Minggu, 3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 10889

Penghuni Protes, Pengelola Apartemen Indah Puri Golf Resort Ngomong Begini

0

batampos.co.id  – Pengelola apartemen Indah Puri angkat bicara terkait protes sejumlah ekspatriat penghuni apartemen tersebut terhadap tingginya tarif UWTO yang dibebankan kepada mereka, yakni sebesar Rp 12 juta per meter.

General Manager (GM) Indah Puri, Adi Putra, membenarkan jumlah tarif tersebut. Tapi kemudian ia menyebut kalau tarif tersebut bukan hanya UWTO semata.

”Dalam surat pemberitahuan yang sudah kami sampaikan, memang akan ada diminta biaya sebesar Rp 12 juta per meter persegi, tapi itu bukan UWTO saja,” kata Adi, Senin (21/10/2019) di Sekupang.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa selain UWTO, biaya belasan juta tersebut juga akan digunakan untuk biaya perbaikan atap apartemen, meningkatkan fasilitas, dan memperbaiki interior bangunan.

”Itu sesuai dengan perjanjian awal yang memang disebutkan bahwa bangunan mereka ada di atas tanah kami. Makanya ada biaya perpanjangan UWTO yang harus dibayar,” jelasnya.

Baca Juga: UWTO Dihapuskan Ini yang Akan Terjadi

Adi menuturkan bahwa biaya UWTO yang dibayarkan per unit apartemen rata-rata hanya Rp 60 juta.

Apartemen Indah Puri mulai diperjualbelikan pada 1990. Apartemen ini berdiri di atas lahan seluas 4,5 hektare dari total lahan milik pengelola seluas 92 hektare.

Kondisi apartemen Indah Puri di Sekupang, Senin (21/10/2019). Bangunan apartemen yang diperjualbelikan pada 1992 ini sudah terlihat tua, atapnya yang berwarna merah tua sudah terlihat kusam. Foto: Rifki Setiawan Lubis/batam pos.co.id

Total unitnya mencapai 192 unit dan 165 di antaranya sudah terjual. Harga jualnya dulu sekitar Rp 150 juta-an, dan taksiran saat ini harga jualnya sudah meningkat hingga angka Rp 1 miliar.

Ia mengungkapkan, persoalan biaya itu sudah dirapatkan bersama dengan pemilik apartemen sejak awal Oktober lalu.

Sebagian besar memang menolak wacana tersebut. Pantauan Batam Pos di lokasi, bangunan Apartemen Indah Puri ini memang sudah sangat tua.

Baca Juga: Di Batam, Penghuni Apartemen Dimintai Bayar UWT Miliaran Rupiah

Atapnya yang berwarna merah tua sudah terlihat kusam. Desainnya juga ketinggalan zaman.

Meskipun begitu, suasananya cukup tenang ditambah pemandangannya yang bagus karena mendapat view Singapura.

Karena kondisi tersebut, manajemen baru dari pengelola Indah Puri berniat mengubahnya menjadi lebih modern.

”Kami harus upgrade untuk perbaiki fasilitasnya agar bisa bersaing dengan apartemen yang lain dan juga nilai jualnya juga bertambah,” jelasnya.

“Tapi banyak penghuni yang sudah berusia lanjut menolak ide tersebut dan mengatakan bahwa mereka sudah nyaman dengan kondisi yang sekarang. Jadi, visi kami dan mereka itu tak matching,” paparnya.

Baca Juga: UWTO Dihapuskan, Kepala BP Batam Bilang Begini

Makanya, pengelola apartemen sudah memberi ultimatum untuk segera melunasi tagihan tersebut.

”Kalau tidak, maka kami akan ambil alih kepemilikannya tentu saja lewat proses pengadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, sekitar 30 ekspatriat yang merupakan penghuni Apartemen Indah Puri Golf Resort memprotes kebijakan dari pengelola apartemen tersebut.

Penyebabnya karena pengelola apartemen menagih pembayaran UWTO perpanjangan dengan rincian Rp 12 juta per meter per 14 Oktober lalu.

Sehingga dengan luas apartemen yang rata-rata mencapai 100 meter ke atas, maka penghuninya harus membayar minimal Rp 1 miliar.

”Rp 12 juta per meter untuk UWTO, dan kata mereka ada renovasi perbaikan atapnya,” kata ketua Asosiasi Penghuni Apartemen Indah Puri Golf Resort, Janes Sibuea, Sabtu (19/10) lalu di Batam Centre.

“Rumah saya luasnya 140 meter, maka harus bayar Rp 2 miliar. Itu tidak masuk akal karena lebih bagus beli apartemen yang baru saja,” jelasnya lagi.

Menurut para ekspatriat asing tersebut, tarif UWTO tersebut sangat keterlaluan. Karena menurut sepengetahuan mereka, tarif UWTO untuk apartemen itu sesuai dengan peraturan yang diterbitkan BP Batam ada di rentang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu-an per meter.

Baca Juga: Warga Batam: Semoga Pak Rudi Ingat Janjinya Soal Pembebasan UWTO

”Tahun lalu memang UWTO-nya sudah habis. Dan mereka sudah mengirimkan surat peringatan bahwa jika tak dibayar, maka akan diusir,” jelasnya.

“Sekarang saja sudah diminta balikkan kunci dengan cara paksa,” paparnya lagi.

Selain persoalan UWTO, ekspatriat yang kebanyakan berasal dari Amerika ini dipusingkan lagi dengan datangnya tagihan biaya maintenance.

”Sudah beberapa tahun terakhir, mereka menagih uang maintenance ke setiap pemilik dengan harga mahal, dimana mereka tidak melakukan maintenance dengan benar,” paparnya lagi. 0

Janes melanjutkan, setelah 11 bulan tak ditagih biaya maintenance, tiba-tiba surat tagihan datang.

Dan dijelaskan dalam surat tersebut bahwa tagihan harus dibayar dalam jangka waktu tertentu.

”Kalau tidak, maka pengelola akan matikan listrik dan menutup gerbang supaya tidak bisa masuk,” jelasnya.

Banyak yang terkejut dengan datangnya peringatan ini. Karena banyak ekspatriat tersebut yang bekerja di luar kota bahkan di luar Indonesia.

”Sebagian penghuni belum bayar karena banyak yang diluar kota. Sehingga ada yang airnya diputus dan tak dibolehin masuk,” jelasnya.(leo)

SOTK BP Batam, Deputi Dipersilahkan Pilih Direktur Sendiri

0

batampos.co.id – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan, pihaknya memberi kesempatan kepada para Deputi untuk memilih pejabat untuk menduduki posisi direktur yang dianggap cakap.

Untuk diketahui, kini Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Badan Layanan Usaha (BLU) BP Batam tengah menunggu restu pemerintah pusat.

“Masing-masing deputi kami beri kesempatan untuk menyiapkan direktur yang mereka mau,” jelasnya, Senin (21/10/2019).

“Supaya bisa efisien dan sesuai dengan kebutuhan di organisasi deputi terkait,” ungkap Rudi lagi.

Menurut dia, hal ini berlaku pada semua kedeputian BP Batam. Dari Deputi I hingga Deputi IV.

Kantor BP Batam. Foto: Putut Ariyotejo/ batampos.co.id

Ia melanjutkan, sesuai tugas umum yang telah ditetapkan, deputi akan memilih direktur sesuai dengan kebutuhan.

“Yang berkaitan dengan ini, kami beri kesempatan deputi memilih sendiri,” imbuhnya.

Soal perkembangan SOTK, dia mengatakan, akan menunggu pengumuman kabinet baru.

Ia tidak menampik pihaknya ingin SOTK ini baru cepat berlaku sehingga roda organisasi BP Batam efektif bergerak.

“Menteri hari-hari ini dilantik. Kita tunggulah Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)-nya siapa,” jelasnya.

“Walau yang lama sudah merestui, sepatutnya saya harus melapor yang baru. Kalau orangnya sama, kita tunggu saja ya,” imbuh dia lagi.

Lanjut dia, setelah SOTK selesai, kewenangan hingga level bawah akan jelas. Ia menyampaikan, untuk sementara ini kewenangan level bawah masih belum terurai.

“Siapa tanggung jawab apa, hari ini agak sulit. Deputi belum sepenuhnya bisa kerja, karena SOTK belum keluar,” paparnya.

“Yang kerja hari ini hanya saya dan wakil karena kami yang membawahi semua. SOTK ini yang kami mau gesa dulu,” tuturnya lagi.(iza)

UU KPK Berlaku, Penyidik hanya Berani Periksa Saksi

0

batampos.co.id – Sesuai prediksi, aktivitas penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meredup setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Sejumlah pegawai di deputi penindakan mengaku hanya bisa melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka.

”Kalau memeriksa saksi tidak terlalu berisiko,” ujar salah seorang pegawai KPK, Senin (21/10/2019).

Aktivitas penindakan yang loyo itu merupakan dampak berlakunya UU KPK baru hasil revisi DPR bersama pemerintah.

Sumber koran ini di internal KPK mengatakan, pasal-pasal yang saling bertentangan di undang-undang baru itu membatasi ruang gerak penyidik.

Tidak ada kepastian hukum yang bisa menjadi pijakan kuat menggelar penindakan.

”Kacau jadinya,” tegasnya.

Kegiatan mengumpulkan alat bukti di penyidikan umumnya dilakukan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Puluhan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Kota Batam. Mereka menolak RUU KUHP dan KPK. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

Nah, upaya itu kini terkendala karena pasal-pasal di UU KPK baru yang saling bertentangan.

Satu pasal menyebut kegiatan KPK bisa dilaksanakan dengan UU lama sampai dewan pengawas (dewas) terbentuk. Sedangkan pasal lain menyebut penindakan harus mengacu UU KPK baru.

Pantauan sepanjang hari kemarin, aktivitas penindakan di KPK hanya memeriksa delapan saksi untuk empat perkara.

Di antaranya kasus proyek fiktif PT Waskita Karya, dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim, dugaan suap distribusi gula di PTPN III, serta kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di Pelindo.

Sebelum UU baru berlaku, pemeriksaan saksi biasanya sampai lebih dari 10 orang dalam sehari.

Deputi Direktur Indonesia Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, menilai kekosongan hukum yang meresahkan pegawai penindakan KPK itu bisa diatasi bila Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

”Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakuan peraturan tersebut,” ujarnya.

Erwin menjelaskan, UU KPK hasil revisi yang langsung dijalankan menyebabkan kekacauan.

Itu karena terlalu banyak pasal-pasal yang tidak dibarengi dengan ketentuan peralihan. Jalan keluarnya adalah Perppu.

”Karena tidak mungkin mengefektifkan undang-undang hasil revisi itu dalam jangka waktu pendek,” paparnya.

Aktivitas penindakan KPK saat ini terganggu dengan pasal 70 C yang berbunyi: Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Tidak adanya kepastian hukum itu melengkapi kerancuan pasal 69D yang berbunyi: Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini. Hingga kemarin, Dewas KPK belum terbentuk.(tyo/oni/jpg)

Pencuri Besi Jembatan Simpang Jam Ditangkap

0

batampos.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan tiga pencuri besi baja H Beam dari jembatan yang berada di Jalan Gajah Mada dari Flyover Lalu Madani Batam Kota menuju ke arah Sekupang.

Ketiganya yaitu, AP, 26, RS, 26, dan He, 46. Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah, mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada beberapa orang yang mengendarai sepeda motor tengah membawa besi yang diduga hasil pencurian di jembatan jalur lambat sebelum Perumahan Puri Casablanca, Batam Kota tersebut.

”Dari infomasi tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Batam Kota mengumpulkan beberapa informasi pencurian tersebut dan menuju jembatan itu,” tutur Ricky di Polresta Barelang, Senin (21/10/2019).

Sesampainya di lokasi, Unit Opsnal mengamankan ketiganya yang tengah berusaha membuka besi baja H Beam jembatan.

Baca Juga: Astaga, Balok Baja Penopang Jembatan Simpang Jam Dicuri

Pengendara melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di atas jembatan Simpang Jam, Baloi ke arah Sekupang, Jumat (4/10). Salah satu balok baja penopang kestabilan jembatan itu dicuri. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.idatam, Kriminal

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk dimintai keterangan atas kasus pencurian tersebut.

”Selanjutnya, ketiga pelaku kami bawa ke Polsek Batam Kota bersama barang bukti satu unit besi baja H Beam jembatan dan beberapa baut dan mur cincin pengait besi jembatan,” beber dia.

Usai mengamankan tiga tersangka, Polsek Batam Kota langsung berkoordinasi dengan Kepala Sub Direktorat Pembangunan Jalan, Jembatan dan Transportasi Massal BP Batam, Boy Zasmita.

Dari informasi tersebut, Boy mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan benar bahwa besi H Beam jembatan telah hilang.

”Dari keterangan pelapor, atas kejadian ini mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta.,” jelasnya.

“Sementara keterangan dari pelaku, motif mereka mencuri karena kebutuhan ekonomi,” bebernya lagi.

Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi pemberkasan.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

”Pelaku belum pernah ditahan sama sekali dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” imbuhnya.(gie)

Mobil Terperosok ke Dam Seiladi, Lihat Kondisinya

0

batampos.co.id – Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Gajah Mada atau tepatnya setelah Jembatan Seiladi dari arah Simpang Jam menuju Tiban, Senin (21/10/2019) pagi. Mobil Daihatsu Terios BP 1184 AG terperosok ke bibir Dam Seiladi.

Waka Satlantas Polresta Barelang, AKP Kartijo, mengatakan, kejadian bermula ketika mobil yang dikemudikan Dewi Rahmawati datang dari arah Simpang Jam menuju Tiban.

Saat tiba di Jembatan Seiladi, Dewi hendak memotong mobil yang ada di depannya.

”Menurut keterangan pengemudi, dia melihat ada orang yang berdiri di tengah jalan sehingga kaget kemudian membanting stir ke arah kanan,” ujar Kartijo.

Kondisi Daihatsu Terios BP 1184 AG terperosok ke bibir Dam Seiladi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.idatam, 

Sebelum masuk ke bibir dam, mobil sempat menabrak pembatas jalan dan kemudian terperosok ke bibir dam dengan posisi mobil mengarah ke Simpang Jam.

Beruntung, Dewi tidak mengalami luka, dan hanya mengalami kerusakan pada mobilnya.

”Dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi karena lalainya pengendara sehingga mengalami kecelakaan,” jelasnya.

“Untuk pengemudi hanya mengalami shock,” tuturnya lagi.

Sebelum masuk ke bibir dam, mobil sempat menabrak pembatas jalan dan kemudian terperosok ke bibir dam dengan posisi mobil mengarah ke Simpang Jam. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Mobil berwarna silver itu langsung dievakuasi dengan menggunakan alat berat dan kemudian dibawa ke Unit Laka Lantas Polresta Barelang untuk mengurai kemacetan panjang hingga Simpang Jam.

”Untuk kerugian materiil atas kecelakaan yang diakibatkan lalainya pengemudi, diperkirakan sebesar Rp 5 juta,” imbuhnya.(gie)

Di Batam Kasus Stunting Didominasi Anak Hinterland

0

batampos.co.id – Faktor kemiskinan dan kurangnya pengetahuan mengenai pemberian asupan gizi yang cukup kepada anak menjadi penyebab kasus stunting (gangguan pertumbuhan) di Batam.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan, banyak dari orangtua balita yang menderita stunting atau bisa juga disebut kerdil, karena tidak mengetahui kebutuhan anak, terutama soal asupan gizinya.

”Kasus paling banyak itu di hinterland (pesisir, red), kalau di perkotaan ada tapi jumlahnya tak sebanyak di sana,” jelasnya, Senin (21/10/2019).

“Kadang kalau ada kasus di kota, itu orang pendatang ke Batam,” kata Didi lagi.

Selama ini, berdasarkan temuan, orangtua tidak memiliki uang untuk membelikan susu dan makanan bergizi sesuai kebutuhan anaknya. Akibatnya, memengaruhi pertumbuhan anak.

”Banyak dari mereka begitu. Jadi, karena tidak paham dan uang tak ada untuk beli susu. Dua faktor inilah yang mengakibatkan anak stunting,” sebutnya.

Dinas Kesehatan kota Batam mencatat Kasus stunting atau kekerdilan banyak dialami anak-anak di hinterland. Ilustrasi: Jawa Pos

Upaya yang bisa dilakukan Dinkes adalah memberikan makanan pendamping agar asupan gizi anak bisa terpenuhi kembali.

Kegiatan ini sudah dilakukan setiap tahun. Selain itu, ada juga kader dan petugas puskesmas yang turun langsung ke lapangan memberikan sosialisasi mengenai penyebab stunting.

”Kalau anak tidak mengkonsumsi ASI eksklusif, berarti orangtua harus memenuhi dengan penggunaan susu formula,” jelasnya.

“Nah, ini orangtua banyak yang tak sanggup karena mahal. Tak sedikit orangtua yang mengganti dengan susu kental manis. Itu karena faktor kemiskinan tadi,” ungkap Didi lagi.

Didi menambahkan, meskipun angka persentase stunting terbilang rendah yaitu 1,9 persen, pihaknya berharap stunting di Batam bisa terus ditekan.

Orangtua harus lebih peduli dengan kondisi anak. Ia meminta orangtua rajin memeriksakan diri sejak hamil, hingga pemberian ASI eksklusif setelah anak lahir.

”Kalau tak bisa ASI, ya harus pakai susu pengganti agar gizi anak tetap terpenuhi,” ucap dokter spesialis kandungan ini.

Sebelumnya, pada triwulan ketiga 2019, Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam menemukan sedikitnya 1.603 kasus stunting di Kota Batam.(yui)

Kalem, Kepala BP Batam Persilahkan Pejabat Eselon II Bicara ke Media

0

batampos.co.id – Larangan bagi pejabat eselon II di Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk berbicara ke media, kini tidak sepenuhnya berlaku.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan, larangan tersebut sejatinya tidak berlaku untuk semua jenis persoalan. Menurut dia, yang tidak boleh dikomentari eselon II perihal kebijakan.

“(Contohnya) pesawat tak masuk, itu hak dia (Direktur BUBU Hang Nadim/Pejabat Eselon II BP Batam) yang ngomong,” kata Rudi di Kantor DPRD Batam, Senin (21/10/2019).

“Kalau itu bolehlah. Yang tak boleh mereka ngomong yakni soal kebijakan, karena tugas kami pimpinan,” jelasnya lagi.

Menurut dia, para pejabat eselon II pun memahami batasan kewenangan dan tugas ini. Kebijakan adalah ranah pimpinan level atas, sementara perihal persoalan di lapangan bisa disampaikan pejabat eselon II.

“Kalau permasalahan di lapangan, misal kapal di Batuampar kenapa-kenapa, harus mereka yang ngomong,” paparnya.

“Tapi kalau bagaimana pelabuhan dibangun, mereka tak boleh ngomong kan bukan porsi dia,” tutur dia lagi.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Hal serupa juga berlaku di bandara. Misalnya terkait persoalan yang terjadi di lapangan menjadi tugas pejabat yang bertugas di unit usaha atau layanan terkait.

“Juga begitu di bandara, soal rencana pembangunan terminal dua, mereka tak punya porsi untuk itu, bukan tugas dia,” jelasnya.

“Tapi soal pesawat tak bisa mendarat, ya tugas mereka,” terang dia.

Ia menyebutkan, memahami kewenangan dalam berorganisasi merupakan hal yang penting. Agar organisasi dapat berjalan sebaik mungkin.

“Kalau semua ngomong kebijakan bisa kacau balau, itu sebetulnya yang kita hindari,” kata Rudi.

“Siang ini (kemarin) saya ada pertemuan dengan pegawai BP, saya akan bicarakan juga soal ini,” tuturnya.

Ia mengatakan, deputi sebenarnya juga bisa bicara terkait hal teknis walau ia memastikan tidak dapat disampaikan secara rinci.

“Dalam hal ini kan ada bagian hubungan masyarakat juga,” ucapnya.

Seperti diberitakan Batam Pos sebelumnya, tak lama setelah diangkat menjadi Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rudi membuat kebijakan melarang seluruh eselon II di BP Batam untuk berbicara ke media.

Kewenangan wawancara dengan media terpusat pada dirinya, wakil, deputi, serta direktur humas saja.

Dampaknya, jurnalis yang biasa mangkal di BP Batam dan unit-unit usaha BP Batam lainnya kesulitan mendapatkan informasi, termasuk mengonfirmasi berita-berita.

Para pejabat yang awalnya terbuka soal berbagai informasi apapun yang dibutuhkan, mendadak memilih bungkam.

“Larangan bicara ke media itu arahan kepala (BP Batam, red),” ujar seorang pejabat eselon II BP Batam, beberapa hari lalu.(iza)

Belanja Tidak Langsung Melonjak, Wali Kota Batam Bilang Begini

0

batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, naiknya belanja tidak langsung sebesar 7,44 persen dari tahun 2019 disebabkan adanya belanja hibah pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di tahun 2020.

Diketahui, Pemko Batam mengucurkan anggaran hibah pemilukada 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam Rp21,9 miliar.

“Naiknya belanja tak langsung salah satunya karena adanya belanja hibah pemilukada 2020,” kata Rudi saat Paripurna jawaban walikota terhadap pandangan umum fraksi atas RAPBD Batam 2020, Senin (21/10/2019).

Selanjutnya belanja langsung naik guna memenuhi kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang maksmimum.

Besarnya 2,5 persen dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok serta tunjangan.

“Ada juga untuk belanja bantuan sosial yang tidak direncanakan,” ungkap Rudi.

Selain itu naiknya belanja tidak langsung juga dikarenakan adanya penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang diperkirakan sebanyak 114 orang.

ilustrasi

Penganggaran belanja tidak terduga sendiri, lanjut Rudi, sudah disesuaikan dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Belanja tak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, belanja tidak langsung Pemko Batam pada ranperda APBD 2020 bengkak menjadi Rp 1,088 triliun.

Angka ini naik Rp 75,3 miliar atau naik 7,44 persen dibanding APBD 2019.

Sejumlah fraksi di DPRD Batam turut mempertanyakan kenaikan belanja tidak langsung ini.

Sementara disatu sisi belanja langsung hanya naik sebesar 0,40 persen atau hanya sebear Rp 7,2 miliar atau dibanding Anggaran 2019.

Belanja langsung tidak sebanding dengan belanja tidak langsung. Padahal, dalam kontek RAPBD, Pemko harusnya mengutamakan urusan pokok yakni belanja langsung ketimbang belanja pilihan atau belanja tidak langsung.

“Karena ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, kami ingin wali kota menjelaskan,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Batam Dandis Raja Gukguk, saat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi atas Ranperda APBD 2020, Jumat (18/10).(rng)

Dua Minggu Polda Kepri Gelar Razia Besar-besaran

0

batampos.co.id – Polda Kepri beserta jajarannya akan menggelar razia besar selama dua minggu kedepan, mulai Rabu (23/10/2019) hingga Selasa (5/11/2019)mendatang.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Roy Ardhya Chandra, mengatakan, razia kali ini diberinama “Operasi Zebra Seligi 2019” dan digelar serentak seluruh Indonesia dengan 8 sasaran.

“Tujuan razia ini untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan,” kata dia, Senin (21/10/2019).

Karena itu, lanjutnya, dalam operasi kali ini pihaknya menekankan 8 poin yang menjadi sasaran dari operasi.

Anggota Satlantas Polresta Barelang Bripda Dinda dan Brigadir Tamsir memeriksa surat-surat dan pajak kendaran saat razia di depan Edukits Batam Center, Senin (2/9/2019) lalu. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

Diantaranya, menggunakan helm ber-SNI, dilarang bermain handphone saat berkendara, melawan arus, tak cukup umur, kecepatan melebihi kapasitas, penumpang melebihi kapasitas, menggunakan narkoba hingga kelengkapan administrasi.

“Poin prioritas adalah kelengkapan administrasi, razia ini kami mengandeng Pemrov juga,” ujar Roy.

Menurut dia, tujuan operasi yang akan digelar ini memang tak jauh beda dengan operasi sebelumnya. Bedanya hanya dalam satu poin, yakni kelengkapan administrasi.

“Ya, kami melihat masih banyak pengendara yang tidak tertib. Karena itu operasi akan terus digelar, hingga masyarakat benar-benar sadar akan tertib berlalu lintas,” tutur Roy.

“Kami berharap kegiatan ini bisa berjalan lancar dan maksimal, hingga kedepannya, masyarakat bisa sadar akan keselamatan,” ujar Roy lagi.(she)

BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir

0

batampos.co.id – Selama beberapa hari kedepan Propvinsi Kepri, khususnya Kota Batam akan diguyur hujan.

Masyarakat yang beraktifitas diluar ruangan pun diminta waspada, karena berpotensi petir hingga puting beliung.

Kepala Seksi Data dan Informasi (Kasi Datin) BMKG Hang Nadim Batam, Suratman, mengatakan, hujan di wilayah Batam terjadi pada siang hari.

“Kalau pun ada pagi, itu sifatnya lokal dan tidak terjadi di seluruh wilayah,” ujarnya, Senin (21/10/2019).

“Intensitas hujan pagi itu ringan. Kalau siang intensitas hujannya sedang hingga lebat,” kata dia lagi.

Awan gelap tampak menghiasi wilayah Batam Centre. BMKG Klas I Kota Batam memprakirakan dalam beberapa hari ke depan Kota Batam akan diguyur hujan deras disertai petir pada siang hari. Foto: Cecep Mulyana/batampos.co.id

Dikatakan Suratman, hujan yang turun dapat disertai petir. Tak hanya itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap puting beliung yang diduga dapat muncul kapan saja. Terutama di daerah yang kelembapannya tinggi.

“Panas di siang hari dapat membentuk awan cumulonimbus yang memicu puting beliung. Untuk petir juga berkekuatan besar,”imbuh Suratman.

Menurut dia, di Kepri awan cumulonimbus lebih berpotensi tercipta di laut. Hal itu karena daerah laut Kepri memiliki kelembapan yang tinggi.

“Kalau dilaut namanya waterspot. Bisa muncul kapan saja dan dimana saja. Tandanya ya awan cumulonimbus,” jelas Suratman.

Karena itu, ia meminta masyarakat, terutama yang beraktifitas diluar ruangan agar bisa lebih waspada. Terutama saat hujan lebat disertai petir.

“Jika dilaut, masyarakat diharapkan menghindari gumpalan awan cumulonimbus. Untuk gelombang di Batam masih dibawah 1 meter, namun dilaut Cina Selatan sudah 1,5 meter. Masih bisa dikatakan normal,” jelasnya.(she)