batampos.co.id – Polda Sumatera Utara akhirnya menemukan pelaku yang diduga terlibat pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin,
Total pelakunya ada tiga orang. Salah satu di antaranya adalah istri korban sendiri berinisial ZH.
“Ada tiga pelaku, yang pertama adalah istri korban (ZH), kemudian bersama dua orang suruhannya (JP dan R),” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Namun, terkait detail penangkapan ini, Argo belum mengungkapkannya. Dia meminta kepada publik agar menunggu informasi lengkap dari Polda Sumatera Utara.
Mobil yang dikendarai korban. Insert Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin. Foto: Jawa Pos
Argo hanya bisa memastikan pelaku pembunuhan diduga dilakukan oleh tiga orang. Istri Jamaluddin sendiri berinisial ZH adalah otak pembunuhan tersebut.
“Otaknya (pembunuhan) itu istrinya sendiri. Yang lain, motif dan sebagainya nanti dari Polda (Sumatera Utara) dan Polrestabes Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Medan bernama Jamaluddin, 55, ditemukan tewas di dalam mobilnya di wilayah kebun sawit, Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Sabtu (30/11) lalu. Dugaan sementara Jamaluddin tewas dibunuh.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya beberapa waktu lalu menegaskan, Jamaluddin ditemukan tewas dalam mobil pada Jumat (29/11) lalu. Lokasinya di kebun sawit milik warga di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Korban diduga kuat dibunuh.
“Dugaan dibunuh. Pelakunya bukan orang jauh, ‘orang dekat’ korban,” terangnya di sela acara Jalan Sehat, sekaligus Peluncuran Bunda Foundation di Lapangan Merdeka Medan, Minggu (1/12).(jpg)
batampos.co.id – Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak, menilai, banyaknya masyarakat yang menerima kartu subsidi BBM jenis solar kerap salah sasaran.
Menurutnya, itu juga yang menyebabkan banyak terjadi kebocoran. Sehingga BBM jenis solar banyak dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggungjawab.
Kata Jefri, saat ini ada sekitar 14.631 masyarakat yang memegang kartu BBM solar bersubsidi.
“Kartu subsidi solar yang awal dikeluarkan oleh Pertamina tak disertakan by plat nomor kendaraan maupun by nomor STNK,” katanya, Selasa (7/1/2020).
Hal itu lanjutnya, berpotensi banyak disalahgunakan oleh pemegang kartu atau yang kerap disebut fuel card.
“Data yang dikeluarkan Disperindag Batam dan Pertamina, ada belasan ribu kartu,” ujarnya.
Jefry menegaskan, penyalahgunaan fuel card, merupakan metamorfosis dari cara lama penyelundupan solar yang ditampung di gudang-gudang beralih ke cara yang lebih modern.
Kata dia, langkah Disperindag Batam bersama Pertamina meregistrasi ulang fuel card merupakan langkah yang sangat tepat.
“Sampai saat ini pemegang kartu subsidi solar yang sudah meregistrasi ulang dari sebanyak 14.631, baru 500 saja,” ujarnya.
Warga yang memiliki kendaraan dan menggunakan kartu bahan bakar (fuel card) melakukan registrasi ulang di Kantor Disperindag Kota Batam, Kamis (2/1/2020) lalu. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id
Dengan adanya registrasi ulang pemegang fuel card akan sangat sulit untuk menyalahgunakan solar subsidi.
Pasalnya di fuel card yang baru terdapat tanda nomor kendaraan bermotor. Berdasarkan hitungan kasarnya, lanjut Jefry, satu liter solar itu nilai subsidinya Rp 2.500.
Sedangkan satu kartu itu perhari maksimal mendapatkan subsidi solar 50 liter. Kalau dikalikan perkartu Rp 2.500 kali 50 liter, nilainya mencapai Rp 125 ribu dalam sehari untuk satu kendaraan atau satu kartu.
“Kalau jumlah belasan ribu, berarti subsidinya mencapai puluhan miliar rupiah dan itu dalam seharinya saja,” katanya.
Dari penghitungan tersebut kata dia, bisa digambarkan total kebocoran dalam sebulan. Sebelum ada registrasi ulang, pemegang kartu subsidi solar tanpa kendaraan pun bisa mengisi solar menggunakan kartu subsidi solar.
Apalagi satu orang dulunya banyak yang mendapatkan belasan hingga puluhan kartu subsidi solar.
Jefry menjelaskan, pihak yang paling bertanggungjawab atas kebocoran tersebut adalah Pertamina.
“Karena mereka (Pertamina) yang mengeluarkan fuel card atau kartu subsidi solar itu,” terangnya.
Jefry menegaskan, dari fakta-fakta tersebut pihak kepolisian sudah bisa masuk untuk mengusut banyaknya penyalahgunaan kartu subsidi solar oleh pemegang kartu.
“Kami dari Komisi III DPRD Batam meminta Disperindag Batam tetap menyelesaikan masalah registrasi ulang kartu subsisi solar,” katanya.
Ia mengatakan registrasi ulang dilakukan hingga 17 Januari 2020 mendatang. Apabila masih ada yang belum melakukan resgitrasi ulang, pihaknya meminta Disperindag langsung membekukan fuel card yang lama.
“Itu (pembekuan) untuk menghindari kebocoran. Karena banyak pemegang kartu ataupun pemain solar subsidi yang memanfaatkan kartu subsidi solar ini untuk mengeruk keuntungan pribadi yang jumlahnya fantastis,” tegasnya.
Sales Branch Manager Pertamina Kepri, William, menegaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sisa waktu registrasi ulang kartu subsidi solar.
“Apabila di terakhir batas waktu registrasi ulang masih sedikit sekali pemegang kartu subsidi solar yang meregistrasi kartunya, kami akan perpanjang waktu registrasinya,” jelasnya.
Namun lanjutnya, saat masa perpanjangan juga tidak ada yang meregistrasi ulang akan langsung ditutup.
“Setelah itu kami akan mengeluarkan kebijakan kartu lama yang tak diregistrasi ulang akan diblokir dan kartu itu dianggap tak berlaku lagi,” jelasnya.
Teknis pemblokirannya, lanjut William, sepenuhnya dilakukan pihak bank.
“Kami sengaja meregistrasi ulang kartu subsidi solar untuk mengidentifikasi lagi berapa banyak sebenarnya pemegang kartu subsidi solar yang benar-benar memiliki kendaraan,” katanya.
Registrasi ulang katad ia, merupakan usulan dari Pertamina dan Disperindag Batam guna menekan kebocoran.(gas)
batampos.co.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 8 Farmasi Batam siap mengirimkan siswanya untuk melakukan praktek kerja industri (prakerin).
Sebanyak 101 siswa kelas 11 mulai mengikuti pelatihan selama tiga hari sebelum diterjunkan ke lapangan.
Pelatihan ini dimulai, Selasa (7/1/2020) pagi. Dengan materi tentang keperawatan untuk jurusan Asisten Keperawatan dan farmasi untuk jurusan Farmasi Klinis dan Komunitas.
Materi pelatihan diberikan oleh manajemen rumah sakit Mutiara Aini Batuaji dan Apotek Kimia Farma.
“Selama tiga hari mereka ikuti pembekalan ini. Nanti pemateri dari pihak-pihak yang bekerja sama untuk prakerin siswa kami,” ujar Wakil Kepala Humas SMKN 8, Karmila Tessa.
Para siswa SMKN 8 Kota Batam mengikuti pembekalan sebelum melakukan praktek kerja industri (prakerin). Foto: Eja/batampos.co.id
Kepala SMKN 8, Rafio, menjelaskan, pelatihan ini sebagai bekal bagi siswa yang akan prakerin.
Agar memiliki bekal dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan dari tempat prakerin mereka.
“Pembekalan ini biar mereka lebih paham apa saja yang akan dikerjakan selama prakerin nanti. Makanya kami libatkan pihak yang bersangkutan biar sejalan nantinya,” katanya.
Ia menjelaskan, dua hari selanjutnya pembekalan disesuaikan dengan kebutuhan prakerin siswa. Dengan target semua siswa paham sebelum terjun ke lapangan.
SMKN 8 Batam merupakan SMK Farmasi dengan tiga jurusan. Yakni Asisten Keperawatan, Farmasi Klinis dan Komunitas serta Instrumentasi medis.(eja)
batampos.co.id – Tahun ini Dinas Pangan dan Pertanian, Kabupaten Karimun, menyiapkan tiga ribu bibit buah-buahan tahunan.
Kepala unit pelayanan teknis Balai Benih Utama (BBU) Dinas Pangan dan Pertanian, Busrial, mengatakan, untuk tahap awal baru terpenuhi 1.500 batang. Seperti pohon durian, mangga, alpukat, dan manggis.
“Rencananya bibit unggul untuk memenuhi permintaan dari berbagai dinas, dan instansi terkait,” ujarnya, Senin (6/1/2020).
Kata dia, sejumlah sekolah juga melakukan kunjungan ke kantor UPT BBU untuk melihat proses penyambungan pucuk pohon buah-buahan tersebut.
Busrial menjelaskan, ke depannya juga akan dikembangkan dengan berbagai bibit buah-buahan yang unggul untuk memenuhi permintaan petani.
Belakangan paling banyak permintaan bibit durian Musang King, Duri Hitam, SO 101 dan durian Montong.
Kepala UPT BBU Dinas Pangan dan Pertanian, Busrial (tengah) bersama Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto dan staf UPT BBU menunjukkan bibit durian batang bawah yang akan dilakukan sambung pucuk. Foto: Imam Soekarno/batampos.co.id
Saat ini UPT BBU sudah berhasil sertifikasi jenis durian Kani, durian Matahari, alpukat Mega Gaguan, alpukat Mega Peninggahan, dan alpukat Tongar.
Sertifikat yang dikeluarkan sifatnya masih interen belum diedarkan secara luas.
”Rencananya akan kita undang dari Pekanbaru dan Balai Benih Provinsi Kepri untuk sertifikat dan pelabelan,” ujarnya.
Busrial mengatakan, kondisi kantor UPT BBU membutuhkan perhatian terutama masalah pagar sebagai pengamanan.
Saat ini lokasi kantor yang belum berpagar, sehingga pihaknya sering kehilangan bibit tanaman yang siap ditanam.
”Dalam hal ini kami berharap perhatian pemerintah melalui dinas pangan dan pertanian baik provinsi maupun kabupaten Karimun,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Kundur, Kompol Endi Endarto usai berkunjung di kantor UPT BBU mengaku akan berkoordinasi terkait kasus kehilangan bibit unggul tersebut.
Setidaknya akan meningkatkan pengamanan dan sering mengontrol kantor UPT BBU yang berlokasi di Batu Dua Kelurahan Tanjungbatu Barat.
Apalagi keberadaan UPT BBU cukup membantu masyarakat dan petani untuk penyedia bibit unggul.(imam)
batampos.co.id – Seorang perampok ditembak polisi saat sedang asyik menghitung uang hasil rampasannya. Aksi nekatnya ini dilakukan di siang bolong, Senin (6/1/2020).
Perampok itu diketahui bernama, Subagio, 38. Kakinya berlubang ditembus timah panas. Lelaki asal Surabaya ini berhasil diciduk setelah nekat merampok sebuah minimarket di Jalan Gunung Batu Karu, Monang Maning, Denpasar Barat.
Dari informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), pelaku masuk ke minimarket tersebut dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit.
Direktur Reserse kriminal umum (Dirkrimum) Polda Bali, Kombespol Andi Fairan, menerangkan, saat melakukan aksinya minimart dalam keadaan tidak begitu ramai.
“Pelaku masuk dengan membawa celurit, kemudian mengancam kasir minimarket itu agar diberi uang,” terangnya seperti dikutip Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa (7/1/2020).
Kasir yang kaget dan ketakutan kemudian mengeluarkan sejumlah uang dan diberikan kepada pelaku.
“Kasir tersebut memberikan uang Rp 500 ribu, kemudian pelaku keluar setelah diberi uang,” beber Kombespol Andi.
ilustrasi
Setelah pelaku keluar meninggalkan minimarket tersebut, pihak minimarket kemudian menelepon kepolisian melaporkan perampokan yang terjadi.
“Kami menerima laporan ada pencurian pada Senin (6/1) dengan nama pelapor Rismawan Pratama,” beber Kombespol Andi.
Pada hari yang sama, Tim Resmob Polda Bali sedang melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Di hari yang sama, tim kami sedang melakukan patroli, setelah menerima laporan, tim kami kemudian melakukan penyisiran di sekitar TKP bersama warga setempat,” terang Kombespol Andi.
Setelah melakukan olah TKP dan penyisiran, tim Resmob Polda Bali menemukan pelaku disekitar TKP.
“Kami menemukan pelaku di sekitar TKP, pelaku sedang menghitung uang hasil kejahatannya langsung kami tangkap,” beber Andi.
Bersama Subagio, diamankan juga sajam berupa celurit yang dipakainya beraksi. Saat ditangkap, pria yang tinggal di wilayah Denpasar Barat ini mencoba melawan petugas hingga akhirnya harus dilumpuhkan.
”Pelaku mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan, dia melawan dengan celurit, hingga harus dilumpuhkan,” jelas Andi.
Subagio kini harus mendekam di sel Polda Bali dan disangkakan dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.(jpg)
batampos.co.id – Masih ingat kasus praperadilan Indra Gunawan mantan Dirut dan M Yusuf mantan Direktur PT Kawasan Dinamika Harmonitama (KDH) yang saat itu putusannya ditolak oleh majelis hakim.
Saat ini, kedua terdakwa masuk dalam pidana yang disangkakan tunggakan iuran BPJS tidak dibayarkan kepada para karyawan.
Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Karimun dipimpin oleh Ketua majelis hakim Joko Dwi Atmoko dan dua anggota majelis hakim Yanuar serta Renny Hidayati, Senin (6/1/2020) sore.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan oleh Yogi Taufik, kedua terdakwa dapat dihukum selama enam bulan penjara.
Kedua terdakwa lanjutnya, terbukti telah melanggar pasal Pasal 19 ayat 1 dan 2 Jo pasal 55 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
“Demikian, kami sampaikan tuntutan tersebut agar majelis hakim bisa memutuskan nanti,” ucap Yogi.
Kuasa hukum kedua terdakwa Andry Ermawan. Foto: Tri Haryono/batampos.co.id
Sementara itu Kuasa hukum kedua terdakwa, Andry Ermawan, menghormati tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Pihaknya, akan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU Rabu (8/1/2020) besok.
Ia mengklaim, kedua kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum.
“Kenapa demikian, sejak awal kasus tersebut adalah perdata mengenai tunggakan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dengan konsekuensinya kata dia, denda dua persen jika terjadi keterlambatan. Ia melanjutkan, dikarenakan PT KDH saat itu sudah dinyatakan pailit sejak 18 September 2019 lalu, maka dalam kasus ini tidak ada perbuatan melawan hukum secara pidana.
“Kita lihat saja nanti. pembacaan pledoi yang akan saya sampaikan dipersidangan,” terangnya.
Dalam persidang lalu, disampaikan bahwasannya PT KDH dinyatakan pailit sudah ditangani oleh tim kurator dalam proses penyelesaikan tunggakan di perusahaan.
Termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan di dalam tuntutan JPU sudah mengakui BPJS Ketenagakerjaan Karimun sudah mendaftarkan diri pada 28 Oktober kepada kreditor preferen dan sudah disahkan oleh PN Niaga Medan dengan nilai Rp 561 juta.
“Intinya, dalam kasus ini sudah tidak ada kerugian oleh kedua klien saya. Dan para karyawan PT KDH yang belum dibayarkan sudah disetujui oleh kurator dalam kepailitan,” jelansya.
“Mudah-mudahan dikabulkan oleh majelis hakum nanti, bebas murni,” ungkapnya, Selasa (7/1/2020).(tri)
batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, akan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020 mendatang.
Mereka akan menjadi perpanjangan tangan KPU di tingkat kecamatan berjumlah 60 orang.
Masing-masing kecamatan ada lima anggota PPK. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
’’Sesuai jadwal, tahapan ditingkat kecamatan hingga kelurahan/desa sudah mulai bekerja pada Maret nanti. Jadi, pekan depan dilakukan perekrutan calon anggota PPK dahulu,’’ jelas Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Senin (6/1/2020).
Untuk calon anggota PPK, persyaratannya tidak terlalu rumit yang sudah diatur dalam PKPU nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Seperti, WNI, berusia 17 tahun paling rendah, tidak menjadi anggota Parpol dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus Parpol.
Ilustrasi surat suara. KPU Kabupaten Karimun, akan membuka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dimulai pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020 mendatang. Foto: Dokumentasi batampos.co.id
’’Paling penting mempunyai integritas, pribadi yang kuat dan jujur. Dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK yang memahami wilayahnya,’’ ujarnya.
Setelah, penerimaan anggota PPK akan dilanjutkan ke seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sehingga, badan Penyelenggara adhoc nantinya sudah terbentuk dengan total 273 orang yang terdiri dari 60 orang untuk 12 Kecamatan, PPS 213 orang untuk 71 kelurahan/desa dan KPPS yang berjumlah 7 orang per TPS.
Ditanya tentang bakal calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Karimun, ia mengatakan hingga sekarang pihaknya terus melakukan sosialisasi.
Sedangkan, untuk penyerahan surat dukungan bakal pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan pada Februari mendatang. Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 17 ribu lebih.
’’Kalau untuk konsultasi sudah ada ke KPU. Tapi, untuk mandat dari calon perseorangan belum ada. Sebagai penghubung yang akan mengisi data di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) KPU,’’ jawabnya.(tri)
batampos.co.id – Baru saja bebas dari balik jeruji besi, PTP kembali melakukan aksi pencurian di masjid Perumahan Taman Cipta Asri, Sagulung, Rabu (1/1/2020) lalu.
Pria 33 tahun itu kedapatan mencuri kotak infaq masjid yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 3,5 juta.
Aksinya terekam kamera CCTv masjid dan diketahui penjaga masjid. PTP akhirnya dibekuk dan diserahkan ke Mapolsek Sagulung.
“Katanya buat modal pulang kampung uang itu. Dia tak punya keluarga dan tempat tinggal di Batam,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Selasa (7/1/2020).
PTP saat diamankan personel Polsek Sagulung. PTP mengaku terpaksa mencuri uang di dalam kotak amal unutk makan dan biaya pulang kampung. Foto: Eja/batampos.co.id
Pelaku lanjutnya, baru bebas pada 29 Desenber 2019. Pelaku pencurian uang infaq ini baru saja bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam.
Dua hari bebas dari penjara, pelaku lanjutnya kebingungan untuk bertahan hidup dan mencari penginapan.
Dia pun mendatangi sejumlah masjid untuk beristirahat. Karena alasan terdesak kebutuhan makan dan ongkos untuk pulang kampung, pelaku akhirnya membobol kotak infaq masjid.
“Tak ada keluarga saya di Batam. Bingung mau numpang kemana. Makan saja tak tahu harus cari kemana,” ujarnya.
Dengan penangkapan itu diapun pasrah atas hukum yang akan diterimanya. Dia pun tak keberatan jika kembali ke Rutan atau Lapas Batam.
batampos.co.id – DPRD Kota Batam menyoroti rasionalisasi atau pemangkasan anggaran kegiatan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Batam untuk menutupi utang tunda bayar 2019 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Batam sekitar Rp 81,4 miliar.
Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Hendra Asman, mengatakan, penetapan APBD Kota Batam merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Batam.
Perubahan anggaran di OPD harus dibahas bersama kedua belah pihak dan tidak bisa dilakukan sepihak.
”Apa yang disepakati bersama, ya tentu harus dilaksanakan karena semua yang disepakati itu berdasarkan hasil Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) dan Masyarakat,” kata Hendra di DPRD Batam, Senin (6/1/2020).
Diakui dia, seharusnya Pemko Batam tidak bisa melakukan pemangkasan anggaran yang sudah ditetapkan bersama oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam.
Ilustrasi. Dokumentasi batampos.co.id
Apalagi, pemangkasan dilakukan pada program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
”Jadi, jangan sampai ada kepentingan masyarakat yang terkendala. Prinsipnya, yang kewajiban jangan sampai terjadi pergeseran atau dirasionalisasi. Itu saja dari kami,” ujar Hendra.
Ditegaskan Hendra, tak tercapainya target penerimaan daerah menjadi alasan rasionalisasi sehingga Pemko Batam melakukan pemangkasan 10 OPD untuk menutupi utang tunda bayar tahun lalu.
Seharusnya, itu menjadi bahan evaluasi, khususnya OPD yang bersangkutan.
”Karena apa yang sudah disepakati soal target itu harus dimaksimalkan. Target itu harus dikejar. Tim-tim yang ada di OPD harus dimaksimalkan agar semua tercapai,” terang politikus Golkar itu.
Pemko Batam menunda pembayaran sejumlah kegiatan tahun 2019. Totalnya mencapai Rp 81,4 miliar.
Jalan yang diambil yakni melakukan sejumlah rasionalisasi kegiatan di OPD.
”Kami kini sedang lakukan penjabaran. Pak Wali kasih waktu dua minggu,” terang Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Kota Batam, Abdul Malik. Menurut dia, tunda bayar tersebar pada kegiatan sepuluh OPD.(rng)