Selasa, 14 April 2026
Beranda blog Halaman 11738

September Diperkirakan Alami Inflasi

0
ilustrasi

batampos.co.id – Indeks Harga Konsumen (IHK) Kepri Agustus lalu, dinyatakan mengalami deflasi oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kepri. Namun, mencermati perkembangan situasi terkini, diperkirakan IHK pada September ini akan mengalami inflasi.

Wakil Ketua TPID Kepri, Gusti Raizal Eka Putra mengatakan potensi pendorong inflasi tersebut akibat perkiraan curah hujan yang tinggi menjelang akhir tahun.

“Di bulan rawan hujan ini tentunya dapat mempengaruhi komoditas pertanian seperti bayam, kangkung dan kacang panjang,” ujar Gusti, Senin (10/9).

Peningkatan curah hujan itu juga berdampak terjadinya gelombang laut yang tinggi, sehingga mengakibatkan terbatasnya aktivitas nelayan yang membuat pasokan ikan segar akan menurun.

Pendorong inflasi lainnya, lanjut Gusti, masih terbatasnya pasokan daging ayam ras, terjadinya peningkatan harga gabah di tingkat petani, turunnya pasokan cabai merah, dan adanya wacana kenaikan tarif bebas bawah angkutan udara yang dapat memicu inflasi di angkutan udara.

“Untuk mengedalikan kondisi tersebut, kami fokus untuk mitigasi risiko inflasi terutama menjelang akhir tahun,” terangnya.

Adapun pengendalian tersebut dilakukan dengan mengintensifkan kerjasama antar daerah (KAD) untuk tetap memenuhi kebutuhan pasokan bahan makanan, menjaga kelancaran arus bongkar muat dan distribusi angkutan barang komoditas pangan, serta mengawasi ketersediaan pasokan beras.

Selain itu, pihaknya juga mengembangkan program urban farming khususnya pada bayam, kangkung dan cabai merah, menggelar pasar murah sebagai pasar penyeimbang, serta mengintensifkan monitoring ayam ras.

“Kami juga memandang perlu dibangunya pasar induk dan gudang yang dilengkapi cold storage guna memitigasi kelangkaan pasokan ikan segar saat musim angin utara berlangsung,” ucap Gusti. (nji)

Penyebar Hoax Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

0

batampos.co.id – Masa kampanye pemilu akan dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Selama masa kampanye ini, diprediksi akan semakin banyak berita hoax beredar melalui berbagai media sosial. Untuk mengantisipasi ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Rustam Mansur sudah menyiagakan tim cyber untuk melakukan ‘counter’ dan menelusuri pemberitaan hoax tersebut.

“Ingat, ancaman pidana penyebar hoax itu hukuman 6 tahun penjara. Itu diatur di Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” kata Rustam Mansur, Senin (10/9).

Ia mengatakan sepanjang masa kampanye pemilu kali ini, isu-isu kampanye hitam, ujaran kebencian diduga akan semakin banyak dibandingkan sebelum masa kampanye. Hal-hal ini tentunya akan diantisipasi pihak kepolisian.

“Saya harap masyarakat juga dapat memahami berita yang mereka share. Saring dulu, baru share,” tuturnya.

Rustam mengatakan yang terancam pidana penjara bukan hanya pembuat berita, tapi juga penyebar berita hoax. Oleh sebab itu, Rustam meminta masyarakat berhati-hati terhadap postingan atau menyebarkan berita.

“Bisa jadi itu Hoax. Dan ada yang melaporkan, tentu nantinya masyarakat akan terjerat pasal 45 UU ITE itu,” ujarnya.

Isu atau berita hoax dinilai sangat menganggu. Karena dapat mengaburkan fakta atau kebenaran dari berita itu sendiri. Untuk mengklarifikasi berita tersebut, Rustam mengatakan masyarakat dapat mengandalkan situs-situs atau media yang terpercaya. Karena portal berita atau surat kabar terpercaya tidak akan menyebarkan berita tanpa konfirmasi.

“Jadi saran saya, lebih selektif dan tidak gampang share. Karena sekali share itu dampaknya bisa besar,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas informasi atau isu-isu hoax tersebut.Apabila menemukan informasi hoax, bisa dapat menghubungi pihak kepolisian.

“Akan segera kami telusuri. Terkait informasi hoax ini, menjadi perhatian Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto,” ungkapnya. (ska)

Kepala BP Batam jadi Komisaris Pelindo I, Mudahkan Sinergi BP Batam dengan Pelindo I

0
Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo.
Foto: Cecep Mulyana

batampos.co.id – Dengan bergabungnya Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo menjadi Komisaris Pelindo I, maka tugas BP Batam dalam mengembangkan Pelabuhan Batuampar semakin mudah.

“Ini kesempatan sinergikan BP Batam dengan Pelindo I. Karena Pelindo I area kerjanya juga meliputi Batam,” kata Lukita usai meresmikan Pasar Mitra 2 Batam Centre, Senin (10/9).

Seperti yang diketahui, BP Batam dan Pelindo I menjalin kerjasama pengembangan Pelabuhan Batuampar. Disini tugas Pelindo I adalah melengkapi pelabuhan dengan fasilitas canggih dan membenahi bagian-bagian yang tidak layak lagi.

“Mudah-mudahan ini benar mudahkan saya dorong Pelindo I tingkatkan kegiatan operasionalnya di Batam. Tapi tentu saja tata cara dan tata kelola yang profesional,” paparnya.

Merangkap jabatan sebagai Komisaris Pelindo I, Lukita menganggap tidak akan menggangu tugasnya sebagai Kepala BP Batam. Ia mengaku berkomunikasi dengan komisaris lainnya lewat teknologi media sosial yakni Whatsapp Group.

“Kita sudah mulai rapat dengan Wa Group. Jadi kami komisaris saling berkomunikasi dan beberkan rencana yang kemudian akan segera dikerjakan,” pungkasnya. (leo)

Walikota Batam Minta OPD Cermati Utang yang Ada

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mewanti setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam teliti terkait utang. Setiap kegiatan yang menyisakan utang harus tercata di neraca utang.

“Semua harus masuk, supaya diawal 2019 nanti tidak ada masalah,” kata dia.

Ia menyebutkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah merupakan salah satu OPD yang harus betul-betul menjalankan arahan tersebut. Karena, akhir 2017 lalu, RSUD Embung Fatimah pernah tersandung permasalah pembayaran gaji jasa pengamanan (satpam). Saat itu, satpam-satpam sampai melakukan aksi protes menuntut empat bulan gaji, yakni dari bulan Mei sampai September 2017, yang sempat tidak terbayar.

“Itu dulu, tak terbayar karena proses awalnya keliru, dihentikan tapi orang kerja terus, nah kerjaan ini dianggap utang,” ucapnya.

Maka dari itu, ia menekankan, tidak hanya untuk RSUD Embung Fatimah, OPD yang lain juga memperhatikan hal ini. Agar tidak bermasalah dikemudian hari.

“Saya tidak ingin (kesalahan) yang sama terjadi lagi,” tegasnya.

foto: batampos.co.id / dalil harahap

Pendapat Walikota bukan tanpa alasan, untuk diketahui selain terkait gaji satpam, RSUD Embung FAtimah juga sempat mendapat catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti pembayaran utang sebesar Rp 3,54 miliar yang tidak tercatat di neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016.

Kemudian pembayaran utang kepada pegawai RSUD Embung Fatimah menurut neraca per 31 Desember 2016 atas jasa pelayanan BPJS sebesar Rp 8,64 miliar yang belum dibayar sampai dengan 2017. Serta tagihan utang pihak ketiga sebesar Rp 261,52 juta yang juga tidak tercatat pada neraca Pemko Batam per 31 Desember 2016. (iza)

Pemprov Kepri Gagal Pungut Labuh Jangkar

0
Sejumlah kapal saat labuh jangkar di perairan Batuampar.
Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa memungut labuh jangkar kapal yang parkir di perairan Kepri di 2018. Ini dikarenakan belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang wewenang penarikan retribusi labuh jangkar oleh pemerintah daerah.

“Jadi hampir dipastikan tahun ini tidak akan bisa dipungut itu uang labuh jangkar. Tidak ada political will dari pemerintah pusat terkait ini,” kata anggota komisi II DPRD Kepri, Onward Siahaan, Senin (10/9).

Onward mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan sama sekali tidak rela untuk menyerahkan jasa labuh jangka ke provinsi Kepri. Meski memang sudah ada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Jadi kementerian perhubungan tetap ngotot untuk pungut. Dan rupanya harus terbit dulu PP yang merupakan turunan dari UU no 23 itu terkait kewenangan untuk memungut retribusi,” katanya.

Bahkan lebih jauh menurut politikus Gerindra tersebut, jangankan tahun ini, di tahun 2019 mendatang pun, kemungkin ini akan sangat sulit terwujud. Di mana tahun politik membuat pemerintah akan semakin sibuk dengan berbagai kegiatan.

Pertimbangan lainnya menurut Onward adalah semakin berkurangnya pendapatan dari beberapa kementerian penghasil. Ini bisa dilihat dari semakin menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

“DBH dari pusat itu semakin berkurang. Jadi memang menurut saya, labuh jangkar ini akan tetap dipertahankan kementerian,” katanya.

Ia mengaku sangat menyayangkan hal ini mengingat potensi yang luar biasa besar dari labuh Jangkar ini.

“Kalau saya katakan potensinya ini sangat besar. Bahkan mungkin lebih dari 300 miliar rupiah,” tambahnya.

Kepala dinas perhubungan provinsi Kepri, Zamhur Ismail mengakui pemungutan retribusi labuh jangkar tahun ini susah terealisasi. Di mana dalam beberapa kali pertemuan dengan kementerian terkait, belum pernah membuahkan hasil.

Dalam Dalam beberapa minggu kedepan, Zamhur beserta jajajarannya rencananya akan bertemu dengan Kementerian Hukum dan Ham. Ini untuk konsultasi hukum terkait labuh jangkar.

“Memang berat di tahun ini. Tapi akan kita maksimalkan. Mungkin satu atau dua minggu lagi, kita akan ke Menkumham,” katanya.

Ia berharap Pemerintah pusat bisa segera menerbitkan payung hukum agar Pemprov Kepri segera bisa menarik uang labuh jangkar tersebut. Di mana menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah disebutkan mengenai kewenangan tersebut, yakni memungut uang labuh jangkar di jarak 0-12 mil. Tetapi lagi-lagi PP menjadi celah Kemenhub untuk tetap memungut.

Sebelumnya Dishub Kepri beberapa waktu lalu berangkat ke Jakarta hendak bertemu dengan kementerian keuangan. Mereka meminta Dirjen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membuat aturan dan regulasi yang jelas mengenai pemungutan labuh jangkar.

Ia mengatakan selama ini Kemenhub masih ngotot memungut uang labuh jangkar hanya berpedoman kepada PP nomor 15 tahun 2016 tentang PNBP.

“Ini yang kita minta kepada Menkeu untuk meluruskan dan mengharmonisasi ini,” katanya.(ian)

Rencana Pelebaran Jalan Hambat Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Batuaji

0
Warga bermain dan olahraga di Taman Gajah Mada, Tiban, Sekupang, Minggu (5/8). Taman ini selalu ramai dikunjungi oleh warga. Warga berharap pemerintah memperbanyak taman terbuka hijau di Batam. Karena taman terbuka hijau mash terbatas.
F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Camat Batuaji Ridwan menanggapi keluhan warga terkait minimnya ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah kecamatan Batuaji.

Kepada Batam Pos Ridwan menuturkan, sebenarnya cukup banyak lahan buffer zone yang bisa dimanfaatkan untuk taman atau RTH. Namun itu belum bisa dimanfaatkan sebab masih terkendala dengan rencana penataan ataupun pelebaran jalan yang belum direalisasikan.

“Banyak buffer zone di sini. Tapi itu tadi belum bisa dimanfaatkan karena ada rencana penataan dan pelebaran jalan. Kalau kita bangun sekarang nanti saat penataan jalan bisa saja dibongkar lagi,” ujar Ridwan saat membuka pertanding bola voli Permata Hijau Cup I di Batuaji, Minggu (9/9/2018).

Lahan penghijau di sepanjang jalan Diponegoro dari simpang Basecamp hingga simpang Tobing misalkan cukup lebar dan bisa dimanfaatkan untuk taman atau RTH. Namun itu belum bisa direalisasikan sebab proyek pembukaan jalan dua jalur menuju Sekupang belum rampung. Pihak kecamatan tak mau ambil risiko jika diusulkan untuk pembangunan taman atau RTH bisa saja nanti berbenturan dengan proyek pembangunan jalan tersebut.

“Rata-rata seperti itu semu buffer zone di sini. Jadi belum bisa kami tindak lanjuti. Masyarakat memang membutuhkan taman atau RTH tapi pembangunan harus tetap melalui proses dan perhitungan yang matang,” tutur Ridwan.

Disinggung terkait banyak laham buffer zone yang marak disalahgunakam untuk kepentingan usaha sekelompok orang, Ridwan mengaku tak masalah sebab jika sudah waktunya untuk ditertibkan tetap akan ditertibkan.

“Kalau teknisnya mungkin ke BP Batam karena mereka yang lebih tahu masalah alokasi lahan. Tapi jika nanti dibutuhkan untuk kepentingan umum seperti untuk pembangunan jalan tetap akan diambil alih,”katanya.

Meskipun demikian upaya melarang masyarakat untuk memanfaatkan lahan buffer zone untuk kepentingan pribadi tetap dilakukan.

“Kami tetap awasi. Beberapa tempat seperti di sepanjang jalan menuju Simpang Tobing itu sudah diperingati. Nanti ada waktunya untuk ditertibkan,” ujarnya.

Sebelumnya warga Batuaji berulang kali mengeluhkan minimanya taman atau RTH di wilayah Batuaji. Padahal di sana banyak lahan penghijauan yang bisa dimanfaatkan untuk taman atau RTH. Lahan penghijauan belakangan marak dijadikan tempat usaha sekelompok orang seperti kios liar, kafe remang-remang hingga gudang material toko bangunan. (eja)

Batam dapat Tambahan 10 Unit Trans Batam

0
Penumpang bus Trans Batam
F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam mendapat tambahan 10 unit bus dari kementerian perhubungan. Semua bus ini nantinya akan dioperasikan untuk menambah trayak yang masih kekurangan bus.

“Jadi di tahun 2018 ini kita mendapat tambahan 10 bus. Tetapi memang belum sampai ke Batam,” kata kepala dinas perhubungan Rustam Efendi, Senin (10/9/2018).

Rustam mengaku belum tahu mengenai kapasitas bus tersebut. Tetapi ia berharap bus tersebut segera bisa direalisasikan dan sampai ke Batam.

“Kita juga rencananya akan menambah trayek yang banyak penduduknya. Kalau masalah kapasitasnya, belum tahu sama sekali,” katanya.

Kepala UPT Trans Batam, Cipto, beberapa waktu lalu mengatakan Dishub meminta tambahan armada ke pusat karena memang saat ini bus Trans Batam masih sangat minim. Saat ini yang dioperasikan Dishub Batam hanya 57 unit. Tetapi enam di antaranya sudah tidak bisa beroperasi karena rusak parah.

“Jadi ada sekitar 6 unit bus yang memang sudah tak bisa jalan. Itu bus di pengadaan tahun 2005 dan 2006 lalu,” katanya.

Selain itu, tujuh unit bus trans Batam terpaksa dibuat jadi bus cadangan karena kondisi kurang bagus dan modelnya yang sudah ketinggalan.

“Kalau yang cadangan masih layak jalan. Tapi memang kita akui, modelnya model bus lama. Jadi kalau ada bus yang rusak, itu yang kita gunakan. Tidak jalan setiap hari,” tambahnya.

Sementara itu, anggota komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean meminta pihak Dishub untuk terus melobi pusat agar segera merealisasikan bus tersebut.

“Kalau sudah seperti ini memang harus terus ditanyakan ke pusat. Batam ini memang masih kurang bus. Kalau bisa setiap 10 menit atau 15 menit sudah ada bus yang melintas. Dengan demikian, akan semakin banyak warga yang naik Trans Batam,” katanya. (ian)

Penyertaan Modal Daerah Untuk Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Rp 1 Milyar

0

batampos.co.id – DPRD Kabupaten Lingga menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kabupaten Lingga di Daik Lingga, Senin (10/9) siang. Dewan membahas tiga Ranperda 2018 yang akan menjadi pembahasan utama pada rapat paripurna kali ini.

“Ada tiga penyampaian dan penjelasan ranperda pada hari ini,” kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lingga Abdul Gani Atan Leman saat ditemui di Dabo Singkep.

Pembahasan pertama yakni penyampiaan tentang perubahan peraturan daerah no 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. Sehingga peraturan tersebut akan dirubah dengan peraturan yang akan ditetapkan pada Paripurna saat ini.

Seterusnya, DPRD juga akan mendengarkan tentang penyampiaan terkait peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah terhadap PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri. Sehingga Pemerintah daerah turut memiliki modal dalam perusahaan tersebut.

“Untuk penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kepulauan Riau sebesar Rp 1 Milyar,” kata Abdul Gani Atan Leman.

Selain itu, pada paripurna kali ini, DPRD juga akan mendengarkan penentuan wilayah administratif antara Kecamatan Lingga Timur dan Kecamatan Lingga Utara.

Menurut Abdul Gani penentuan wilayah administratif ini sangat penting sehingga tidak terjadi kerancuan antara dua daerah. Selama ini wilayah tersebut memang belum mendapat secara jelas terkait batas wilayah administratif mereka. (wsa)

BP Batam Tunda Revisi Perka 17

0
Sejumlah pekerja melakukan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Macobar Batuampar.
F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menunda rencana penerbitan revisi Peraturan Kepala (Perka) 17/2016 soal revisi tarif dan jasa pelabuhan.

“Revisi Perka sedang dimatangkan di Biro Hukum BP Batam. Saya berharap akhir minggu ini selesai dan saya bisa tanda tangan,” kata Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, Senin (10/9) usai meresmikan Pasar Mitra 2 Batamcentre.

Ia mengatakan revisi perka ini akan berfokus kepada tarif yang bersahabat dengan para pengusaha.”Kemudian dibuat lebih fleksibel tergantung situasi di lapangan. Kalau ekonomi menurun, bisa diberi diskon,” jelasnya.

Mengenai besaran tarif, ia mengaku sudah disepakati dengan para pelaku usaha.”Kami sudah sepakat dengan pelaku usaha di Batam.

Makanya kemarin tinggal menunggu revisi PMK 148 2016 yang kemudian direvisi menjadi PMK 87/2018. Itu menjadi dasar kami dalam menerbitkan Perka,” ungkapnya.

Tarif ini katanya sudah sesuai dengan regulasi dari Kementerian Perhubuingan.(leo)

KPU Lingga Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu

0

batampos.co.id – Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliyati mengaku telah mengirimkan surat jawaban terkait putusan Bawaslu nomor 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018 yang berisikan pengabulan permohonan pemohon dan sekaligus memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Dalam surat tersebut KPU Lingga menyatakan menunda keputusan Bawaslu tersebut. Alasannya, KPU tetap berpedoman dengan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 yang menyatakan agar seluruh partai politik tidak mendaftarkan calon berstatus mantan terpidana kasus Korupsi.

“Pada hari ini kami telah melayangkan surat jawaban terhadap keputusan Bawaslu,” kata Ketua KPU Kabupaten Lingga Juliyati ketika dimintai keterangan, Senin (10/9) siang.

Artinya, KPU Lingga masih mempedomani Peraturan KPU nomor 20 itu, tetap pada pendirian awal mereka dengan mencoret salah satu bakal calon legeslatif dari Partai PAN yang memiliki riwayat terpidana kasus korupsi.

Selain berpedoman dengan Peraturan KPU nomor 20, Juliyati juga mengaku mendapat surat dari KPU RI dengan nomor 991 yang berisikan tentang penundaan putusan Bawaslu Lingga hingga adanya keputusan tetap dari Mahkamah Agung terkait PKPU nomor 20.

“Kami menunggu keputusan uji materi dari Mahkamah Agung terkait sidang PKUP nomor 20,” ujar Juliyati.

Lebih lanjut Juliyati memastikan KPU Lingga bukan tidak mengikuti keputusan Bawaslu Lingga, melainkan menunda keputusan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada yakni PKPU nomor 20 yang masih berlaku dan sesuai dengan hukum. Selain itu, KPU Lingga juga menaati surat KPU RI nomor 991. (wsa)