret ke mobil petugas. WW nampak menolak sambil anaknya terus menghalang-halangi. Sempat terjadi cek cok mulut, namun petugas bersikap tegas dengan membawa WW.

Ia mengatakan setelah WW berhasil ditangkap, lalu dibawa ke Kantor Kejari Surabaya. Tak lama di sana, WW segera dijebloskan ke Lapas Porong untuk menjalani hukuman.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas Kasasi Kejaksaan. Di dalam putusan tersebut, WW divonis enam tahun penjara. Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. WW juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, Wisnu divonis bersalah terkait dugaan korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha. Wisnu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2017 lalu divonis majelis hakim pidana tiga tahun penjara.

Dia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 1,5 miliar. Terhadap putusan itu, Wisnu banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan divonis satu tahun penjara. Kejaksaan kemudian mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut.

Wisnu diduga terlibat dugaan korupsi pelepasan dua aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Saat itu, Wisnu yang menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dianggap menjual aset tidak sesuai prosedur.(yua/rud)

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Mikol dari Singapura, Nilainya Rp 8,5 Miliar, Kerugian Negara Rp 17 Miliar

0

batampos.co.id – Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dari Si­nga­pura, Jumat (4/1/2019). Tak tanggung-tanggung, petugas mengamankan 12.294 botol mikol senilai Rp 8.542.260.000.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun Agus Yulianto menjelaskan belasan ribu botol mikol tersebut dikemas dalam 1.303 kardus.

Minuman keras ilegal tersebut rencananya akan dibawa ke Palembang dengan kapal LCT Hansen Samudra I.

“Jumlahnya 1.303 karton atau 12.294 botol. Terdiri dari golongan B dan C,” ujar Agus Yulianto saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/1/2019).

Agus memaparkan, penangkapan kapal yang memuat ribuan botol miras itu berawal dari informasi yang diterima kapal patroli BC 20006 dan BC 119 pada Jumat (4/1). Informasi itu menyebutkan ada kapal berbendera Indonesia dari arah Singapura akan berlayar menuju perairan Natuna dengan muatan barang ilegal.

Mendapat informasi itu, dua kapal patroli BC langsung melakukan penyisiran perairan Kepri.

Pada pukul 19.30 WIB kapal yang dicari sudah masuk ke perairan Kepri. Tepatnya di dekat Pulau Horsburgh.

“Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal,” katanya.

Awalnya, petugas tidak menemukan apa-apa di dalam kapal. Namun, petugas tak mau menyerah. Berkat kejeliannya, akhirnya aparat BC menemukan ruangan tersembunyi di kapal tersebut. Posisinya di bagian belakang kapal. Di dalam ruangan yang disekat itulah kru kapal menyimpan belasan ribu botol miras ilegal itu.

“Lokasinya memang sulit untuk dijangkau. Sehingga anggota kami harus menunduk untuk sampai pada lokasi bagian belakang kapal,” paparnya.

Selanjutnya, aparat BC mendobrak sekat pembatas ruangan tersembunyi tersebut dan menemukan belasan ribu botol miras dalam 1.303 karton tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai barang haram itu ditaksir mencapai Rp 8.542.260.000.

Aksi penyelundupan ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 17,8 miliar.

Dari hasil penyelidikan aparat BC, kapal LCT Hansen Samudra 1 ini berasal dari Palembang dan akan kembali berlayar menuju Palembang. Namun kapal ini mengambil muatan miras tidak langsung dari Singapura. Sebab miras tersebut diangkut kapal lain dari Singapura yang kemudian dipindahkan ke kapal LCT Hansen Samudra 1 saat memasuki wilayah perairan Indonesia.

“Kami sudah menetapkan empat tersangka. Terdiri dari satu nakhoda kapal dan tiga orang krunya,” terang Agus.


KEPALA Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto (tengah) bersama aparat dari TNI AD dan AL, polisi, dan kejaksaan menunjukkan sebagian botol minuman keras selundupan dari Singapura, Rabu (9/1).
F. Sandi Pramosinto/Batam Pos

Menurut Agus, ketiga kru kapal tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka karena mereka mengetahui secara jelas aktivitas penyelundupan oleh LCT Hansen Samudra 1. Apalagi, kapal tersebut sudah lebih dari dua kali melakukan aksi penyelundupan yang sama dari Singapura ke Palembang.

“Untuk upah yang diterima para tersangka belum bisa diumumkan, karena kami masih melakukan pengem-bangan,” kata Agus lagi.

Berdasarkan data yang dihimpun Batam Pos, selain berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan karton miras, kapal patroli BC 14 10 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri awal tahun ini juga berhasil menangkap dua kapal cepat (speedboat). Yak-ni speedboat Elang Laut dan speedboat tanpa nama pada Minggu (6/1) lalu di perairan Kepri. Penangkapan dilakukan karena kedua speedboat membawa muatan rokok ilegal.

Sebelumnya DJBC Khusus Kepri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 95 ribu bibit lobster. Rencananya, bibit lobster itu akan diselundupkan ke Singapura.(san)

Bawaslu Putuskan OSO Harus Masuk DCT

0
Oso

batampos.co.id – Polemik pencalonan ketua umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang berakhir antiklimaks. Bawaslu memutuskan KPU wajib menjalankan putusan PTUN yang memenangkan OSO, sapaan Oesman Sapta. Meski demikian, pada akhirnya OSO tetap diwajibkan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Hanura.

Dalam sidang di gedung Bawaslu Rabu (9/1), majelis pemeriksa Bawaslu memutuskan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi terkait ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN. Karena itu, Bawaslu meme-rintah KPU menjalankan putusan PTUN Jakarta terkait sengketa pencalonan OSO. Yakni, mencabut keputusan KPU nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang penetapan DCT anggota DPD Pemilu 2019 yang telah dibatalkan PTUN. Kemudian, menerbitkan keputusan baru tentang DCT anggota DPD.

’’Serta, mencantumkan nama Dr (HC) Oesman Sapta sebagai calon tetap peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019,’’ ucap Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan dalam putusannya.

Namun, majelis pemeriksa juga menambahkan satu putusan terkait pencalonan OSO. Putusan itu baru berlaku bila OSO terpilih sebagai anggota DPD asal Kalimantan Barat.

’’Menetapkan Dr (HC) Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik,’’ lanjut Abhan yang juga ketua Bawaslu.

Bila OSO terpilih tapi tidak juga mengundurkan diri dari parpol, KPU tidak boleh menetapkan dia sebagai anggota DPD. Batas waktu pengunduran dirinya adalah sehari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019. Penetapan itu diperkirakan berlangsung pada pekan keempat Mei bila tidak ada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Putusan Bawaslu kali ini bersifat final dan mengikat. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilaksanakan kedua pihak. OSO sebagai pelapor maupun KPU sebagai terlapor wajib menjalankan putusan tersebut. Sebab, putusan kali ini bukan sengketa pemilu, melainkan dugaan pelanggaran administratif.

Dalam sidang kemarin, ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah seorang anggota majelis pemeriksa Bawaslu, Fritz Edward Siregar. Menurut dia, putusan PTUN yang menyatakan seorang calon anggota DPD yang menjabat pengurus parpol dapat dicantumkan sebagai calon tetap (DCT) tidak bisa dibenarkan.

’’Apabila yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagaimana diputuskan MK,’’ lanjutnya.

Sejak awal, sikap KPU berbeda dengan putusan Bawaslu. KPU sudah berupaya memaksa OSO mundur dari jabatan Ketum Hanura bila ingin melanjutkan pencalonannya sebagai anggota DPD. Alasan KPU, mereka ingin melaksanakan putusan PTUN dengan tetap memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan sikap resmi KPU saat ini. ’’Kami akan bahas dulu dalam pleno,’’ terangnya.

Yang jelas, saat ini KPU menunggu kiriman salinan putusan dari Bawaslu terlebih dahulu. Putusan itu akan dijadikan bahan dalam rapat pleno.

Sementara itu, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, menganggap putusan kali ini tidak benar-benar mematuhi perintah putusan PTUN.

’’Sebab, masih ada embel-embel pengunduran diri juga walaupun itu terakhir,’’ terangnya di Bawaslu.

Dalam arti, OSO tetap harus mundur dari jabatan Ketum Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD. Menurut dia, level putusan PTUN setara dengan putusan MK maupun MA sehingga harus dipatuhi pula oleh semua pihak. Terlebih, sengketa pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu. Dengan demikian, KPU harus melaksanakannya tanpa embel-embel lain.
Herman menuturkan, bagian yang mewajibkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke DCT sudah tepat.(byu/c7/fat)

Tarif Pengiriman Paket Naik 20 Persen

0

batampos.co.id – Perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket sejak awal 2019.

Kenaikan tarif tersebut dilakukan lantaran biaya operasional membengkak. Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Jatim Ardito Soepomo menyatakan, biaya operasional meningkat signifikan sejak beberapa bulan terakhir. Karena itu, hampir seluruh penyedia layanan pengiriman memutuskan menaikkan tarif 10–20 persen.

Rata-rata kenaikan biaya operasional perusahaan jasa pengiriman 20–50 persen. Beberapa komponen mengalami kenaikan sehingga harus menyesuaikan. ’’Kenaikan itu berlaku untuk semua jenis pengiriman yang basis pengiriman menggunakan airlines,’’ jelasnya, Rabu (9/1/2019).

ilustrasi

Salah satu komponen dasar yang berpengaruh signifikan adalah tarif surat muatan udara (SMU) yang diberlakukan maskapai. Kenaikannya cukup besar jika dibandingkan dengan sebelum-sebelumnya. ’’Selama sebulan bisa naik dua kali,’’ ungkap Ardito.

Sebagaimana diwartakan, maskapai telah menaikkan tarif SMU pada Oktober 2018 lalu. Bahkan, ada beberapa maskapai yang menaikkan tarif hingga dua kali dalam sebulan.

Yang jelas, lanjut dia, kenaikan tarif SMU adalah salah satu komponen dasar. Sebab, untuk pengiriman ke luar pulau, yang tercepat adalah via udara.

’’Jika komponen dasar sudah tinggi, bagaimana lagi kami bisa bertahan kalau tidak mengikutinya,’’ paparnya. Sebagai contoh, biaya SMU untuk Surabaya–Jakarta dari Rp 2.900 menjadi lebih dari Rp 6.000.

Meski tarif SMU naik signifikan, hingga sekarang, permintaan layanan pengiriman belum terpengaruh. Menurut dia, permintaan pengiriman paket dari pelanggan masih normal. Selain mengandalkan pasar ritel seperti dari e-commerce, perusahaan jasa pengiriman memiliki pelanggan tetap dari kalangan korporasi. Saat ini sumbangan dari korporasi masih mendominasi.

’’Tiap perusahaan berbeda-beda, tapi untuk korporasi rata-rata 60 persen,’’ tuturnya.

Selain menempuh langkah menaikkan tarif, perusahaan jasa pengiriman berupaya menekan biaya operasional. Tiga komponen besar yang menyumbang biaya operasional selain transportasi ialah listrik dan UMR.

’’Hal-hal yang bisa diefisienkan akan dimaksimalkan. Efisiensi memang harus dilakukan di berbagai sektor, khususnya untuk menekan operational cost yang sangat tinggi,’’ kata Ardito. (res/c22/oki)

Babak Belur Dihajar Korban

0

batampos.co.id – Penjahat jalanan Rio de Janeiro ini apes. Dia salah pilih mangsa. Sabtu (5/1/2019) dia melihat seorang perempuan cantik duduk sendirian. Niat jahatnya pun terbit. Pria berkepala plontos tersebut langsung beraksi. Dia berusaha merampas telepon genggam korban. Di luar dugaan, si korban melawan. Pria itu pun habis dihajar.

’’Dia sudah begitu dekat. Saya pikir, dia memang membawa pistol. Jadi, saya lang-sung berdiri, meninju mukanya dan dua kali menendangnya,’’ kata Polyana Viana, perempuan yang nyaris menjadi korban kejahatan, sebagaimana dikutip The Guardian, Selasa (8/1/2019).

Jika saja si penjahat tahu siapa Viana, dirinya pasti tidak akan berani macam-macam kepada perempuan berambut panjang itu. Viana adalah petarung perempuan Ultimate Fighting Championship (UFC). Dia dikenal dengan julukan The Iron Lady.

Pada saat kejadian, Viana sedang menunggu taksi daring di luar flatnya. Penjahat apes tersebut mendekati Viana dan pura-pura menanyakan jam. Meski sudah dijawab, pria itu tidak pergi dan mencari kesempatan untuk merampas telepon genggam Viana.

’’Serahkan ponselmu. Saya punya pistol,’’ ancam si penjahat.

Kalimat itulah yang membuat Viana langsung membela diri. Perempuan 27 tahun tersebut melayangkan bogem mentah ke muka si penjahat. Begitu lelaki itu roboh, Viana menjepit lehernya dari belakang. Dalam seni bela diri, gerakan tersebut disebut rear naked choke. Dia tak melepaskannya sampai polisi tiba.

’’Dia sempat dirawat dulu sebelum dibawa ke kantor polisi,’’ terang Viana.

Foto si perampok yang babak belur kini menghiasi website MMA Junkie dan berbagai media lainnya.(sha/c22/hep/jpg)

PTSP BP Batam tetap Ada, Tak Bisa Ditiadakan

0
Sejumlah warga saat melakukan pengurusan izin dokumen di Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam di Mal Pelayann Publik.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Edy Putra Irawady menegaskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam tak bisa disatukan dengan PTSP Pemko Batam.

Sesuai dengan Perpres 97/2014, ada dua PTSP di Batam. Yakni BPM PTSP milik Pemko Batam dan KPBPB PTSP yang dikelola BP Batam.

Secara fisik, saat ini kedua PTSP itu memang berada di satu gedung. Yakni di Gedung Mal Pelayanan Publik di Batam Center. Namun secara operasional, keduanya berjalan sendiri-sendiri dengan kewenangan perizinan yang berbeda-beda.

“Secara proses bisnis, maka kedua PTSP ini akan disatukan. Seperti yang diamanatkan Presiden, ketika orang masuk PTSP mau kesal, mau marah, mau tak tahu, tapi begitu pulang dia sumringah,” kata Edy.

Edy mengatakan proses bisnis itu sederhana. Sehingga segala bentuk perizinan baik di Pemko Batam maupun di BP Batam akan ditata agar bisa seragam satu sama lain.

“Orang masuk ke PTSP butuh apa, Pemko tahu butuh IMB, ya sudah kasih. Ke BP butuh apa, alokasi lahan ya kasih. Ini sharing tanggung jawab,” ungkapnya.

Penyatuan kedua PTSP juga akan mengadopsi konsep pelayanan berbasis Online Single Submission (OSS) yang sekarang ditangani oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Ada empat fungsinya. Yakni layanan mandiri, dimana sediakan fasilitas bagi pelaku usaha siapapun, dia pakai sendiri, ada layanan wifi kecepatan tinggi,” jelasnya.

Kemudian, layanan berbantuan untuk calon investor yang belum mengerti sama sekali.

Nanti ada pemandu yang akan membantunya mengurus perizinan. Lalu klinik usaha, dimana jika ada kasus dalam perizinan bisa diselesaikan di tempat. Dan terakhir konsultasi umum.

“Misalnya saya mau investasi di Batam, apa saja yang disediakan, izinnya apa saja,” paparnya. (leo)

sebelumnya:

Walikota Batam Ingin tak Ada lagi PTSP BP Batam, Cukup Satu

Konsistensi Epson Batam Melestarikan Lingkungan

0

Tahun ini merupakan tahun keempat pelaksanaan program konservasi terumbu karang Epson Batam yang berlokasi di Pulau Dedap, kawasan Pulau Abang. Selasa (18/12) lalu di tempat yang sama, Tim Epson Batam meresmikan kegiatan Pengembangan Transplantasi Terumbu Karang dalam Rangka Melindungi dan Melestarikan Terumbu Karang di Kawasan Kepulauan Riau. Acara dihadiri oleh manajemen Epson Batam, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, Lembaga Pengelola Sumber Daya Terumbu Karang (LPSTK) serta tokoh masyarakat Pulau Abang.

Mewakili Komite CSR Epson Batam, Sudomo menyampaikan, tahun ini Epson Batam memperluas pengembangan transplantasi terumbu karang. Sebanyak 220 bibit terumbu karang dan 12 rumah ikan artifisial ditambahkan di sekeliling media tanam yang telah ada, sehingga membentuk taman konservasi terumbu karang Epson Batam.

Hal ini dipertegas oleh Presiden Direktur Epson Batam, Mr Yabana Masashi. Ia mengatakan Epson Batam berusaha melestarikan lingkungan sesuai dengan Visi Lingkungan Epson 2050, salah satunya melalui program konservasi terumbu karang ini.

”Pada tiga tahun lalu, karang hanya seukuran telapak tangan. Sekarang sudah tumbuh besar,’’ ujarnya.

Salah satu jenis bibit terumbu karang yang ditanam adalah jenis blue coral yang merupakan jenis terumbu karang langka yang harus dilestarikan keberadaannya.

Mewakili Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau Ulia Fachmi SPi MSi menyampaikan, penghargaan dan apresiasi dari DKP Provinsi Kepri kepada Epson Batam selaku perusahaan swasta pertama di Batam yang melakukan program konservasi terumbu karang. Diharapkan perusahaan-perusahaan lainnya dapat mengikuti program seperti yang dilakukan Epson Batam sebagai tanggung jawab sosial lingkungan perusahaannya.

Ketua LPSTK Pulau Abang, Rahmat dan perwakilan tokoh masyarakat Pulau Abang Iwan Zaidi mengucapkan, terima kasih kepada Epson Batam yang konsisten mengembangkan program transplantasi terumbu karang di Pulau Abang. Kegiatan ini berdampak positif terhadap pengembangan pariwisata di Pulau Abang terutama spot wisata snorkelling dan diving.

Acara ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama program antara Epson Batam dengan LPSTK Pulau Abang yang disaksikan oleh DKP Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam beserta tamu undangan dan simbolis penyerahan bibit terumbu karang.

Sebagai upaya keberlanjutan program, Komite CSR Epson Batam menunjuk Tim Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) dari unit LPSTK Pulau Abang untuk merawat, memelihara dan mengawasi perkembangan terumbu karang tersebut.

Program 3R dan Bank Sampah

Selain itu Epson Batam juga melanjutkan kerja sama pengembangan program 3R dan Bank Sampah unit usaha UPPKS Tali Kasih yang berlokasi di Seipancur, Piayu. Kerja sama ditandai dengan penyerahan bantuan operasional program Bank Sampah dan produksi 3R pada Kamis (27/12) lalu. Acara ini dihadiri oleh Manajemen Epson Batam, Kabid PLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Amjaya ST, Kassubag Kepegawaian Kecamatan Seibeduk, Siarman SE dan Sekretaris Kelurahan Tanjungpiayu M Slamet Triyadi SSos.

Dalam sambutannya, Wakil Presiden Direktur Epson Batam Mr Hirabayashi Manabu menjelaskan, bahwa program yang telah terjalin sejak 2013 memberi kontribusi sosial untuk membangun sistem daur ulang sampah di Batam.

”Dampak positifnya antara lain meningkatnya kesejahteraan sosial dan perekonomian rumah tangga, terciptanya lapangan kerja, serta pelestarian lingkungan sekitar,’’ ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid PLH Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam Amjaya ST. Ia berharap program Bank Sampah ini semakin berkembang di tahun mendatang dan membangun karakter masyarakat Batam yang semakin peduli terhadap lingkungan.

Ketua UPPKS Tali Kasih Sri Ekowati BR menyampaikan, rasa syukur dan terima kasihnya kepada Epson Batam yang tetap konsisten dan mempercayakan dana program sosial lingkungannya kepada unit usaha yang dipimpinnya.

”Awal berdirinya hanya satu unit Bank Sampah dan sekarang sudah berkembang menjadi 6 unit. Selama 5 tahun pelaksanaan program sudah berhasil mencapai penghasilan sampai 72 juta rupiah. Keuntungan dari program Bank Sampah dibagikan dalam bentuk satu dus minuman kaleng kepada setiap nasabahnya,’’ katanya.

Ditambahkan, timnya akan berusaha keras untuk menjaga dan mengembangkan program 3R dan Bank Sampah ini dengan jangkauan wilayah lebih luas lagi. Acara ditandai dengan penyerahan bantuan operasional berupa satu unit motor usaha roda tiga dengan tipe feminim yang cocok digunakan oleh kaum ibu-ibu UPPKS Tali Kasih.

Selain itu, juga diserahkan seragam unit Bank Sampah baru serta penandatanganan perjanjian kerja sama program tersebut. (adv)