Pegawai Negeri Sipil Pemko Batam meninggalkan lapangan usai mengikuti apel gabungan jajaran Pemko Batam di Dataran Engku Putri Batamcenter, . F Cecep Mulyana/Batam Pos
batampos.co.id – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan mulai tahun ini tunjangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah ) akan dipotong bila ada pegawainya yang bolos kerja.
“Makin banyak yang bolos, semakin banyaklah tunjangan kepala dinasnya terpotong,” kata Amsakar di Kantor Wali Kota Batam, kemarin.
Pejabat yang pernah mejabat Kepala Bagian Organisasi Setda Batam ini menyampaikan, pihaknya berkomitmen terus menumbuhkan budaya keorganisasian yang baik dan konstruktif. Soal kebijakan tersebut ia telah sampaikan ke Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Dan, Pak Wali setuju,” terangnya.
Menurutnya sistem akan membuat staf akan meningkatkan kinerjanya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus meningkatn fungsi pantaunya pada staf.
“Pimpinan itu pasti tak mau jugakan gara-gara staf, haknya harus terpotong,” ucapnya
Amsakar menyebutkan, staf tersebut akan secara langsung mendapatakn efek dari kebijakan tersebut, Jika sering malasa dan tidak dispilion akan berdampak yang bersangkutan tak akan terpakai di OPD manapun.
“Sering tidak dispilin pasti OPD akan pikir tak mau tampung dia, dia pasti akan malu,” terangnya.
Ia berharap dengan aturan baru ini pegawai akan berlomba-lomba untuk lebih disiplin sehingga tetap dipertahankan pimpinan. Terkait kedisiplinan ini, ia harap menjadi perhatian seluruh OPD.
Sementara Sekda Batam Jefridin menyampaikan, jika pelanggaran oleh staf terjadi dn pimpinan OPD tak bertindak justru akan berdampak pada pimpinan terkait. Karean anatara staf dan pimpinan adalah satu kesatuan komponen dalam suatu organisasi, disiplin juga tergantung sikap pimpinan.
“Kalau tak ditindak dia (pimpinan OPD) yang kena,” kata Jefridin.
Ia menaympaikan, secara rinci skema pemotongan gaji diatur dalam Perwako. Namun sayang aturan tersebut tak ia hafal. “faktor pengurang tunjangan salh satunya ini,” terang dia. (adi)
Direktur LAZ Masjid Raya Batam saat melihat kondisi Vania bayi penderita gizi buruk sekaligus menyerahkan bantuan. foto: Yulianti / batampos
batampos.co.id – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Masjid Raya Batam menyerahkan bantuan kepada orang tua Vania Atta Kafari, bayi penderita gizi buruk, Rabu (7/2). Bantuan tersebut diberikan langsung oleh Direktur LAZ Masjid Raya Batam, Syarifudin.
Syarifuddin mengatakan bantuan tersebut berupa susu formula, bubur biskuit khusus bayi dan uang tunai untuk membeli keperluan Vania. “Bantuan ini tidak banyak hanya Rp 1 juta, semoga bermanfaat untuk Vania,” ujar Syarif saat ditemui di rumah orang tua Vania di Perumahan Puri Brata, Sagulung Kota.
Ia mengatakan bantuan ini sengaja diberikan untuk membantu ekonomi orangtua Vania. “Orangtuanya tidak bekerja,” katanya.
Seperti yang diketahui, Vania menderita gizi buruk lantaran kurang asupan bergizi. Saat usia tiga bulan Vania diberi asupan susu kental manis kaleng yang biasa dikonsumsi oleh orang dewasa, hal itu karena alasan ekonomi.
“Susu yang kami beli ini khusus untuk bayi yang memiliki berat badan rendah. Kami berharap Vania bisa tumbuh sehat dan badannya bisa normal seperti bayi lainnya,” jelas Syarifuddin.
Tak hanya bantuan ini, pihaknya juga siap membantu memberikan bantuan modal usaha. “Kami ada program usaha mikro. Kalau mau, kami bisa bantu,” ucap Syarifuddin.
Sementara itu, Siti orangtua Vania mengucapkan terima kasih kepada LAZ Masjid Raya Batam. “Bantaun ini saya gunakan untuk kebutuhan Vania,” ungkapnya. (une)
batampos.co.id – Berkas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 telah dinyatakan lengkap atau P21. Meski telah dinyatakan lengkap, namun berkas yang menyeret Fadilah Ratna Dewi Malarangan itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, belum diserahkannya berkas kasus korupsi ini karena mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah itu masih menjalani hukuman di luar Batam. Untuk itu, pihaknya masih menunggu arahan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk pelimpahan berkas dan tersangkanya.
“Saat ini tersangka sedang menjalani hukuman dan ditahan di dalam Rutan (Rumah Tahanan) Tanjungpinang atas kasus yang sama,” kata Arwin, Selasa (6/2) siang.
Dijelaskannya, dalam kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013 ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan sebesar Rp. 1,5 miliar dari anggaran yang sesuai dengan Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp. 3,2 miliar.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pelimpahan dan menunggu dari Kejaksaan. Yang jelas, berkas sudah P21 dan hanya tinggal tahap dua atau pelimpahan,” imbuhnya.
Selain terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan yang dikucurkan dari APBN melalui Kementrian Kesehatan tahun anggran 2013, selama menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilah Ratna Dewi Malarangan juga terjerat dua kasus korupsi serupa yang penyidikannya ditangani oleh Mabes Polri.
Dua kasus korupsi yang ditangani itu adalah pengadaan alat kesehatan dan KB tahun anggaran 2011. Atas kasus yang menjeratnya itu, Fadilah divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, kasus yang kedua adalah pengadaan alat kesehatan tahun anggran 2014 dan divonis hukuman selama 2 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. (gie)
batampos.co.id – Pihak Bandara Internantional Hang Nadim menambah jumlah personel untuk menertibkan parkir liar di depan terminal keberangkatan dan kedatangan. Sebanyak 53 orang personel ditambah untuk menertibkan bagian luar terminal Hang Nadim.
“Sudah tanda tangan kontrak semua mereka. Diawasi oleh Avsec (sekuriti bandara,red) nantinya,” kata Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Internantional Hang Nadim Batam, Suwarso, Selasa (6/2).
Puluhan orang ini, kata Suwarso nantinya akan diperbantukan untuk menertibkan parkir-parkir kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Walaupun sudah ada tenaga sekuriti bandara ditambah pihak TNI, masih tetap saja calon penumpang membandel.
“Satu shiftnya mereka 13 orang. Kendaraan yang parkir tidak sesuai akan mereka tertibkan,” tutur Suwarso.
Terkait dengan kendaraan yang berada di depan Polsek Bandara. Suwarso menuturkan yang boleh parkir disana hanyalah kendaraan operasional Polsek Bandara. Kalaupun ada kendaraan lain disana, menurut Suwarso itu mobil yang membawa perlengkapan untuk para pedagang.
“Di dekat sana ada pintu masuk ke dalam. Biasanya digunakan tenan-tenan bandara yang membawa barang ke lantai duanya,” ujarnya.
Suwarso menegaskan bila ada kendaraan selain itu berada di depan Polsek, maka pihak bandara akan melakukan penertiban.
“Demi kenyamanan juga, kami berencana memindahkan parkiran mobil polsek bandara ke bawa,” tuturnya.
Sementara itu di bagian antrian taksi. Suwarso mengatakan 10 antrian tersebut sudah sangat ideal. Karena setiap jamnya dua hingga tiga pesawat mendarat di Hang Nadim. “Kalau hanya satu atau dua. Akan menganggu pelayanan, karena penumpang harus menunggu sedikit lebih lama taksinya naik ke arah terminal kedatangan,’ ungkapnya.(ska)
batampos.co.id – Tahun ini DPRD Kota Batam memproyeksikan 24 Program Legislasi Daerah (Prolegda) menjadi Perda. Tetapi belakangan dipastikan jumlah Perda yang akan disahkan maksimal 7 perda saja.
“Awalnya kita di Ranperda itu ada 24 tetapi kemungkinan hanya 7 perda saja yang bisa kita selesaikan. Kita menyesuaikan dengan anggaran,” kata ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda), Sukaryo,Rabu (7/1).
Ia mengaku belum tahu tujuh Ranperda yang akan disahkan tersebut. Tergantung dari draft yang sampai ke Baperda. “Kalau pengusulnya Pemko ya harus cepat draftnya. Intinya siapa yang duluan datang, itu yang duluan dibahas,” katanya.
Menurut politikus PKS tersebut, Ranperda yang akan dibahas ini sudah ada Ranperda luncuran dari tahun sebelumnya. Bahkan sudah ada yang beberapa tahun dibahas tapi tak kunjung disahkan.
“Seperti Perda Bea Gerbang Sampah dan Ranperda Aset sudah dari tahun lalu dibahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa disahkan menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu, Udin P Sihaloho, ketua Pansus Ranperda Aset Daerah mengkritik Baperda yang terlalu bernafsu di awal memproyeksikan 24 Ranperda. Dari awal ia sudah yakin, sebagian besar Prolegda tersebut tidak akan bisa disahkan.
“Saya pastikan tidak akan bisa diselesaikan itu,” katanya.
Bahkan menurut Udin tujuh Ranperda yang akan dibahas tersebut belum tentu semuanya bisa disesaikan dan disahkan tahun ini. Pertimbangannnya adalah masalah waktu.
“Sekarang ini sudah bulan Februari. Tetapi belum ada pembahasan. Ini semua karena kebanyakan dari teman-teman selalu ke luar. Sebenarnya di sini kearrifan pimpinan untuk memberikan penugasan harus bijak,” katanya.
Menurutnya, program leegislasi di DPRD Kota Batam mennghabiskan banyak anggaran. Ia perkirakan setiap Ranperda habiskan minimal Rp 300 juta.
“Anggaran untuk satu Perda sangat besar. Jadi sangat disayangkan kalau tidak efektif. Apalagi kalau Ranperdanya seakan sengaja dibuat tidak efektif,” katanya. (ian)
batampos.co.id – DPRD Kota Batam menyarankan agar SDN 002 dan SDN 008 di Buliang Batuaji dilebur menjadi satu sekolah. Hal ini seiring belum adanya terkait kejelasan lahan gedung sekolah di SDN 008.
“Kalau memang memungkinkan SDN 002 itu untuk dibangunkan RKB, ya udah dilebur aja SD 008 ini menjadi SD 002. Jadi gak perlu ada dua SD disitu,” ujar anggota Komisi IV DPRD Batam, Riky Indrakari, Rabu (7/2).
Menurut Riky, jika sampai ke depan lahannya belum dibangun, imbasnya siswa disana akan terkendala pengurusan ijazah. Disatu sisi sekolah wajib mempunyai lokasi yang tetap dan permanen, sementara tidak boleh dua sekolah berbeda di lokasi yang sama. Karena nanti ujian nasional tak bisa dilakukan sendiri.
“Kalau saya solusinya simple saja, dilebur kedua sekolah itu. Kita rencana mau sidak disana memungkin atau tidak sekolah itu untuk digabung,” papar Riky.
Ia menambahkan, jika dirasa tak memungkinkan lahannya untuk ditambah kelas baru, solusinya rehabilitasi gedung SDN 002 menjadi tiga lantai seperti yang pembangunan SDN 009 Seibeduk di simpang dam.
“Kalau sekarang satu lantai, kita tambah jadi tiga lantai. Untuk itulah kita minta disdik mengusulkan anggarannya di APBD perubahan 2018 ini, karena ini masalah lama dan selalu kita ingatkan tentang hal ini,” lanjut Riky.
Terkait pembangunan SDN 008 sendiri, ia menilai disebabkan kurangnya perencanaan di dinas pendidikan Batam. “Kalau lahan belum tersedia, ngapain buka sekolah. Seharusnya setelah lahan pasti baru buka sekolah rintisan. Ini sampai 4 tahun, dan kita masih mencari dimana lokasi sekolah,” sesal Riky.
foto: eusebius sara / batampos
Ia juga tak bisa membayangkan SDN 002 yang saat ini belajar dua shift ditambah lagi SDN 008 menumpang disana. Padahal seharusnya dengan kurikulum 2013 ini sudah tidak boleh lagi dan double shift.
“yang jelas sudah pasti dana bosnya tidak dibayarkan. Kan lebih baik meneruskan bangunan yang sudah ada dari pada mencari lahan baru. Leburkan saja dua sekolah ini, terus tambah bangunannya,” jelasnya. (rng)
SBY mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Pengacara Setnov, Firman Wijaya, Selasa (6/2/18). SBY melaporkan pencemaran nama baik dalam kasus korupsi e-KTP. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS
batampos.co.id – Drama laporan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, kian panas. Firman dipastikan menunjuk Boyamin Saiman, yang merupakan pengacara Antasari Azhar saat menghadapi kasus yang sering disebut-sebut rekayasa.
Boyamin Saiman menuturkan, dibentuk tim kuasa hukum yang berjumlah 28 advokat untuk membela Firman Wijaya dalam laporan pencemaran nama baik dengan pelapor SBY.
”Saya sebagai koordinator tim kuasa hukum,” terang Boyamin kepada Jawa Pos (grup Batam Pos), Rabu (7/2).
Menurut dia, Firman hanya berupaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali fakta terkait kasus e-KTP.
”Dalam rangka membela kliennya,” terangnya.
Menurutnya, semua bukti sedang dikumpulkan untuk memastikan bahwa Firman tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.
”Kami hormati penyelesaian lewat jalur hukum ini,” tuturnya.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan bahwa siapapun yang melaporkan dugaan tindak pidana, tentunya Polri akan menanganinya secara profesional.
”Masalah ini kami kaji,” paparnya singkat ditemui di kantor Majelis Taklim al Afaf, kemarin.
Kuasa hukum SBY Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, Firman sudah menebar fitnah kepada kliennya. Sebagai pengacara, Firman seharusnya menjaga etika profesi. Menurut dia, membela klien dilakukan demi tegaknya hukum dan kebenaran.
“Bukan pembelaan membabi buta dengan merekayasa hal-hal yang tidak relevan, bahkan memainkan politik fitnah,” terang Didi, kemarin.
Fitnah yang dilancarkan bertujuan menghancurkan kehormatan dan reputasi kliennya yang juga ketua umum Partai Demokrat. Setelah menebar fitnah, Firman dengan mudahnya menyatakan bahwa apa yang dia lakukan dilindungi hak imunitas. Dia menjelaskan bahwa Firman sudah menyalahgunakan hak imunitas dan menggunakannya sebagai tameng politik fitnah.
Hak imunitas advokat memang diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 18/2003 tentang Advokat. Namun, hak imunitas advokat hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan profesinya dengan itikad baik.
“Ukuran itikad baik adalah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Menjunjung tinggi kehormatan dan etika advokat,” tutur Didi.
Jika tindakan advokat dilakukan dengan itikad buruk dan di luar sidang pengadilan, maka pengacara itu tidak kebal hukum. Hak imunitas pun tidak berlaku. Penjelasan itu sesuai dengan Pasal 16 UU Advokat disebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang pengadilan. Jadi, tutur dia, kata kunci hak imunitas berada pada itikad baik.
Dia menyatakan, pihaknya tidak membalas fitnah dengan fitnah, kliennya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Firman ke Bareskrim Polri dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.
“Kami adalah warga negara yang menjunjung tinggi hukum. Kami melawan dengan cara yang terhormat dan bermartabat demi tegakknya kebenaran dan keadilan secara hukum,” tutur dia.
Didi berharap penegak hukum dan organisasi pengacara memproses laporan itu dan memutuskan seadil-adilnya. “Bapak SBY warga negara seperti kita yang berhak mendapatkan keadilan dan berhak membela diri,” ucapnya.
Sementara itu, Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Indriyanti menyatakan tidak ingin mengomentari perseteruan Firman Wijaya dan kubu SBY.
“No comment ya,” ujarnya saat dikonfirmasi soal laporan SBY terhadap Firman ke Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, KPK fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara pokok dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto. Sidang dilakukan dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Kamis.
“Pemeriksaan saksi masih akan ada terus dilakukan,” kata Yuyuk. (lum/idr/tyo/jpg)
batampos.co.id – Fotografer Batam Pos Iman wahyudi menyabet juara I lomba foto tingkat nasional yang digelar Infid, International NGO Forum on Indonesian Development. Tema lomba ini tentang penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
“Foto itu memenuhi kriteria,” kata Program Assistant On Inequality Infid, Aura Putri, Rabu (7/2).
Ia mengatakan tujuan digelarnya lomba ini guna meningkatkan perhatian pemerintah dan masyarakat kepada para penyandang disabilitas. Selain itu, dengan lomba foto ini Infid ingin merekam dan memperlihatkan bahwa penyandang disabilitas masih bisa bekerja dan beraktivitas layaknya orang normal.
“Dalam foto (Iman, red) objek yang difoto merupakan penyandang disabilitas. Tapi raut wajahnya tidak menujukan kesedihan. Dia tetap berusaha bekerja menghidupi keluarganya,” tuturnya.
Iman Wahyudi menuturkan, sosok yang difotonya itu adalah Lagalo. Pria berusia 50 tahun itu harus kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan saat masih menjadi mahasiswa. Tapi keadaan ini tidak membuat Lagalo putus asa. Ia tetap berusaha bekerja layaknya orang normal.
Saat orang-orang seperti Lagalo menyerah dan memilih meminta-minta di jalan. Tapi tidak bagi Lagalo.
“Ia bekerja menghidupi dua anaknya, hingga anaknya bisa bekerja. Tidak hanya bekerja sebagai penjahit, Pak Lagalo ini juga membuat cenderamata dari kulit kerang,” tutur Iman.
Kehidupan Lagalo yang menarik, menjadi alasan Iman merekam melalui lensa kameranya.
“Bisa dibilang Pak Lagalo ini pahlawan bagi anak-anaknya. Dengan kondisinya seperti itu, tidak ada kata menyerah dalam kamusnya,” ucapnya.
Atas kemenangannya itu, Iman berhak mendapatkan hadiah kamera miroless Fujifilm X-A3. “Ke depan saya akan terus berkarya,” ungkapnya. (ska)
Pimred Batam Pos M Iqbal (kiri) menerima penghargaan IPMA malam tadi.
batampos.co.id – Harian Pagi Batam Pos berhasil menyabet dua penghargaan dalam Indonesia Print Media Awards (IPMA) dan Indonesia Young Readers Awards (IYRA) 2018 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat, Rabu (7/2). Dua penghargaan tersebut masing-masing berupa medali perak atau silver.
Pemimpin Redaksi Batam Pos M Iqbal mengatakan, penghargaan medali perak IPMA 2018 diberikan kepada Batam Pos untuk desain sampul depan Batam Pos edisi 6 Juli 2017. Yakni sampul dengan tema film Spiderman: Homecoming.
Sementara penghargaan medali perak IYRA 2018 diberikan kepada Batam Pos untuk desain halaman rubrik Zetizen edisi 23 November 2017. Saat itu, Zetizen mengupas band legendaris asal Inggris, The Beatles.
Atas penghargaan ini, Iqbal mengatakan bahwa capaian ini menandakan produk-produk jurnaliistik Batam Pos telah memenuhi standar kualitas yang baik. “Namun demikian, redaksi Batam pos bertekad terus memperbaiki karya-karya jurnalistik yang disajikan kepada pembaca,” kata Iqbal, tadi malam.
Iqbal mengatakan, raihan medali perak ini merupakan yang tertinggi di wilayah Sumatera dalam gelaran IPMA dan IYRA tahun ini. Sementara di wilayah Kepri, Batam Pos merupakan satu-satunya media yang meraih medali perak.
Sementara Redaktur Pelaksana Desain Batam Pos Helmi Yunus mengatakan, sampul Batam Pos edisi Spiderman: Homecoming memang unik.
“Konsepnya memang untuk tampil beda,” kata Helmi, tadi malam.
Dengan penghargaan tersebut, Helmi mengaku akan menjadi pemacu semangat untuk menghasilkan karya-karya desain halaman koran yang lebih baik lagi.
“Ini hasil kerja sama tim yang harus terus ditingkatkan,” katanya. (ska)
batampos.co.id – Sidang perceraian Ahok-Veronica kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (7/2). Seperti sidang perdana pada Rabu (31/1) lalu, Veronica lagi-lagi tida hadir dalam sidang. Meski begitu, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sidang tersebut digelar sekitar pukul 10.25 di ruang Koesoema Atmadja. Sidang dipimpin Sutaji dan beranggotakan hakim Ronald Sanofri dan Taufan Mandala.
Dalam sidang, kuasa hukum Ahok menyerahkan sejumlah berkas. Di antaranya, kartu pengenal berupa KTP Ahok dan Veronica. Selanjutnya, surat penyataan dari Veronica untuk majelis hakim yang berisikan ketidakhadirannya di persidangan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Surat peryataan dari Veronica bahwa telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke majelis hakim, merupakan alat bukti kuat untuk sidang tetap dilanjutkan,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng, kemarin.
Dengan ketidakhadiran Veronica, lanjut Jootje, proses mediasi tidak akan dilakukan. Upaya rujuk terhadap pasangan suami istri (pasutri) dianggap sudah tidak ada.
“Jadi, untuk apa pengadilan mengupayakan mediasi kalau mereka (Ahok-Veronica) tidak mau merespons persidangan,” kata Jootje.
Oleh karena itu, sidang bakal difokuskan ke tahap pembuktian perkara. Pembuktian tersebut akan diadakan pada sidang selanjutnya meski tanpa kehadiran Veronica. “Veronica sudah kehilangan hak untuk menjawab dari gugatan pemohon (Ahok). Sebab dia sudah menyerahkan jalannya persidangan kepada kami,” ujarnya.
Dalam sidang selanjutnya, Rabu (14/2) mendatang, beberapa berkas harus dilampirkan oleh pihak kuasa hukum penggugat. Seperti akta nikah dan bukti penyebab terjadi penceraian. Yakni pembuktian bisa dilakukan melalui surat tertulis atau keterangan saksi.
Meski Veronica telah menyerahkan persidangan ke majelis hakim, hak asuh anak belum tentu jatuh ke pihak penggugat. Keputusan hak asuh diserahkan kepada anak-anak untuk memilih ikut Ahok atau Veronica.
”Sebab mereka sudah dinilai dewasa dan bisa menentukan ingin hidup atau tinggal bersama siapa,” jelas Jootje.
Adik sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap meneruskan persidangan sekalipun Veronica tidak datang.
”Berkas atau dokumen penyebab retaknya bahtera rumah tangga tersebut akan dilampirkan dan dibuktikan pada sidang selanjutnya,” kata Fifi.
Menurut Fifi, pemicu perceraian adalah kehadiran orang ketiga atau laki-laki lain di luar Ahok. Dia menegaskan, tidak ada permasalahan lain. Seperti urusan politik, keberadaan Ahok di dalam penjara, dan sebagainya.
Fifi mengatakan, pihaknya tidak akan menghadirkan Julianto Tio, pihak yang disebut-sebut orang ketiga tersebut. Meskipun dirinya ingin sekali bertemu dengan Julianto.
”Kalau bertemu Julianto, saya ingin menanyakan alasan dia menghancurkan rumah tangga orang. Padahal, dia sudah mempunyai istri dan anak. Kenapa sangat tega mengganggu rumah tangga orang,” paparnya.
Terkait dengan hak asuh anak, lanjut Fifi, Ahok telah mengajukan permohonan ke majelis hakim. Sekalipun anak-anak bisa menentukan pilihan, Ahok tetap berharap permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim. Apapun akan dilakukan demi mendapatkan hal tersebut.
“Berbeda dengan masalah harta gono-gini. Kami tidak akan merebutkannya. Karena harta sudah kami serahkan ke anak-anak,” ujar Fifi. (ian/agm/jpg)